Monthly Archives: January 2010
ETHICS IN THE POWER POLITICS OF REGIME COMPLEXITY
“European Union: Ethics in the Power Politics of Regime Complexity”
INTRODUCTION
Salah satu elemen utama yang diperjuangkan oleh Uni Eropa (European Union) adalah hak asasi manusia yang menjadi perhatian utama kerangka kerjasama yang umumnya diusung oleh membernya dalam beragam negosiasi organisasi internasional antara lain WTO, Vienna Convention on Law of Treaties (VCLT), European Convention on Human Rights (ECHR) sebagaimana di PBB (UN)[1]. Dalam usaha untuk melindungi hak asasi warganegara anggotanya, EU bertujuan mendemonstrasikan favorable conditional adjustments yang mendukung EU interest and ethics dalam rezim internasional—so called ‘conditionality’. Yang demikian itu menciptakan opsi-opsi alternatif bagi member lainnya yang dalam beberapa kondisi juga menjadi sumber konflik. Opsi-opsi yang dimaksud[2] antara lain: (1) memberi opsi kedua ketika opsi prioritas gagal mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berkonflik; (2) menyediakan opsi alternatif dalam menghindari tantangan kegagalan; (3) opsi alternatif bagi aktor untuk shifting behavior manakala secara kondisional menguntungkan mereka atau sebaliknya; dan (4) flip-flopping: berpindah sesuai dengan kemauan manakala venue mendukung interest mereka maupun sebaliknya. Artikel “Hitting the right target: EU and Security Council pursuit of terrorist financing” menjadi contoh respon EU dan perannya dalam menanggapi isu terorisme dimana EU menyisipkan norma politiknya ke dalam organisasi internasional (sebagai dewan keamanan resolusi UN) sehingga sedikit mungkin tidak menyimpang dari tujuan melindungi hak asasi manusia—human rights[3]. Dengan demikian, peran EU dalam internalisasi norma politik ke isu organisasi internasional—misalnya penetapan sangsi (sanction process)[4]—adalah menstimulasi perubahan. Ketika Global War on Terror Amerika serta implementasinya dalam agresi Irak dan Afganistan menjadi isu utama politik internasional sepanjang tahun 2001, organisasi internasional seakan berada di bawah komando Amerika diikuti dunia internasional berkiblat pada politik luar negeri Amerika yang dipenuhi stereotype buruk terhadap kawasan Timur Tengah. Akibatnya, menjadi mudah bagi Amerika selaku dewan keamanan tetap UN untuk memprovokasi adanya sanction process terhadap berbagai aliran dana menuju Timur Tengah—kasus Al Bakaarat merupakan wrong hitting of sanction process. Aksi Amerika yang demikian tentu saja mengakibatkan sanction process menjadi berat sebelah. Begitu pula, dimana EU memainkan sebagian dari perannya sebagai dewan resolusi UN karena justru peran terbesar banyak berasal dari stigma politik luar negeri Amerika sedangkan anggota EU (Perancis dan Inggris) memainkan sisa peran EU lainnya. Beberapa catatan berisi tentang keberatan EU selaku dewan resolusi keamanan UN mengenai sangsi—judgement tersebut mengingat kurangnya bukti transaksi finansial kuat mengenai pendanaan terorisme tersebut. Tindakan EU sebagai dewan resolusi keamanan UN jelas bertentangan dengan etika norma regional (kesepakatan bersama) dimana EU mesti membela persamaan kebebasan dan hak-hak sipil warganegaranya[5].
SIMPULAN
Dalam konteks regional, EU memiliki peran untuk membela hak-hak sipil warganegaranya—didalamnya mencakup pengakuan terhadap kebebasan individual yang menjadi elemen penting etika dan norma EU selama ini. Beberapa kondisi eksternal membuktikan bahwa aksi EU yang demikian menjadi cukup efisien menyangkut keseluruhan eksistensinya—utamanya dalam ekonomi—di institusi internasional seperti WTO, ECHR, VCLT maupun UN. Walaupun demikian tidak seluruhnya menjelaskan peran EU yang signifikan dalam kedudukannya di dewan resolusi keamanan UN, terutama menyangkut global security dan Global War on Terror semenjak peristiwa 9/11dimana EU mengalami penurunan (dilema) antara ‘membela persamaan kebebasan-hak sipil warganegaranya’ dengan ‘mengikuti pola arah politik luar negeri Amerika berikut agresi militernya’. Ketika dihadapkan dengan peran dewan resolusi keamanan UN, EU menjadi cacat disebabkan tidak cukup berpengaruh dalam merubah kebijakan dewan keamanan tetap UN untuk melunakkan ‘UN targeted sanctions’ yang cenderung berat sebelah karena banyak mendapat pengaruh politik luar negeri Amerika.
OPINI
Dominansi US di UN merupakan hal yang sampai sekarang belum ada yang ‘bersedia’ menggantikan diman dominansi yang demikian akhirnya menyebabkan UN mau tidak mau menyesuaikan dengan arah politik luar negeri Amerika—terbukti dengan disetujuinya resolusi Amerika mengenai adanya targeted sanctions terhadap beberapa yayasan dan kelompok individual yang dicurigai mendanai aksi terorisme di Timur Tengah dan global. Kedudukan Amerika sebagai dewan keamanan tetap UN sekaligus the five vetoes menjadi hal yang tidak cukup bisa diimbangi dengan eksistensi EU di UN saja meskipun Perancis dan UK memegang peran yang tidak lebih besar dari US. Dalam hal ini, sebagai organisasi regional saja, EU belum cukup mampu untuk menginduksi etika norma politiknya meskipun di beberapa rezim internasional perannya cukup signifikan sehingga EU justru menghadapi dilema internal: ‘membela persamaan kebebasan-hak sipil warganegaranya—hak asasi manusia’ atau ‘mengikuti pola arah politik luar negeri Amerika berikut agresi militernya’. Jika dikaitkan dengan artikel 1, “The Power Politics of Complexity” maka sebenarnya tersedia opsi alternatif untuk tetap mendukung internalisasi etika norma EU ke dalam konteks politik internasional yang lebih favorable yakni: berpijak pada opsi kedua ketika opsi prioritas (EU in protecting its individual rights) gagal mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berkonflik (global war on terror vs. EC) maka tersedia opsi alternatif menghindari tantangan kegagalan (e.g. security council Resolution against European Commission). Untuk menghindari kegagalan tersebut, alternatif bagi aktor yaitu shifting behavior: EU ‘mendukung’ manakala secara kondisional menguntungkan dan sebaliknya manakala tidak kondisional lagi.
REFERENCES
Hafner-Burton, Emilie. 2003. The Power Politics of Complexity. Princeton University Press
Vicek, William. 2006. Hitting the Right Target: EU and Security Council Pursuit of Terrorist Financing. London School of Economics.
[1] Hafner-Burton,2003. p.2.
[2] Hafner-Burton, 2003. p.3.
[3] Vicek, 2006. p. 1.
[4] Vicek, 2006. p. 3.
[5] Vicek. 2006. p.4.
The Power of Silence
Amatullah (Jyly) Amstrong, seorang sufi wanita Australia, mengatakan bahwa musik terindah baginya adalah keheningan malam saat ia berdoa kepada Allah SWT.1 Penyanyi dan penulis lagu Paul Simon pun mungkin paling diingat karena lagunya yang berjudul “The Sound of Silence” (Suara Diam). Bagi sebagian orang lagu yang dinyanyikan oleh Paul dan Garkunfel ini mengandung kata-kata yang paradoksial sekaligus merujuk pada kekuatan diam saat berkomunikasi.2 Merunut dari sejarahnya, lagu itu adalah cerminan sikap kebisuan para tentara Amerika sepulang dari perang Vietnam. Mereka memilih diam atas kengerian yang mereka saksikan di sana.3
Penulis dan filosof Amerika Henry David Thoreau pernah menulis: dalam hubungan manusia, tragedi dimulai bukan ketika ada kesalahpahaman mengenai kata-kata melainkan ketika diam tidak dipahami. Sayangnya makna diam seringkali terikat oleh budaya dan faktor-faktor situasional.4
Pandangan budaya Timur tentang diam berbeda dengan pandangan Barat. Pada umumnya orang Timur tidak merasa tidak nyaman dengan ketiadaan suara atau perbincangan dan tidak merasa terpaksa untuk mengisi setiap jeda ketika mereka tengah terlibat dalam suatu pembicaraan. Bahkan banyak masyarakat yang berbagi konsep diam percaya bahwa kata-kata justru hanya akan “mencemari” suatu kejadian dan bahwa kebijakan dapat muncul melalui diam. Dapat kita lihat pernikahan agama Budha yang diadakan dalam kediaman dan banyak peribahasa Jepang yang menekankan makna diam, seperti: “Sekuntum bunga tidaklah berbicara”. Di negara kita ekspresi diam paling spektakuler diwakilkan oleh Upacara Nyepi yang dilakukan umat Hindu di Bali. Melalui Nyepi, yang ditandai dengan ketiadaan aktivitas keduniawian, orang-orang hindu melakukan refleksi atas perbuatan mereka pada masa lalu dan berniat memperbaikinya di masa yang akan datang.
Dalam budaya Jepang dan Finlandia, diam (jeda) saat berbicara adalah wajar kendati bagi sebagian besar orang Barat itu terasa menggelisahkan dan sulit dipahami. Rata-rata orang Jepang merasa perlu “merasakan” perbincangan mereka melalui diam yang relatif lama. Namun orang Barat menafsirkan perilaku ini sebagai ketidakpahaman sehingga mereka seringkali suka mempersingkat jeda dengan menerangkan kembali pembicaraannya atau mengalihkan ke topic yang lain. Usaha “berkicau” inilah yang seringkali membuat orang Jepang melakukan semacam “penolakan” atas orang Barat, orang Jepang bahkan menganggap orang Barat sebagai “penjahat” yang harus dididik untuk menutup mulut. Di Jepang diam berarti penghormatan. Dengan kata lain, ketika suatu pertanyaan dijawab tanpa ragu, adalah sebuah penghinaan karena berarti orang tersebut menganggap pertanyaan tersebut sedemikian sederhananya sehingga tidak memerlukan pemikiran.5 Terdapat bukti bahwa kekeliruan dalam menerjemahkan pesan yang dikirimkan pemerintah Jepang menjelang Perang Dunia II telah memicu pengeboman Hiroshima. Kata mokusatsu yang digunakan Jepang dalam merespon ultimatum AS diterjemahkan sebagai “mengabaikan”. Jenderal Mac Arthur mencernanya melalui kamus bahasa Jepang-Inggris sebagai kata yang sepadan dengan no comment dan kemudian melapor pada Presiden Truman untuk menjatuhkan bom atom. Padahal makna kata mokukatsu yang dimaksud adalah “Kami akan mematuhi ultimatum Tuan tanpa komentar”.5
Sementara pada orang-orang Finlandia, perilaku mereka kerap disebut dengan perilaku musim dingin: mereka sering tergesa-gesa di jalanan tanpa kata-kata dengan suhu minus 200 C. Orang Finlandia cenderung introvert meskipun sebenarnya mereka memiliki hasrat untuk berkomunikasi. Mereka hangat, hanya saja suka menyendiri. Mereka jarang membicarakan hal positif tentang negaranya kendati mereka mencintainya. Mereka suka menghindari perselisihan karena mereka merasa segan/ menyadari bahwa ia kurang terampil dalam berbicara dan tidak suka dengan segera memberi umpan balik atas suatu pendapat karena mereka lebih suka memikirkannya terlebih dahulu. Itulah mengapa orang Finlandia terkesan sangat pelit berbicara.6
Namun dalam beberapa budaya, diam tidak selalu diterima dengan baik. Di negara Arab dan Yunani yang mementingkan interaksi sosial, diam dianggap kurang menyenangkan. Begitu pula orang Italia yang percaya bahwa kebersamaan, ngobrol, dan kegaduhan adalah tanda kehidupan yang baik.7
Catatan kaki:
1. Deddy Mulyana dalam “Santri-Santri Bule: Kesaksian Muslim Amerika, Eropa, dan Australia”, hlm 232
2. Michael Kaye dalam “Communication Management”, hlm 114
3. Renny Candradewi Puspitarini Mulyasaputri dalam “The Chronicles of Renn at M******n”, haha XP
4. Samovar dan Porter dalam “Communication Between Cultures”, hlm 212
5. Richard Brislin dan Tomoko Yoshida dalam “Intercultural Communication Training: An Introduction, hlm 87
6. Lewis dalam “Menjadi Manajer Era Global: Kiat Komunikasi bisnis Lintas-budaya”
7. Samovar dan Porter, op.cit, hlm 224-225
Dunia Bosan
Pernahkah kau mendengar cerita tentang seseorang yang mati karena bosan? Kurasa aku bisa sedikit menguraikannya.
Dan dia berkata padaku:
Aku merasa dilemahkan oleh kebosanan. Mungkin itu karena “mereka” tahu “mereka” tidak atau belum bisa memuaskan hasrat keingintahuanku dan “mereka” terlalu takut untuk menerima predikat MEMBOSANKAN. “Mereka” berusaha sebisa mungkin untuk membuatku bosan dengan harapan aku mau menundukkan kepala. Tapi, maaf, aku justru melihat sebaliknya. Aku melihat apa yang – selama ini – “mereka” sembunyikan dariku.
Aku menjawab:
Mungkin mereka hanya takut. Takut padamu yang terlalu “tahu”…
Dia mengelak:
Apa menjadi “tahu” akan mencitakan ancaman bagi lainnya untuk kehilangan harga diri “mereka”? Apakah “mereka” merasa itu bisa dirampas begitu saja?
Seakan-akan aku akan membuat “mereka” yang kurang tahu tak berdaya. “Mereka” begitu hebohnya membangun dinding yang sangat tinggi agar tidak dapat tertengok apalagi dimasuki olehku. Berbondong-bondong memakai pakaian tertutup hanya agar aku tidak bisa melihat “mereka”. Lalu “mereka” sibuk bertanya-tanya akan apa yang aku pikirkan tentang mereka.
Apakah mereka “merasa” terlalu esensial untuk menjadi bahan pikiran olehku!? Percayalah, tidak pernah ada orang yang memikirkan diri sendiri lebih dari diri mereka sendiri.
Aku menghela nafas:
Ya, karena hanya diri sendiri yang tahu kelemahan dan kekurangan yang sebenarnya. Lalu menertawakannya atau justru paranoid jika keburukannya terlihat???
Tahukah, hal sama juga terjadi padaku? Tapi aku lebih memilih menertawakannya bersama para sahabat lalu memperbaikinya sembari terus melanjutkan perjalananku.
Lalu dia berkata lagi:
Dan akhirnya aku sadar. Aku telah dilemahkan oleh kebosanan-kebosanan yang “mereka” ciptakan untuk membuatku bosan berjuang. Sementara dunia ini terus berjalan. Orang hebat terus lahir dan tercipta atas hasrat mereka sendiri. Kalau berhenti aku akan tertinggal sendiri dalam “dunia bosan”! Dan sama saja aku bunuh diri perlahan!!!
Aku mengerti sekali. Aku tahu rasanya tertinggal di belakang, maka aku membalas perkataannya:
Ya, hanya orang yang terus berjalan yang bisa mengikuti perputaran dunia. Hanya mereka yang terus maju yang bisa melihat dunia lebih luas lagi dan memandang hidup sebagai sebuah perjalanan menyenangkan yang cukup dengan dijalani dengan petualangan dan tangis tawa. Tanpa harus terus merasa paranoid atas kekurangan diri sendiri. Walau itu artinya akan banyak yang harus kita korbankan untuk mimpi-mimpi kita.
Dan pada akhirnya kami menyadari kesalahan kami dan berkata pada “dunia bosan”:
Maaf, karena kami tidak bisa diam dan menunggu.
Maaf, karena kami tidak sempat turut membangunmu, Dunia Bosan.
Maaf, karena kami terlalu berani mengambil resiko atas apa yang telah kami pilih.
Dan maaf, karena kami telah berjalan jauh di depan dan hanya rela berhenti sejenak untuk menengok ke belakang…
01.15, sekarat dalam kebosanan…
Pengelana dan ‘Sang Batas’
Dan akhirnya pengelana itu sampailah pada batas yang diimpikannya. Batas yang tiap malam hadir dalam tidurnya yang lelap.
Sang Batas berdiri dengan angkuh di tempatnya.
Pengelana itu menyapa sang Batas dengan ramah, ia tak tahan lagi ingin mengajaknya bicara. Karena tak semua orang bisa mencapai sang Batas. Tidak semua orang sempat berbicara dengannya sebelum ajal menjemput.
Pengelana berkata, “Hai, senang sekali bertemu denganmu yang banyak dibicarakan orang.”
Sang Batas menatap si Pengelana dengan tatapan bermusuhan. “Kau datang hanya untuk melewatiku? Seperti orang-orang lainnya?”
“Ya, tentu saja!”
“Kau tiba di sini dengan harapan bisa melampauiku, kan?”
“Tentu saja!” jawabnya lagi dengan lantang.
“Kau merasa hebat?”
“Aku hanya ingin melihat pemandangan yang terbentang di balik kekokohanmu, Batas.
Hanya itu. Aku hanya ingin melihatnya dalam hidupku yang singkat ini,”
“Apa yang kau lihat tidak akan seindah yang kau bayangkan. Sungguh kau sampai di sini hanyalah sebuah keberuntungan saja,”
Dan dia terjebak dalam batas yang tidak mau untuk dilampaui. Batas itu menahannya untuk melihat dunia. Sang Pengelana merasa sangat sedih. Ia telah menjelajahi hutan dan menyebrangi banyak sekali samudra demi bertemu dengan sang Batas. Batas yang memisahkan dunianya dengan dunia di luar Batas tersebut.
Ia telah berusaha keras melupakan nyamannya kasur dan hangatnya kasih sayang keluarga. Ia tulikan telinganya dari tangisan orang-orang yang dicintainya hanya untuk mengejar sang Batas. Namun ketika sampai, rupanya ia terlalu angkuh untuk dilampaui.
Sang Pengelana sebenarnya hanya ingin melampaui sang Batas dengan rasa hormat. Ia ingin Batas merestui keinginannya untuk melewatinya. Karena Batas telah berdiri di sana bertahun-tahun lamanya. Ia lah satu-satunya yang telah melihat baik buruknya dunia dan hanya dia lah yang mampu menerjemahkan makna di dalam setiap peristiwa di dunia ini. Ia tahu segalanya. Hanya dia yang tahu. Sang Batas.
“Hanya aku yang tahu betapa jahatnya dunia ini,” katanya defensif ketika melihat sang Pengelana dengan keras kepalanya menunggu di perbatasan, berharap sang Batas rela untuk dilampaui.
“Benar. Tapi hanya kamu juga yang tahu betapa indahnya dunia di luar sana,”
“Jadi kamu pikir aku begitu egoisnya menyimpan keindahan itu sendiri? Apa yang tidak aku ceritakan padamu dan yang lainnya? Aku menyuguhkan dunia dalam kata-kata indah di mana kau bisa setiap saat mendengarnya dalam dongeng sebelum tidurmu. Aku menyajikan dunia tanpa kamu harus mengecap rasa pahitnya. Aku tidak akan membiarkanmu yang polos dan lugu ini untuk melampauiku. Karena begitu kau keluar dari batas ini, aku tidak akan bisa lagi menolongmu. Dan kamu tidak akan bisa lagi kembali dalam hangatnya kasur sembari mendengarkan dongeng-dongeng dariku. Kamu akan sendiri. Kamu akan tersesat atau bisa saja kamu tewas dimakan hewan buas!!!”
“Aku… tahu… aku telah meninggalkan banyak hal untuk sampai kemari. Aku tak mau pulang dengan tangan hampa,”
“Lihat, betapa keras kepalanya, pengelana zaman sekarang? Mereka begitu angkuh dan percaya diri, padahal ia tidak tahu apa-apa tentang dunia. Polos. Lugu.”
“Aku sama sepertimu. Begitu angkuh dan percaya diri, padahal waktu juga telah menggerogoti atom-atom dalam tubuhmu. Padahal hujan rintik-rintik saja telah membuatmu gemetar. Padahal kau hampir roboh tertiup angin. Tapi kau masih berkeras di tempatmu. Memaksaku untuk tetap di sini, di tempatku, di batas ini! Seakan kau sengaja membiarkanku memperhatikammu yang perlahan-lahan digerogoti waktu dan menunggumu roboh dalam suatu tiupan angin yang keras.”
“KURANG AJAR SEKALI KAMU!!!”
“Aku bisa saja merobohkanmu saat ini juga, Batas!” terkam sang Pengelana dengan geram. “Tapi aku… tidak bisa melakukannya. Kamu adalah pelindungku ketika aku masih lemah. Kamu lah yang selama ini berdiri di barisan paling depan hanya untuk menutupi pandanganku dari hal-hal kejam di dunia ini. Aku menyukaimu. Sangat menyukaimu. Jadi aku mohon, biarkan aku melampauimu. Biarkan aku melihat dunia dengan mata kepalaku sendiri. Relakan aku tersesat atau bahkan dimakan hewan-hewan buas. Biarkan aku melampauimu dan berkelana. Biarkan aku menciptakan sebuah dongeng yang nantinya bisa kuceritakan pada anak dan cucuku. Biarkan aku menjadi ‘batas selanjutnya’ untuk dilampaui oleh generasi setelah kita. Aku… sebenarnya… hanya ingin menjadi sepertimu. Menjadi ‘Batas’…”
Bersamaan dengan pengakuan sang Pengelana. Hujan turun dengan derasnya. Petir menyambar-nyambar.
“Bagaimana kalau begitu kamu keluar, kamu tersambar petir, lalu mati?” kata sang Batas.
“Maka aku akan mati dengan bahagia,”
“Lalu bagaimana kalau aku bersikeras menahanmu di sini?”
“Maka akan semakin banyak pengelana yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk merobohkanmu,”
“Lalu bagaimana kalau aku kini membiarkanmu melampauiku?”
“Maka kamu akan menjadi hal terindah dalam hidupku yang singkat.”
Ya, si Pengelana telah mendedikasikan seluruh hidupku untuk melampaui sang Batas. Sang Batas tahu itu. Dari kejauhan ia bisa melihat betapa sang Pengelana kecil dulu begitu antusias mendengar dongeng-dongeng. Mengurangi waktu bermain bersama kawan-kawannya hanya untuk membaca buku yang tak terhitung jumlahnya tentang ‘Dunia di luar Batas’.
Ketika kawan-kawan seusianya sibuk bermain petak umpat, ia lihat si Pengelana kecil mati-matian mencerna setiap detail kata. Ketika kawan-kawannya telah terlelap dalam belaian sang Bunda, si Pengelana kecil sibuk dengan cermat memperhatikan dongeng-dongeng yang tengah diceritakan sang Bunda dan menghapal tiap bait, kalimat, dan kata darinya. Dan ketika kawan-kawannya saat ini terlena dalam kenyamanan rumah, ia dengan keras hati meninggalkannya dan pergi menemui sang Batas seorang diri.
“Masaku telah berakhir ya?” lirihnya kemudian. Sang Batas akhirnya tersenyum dan berkata dengan sangat hangat, sama hangatnya ketika ia tengah berdongeng. “Begitu kau sudah lelah berkelana dan memutuskan untuk kembali pulang, maukah kau ceritakan dongeng-dongengmu padaku?”
“Ya,”
Lima belas tahu kemudian, sang Pengelana kembali dan menemukan sang Batas telah rata oleh tanah. Ia tidak sempat memenuhi janjinya. Tapi ia tahu apa yang harus ia lakukan. Ia memutuskan untuk menjadi ‘Batas yang baru’, yang butuh usaha yang sangat keras bagi lainnya untuk melampauinya. Sangat keras. Jauh lebih keras dari ‘Batas yang lama’.
Dan si Pengelana pun berdiri kokoh di sana, menggantikan ‘Batas yang lama’. Melindungi kaki-kaki yang lemah dari segala mara bahaya. Dan mengeluarkan ujian-ujian yang sangat sulit bagi yang ingin melampauinya. Ia dedikasikan seluruh hidupnya untuk berdongeng tentang bagaimana dunia ini begitu indah sekaligus sangat berbahaya. Dan ia memperhatikan kaki-kaki yang lemah itu perlahan-lahan menapak kuat di tanah. Ia menunggu kepala-kepala yang dulunya tunduk ketakutan padanya untuk melawan tatapan matanya dan berkata, “Biarkan aku melampauimu, hai, Batas!”
18.00, ditengah kesibukan belajar untuk ujian esok hari dan kopi (ehem, katanya sibuk? masih sempat2nya bikin kopi sambil nulis yang lain?haha, pura2 ga sadarlah…)
Diperuntukan para Pengajar, yang selama ini telah mendedikasikan hidupnya untuk menjadi ‘Batas’ bagi orang-orang keras kepala sepertiku. Terima kasih dan maaf.
POLA PERUBAHAN POLITIK LUAR NEGERI
Tugas utama analis kebijakan luar negeri adalah untuk memberikan penjelasan mengenai cara-cara dengan menyatakan usaha untuk mengubah atau berhasil dalam mengubah perilaku negara lain (Modelski, 1962: 7). Banyak sarjana telah mengusulkan beberapa cara yang digunakan kebijakan asing yang dapat dikembangkan lebih jauh. Modelski (1962) menggambarkan kebijakan luar negeri sebagai suatu sistem kegiatan. Dalam perspektif ini, karena kebijakan luar negeri dipandang sebagai suatu sistem di mana kebijakan luar negeri merupakan keputusan yang dirumuskan dan direncanakan untuk dieksekusi. Melihat dari sudut pandang ini, keputusan pembuat kebijakan amat penting dalam proses perumusan kebijakan luar negeri. Sebagai sistem aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan internasional, dua elemen lain tertanam dengan kebijakan luar negeri, yaitu kemampuan (kekuatan) negara untuk menerapkan dan konteks di mana kebijakan luar negeri dirumuskan serta diimplementasikan. Selain itu, catatan Modelski menjelaskan bahwa kebijakan dirumuskan di bawah bimbingan prinsip-prinsip tertentu dan harus dibuat dengan tujuan tertentu. Konsep-konsep dasar dalam kebijakan luar negeri, adalah: (1) kebijakan pembuat, (2) tujuan, (3) prinsip-prinsip, (4) kekuasaan untuk melaksanakan, dan (5) konteks di mana kebijakan luar negeri dirumuskan dan diimplementasikan (Modelski, 1962: bagian satu).
Perspektif lain memandang kebijakan luar negeri sebagai hasil dari interaksi kompleks antara negara orientasi, komitmen dan rencana tindakan, dan perilaku terhadap negara-negara lain. Dalam perspektif ini, Rosenau (1976) berpendapat bahwa pada dasarnya kebijakan luar negeri terdiri dari (1) sekelompok orientasi, (2) satu set komitmen dan rencana tindakan, dan (3) suatu bentuk perilaku (Rosenau, 1976: 16). Sekelompok orientasi mengacu pada sikap, persepsi, dan nilai-nilai, yang berasal dari pengalaman sejarah negara dan kondisi strategis yang menandai tempatnya di dunia politik. Berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat negara ketika mereka dihadapkan dengan kondisi eksternal yang mengharuskan mereka untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan. Dengan kata lain, ini adalah prinsip-prinsip yang mendasari perilaku negara-negara di arena internasional politik. Komitmen dan rencana tindakan adalah terjemahan dari sekelompok orientasi. Ini menggabungkan beberapa strategi, keputusan nyata, dan diamati kebijakan yang diambil ketika negara mendapatkan link ke lingkungan eksternal, dan terdiri dari tujuan spesifik dan berarti melalui apa yang mereka tercapai. Perilaku mengacu pada fase empiris untuk kebijakan pemerintahan yang terdiri kegiatan, yang merupakan terjemahan orientasi umum kebijakan luar negeri. Dilihat dari sudut ini, dengan kata lain, kebijakan luar negeri muncul sebagai perilaku eksternal negara-negara. Berbeda dengan dua perspektif sebelumnya, melihat ketiga kebijakan luar negeri sebagai kombinasi orientasi, peran nasional, tujuan, dan tindakan (Holsti, 1983: 97 -144). Orientasi umum merujuk kepada sikap dan komitmen terhadap lingkungan eksternal, dan itu menggabungkan strategi dasar untuk mencapai tujuan domestik dan eksternal, terutama bertahan dalam menghadapi ancaman. Strategi dan orientasi ini jarang diungkapkan dalam salah satu keputusan, tetapi hasil dari serangkaian keputusan kumulatif negara menyesuaikan objektif, nilai, dan kepentingan dengan kondisi dan karakteristik dari lingkungan domestik dan eksternal. Peran nasional adalah pembuat keputusan ‘definisi dari keputusan umum, komitmen, aturan, dan tindakan yang sesuai dengan negara mereka dan persepsi tentang bagaimana seharusnya negara tampil dalam berbagai masalah geografis dan pengaturan. Tujuannya adalah gambar atau kondisi yang diharapkan untuk mencapai di masa depan dengan memegang pengaruh luar negeri dan dengan mengubah atau mempertahankan perilaku negara lainnya. Tindakan kebijakan yang sebenarnya pemerintah suatu negara lakukan untuk negara-negara lain. Sementara tiga komponen pertama merupakan gambar dalam pikiran kebijakan pembuat, sikap terhadap dunia luar, keputusan, dan aspirasi, keempat komponen (tindakan) adalah diambil untuk mempengaruhi orientasi tertentu, memenuhi peran, atau mencapai dan mempertahankan tujuan. Dari tiga cara pandang yang berbeda-beda kebijakan luar negeri yang disebutkan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa setidaknya ada tiga aspek utama dari kebijakan luar negeri, yaitu kebijakan asing, proses produksi menjadi sumber kebijakan, dan tindakan yang diambil untuk menerapkannya. Ada tiga label yang berbeda yang digunakan untuk membedakan tiga aspek utama. Pertama, mereka yang digunakan untuk membedakan sebagai sumber perilaku eksternal, proses yang membuat sumber-sumber ini terpadu ke dalam tindakan, dan tindakan itu sendiri. Kedua, istilah tiga aspek masing-masing sebagai independen, campur tangan, dan variabel dependen kebijakan asing. Lebih suka ketiga nama mereka disebut sebagai input, pengambilan keputusan, dan output dari kebijakan luar negeri. Mengingat bahwa kebijakan luar negeri terdiri dari tiga aspek utama, upaya untuk menganalisis perubahan kebijakan luar negeri, harus fokus pada tiga aspek utama; sumber kebijakan luar negeri, proses yang mengubah produksi menjadi sumber kebijakan, dan tindakan yang diambil untuk menerapkannya. Karena kebijakan luar negeri memiliki tiga aspek utama, teori analisis kebijakan luar negeri dapat diatur ke dalam tiga kategori; sistemik teori, teori-teori sosial, dan negara-sentris teori (Barkdull & Harris, 2002: 63-90). Kategori pertama mengacu pada teori-teori yang sedang berusaha menganalisis dan menjelaskan kebijakan luar negeri dengan menekankan pentingnya dan pengaruh sistem internasional. Kategori kedua menunjuk kebijakan luar negeri sebagai produk dari kombinasi antara politik domestik dan budaya dari suatu negara. Teori-teori ini menekankan pada pentingnya esensi dan faktor-faktor politik domestik di kebijakan luar negeri. Kategori ketiga adalah teori-teori yang mengejar jawaban atas pertanyaan mengenai kebijakan luar negeri dalam struktur negara, dan ini juga memasukkan individu-individu yang mengirim dan melaksanakan kebijakan luar negeri atas nama negara mereka.
Pola dari Perubahan Politik Luar Negeri
“Foreign policy is a goal oriented action taken by authoritative government towards entities outside state’s boundaries.” (Dugis, n.d) Dengan berbagai definisi yang telah dikemukakan demikian, politik luar negeri suatu negara bukanlah sesuatu yang statis dan tetap sepanjang negara itu berdiri. Perubahan dalam politik luar negeri akan selalu kerap terjadi dan pada kenyataannya menjadi cermin dari kualitas pembuat kebijakan itu sendiri dalam hal ini pemerintah.
Secara umum, perubahan politik luar negeri sebagai proses pembuatan keputusan itu dibedakan menjadi perubahan akibat perubahan rezim atau pemerintahan atau perubahan akibat pemerintah yang berkuasa berusaha merubah haluan politik luar negerinya sendiri. (Dugis, n.d) Kedua perubahan ini berdasarkan alasan terjadinya perubahan politik luar negeri itu sendiri, akan tetapi pada kenyataannya dapat pula membawa pada perubahan lain.
Menurut Hermann (1990), dalam perubahan politik luar negeri itu ada empat level perubahan yang dapat dianalisis. Pertama, adjustment change, sebagai level perubahan pertama, perubahan yang terjadi hanya mencakup cara dan tujuan dari politik luar negeri itu sendiri. Sebagai contoh, ketika Indonesia mengalami gagal panen berturut-turut, maka pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan luar negeri dengan melakukan impor beras lebih banyak dari Thailand. Kedua, program changes, perubahan ini mencakup perubahan teknis kebijakan secara lebih jauh akibat perubahan target asal. Perubahan ini dapat juga mencakup perubahan instrumen yang dipakai. Seperti ketika penambahan kuota impor beras dari Thailand masih dirasa kurang, maka pemerintah akan mengambil kebijakan untuk mengimpor alat-alat pertanian atau metode pertanian modern dari luar negeri untuk memacu meningkatan produksi beras. Pada level ketiga, perubahan yang terjadi lebih kepada problem or goal changes. Perubahan ini berpengaruh cukup signifikan dalam pembuatan keputusan, karena masalah utama yang dihadapi kemudian berubah. Hal ini terlihat ketika dalam upaya menanganan krisis beras itu, Indonesia dilanda masalah terorisme, maka pembuatan kebijakan luar negeri yang ada akan berubah dan lebih terfokus pada masalah yang baru muncul itu. Level keempat mencakup international orientation changes, yang dapat mengakibatkan perubahan politik luar negeri suatu negara secara ekstrim. Hal ini terjadi karena perubahan yang ada bukan hanya pada level negara, melainkan juga pada level sistem internasional. Contoh yang dapat dilihat adalah pada masa krisis finansial global, ketika negara-negara Atlantik masih terfokus pada war on terror, hantaman ekonomi membawa perubahan yang signifikan dalam relasi dan peran negara-negara tersebut.
Sedikit berbeda dari pandangan sebelumnya, menurut Holsti (1982) perubahan pada politik luar negeri dapat disebabkan oleh masalah-masalah seperti, tingkat keterlibatan faktor eksternal, kebijakan dalam menghadapi faktor luar itu, arah dari keterlibatan faktor luar, dan komitmen militer dan diplomasi dalam urusan luar negeri. Hal ini membedakan pandang Holsti dengan Hermann dalam melihat perubahan politik luar negeri suatu negara. Jika Hermann memulai dengan melihat faktor domestik suatu negara kemudian baru keluar, maka Holsti lebih mengkaji faktor-faktor eksternal secara langsung.
Dari perpektif masalah eksternal ini, Holsti juga memberikan empat tipologi dari perubahan politik luar negeri suatu negara. Pertama, isolasi, ketika faktor-faktor eksternal tidak dapat sama sekali mempengaruhi kebijakan luar negeri yang dibuat. Di satu sisi hal ini dapat mengurangi kepentingan politik luar negeri suatu negara serta menghindari peran militer dan diplomasi. Kedua, self-reliance, ditandai dengan lebih maju dari tipe isolasi, dengan adanya relasi dengan faktor eksternal. Akan tetapi, peranan militer dan diplomasi masih sedikit. Ketiga, ketergantungan, yaitu suatu entitas negara yang mulai sangat tergantung pada faktor-faktor “luar negeri” sehingga berbagai hubungan dan urusan luar negeri menjadi faktor yang cukup dominan dalam kehidupan politik suatu negara. Non-alignment diversification menjadi tipe terakhir yang menunjukkan besarnya pengaruh dari faktor luar yang secara langsung mengarahkan interaksi yang ada.
Perspektif-perspektif di atas lebih melihat dari faktor-faktor domestik dan eksternal, namun tidak melihat sistem politik yang ada. Menurut Boyd (1987), “the former strongly influences the way in which changes in that system affect foreign policy”, yang menunjukkan bahwa level sistem juga memberikan pengaruh yang lebih. Hal ini juga dikembangkan oleh Goldmann yang melihat ada tiga dimensi yang dapat mempengaruhi perubahan politik luar negeri suatu negara. Pertama, the degree of institutionalization, mengkaji seberapa jauh sistem politik suatu negara menaruh perhatian terhadap masalah luar negeri. Kedua, the degree of support, menunjukan bagaimana faktor politik domestik turut mendukung atau melawan sistem politik yang ada terutama dalam kaitannya dengan masalah luar negeri. Ketiga, the degree of salience points to the significance of issues in the domestic power struggle, atau seberapa jauh pengaruh suatu isu permasalahan terhadap politik domestik. (Goldmann, 1988).
Ketiga hal yang mempengaruhi perubahan arah politik luar negeri itu membawa pada beberapa dinamika politik luar negeri seperti yang dikemukakan oleh Goldmann. Masalah kekuatan politik domestik menjadi pusat perubahan politik luar negeri suatu negara. Contoh yang dapat mewakili ini adalah masalah di Uni Eropa. Ketika Inggris dan Perancis masing-masing ingin berperan sebagai hegemon di kawasan itu, maka yang terjadi adalah masing-masing baik dari level individu maupun kelompok akan berusaha mengubah arah politik luar negerinya untuk semakin mendekatkan pada kepentingan itu.
Masalah kepercayaan dan perilaku aktor dominan juga dapat menunjukan perubahan arah politik luar negeri. Seperti kepercayaan diri negara China setelah berhasil membawa negaranya keluar dari krisis, akan membawa perubahan pada kebijakan luar negeri yang diambil. Transformasi dari sistem politik suatu negara juga dapat membawa berbagai perubahan terutama menyangkut politik luar negeri. Seperti pada sistem politik di Indonesia, yang sempat diperintah oleh setidaknya tiga era besar, Soekarno, Soeharto dan masa reformasi yang juga membawa perubahan pada arah kebijakan luar negeri Indonesia.
Diawali dengan konsep kebijakan luar negeri, Letus menetapkan bahwa itu adalah berorientasi tujuan atau masalah-program berorientasi policymarkers otoritatif diarahkan policymarkers entitas di luar yurisdiksi politik. dengan kata lain, ini adalah program yang dirancang untuk mengatasi beberapa masalah atau mengejar tujuan tertentu yang memerlukan tindakan terhadap entitas asing. mungkin program menentukan kondisi dan kenegaraan.
Dengan definisi ini, kebijakan luar negeri dapat dilihat sebagai subjek untuk lulus setidaknya empat tingkat perubahan:
1. Penyesuaian Perubahan
perubahan terjadi di tingkat usaha dan atau dalam lingkup penerima seperti perbaikan di kelas target. Apa yang dilakukan, bagaimana hal itu dilakukan, dan tujuan yang dilakukan tetap tidak berubah.
2. Perubahan Program
Perubahan yang dibuat dalam metode atau cara dengan mana tujuan atau masalah yang dibahas kontras dengan penyesuaian perubahan, yang cenderung kuantitatif, program perubahan yang kualitatif dan melibatkan instrumen baru kenegaraan. Apa yang dilakukan dan bagaimana hal itu dilakukan perubahan, tujuan sendiri yang harus diganti.
3. Perubahan Orientasi Internasional
Bentuk paling ekstrim dari perubahan kebijakan luar negeri melibatkan para aktor pengalihan seluruh orientasi terhadap urusan dunia. Kurang kontras dengan bentuk-bentuk perubahan yang menyangkut pendekatan aktor satu masalah atau spesifik mengatur aktor-aktor lain, perubahan orientasi melibatkan perubahan mendasar dalam peran para aktor internasional dan kegiatan. tidak satu kebijakan tetapi banyak aremore atau kurang secara bersamaan berubah.
Pada waktu yang berbeda, US mengilustrasikan kebijakan Vietnam menjadi empat tingkat perubahan. Setelah kekalahan Prancis di Indochina, pemisahan Vietnam Utara dan Selatan, dan pemerintah Amerika Serikat mengejar tujuan agar independen Vietnam Selatan dari Vietnam Utara, termasuk penasihat militer dari orang-orang amerika. Sehingga peningkatan bantuan militer selama periode ini akan ditetapkan sebagai penerapan perubahan. Dengan pengenalan pasukan tempur Amerika di tahun 1965, terjadi perubahan program, diikuti dengan penerapan lebih lanjut perubahan sebagai tingkat upaya militer amerika meningkat. Tekad untuk mengembalikan secara bertahap untuk memerangi tentara Vietnam dan menarik pasukan Amerika menandai program kedua perubahan. Tujuan perubahan itu terjadi ketika para pembuat kebijakan Amerika menyimpulkan bahwa kemampuan pasukan Vietnam Selatan melawan pasukan Utara itu dipertanyakan, dan ketika terpilih AS untuk menerima bahwa hasil daripada Amerika memperkenalkan Combat Forces.
dalam esai ini rediction utama kebijakan luar negeri akan didefinisikan sebagai tiga bentuk perubahan yaitu, perubahan berarti, berakhir atau keseluruhan orientasi. empiris yang dapat diandalkan diferensiasi notv selalu mudah. dalam perubahan program, bagaimanapun, orang akan berharap untuk menemukan perubahan dalam konfigurasi instrumen. semua perkembangan ini, ditambah pernyataan kebijakan dan langkah-langkah kebijakan sesuai dengan tujuan atau masalah sebelum perubahan. reorientasi internasional melibatkan perubahan dramatis baik dalam perkataan dan perbuatan di beberapa daerah isu yang berkaitan dengan hubungan aktor dengan entitas eksternal. biasanya, reorientations melibatkan pergeseran sejalan dengan negara lain atau perubahan peran utama dalam sebuah kesejajaran.
setidaknya empat bidang beasiswa, sampai taraf tertentu di berbagai bidang akademik penyelidikan atau disiplin, dapat berpotensi menyebabkan eksplorasi ini. mereka 1.domestic sistem politik, 2.bureaucratic pengambilan keputusan, 3.cybernetics, 4.learning.
Dasar bagi perubahan perspektif kebijakan luar negeri tergantung pada aturan dan rezim yang berkuasa pada saat itu. Jadi para pembuat keputusan tergantung pada kelangsungan dukungan yang mengalir, yaitu berasal dari entitas yang mengabsahkan berkuasanya rezim tersebut, yang bisa berasal dari kelompok kepentingan, asosiasi, pemimpin sektor sosial kunci, militer, kelompok etnis pemilik lahan, kelompok agama yang dominan, partai politik, dan lain – lain.
Perubahan pilihan kebijakan, atau sifat dari kebijakan itu sendiri kiranya memicu perubahan pada sistem kebijakan luar negerinya sendiri. Boyd (1987) menyatakan bahwa perubahan dari sifat kebijakan tersebut pasti terjadi pada negara – negara dunia ketiga :
> sistem komunis,
> demokrasi industrialisasi (post-industrial societies, pluralistic political economies, neocorporatis political economies)
Yang paling sering jadi sorotan adalah dinamika di Amerika, misalnya tentang tekanan – tekanan dari opini publik, kelompok kepentingan, partai koalisi, elit politik, atau pada level yang berbeda, koalisi maupun perpecahan sosial atau ekonomi. (Almond, 1950. Cohen, 1973; Hughes, 1978; Holsti dan Rosenau 1984) (Coba buka lagi mata kuliah interest groupnya amerika serikat & opini publiknya di SPAS).
Goldmann (1988 : 44) setelah membahas tentang tiga negara (AS, Jerman Barat, dan Uni Soviet) menyimpulkan bahwa setidalnya terdapat 3 dimensi yang perubahan kebijakan :
• Bagaimana pemerintah menjalankan kebijakan (derajat institusionalisasi)
• Derajat dukungan, termasuk aktor yang mungkin mendukung kebijakan dalam negeri, memiliki pandangan yang berbeda, atau bersifat oposisi
• Signifikansi isu dalam usaha kekuatan domestic
Politik Luar Negeri mempengaruhi politik luar negeri melalui :
• Isu menjadi bagian yang utama dalam struggle for political power. Biasanya para petinggi politik yang bertarung memperebutkan kekuasaan mereka memakai kebijakan luar negeri sebagai yang membedakan mereka dari rivalnya. Jika mereka berhasil memperoleh kepentingannya, maka rezim yang baru akan berkuasa dan kebijakan luar negeri akan berubah. Misalnya : Di Indonesia, SBY, Mega, dan JK memiliki perbedaan dalam kebijakan luar negeri. Kalau menurut saya pribadi, mungkin saja kebijakan luar negeri suatu negara tidak akan berubah jika, dalam pemilihan, incumbent berhasil kembali menduduki jabatannya namun tidak merubah arah kebijakan luar negerinya, namun meneruskan kembali kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
• Sifat atau kepercayaan dari para pemilih dominan.
• Revolusi atau transformasi pada elemen esensial dimana kebijakan itu ada. Misalnya ada transformasi di bidang ekonomi, kebijakan pun pasti berubah.
Dalam menganalisis perubahan dari kebijakan, harus ditinjau juga dari aspek birokratiknya. Holsti (1982b :211) menyatakan bahya yang paling penting adalah the decisionmaking variables of personality and perseption. Variabel decisionmaking menjadi sumber utama perubahan, termasuk pada perubahan stuktur oragnisasi dan perubahan sifat dari personality pemimpin. Dengan adanya perubahan struktur pasti terjadi resistensi, misalnya pada prosesnya, administratifnya, dan lain – lain. Hal tersebut berkaitan erat dengan perepsi dan personaliti individunya. Untuk mengatasinya diperlukan individu – individu kunci yang berkualitas, berkompeten, dan cukup pengetahuan untuk menghadapi situasi perubahan tersebut.
Meringkas kesimpulan luas dari berbagai macam literatur dapat mengakibatkan penyajian atau penggambaran yang keliru. Namun bentuk penelitian seperti ini mungkin berguna dalam menawarkan perspektif personal. Dalam sistem politik domestik diperlukan 2 hal untuk memengaruhi perubahan kebijakan luar negeri. Pertama, harus ada perubahan dalam sebuah sistem dan kedua, perubahan sistem tersebut juga harus memicu sebuah perubahan lagi dalam kebijakan luar negeri suatu negara. Salah satu yang penting adalah perubahan mendasar pada sikap keseluruhan anggota komunitas politik yang terkait. Ada banyak cara lain dimana perubahan sistem politik memengaruhi kebijakan luar negeri. Diantaranya perubahan sistem politik secara keseluruhan termasuk sistem politik-ekonomi, contohnya saat sistem ekonomi pertanian berubah menjadi perindustrian.
Dalam apa yang telah dikarakteristikkan sebagai studi decision-making birokratis, muncul perubahan kebijakan luar negeri yang tergantung pada dikerahkannya seorang spesialis untuk menguasai struktur organisasi dan proses pemeliharaan kebijakan. Para pakar politik dan lainnya mengadopsi pemikiran ini dan menyimpulkan bahwa suatu kebijakan luar negeri berubah seiring dengan pergantian pemimpin. Para pemimpin baru terkadang mampu menciptakan perubahan organisasi.
Sumber-sumber utama dalam perubahan kebijakan luar negeri ada 4 yaitu:
- Leader driven
Merubah hasil usaha yang ditentukan oleh pembuat keputusan yang berwenang, seringkali kepala pemerintahan, yang mengemukakan pandangan dasarnya dalam kebijakan luar negeri. Pemimpin harus memiliki pendirian, kekuatan, dan energi untuk dapat mendorong pemerintahannya berubah arah.
- Bureaucratic advocacy
Sebagai agen perubahan, dapat menjadi sebuah kontradiksi pada apa yang telah digambarkan sebagai perlawanan terhadap organisasi birokratis. Bukanlah keseluruhan pemerintahan yang meraih kebutuhan akan perubahan namun sebuah grup dalam pemerintahan yang menjadi penyokong arah. Grup ini ditempatkan pada satu agensi atau tersebar diantara organisasi-organisasi yang berbeda, namun tetap dalam interaksi reguler. Agar efektif, mereka harus ditempatkan dengan baik dan memiliki akses ke official utama.
- Domestic restructuring
Mengarah pada komunitas politik terkait yang mendukung pada sebuah rezim untuk memerintah , dan kemungkinan komunitas ini berpotensi juga sebagai agen perubahan.
- External shocks
Merupakan sumber perubahan kebijakan luar negeri yang dihasilkan dari suatu peristiwa internasional. Rupanya kebanyakan perubahan ini berangkat dari persepsi pemimpin atau lingkungan eksternal. External shocks merupakan peristiwa besar dan berdampak langsung terhadap si penerima. Mereka tidak bisa diabaikan dan dapat memicu perubahan kebijakan luar negeri.
Sumber-sumber di atas saling memengaruhi satu sama lain. Asumsi dasar yang kita dapat adalah pemerintah merubah kebijakannya melalui proses keputusan. Dari poin ini kita menyadari berbagai tingkat perubahan yang perlu dijelaskan dan kita mengusulkan berbagai agen perubahan. Di lain kata, agen harus bertindak dalam proses keputusan pemerintah. Proses itu sendiri dapat menghalangi atau memudahkan perubahan.
Referensi:
Hermann, Charles F. Changing Course: When Governments Choose to Redirect Foreign Policy. Blackwell Publishing. International Studies Quarterly, Vol. 34, No. 1 (Mar., 1990), pp. 3-21. The International Studies Association Stable URL: http://www.jstor.org/stable/2600403. [accessed: 15/06/2009 09:15].
Dugis, Vinsencio. Explaining Foreign Policy Change. n.d. s.l. s.n
Arah Sistem Politik Indonesia berdasarkan Demokrasi: Prosedur Substantif Demokrasi
ARAH SISTEM POLITIK INDONESIA BERDASARKAN DEMOKRASI: PROSEDUR SUBSTANTIF DEMOKRASI
PENDAHULUAN
Konsep sistem politik ditentukan melalui identifikasi tentang siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewenangan terbatas dalam mengatur perilaku kehidupan rakyatnya. Sebagian besar masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah apabila kehidupan maysarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati bersama. Yang demikian itu, disebut konsep politik demokrasi yang berbasis pada paham liberal dimana kebebasan individu menjadi prinsip utamanya. Sistem politik berpaham liberal tersebut banyak dianut oleh negara-negara industri maju apalagi pada era globalisasi saat ini yang pengaruhnya dirasa makin intense dan aggresif.
Konsep sistem politik secara historis memiliki sejarah yang panjang dari jaman Athena Yunani Kuno hingga bentuk sistem pemerintahan yang presidensiil dan parlementer saat ini. Hal itu tidak lepas dari perkembangan sistem politik dari masa ke masa beserta perubahan dan perkembangan yang mempengaruhinya.
Perkembangan sistem politik di dunia, berturut-turut terdiri atas otokrasi tradisional ke totaliter dan sampai pada demokrasi. Di antara ketiga model sistem politik tersebut terdapat sistem politik yang timbul karena disesuaikan dengan kultur dan struktur masyarakat setempat maupun yang timbul sebagai kombinasi unsur-unsur terbaik dari ketiga sistem politik tersebut, seperti sistem politik negara-negara yang sedang berkembang, khususnya Indonesia.
SEJARAH SINGKAT SISTEM POLITIK INDONESIA: SISTEM POLITIK PANCASILA
Indonesia baru berusia lebih sedikit dari enam puluh tahun sejak kemerdekaannya diakui dunia pada 19 Desember 1949. Indonesia beberapa kali mengalami resesi ekonomi dan ketidakstabilan politik disebabkan pemerintahan yang masih teramat muda. Pengambilalihan kekuasaan dari tangan penjajah Belanda berlangsung dalam waktu singkat sehingga pemerintahan baru Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno tampaknya tidak mengantisipasi gelombang perang saudara, ancaman disintegrasi, gerakan separatisme, hingga konflik bilateral antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Belanda (Irian Barat). Bahkan tantangan yang demikian semakin kompleks dalam kehidupan bernegara yang tersusun atas perbedaan-perbedaan yang pluralistik. Sehingga menjadi sulit untuk menjalin kesepakatan utuh terhadap sistem politik yang bagaimanakah yang sebenarnya sesuai untuk diterapkan di Indonesia tanpa harus memecah persatuan dan kesatuan republik Indonesia.
Model sistem politik setiap negara berbeda satu sama lain, hal ini menyebabkan model sistem politik suatu negara yang efektif tidak menjamin sesuai dengan iklim sistem politik di negara lain. Faktor historis menjadi variabel krusial karena setiap negara sudah pasti mempunyai pengalaman historis yang berbeda-beda. Pengalaman historis yang demikian membentuk karakter rakyat dan identitas suatu negara. Oleh karena itu, jika terdapat anggapan “Indonesia seharusnya belajar mengadopsi model sistem politik Amerika yang liberal menjamin kemajuan Indonesia layaknya Amerika”, hal itu merupakan asumsi dasar yang sama sekali keliru dan tidak masuk akal walaupun di dalamnya terdapat iktikad baik.
Model sistem politik indonesia, sebagaimana yang tersirat dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan Pancasila, adalah Demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, permusyawaratan dan keadilan sosial. Model sistem politik yang demikian bukan adopsi, adaptasi maupun kooptasi dari model sistem politik di negara manapun. Sebaliknya, nilai-nilai tersebut diatas merupakan representasi dari keanekaragaman masyarakat indonesia yang pluralistik.
Berikut, mari kita bahas sistem politik demokrasi dari sudut pandang struktural. Dari sudut pandang struktural, sistem politik demokrasi secara ideal ialah sistem politik yan gmemelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan di antara individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan di atanra lembaga-lembaga pemerintah[1]. Secara komparatif dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila Indonesia, teori yang demikian tidak menyediakan lapangan praktikal yang komprehensif dimana demokrasi Pancasila Indonesia masih mengemban nilai-nilai tradisional yang cenderung konservatif dimana kebebasan berpendapat masih tidak dihargai dan tidak dimanfaatkan pada situasi dan kondisi yang tepat. Dengan kata lain, pemerintah, badan legislatif dan yudikatif, dan rakyat seolah tidak dihubungkan oleh benang merah demokrasi Pancasila. Dengan demikian, model sistem politik Pancasila gagal dalam menjembatani konflik kepentingan dan keselarasan dan harmoni hubungan antara aktor-aktor politik. Yang demikian itu, menyebabkan Indonesia terus menerus mengalami ketidakstabilan politik yang berakibat multidimensional, antara lain berpengaruh pada ekonomi dan aspek mendasar penyusun stabilitas domestik Indonesia.
PROSEDUR SUBSTANTIF DEMOKRASI INDONESIA
Secara literatur melalui berbagai studi komparatif tentang pelaksanaan, pengawasan Demokrasi di berbagai negara industri maju dan negara berkembang, sebagaimana contoh ialah Indonesia. Dalam bukunya, Alan Grant mengungkapan proses sistem politik Amerika Serikat dengan adanya sistem check and balance[2] yang berisi upaya untuk saling mengawasi dan mengontrol kinerja antara tiga lembaga: eksekutif, legislatif dan yudikatif pemerintahan Amerika Serikat. Check and balance tersebut dilakukan guna menjamin kestabilan politik dengan menghindari terdapatnya satu kekuatan dominan yang mendesak dan menindas hak-hak dasar individu rakyat Amerika, tentu saja check and balance dieksekusi dengan prosedur yang mendekati benar atau bahkan sebenarnya hingga terjadi sinergis dan korelasi yang erat antara ketiga lembaga pemerintahan tersebut. Berbeda dengan Indonesia, tidak terdapat substantif demokrasi yang bekerja fungsional sebagaimana yang dimiliki Amerika. Absennya substantif demokrasi tersebut dalam tubuh internal parlemen Indonesia berdampak pada tidak tersalurnya upaya untuk saling mengkritik dengan sehat dan sportif kinerja masing-masing lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif Indonesia. Konsekuensinya adalah, karena kritikan tersebut tidak tersalurkan melalui wadah yang sehat, maka kritikan tersebut berkembang dan meluas di kalangan individu-individu yang memiliki kepentingan dan konflik laten dengan lembaga yang ada maupun terhadap perseorangan yang berkuasa di lembaga pemerintahan tersebut. Berkembangnya kritikan secara liar hingga ke media massa tentu saja memicu ketidakstabilan politik internal dan berdampak secara multilateral.
Menanggapi hal demikian, tidaklah semudah berkoar-koar tentang mana yang baik dan buruk, tapi semestinya aktor politik baik individu maupun kelompok kepentingan berpikir sehat dan dingin dalam menyelesaikan konflik bangsa. Adanya substantif demokrasi bagi Indonesia belum dikaji secara mendetail baik keuntungan dan fungsinya. Oleh karena itu, adanya substantif demokrasi bagi pelaksanaan dan arah sistem politik Indonesia hanyalah sebagai bahan komparasi dan pembelajaran tentang signifikasi substantif demokrasi dalam pola perilaku lembaga-lembaga pemerintahan sebagai wadah akomodasi konflik.
SIMPULAN
Dalam hal tersebut, arah sistem politik Indonesia menjadi tidak jelas, menyimpang dari cita-cita awal pembentukan negara republik Indonesia merdekat. Pancasila tidak benar-benar menjadi pemersatu dan penentu arah politik Indonesia. Pancasila tidak lebih hanya merupakan cita-cita yang tidak pernah terealisasi dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pancasila tidak lebih menjadi identitas dan simbol kenegaraan.
OPINI
Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, demokrasi menjadi pilihan sekaligus keniscayaan bagi jalannya roda pemerintahan dan kehidupan masyarakat dalam keragaman dan pluralitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di satu sisi, sistem demokrasi memerlukan suatu prosedur untuk memperoleh substansi dari demokrasi: kebebasan, persamaan, keadilan, dan kesejahteraan.
Prosedur inilah yang tidak hanya sekedar formalitas, tapi juga mencerminkan esensi dari pelaksanaan demokrasi di suatu negara. Dengan kata lain, pelaksanaan prosedur demokrasi , seperti pemilu, menjadi standard sekaligus tolak ukur berhasil tidaknya demokrasi di suatu negara. Karena itu konsistensi dan tak lupa integritas pelaksanaan pemilu harus tetap dijaga berapapun harga yang harus dibayar untuk itu.
Adapun solusi yang semestinya fungsional dalam membantu Indonesia mengarahkan sistem politiknya adalah adanya keinginan bersama untuk benar-benar berjiwa Indonesia. Yakni dengan menetapkan keyakinan bahwa sistem politik Indonesia mesti dikembalikan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta adanya kebaikan bersama.
Kebaikan bersama yang dimaksud adalah adanya persamaan kesempatan politik bagi setiap individu yangdijamin dengan hukum dan kebebasannya yang diatur dan dibatasi oleh peraturan dan hukum Indonesia. Adanya identitas bersama sebagai faktor yang mermpersatukan masyarakat dalam sistem politik demokrasi, yakni bersatu dalam perbedaan. Adanya hubungan kekuasaan dan legitimasi kewenangan antara yang dipimpin dan yang memimpin.
SUMBER
Alfian. 1978. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia
Grant, Alan. 2004. The American Political Process. New York. Routledge Publishing
[1] Alfian, 1978. P.236
[2] Grant, 2004. p.14.
Pasal 33: Konsep Sistem Ekonomi Indonesia
AMANDEMEN PASAL 33 HINGGA POIN 5
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
DISKUSI TENTANG AMANDEMEN PASAL 33, SUMBER WWW.KOMPAS.COM
PADA JUMAT, 10 MARET 2000: Pro dan Kontra Amandemen UUD.
Dalam Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, mereka berpendapat bahwa amandemen pasal 33 merupakan proses amandemen ekonomi yang tidak disertai dengan bukti, data, pengetahuan tentang perekonomian yang jelas. Sehingga seakan2 amandemen pasal 33 tersebut seolah2 seperti seorang dokter yang tanpa diagnosis dan sinar X, tiba2 langsung memutuskan untuk melakukan operasi begitu saja. Bisa dibayangkan akibat operasinya?
*Yah, itu pandangan kelompok saya tentang Amandemen pasal 33 dan hubungannya dengan perekonomian yang, saya setuju jika dikatakan dinamis dll sesuai dengan teori ekonomi tersebut.
Tapi, juga terdapat pandangan lain yang menyatakan bahwa: pasal 33 UUD 45 harus dipertahankan dan jangan dirubah.
*Dan saya lebih setuju pada yang seperti itu: menjaga yang asli (dengan tidak merubahnya, tetapi memperluas dengan menambahi ayatnya).
PANDANGAN TENTANG PASAL 33 TENTANG EKONOMI INDONESIA
PASAL 33 UUD 1945 HARUS DIPERTAHANKAN,
JANGAN DIRUBAH, BOLEH DITAMBAH AYAT
Sri-Edi Swasono *)
Pendahuluan
Kita telah terjebak ke dalam kelatahan dan “salah kaprah” yang sangat berbahaya, yaitu bahwa Reformasi secara keliru diberi arti merubah UUD 1945 secara total, substansial dan mendasar.
Kita membaca dari berbagai media massa, banyak pendapat dikemukakan menyimpulkan tidak “tuntasnya” melakukan amandemen seluruh pasal UUD 1945 selesai di amandemen secara keseluruhan merupakan suatu kegagalan dari MPR dalam berprestasi optimal. Seolah-olah yang disebut MPR yang berprestasi optimal adalah apabila semua pasal selesai dirubah, baik substansial, struktural maupun redaksional. Tidak hanya itu saja bahkan dari pemberitaan-pemberitaan dan kenyataan yang dapat kita saksikan selama ini, nampak sekali kurangnya kehati-hatian, hantem kromo dan awut-awutan, tidak jarang terintip semangat mereka “merubah demi kegemaran untuk melakukan perubahan”.
Kiranya ada semacam kelengahan politik dan sekaligus kelengahan kultural terjadi di lingkungan MPR, yaitu secara keliru hendak merubah sistem ketatanegaraan NKRI dengan cara mengintrodusir sistem bikameral. Langkah ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur oleh UUD 1945 sebagai negara unitaris yang hanya mengenal monokameral. Hal ini secara mendasar merubah keseluruhan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan negara. Sedangkan tugas MPR di dalam Sidang Tahunan adalah untuk menyempurnakan UUD 1945 dalam rangka memperkukuh NKRI sesuai tuntutan Reformasi, tidak untuk merombak UUD 1945 dan tidak pula untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru.
Dengan demikian kita lengah pula baik secara politik maupun kultural bahwa mempertahankan pasal-pasal asli tertentu baik substansi, struktur maupun redaksional berdasarkan kajian dan kebenaran, setelah melalui adu agrumentasi dan deliberasi sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan tujuan Reformasi, adalah juga merupakan suatu prestasi gemilang dari MPR.
Siapa yang disebut Rakyat?
Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.
Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.
Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood, bukan kinship) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.
Pasal 33 UUD 1945 Perlu Dipertahankan
Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).
Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.
Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.
Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” (bukan kinship) atau “broederschap”, bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.
Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.
Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.
Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.
Wilopo vs Widjojo
Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 (terutama Ayat 1-nya) sudah dimulai sejak awal. Yang paling pertama dan monumental adalah perdebatan pada tanggal 23 September 1955 antara Mr. Wilopo, seorang negarawan, dengan Widjojo Nitisastro, mahasiswa tingkat akhir FEUI.
Di dalam perdebatan itu kita bisa memperoleh kesan adanya bibit-bibit untuk ragu meminggirkan liberalisme sebagai peninggalan kolonial serta menolak koperasi sebagai wadah kekuatan rakyat dalam keekonomian nasional, betapapun hanya tersirat secara implisit, dengan memadukan tujuan untuk mencapai “peningkatan pendapatan perkapita” dan sekaligus “pembagian pendapatan yang merata”, sebagaimana (tersurat) dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.
Di awal penyajiannya dalam debat itu, Widjojo Nitisastro menyatakan adanya ketidaktegasan akan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945, kemudian mempertanyakannya, apakah ketidaktegasan ini disebabkan oleh “kontradiksi inheren” yang dikandungnya (karena masih mengakui adanya perusahaan swasta yang mengemban semangat liberalisme, di samping perusahaan negara dan koperasi), ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat. Pertanyaan Widjojo Nitisastro semacam itu sebenarnya tidak perlu ada apabila beliau menyadari makna Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mengkajinya secara mendalam.
Di samping itu, menurut pendapat saya, Widjojo Nitisastro alpa memperhatikan judul Bab XIV UUD 1945 di mana Pasal 33 (dan Pasal 34) bernaung di dalamnya, yaitu “Kesejahteraan Sosial”, sehingga beliau terdorong untuk lebih tertarik terhadap masalah bentuk-bentuk badan usaha (koperasi, perusahaan negara dan swasta) daripada terhadap masalah ideologi kerakyatan yang dikandung di dalam makna “Kesejahteraan Sosial” itu. Akibatnya beliau alpa pula bahwa yang paling utama berkaitan dengan kesejahteraan sosial adalah “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2 Pasal 33 UUD), di luar cabang-cabang produksi itu (ditegaskan Bung Hatta) swasta masih memperoleh tempat.
Terlepas dari itu Widjojo Nitisastro pada tahun 1955 itu telah menekankan pentingnya negara memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi (alangkah baiknya apabila kaum Widjojonomics saat ini mengikuti pandangan Widjojo yang dikemukakannya ini, yang saya anggap bagian ini tepat sekali).
Sementara Mr. Wilopo menangkap ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi (istilahnya: mengikuti jalan demokratis untuk memperbaiki nasib rakyat). Beliau mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan Asas-Asas Dasar (platforms) yang dianut oleh konstitusi kita (UUDS, pen.). Beliau mengatakan lebih lanjut bahwa “sejak semula sudah diakui bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang muncul dalam UUDS sebagai Pasal 38, memang sangat penting, karena dimaksudkan untuk mengganti asas ekonomi masa lalu (asas ekonomi kolonial, pen.) dengan suatu asas baru (asas ekonomi nasional, yaitu asas kekeluargaan, pen.).
Dalam berbagai artikel saya telah menindaklanjuti pemikiran Mr. Wilopo ini dengan mengemukakan bahwa Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 merupakan sumber hukum yang perlu kita perhatikan. Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Artinya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan “asas kekeluargaan” berlaku bagi Indonesia sejak ditetapkan berlakunya UUD 1945, namun tetap masih berlaku pula peraturan perundangan kolonial, tak terkecuali KUHD (Wetboek van Koophandel) yang berasas perorangan (liberalisme). Pasal 33 UUD 1945 berlaku secara permanen, sedang KUHD sebagai akibat Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku secara temporer (transisional). Mereka yang mau memahami kedudukan Pasal 33 UUD 1945 dan asas kekeluargaan hendaknya memahami kedudukan peraturan perundangan mengenai keekonomian dalam konteks Aturan Peralihan ini.
Penutup: Siapa yang berdaulat, pasar atau rakyat?
Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita telah “menobatkan” pasar-bebas sebagai “berdaulat”, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menobatkan pasar sebagai “berhala” baru.
Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini.
Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst dst. Mengapa pasar di Jepang dapat diatur bersahabat dengan petani Jepang, sehingga beras di Jepang per kilo yang mencapai harga rupiah sebesar Rp. 30.000,- para importir Jepang tidak mengimpor beras murah dari luar negeri. Mengapa pula kita harus “memperpurukkan” petani-petani kita, justru ketika kita petani sedang panen padi, kita malah mengimpor beras murah dari luar negeri?
Siapakah sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok penyandang/ penguasa dana (penerima titipan dana dari luar negeri/komprador, para pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst); (2) para penguasa stok barang (termasuk penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Pada hakekatnya yang demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama (baca: para penguasa pasar dan penentu pasar).
Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, not to fully rely-on[1], tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus mengabdi kepada negara.
Apabila pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila pasar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan “berhala” dan kita nobatkan sebagai berdaulat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.
Demikian itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” bisa diartikan sebagai mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah di dalam berperikehidupan yang menjadi kewajiban agama.
“Kesejahteraan Sosial” sebagai jugul Bab XIV UUD 1945 pun tidak perlu dirubah atau diganti dengan memasukkan perkataan “Ekonomi”, sebab “ekonomi” adalah derivat atau alat untuk mencapai “kesejahteraan sosial” itu.
*) Prof. Dr. Sri-Edi Swasono adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Penulis adalah anggota MPR dari FUG, Pimpinan Gerakan Reformasi Nasional (GRN) dan Ketua Umum SOKSI-Reformasi.-red.
[1] Lihat Sri-Edi Swasono “Pasar-Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional”, Mimeo, Kantor Menko Ekuin, 21 Maret 1997.
Kebijakan Politik Luar Negeri Gordon Brown-UK dan Angel Merkel-Germany dalam menghadapi krisis finansial global: A comparative study
Abstrak
Global Financial Crisis yang dimulai sejak 2008 hingga memuncak Oktober 2008 membawa dampak cukup signifikan dalam perkembangan politik luar negeri. Pengambilan kebijakan luar negeri negara-negara di dunia saat itu sangat dipengaruhi oleh isu ekonomi yang mengemuka akibat krisis supreme mortgage di Amerika Serikat. Salah satu dampak yang cukup signifikan terlihat dari pengambilan kebijakan luar negeri di Jerman dan Inggris sebagai sekutu dan partner Amerika Serikat serta sebagai dua kekuatan utama Eropa dalam bidang perekonomian. Baik pemerintahan Inggris maupun Jerman berusaha mengeliminir akibat dari krisis finansial yang dapat membawa dampak negatif bagi perekonomian dalam negeri. Kedua negara ini pada awalnya mempunyai kebijakan yang berbeda mengenai bagaimana masing-masing negara akan menghadapi resesi ekonomi yang terjadi di negara mereka. Merkel dan Brown sebagai kepala pemerintahan juga memberikan pengaruh yang cukup besar dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Namun, pasca London Summit pada bulan April 2009, pemerintah Inggris dan Jerman menyekapati sebuah kebijakan ekonomi global untuk menanggulangi dampak krisis finansial global ini.
Melalui paper ini, aspek-aspek yang menyebabkan perubahan kebijakan luar negeri kedua negara akan dibandingkan melalui perspektif neo-realis secara khusus melalui game theory. Pendekatan yang digunakan terutama merujuk kepada pendekatan ekonomi kedua negara dalam mengambil kebijakan.
Introduction
The outset of global financial commenced as equal as the rapid expansion of international finance raise as well as the raise of global information revolution (Allen, 1999). The expansion and globalization of financial markets that has caused rapid expansion and globalization of financial markets shadows most other recent developments in international economics. This hypothesis is defined by what caused it: developments in information-processing technologies; government deregulation; and the more global nature of all economic activity.
An understanding of these structural changes and new equilibrium provides necessary introduction subsequently, where it will be argued that the financial globalization processes have increased the risk of economic crises. It will also be argued that financial market globalization has been a driving force behind the large US trade deficits and other controversial new trade patterns. As a part of this global nature of economic activity, it is not all surprising that such global success (as one can argue) of economy can actually become a global disaster as what we have seen with the experience of Great Depression. The huge amount of various actors involve with very close financial link sees that the global economy has the possibility of actually failing if one of the links break and spread like a chain reaction.
The 2008 Global Financial Crisis proves this assumption with the failure from one economic actor and the spread towards many area and thus becoming a global disaster. Interestingly, the way that each actors, especially state, behave in the face of a crisis or disaster becomes a fascinating case to study. Comparative foreign policy analysis often chooses case study in which certain situation forces actors to behave differently as what they have previously. As a comparative research, this paper will look at the affects of the global financial crisis between United Kingdom and Germany, how they respond to this crisis, what policies have been put out, and most important, why, if there’s any, is there a change of policy between two countries.
- 1. Background
1.1Global Financial Crisis: What it Means and To What Extent[GER1]
The global financial crisis started in the United States, most believed. The condition begin where the export surplus by China and the oil-exporting Arab countries invested in western financial institutions, particularly in the United States. This provided the countries of the West with limitless credit, enabling them to keep interest rates exceptionally low. This gives the opportunity for the public to borrow above their capacity, especially since the banks in US enabled subprime mortgage. When the US Federal Reserve increased interest rate due to sharply rising costs of living, including that of oil (caused in part by the wars in Iraq and Afghanistan), millions of borrowers could not pay their mortgages. The banks which had lent money to them could not recover their assets. The situation had reached a point where the economy was operating on the basis of lending. The consumers purchased goods and services by borrowing money from financial institutions (banks) even without much reference to their earning capacity. When the lending was no longer available, the capacity of consumers to buy goods and services produced in the economy was reduced sharply. The crisis affected not only the banking sector, but the economy as a whole. Factories producing such goods (e.g. cars), and businesses buying and selling those goods, were unable to trade. Unemployment began to rise, further reducing the demand for goods and services, thereby accelerating economic decline. This scenario was not confined to the United States. It spread around the world. In fact, the same process was at work in other countries, particularly in the West (Fazal, 2009).
Western Europe proved especially vulnerable to the 2008 global financial crisis. This is due to the fact that finance and real estate typically make up between a fifth and a third of GDP of Western European economies (Eghbal, 2009). The sector employed an average 12.8% of the employed population in Western Europe in 2007. Thus, financial losses and layoffs had a considerable impact on the region’s economy. Due to the crisis in the financial sector, consumers and businesses are having difficulties obtaining credit and so demand and investments are softening. In countries with falling housing markets, such as the UK, Spain and Ireland, difficulties in obtaining credit reinforce the downward trend of housing prices. The damage to the real economy was almost immediate. The region’s major economies, Germany, UK, Italy, and Spain contracted in the third quarter of 2008, with France growing by a mere quarterly 0.1%. Most major economies in the region entered recession in 2008-2009 (Eghbal, 2009).
1.2Crisis Effect on Germany and England
As mentioned above, the crisis hit very badly in Western Europe. Two major economy in Europe, United Kingdom and Germany, are among the worst hit by the crisis. [GER2] Historically, these two countries have had their share in economic crisis. Frankel (1989) has shown that domestic versus international own-currency interest rate differentials for Germany collapsed in 1974 when most capital inflow restrictions were removed. Also, Artis and Taylor (1989) have shown that this differential tended toward zero in the United Kingdom after inward and outward capital controls were removed in October 1979 (Allen, 1999). So how did the global financial crisis affected United Kingdom and Germany?
- United Kingdom
UK is expected to be among the worst hit by the crisis, mainly due to its bursting housing bubble, high household debt, a large government budget deficit and overdependence on the troubled financial sector. The UK’s problems have been exacerbated in Q4 (fourth quarter) 2008 by the depreciation of the Sterling. The currency depreciation increases the price of imports, thus burdening consumers and businesses who are already suffering because of the recession. The UK economy is expected to shrink by -1.3% in 2009.
- Germany
The German economy is heavily dependent on its exports, and these would clearly suffer if world economic activity declined. Furthermore, as we have seen, the fallout from the US credit crunch can affect the balance sheets of German banks. Germany’s economy, while in ‘technical recession’ after shrinking -0.4% in Q2 (second quarter) 2008 and -0.5% in Q3 (third quarter) 2008, remained less troubled by the mortgage crisis and consumer confidence is higher than in other economies. Yet Germany’s dependence on exports puts it in a weak position and its economy is expected to contract by -0.8% in 2009
- 2. Problematique
2.1Initial Policy of Britain and Germany
After the economic collapsed since the global financial crisis, both states, United Kingdom and Germany which effected worst, tend to isolate their policy in order to recover the domestic [GER3] [GER4] economic. This initial policy could be examined by the first phase after the financial crisis. The first phase has been intervention to contain the contagion and strengthen financial sectors in countries (Nanto, 2009). Both of states, on the macroeconomic level made the policy action include lowering interest rates and expanding money supply. On the micro level, the action to resolve the crisis were guaranteeing the banks deposits, infection of capital, and restructuring debt. Passing the “panic” phase, the second phase of the crisis is less uncommon except that the severity of the macroeconomic downturn confronting countries around the world is the worst since the Great Depression of the 1930s. (Nanto, 2009). The real economic sectors started the negative phase and force the countries to resolve the pulled down capital stock market and the failure of export and commodity prices. The governments’ role in the economy and financial part of the countries continued to be more specific and returned to the traditional policy in order to avoid the declining of tax revenue and rising unemployment. The third and forth phase of the crisis examine the progress of the global economic fluctuation after the G20 London Summit which would be explain later. The third phase of the crisis, was tend to make changes in the financial system in order to reduce risk and prevent future crises, and the forth is dealing with political, social, and security effect of the financial turmoil.
Examining the initial policy from both government, there was similarity that both governments have responded to this financial market and real economy crisis with fresh money and propositions for new rules both nationally and globally. (Schirm, 2009). There were three major ways to face and resolve the crisis at first. The first one were rescuing the trouble financial institution (such as Northern Rock in UK and Hypo Real Estate in Germany) with high injection and being guaranteed by the government. The second, government gave high stimulus to resolve the real economy problem with the stimulus program reach 1,5% in UK and 3,4% in Germany of GDP. The last one, government of each state engaged in multilateral consultation to make a new deal in order to avoid and prevent the future global financial crisis, as we know that both states are joining the G-7 and G-20 which regularly held summit and other meeting to finish the problem[GER5] .
At the beginning, Germany who strongly recommended for the strict financial regulation criticizes the “Anglo-American” economic model. Knowing this fact, it is needed to make a “new order” which is hoped to avoid the crisis in the future. Besides, Germany together with France who tend to have industrial economic system tried to make a new formal regulation which could concern about the financial system [GER6] as a whole. In Great Britain, at first, just did the same as Germany administration in order to resolve the domestic problem. But, if Germany tried to make new rules to border the market fluctuation, and since Brown avoided making UK as an isolationist state, UK considered that the regulation and coordination of economic sector would decrease the market efficiency. Also, UK which is usually based on the US-centris in making the policy, saw the open market would give more benefit and would responsible more to face the crisis rather than the regulation which made by Germany.
2.2[GER7] The Result of London Summit
As the main turning point of the changing policy of United Kingdom and Germany, it is important to have an understanding of what is actually happening in the London Summit. The London Summit is a G20 meeting which occurred in April of 2009 as a part of the third phase of the financial crisis. As mentioned at the previous section, the second phase of the crisis sees that Germany and United Kingdom are heading different ways in terms of the policy they use to improve their economy. Germany, along with France and other western european countries, chose to regulate the market (China View, 2009). This policy lies by the belief that crisis originated in USA happens because of the lack of regulation by the US government. On the other hand, United Kingdom chose the path which US led. UK proposes the policy of stimulus by cutting taxes to increase the consumption of the public, which is to restore confidence and invigirate growth (China View, 2009). UK and US believes that the way to revive the economy is by boosting the consuming capability of the public and market. The problem raised in this paper is the changing policy of UK and Germany between the second phase and the third phase marked by the result of the London Summit. Below is the summary of key points from the G20 commitment at London Summit (BBC News, 2009) :
Financial Regulation
Tax Havens
IMF
Global Trade
Protectionism
Fiscal Stimulus
|
With all these points stated in the communique of the London Summit, the main point in this concensus is that a large part of deal agreed by the world leaders is destined to the International Monetary Fund (IMF). However, this money is does not function for this leaders to direct use for the recession but it is to become loans which will be used to offer more loans. The big IMF member countries are offering to lend money to the IMF. The IMF will then have more resources available to help countries if they are hit by the crisis. The commitment for IMF include: 1) $500 billion for the IMF to lend to struggling economies. 2) $250 billion to boost world trade. 3) $250 billion for a new IMF “overdraft facility” countries can draw on 4) $100 billion that international development banks can lend to poorest countries. 5) IMF will raise $6 billion from selling gold reserves to increase lending for the poorest countries (Walker, 2009).
With this deal, ultimately question the intentions of the members of G20 and also how this will affect the function of IMF itself. One of the headline in the news even mentioned that would this deal be an attempt to create a new world economic order? Be that as it may, with this deal, IMF will play a bigger in the global economy. IMF will have bigger power such as the power to regulate foreign exchange rates. However, what is most disturbing in this turn of events is the change of policy between UK and Germany. The very fact that these two country opposed each other in their understanding of economy and their policy (both of which were more concerned on the domestic recovery of crisis), is very much surprising for many. At one point, before the summit is held, Angela Merkel along with Nicholas Sarkozy wanted to boycott the Summit (Chrissafis, 2009). [GER8] Knowing this it is a very problematique phenomenon when in the end, UK , Germany, and the other G-20 contries agreed to a global concensus at the London Summit.
The Change of Policy: UK and Germany
One of the ways to analyze the foreign policy of a state is to look at the changes of such policy. Changes can happen from the source of policy, the process of policy making or even the implementation of policy making (Dugis, 2008). Foreign policy analysis sees that these changes can be thoroughly seen by comparing the policy of one state as opposed to another state. United Kingdom and Germany, as the two major power in Europe, as mentioned previously, has also been affected by the crisis. Each government have put out policies in regard to containing the crisis and even to heal the domestic economy. When UK and Germany show a shift in their policy making, this become the basis of this research. Why did UK and Germany, which had very opposing policy previously, concluded to a consensus in the London Summit and agreed to the same policy?
- 3. Research Methodology
3.1Level of Analysis
3.1.1 Individual
3.1.1.1 Gordon Brown
James Gordon Brown born on February 20th, 1951 in Scotland. As the son of a Church of Scotland minister, Brown has many talked about what he called a moral compass. He becomes The Prime Minister of the United Kingdom on June 2007 and the Leader of the Labor Party. In 1983 he gained a reputation as a serious politician with a powerful intellect and a passion for detail. In education world, he had been known as the rector of Edinburg University and in 1976 worked as a lecturer in politics at Glasgow College Technology. This is simply saying that he is acknowledgeable on technology matters. He has been experienced also as the chief secretary to the Treasury. Once he ever became as the trade and industry spokesman.
Due to Kirkaldy, Scotland where Brown once grew up, it makes Brown aware about the poverty and unemployment and it is hugely affect Gordon political beliefs (Pettinger, 2007). Kirkady was formerly known to have a long history of mining and heavy industry but as the young Gordon was growing up these industries were closing down, it had created a massive unemployment. And this perhaps had urged Gordon to join a Labor party. Graduated in University of Edinburg, he was the television journalist and has been a Member of Parliament since 1983. Perhaps ironically, Gordon Brown took a great interest in the early founders of the Labor party and their ideology. He wrote a book about James Maxton, one of the early founders of the Labor Party. His book “Values, visions and Voices” was an in depth look at the Socialist ideology of the first Labor MPs. In 1997, New Labor won a landslide victory creating a real sense of optimism and sense of change. Tony Blair, the charismatic figurehead, captured the imagination of the public and became the symbol of what New Labor stood for. Gordon Brown, on the other hand, took more of a background role. However, as chancellor of the exchequer he wielded tremendous influence over the economy of the UK.
On the problem of the global financial crisis, Mr Brown said the reality was that without working at an international level the recovery would be much slower (Crichton, 2009). The British prime minister is nothing if not ambitious and fervently believes great things can be achieved at the G20 summit in London. The prime minister is a long-standing enthusiast for beefed-up international regulation – a cause he promoted after the Asian financial crash – and global institutions. Completing the Doha world trade round is “an obsession” according to aides. In London Summit, Mr Brown has talked about the need for “a new Bretton Woods” and perhaps sees himself as a latter day John Maynard Keynes, the great British economist who helped to create the new post-war economic order.
Mr Brown has thrown himself into summit preparations with almost missionary zeal, last week taking his message on a 17,000 mile trip to the European parliament in Strasbourg, business leaders in New York, and to Sao Paulo and Santiago in South America.
Politically weakened at home and facing a general election by June 2010, he wants the British electorate to see him as he is sometimes perceived abroad. There are seceral international parameters restricts Brown’s ambition to be a hero in the summit of London and Washington.
Just before the London summit is held, Brown was travelling a lot between UK and US to invite US join the summit meeting. Facing the economic crisis by himself, he seems to be little bit frustrated because not everyone sees the urgent of G20 summit as he is seriously. During the meeting, Mr Brown will also have to contain tensions between western leaders and those from the developing world, who feel their views in the economic crisis have often been overlooked (ignored). President Lula of Brazil told Mr Brown: “This is a crisis that was caused by white people with blue eyes.” (ft.com, 2009).
But the prime minister knows the political risks if the summit is deemed a failure. Images of violent anti-capitalism demonstrations across the City while politicians frame empty communiqués behind the barbed wire would be a presentational disaster. Mr Brown may want to save the world, but he also wants to save his own job, as George Parker Says (http://www.ft.com/cms/s/0/2bf18b92-1ade-11de-8aa3-0000779fd2ac.html, 2009)
3.1.1.2 Angela Merkel
On the contrary, Angela Merkel has won German’s highest position as a chancellor in 2005 and subsequently reelected. Her political party is largely shaped by Christian Democratic Union in which she begins her career as politician (BBC, 2009). Her political views are dominantly realistic. For example, Mrs. Merkel was outlining her new coalition government’s policies in a speech to parliament. She said her focus was on stimulating growth in Europe’s biggest economy, but added that “the problems will get bigger before things can get better (BBC News, 2009). She’s delivering courage in possibility for Germany that German jobless figures will rise despite her new government’s focus on tackling the financial downturn.
The German Chancellor’s personal popularity is said to comfortably exceed that of her party. Supporters wave posters that say simply “Angie.” This year Angela Merkel came top in Forbes list of the 100 most powerful women in the world for the fourth year running (Egan and Schoenberger, 2009). But she has a reputation for being uncharismatic, boring and dowdy to the point of frumpiness. However, discussion by Labor MP Gisela Stuart and journalist Anne McElvoy in BBC Radio for women, stated that in fact what many ordinary people called Angela as a boring personality, she implied that Angela has a strong character and suited with a growing statue as a chancellor (BBC Radio, 2009). She has very different style while making herself more appealing in front of public. She’s known as a conventional politician. Therefore, some critics directed to Angela say she’s really boring is quite different with the way she manages herself in front of public.
She’s very obvious to put a head of her country. The fact that she came from and her birth is on East Germany, she had been educated well in West Germany and travelled either for physical science purpose or politic between East and West Germany. Therefore, Labour MP, Gisela Stuart stated that it didn’t play a huge matter on Angela political thought based on wherever she was originally came from (BBC Hall of Fame, 2009). Some other politician say that Angela is capable to make herself in the right may and the right place. According to majority of Germans assume her as the mother of national.
As Tony Barber says in Financial Times (http://www.ft.com/cms/s/0/fff92242-a7d8-11de-b0ee-00144feabdc0.html, 2009) the affect of her political background to her visions individually leads her to second term of German Chancellor. Social Democrats or, as she prefers, form a government with the liberal Free Democrats. The identity of the CDU’s coalition partner is important for economic policy, because the Free Democrats stand for tax reform and extended use of nuclear power in a way that distinguishes them from the SPD. On the other hand, a Merkel-led government of whatever complexion will redouble Germany’s commitment to fiscal discipline. It will also aim to strengthen the overleveraged banking system and to restore the nation’s traditional model of export-led economic growth .
3.1.2 State
Second level analysis is a state level analysis which focusses on internal factors. to the state as those that compel states to engage in certain foreign policy behaviors. Such analysis include the relationships between the executive and legislative branches of government; the organization of the government bureaucracy; whether a state is democracy; domestic consitutuencies (such as interest groups, ethnic groups or public opinion more generally); economic conditions, and also the state’s national history and culture. At this level of analysis, the emphasis is on how factors internal of the state influence the behavior of that state on the global stage. From a decision making perspective, these factors are often characterized as constraints that determine the parameters of the possible for the leaders. Of course the relationship between leaders and the domestic encironment is much more complicated than this simple characterization suggests (Breuning, 2005)
3.1.2.1 United Kingdom
As we know before US placed as the hegemonic state, UK was one of the most influence states in the world during the colonialism era. Since there were many territory was owned by UK, the language, culture, and political system could influence in every territory in the world. During that era, the foreign policy of UK was to enlarge the territory in order to improve their industry. It was because the Industrial Revolution just came up. After the America’s independence, their role as hegemon of the global world started to end. But, the influence of UK still remained. Since most of the people in the new world, United States came from the Britain, and also the next hegemon would be this states.
UK’s global posture and priorities in the global society are to stay close to the US; cautious linkage with Europe; rhetorical homage to multilateral institutions; a wariness towards Russia; ambivalence about Afghanistan; a polite increase in economic pressure on Iran; and general encomiums about development, democracy and human rights, and free trade. (Inboden, 2009). By this, we could examine since the Second World War, UK always stayed by the US side. Another things from the foreign policy making of UK is not always based on the party which dominante the House. That is why the direction of the policy tend to be the same.
In facing the global financial crisis, again, UK’ foreign policy is in line with US. The British economy shrank 0.4% in the third quarter, surprising forecasters and dashing hopes the country would follow France and Germany out of recession. The disappointing figure leaves Britain in the grip of the worst downturn since official records began in 1955. The British economy shrank 0.4% in the third quarter which leaves Britain in the grip of the worst downturn since official records began in 1955 and piles pressure on Prime Minister Gordon Brown’s government ahead of next year’s general election. Britain was hit particularly hard by the global credit crunch because of its huge financial sector, where the government was forced to carry out a multibillion pound bailout of major banks, and higher levels of personal debt among consumers. Like the U.S., it also faces a collapsed real estate bubble. Like many other forecasters, Capital Economics believes that Britain will struggle to reach growth in gross domestic product, which measures the total amount of goods and services produced by a country, of 1% next year (Wardell, 2009).
3.1.2.2 Germany
In the age of globalization, foreign policy is, more than ever before, the world’s domestic policy. States, societies and economic zones are all becoming networked. The end of the East-West conflict has opened up new opportunities for German foreign policy–both within Europe and worldwide. Germany has accepted the international responsibility that has evolved for the country in the wake of dramatic changes with regard to world politics, and, together with its European and transatlantic partners, is deeply committed to the causes of democracy, human rights and the dialog between cultures. The prime objective of Germany’s foreign policy is to maintain peace and safety in the world (Facts about Germany, 2009). One of the key features of Germany’s political culture has always been its focus on maintaining a broad consensus on foreign policy issues and on maintaining continuity in specific areas.
German foreign policy takes into account the far greater international responsibility which Germany now has at the request of the world community: In this context Germany is pushing for a comprehensive reform of the UN’s organizational structures, including a wish for a permanent seat in the Security Council.
By means of common policy, Germany has forged firm links to partners who are its neighbors and with Europe it has both once again achieved unification and also gained respect and a voice in the world. For the Germans, the peaceful balancing of interests with its neighbors and the world has thus become the recipe for success in European integration, the importance of which was re-emphasized by the German Presidency of the Council of the European Union in first-half 2007. Federal Chancellor Merkel and Foreign Minister Steinmeier skillfully used Germany’s respect and trust in Europe to solve the institutional crisis. The strength of German foreign policy has laid in ensuring Franco-German relations were firmly aligned to EU policy, on the one hand, and the close ties specifically to the smaller member states, on the other. Repeatedly, numerous hurdles to decisions have been overcome and key stages in the history of the EU have been successfully tackled as a result of Germany’s efforts and its willingness to compromise.
3.2Scope of Research
This research will analyze the events between the time frame of the second phase of the crisis on 23 October 2008 until the third phase on 2 April 2009.
- 4. Theoritical Framework
4.1Economy as the main power of state
Post World War II trade system originated from the conflict between US and UK in the Bretton Woods conference in 1944. US wanted a free market and opening the foreign market as soon as possible. UK also committed to free market, however UK gave more attention to the dollar shortage. In 1948, US established General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT) to introduce freer and fairer trade. The most important change, of course, has been the end of Cold War. The Cold War and its alliances structure provided the framework within which the world economy functioned. With the end of Cold War, US leadership and the close economic cooperation among the capitalist powers grew larger. Simultaneously, the market oriented world grew even more as formerly communist and Third World countries became more willing to participate in the market system, shown by the increasing number of less developed countries becoming member of the World Trade Organization (Gilpin, 2001).
This description gives a perspective of how deeply involved states are in the market.[GER9] This means that economy plays an important role in the livelyhood of state. Hegemonic capability theory sees that a hegemon’s capability rests upon the likes of a large, growing economy, dominance in a leading technological or economic sector, and political power backed up by projective military power. Economy becomes one of the main power of state in should be thoroughly considered as one of the main variable that affect the foreign policy of states especially regarding the eagerness of states to the dominant state in their region. UK and Germany, being the two major economy in Europe, certainly understands the importance of economy as their bargaining power in the international system. With this theoritical framework, an analysis of the relation between the economy of Germany and UK and the policy making will see to the arrangements of politics and economy especially as the main driving force for a foreign policy to be made, considered or implemented.
4.2Crisis situation factor in the foreign policy decision maker (Valerie Hudson)
In the individual level of decision maker, Hudson (2007) explained eight hypotheses to examine the leader characteristic. One of the hypotheses is about the crisis situation. During this condition, psychology of an individual decision maker could be examined by how he or she reacts to resolve the situation. Since, the leader matters the most in decision making process, how a leader handled a crisis situation is always becoming important factor. If the crisis is so extreme that that the country’s survival is stake, a leader may try to keep his or her psychological predispositions in check in order to avoid making unnecessary mistakes. (Hudson, 2007)
This paper would like to examine how both of Merkel and Brown’s decision making to face the global financial crisis during their administrations. Based on the facts and administration program from each personal, the similarities and the differences of each could be understood. Since the global financial crisis happened to be one of the crisis situation during their administration, the paper would analyze how Merkel and how Brown resolve and recover their states’ economic situation.
4.3State’s rationality in determining its foreign policy
The assumption of state rationality has a long history in the study of international relation. One of the main arguments of realism and neo-realism theories (as the mainstream theory in international relations) is the belief that state act rationality in their interaction in the anarchial world system. Game theory, as one of the product of neo-realism, tries to give logic to this thought by defining this rationality into a more concrete manner and by showing the predictability of this rationality.
Game theory is a decision-making approach based on the assumption of actor rationality in a situation of competition. Each actor (in this case Germany and United Kingdom) tries to maximize gains or minimize losses under conditions of uncertainty and incomplete information, which requires each actor to rank order preferences, estimate probabilities, and try to discern what the other actor is going to do In a two-person zero-sum game, what one actor wins the other lose. In a two-person non-zero or variable sum game, gains and losses are not necessarily equal; it is possible that both sides may gain. This is sometimes referred to as a positive-sum game. In some games, both parties can lose, and by different amounts or to a different degree (Viotti, P. dan M. Kauppi, 1987).
Game theory has contributed to the development of models of deterrence and arms race spirals, but it is also the basis for work concerning the question of how collaboration among competitive states in an anarchic world can be achieved. With this model of rationality, it will become the basis of answering the problem of the change of policy by UK and Germany. The central problem is that the rational decision for UK and Germany may to taking a chance on collaboration with another state actor as opposed be to defect and go it alone (Viotti, P. dan M. Kauppi, 1987).
- 5. Problem Analysis
Before we begin to analyze the problem, we need to give clear difference of the initial policy between Germany and UK. This is important because we need to see a clear shift of policy for the purpose of a thorough foreign policy analysis. Previous section have started the differences of the initial policy between Germany and UK. However, in this part, we will try to conceptualize the differences of these policies.
Firstly, at the second phase of the crisis, UK decided to follow US’s path through stimulus by cutting taxes to increase comsumption. This sort of policy is what we call as a short-term policy. How so? Because it has a short term goal which is to boost the market initial. On the other hand, Germany followed the path of France to regulate the market and impose tighter rules. This kind of policy is seen as a long-term policy. It is because this policy works at a mone higher goal; to create a safer market. These different approaches by UK and Germany sees that they have different goals in mind. However, it needs to be underlined that these goals (from UK and Germany) are strictly domestic and region based approaches.
After we have clarified the initial difference, the section below gives analysis of problem based on the three theories describe of the theoritical describe at the theoritical framework.
5.1 Economic Factor: Liberalism System and Dominancy
Basically economy is one of the the most powerful yet crucial instrument for a state for a mean of success in this global world. As in Europe, British and Germany can be taken into account in representing the growth and advance of most developed country.
British has developed into the center of education, lifestyle, and fashion as well as Germany is broadly known as the center of technology and innovation. This progression never went far from the the economic history experienced by one another. British and German Economy have had a very long history from old imperialism and colonialism, 1933 great depression until a current 2008 financial global crisis. Thus has enabled British and Germany attain a firm economic growth. They confidently embrace a neoliberalism as their fundamental economic platform.
The fact that has brought about a 2008 financial crisis was one of the clash economic system between what British-US and Germany-France has brought up about. Previously their objective was economic within their border of European region. However, the fact that what global financial has caused and swept almost the significant world economic in the entire world had made them more aware that an opportunity to secure their economic system is to handle the impact of global financial crisis further than their region, so it won’t continously hit their economy and their economic system.
In doing so, their contribution is taken place within the London Summit meeting and Washington summit particularly disscussing regarding IMF matter. As one of the hegemon in Europe, they see no need to overlook within their region. This literally means that their economic region will only be secured whenever outter world is being taken into account. IMF as one on the international finance organization becomes a perfect tool to ensure the continuance of the free market system we are seeing right now.
They must secure their economical foundation by letting it ‘spread’ to other states. The key point is to allow another country see the benefit of neoliberalism as they do. Their primarily national interest have shifted which is for their economic system to not be seriously challenged by the presence of other economic paradigm such what has already emerged such as the presence of Chinese economic isolationism which is increasing stronger and firmer. The lure of this other paradigm to developing countries might caused a further crash on the current trade and finance neoliberalist system. To prevent the decrease of their dominancy in the international trade and finance, it is important for Germany and UK to ensure to existence of the very system that become the basis of their economy.
5.2Decision Making Brown and Merkel: Influence of Perception of Strength and Weakness
In crisis situation theory (Hudson, 2007) how a leader’s psychological aspect should be able to avoid making unnecessary mistake. This part of paper would analyze how both, Brown and Merkel individual traits and the policy which they made in order to bring their state to resolve the crisis. Both of them have different background and point of view during their administration. With their differences, we could also examine some similarities between them.
Brown, who came from the Labor Party, also continued from the preview prime minister, Tony Blair. From this background of politics, we could conclude that Brown tends to continue the US-centrism in decision making policy. This tendency also supported by the democratic ideology which brought by Brown’s party. It is because during the administration, most leader of the democratic party would focus better in international affairs. Then the domestic issue usually would not get very special attention. This could be seen from the role of two last leaders of UK, Tony Blair and Gordon Brown. Both of them tend to have the same characteristic with the US president from Democrat Party, such as Bill Clinton and Barrack Obama, which is both of them also, have good track in international relation and a conducive foreign policy. It is different from the era of Bush (senior and junior one) who tend to have a well-built in domestic policy than foreign one.
Also during the fight of global financial crisis, the decision making by Brown more less was influenced by the decision making in US. At the same time, the foreign policy which made by US’ administration was to give stimulus to the financial aspect and cut down the tax in order to increase the people’s economic capability to move the economic wheel as the framework. Economically, this action was based on a short term interest only. It could be because Brown’s economic focus is boosting the growth of the economy.
On the contrary, Angela Merkel who came from realist perspective gave more long term solution. Together with France, Merkel’s economic work is focusing on the macro economic development. Besides, during her second campaign to get her second chance to be Germany Prime Minister, her solution and focus economic was tackling the financial downturn. Especially, in this new coalition era during her second administration, she was on the track to stimulate the growth in Europe’s biggest economy.
Both of them might have a different background and different policy especially foreign policy, but at the end of phase two or after the London Summit both of the highest decision maker of UK and Germany started to join the agreement to make the regulation and new deal in global economic by IMF as a regulator and stabilizator .
5.3Rational Choice: Between Domestic Recovery and International Hegemony
Previously in London Summit and Washington Summit meeting; British and Germany both have different perspectives in managing global financial crisis. As before London summit meeting, British has come up with its short term in solving its financial crisis. Meanwhile Germany has presented its importance acquaintance and its role in Europe by bringing up the long term economic plan. Though their objectives are slightly clear, their thought basically rested on domestic competition because in which each of state tends to solve their own economic problem independently to secure their economic system.
British and US both arrange their short term economic plan by giving an economic stimulus and cutting taxes. While Germany chooses to arrange its long term economic plan onto set of regulations to prevent this crisis occurred in the future.
Separately from London summit, The Washington Summit meeting has come up with a new arrangement where British and Germany have agreed to provide an economic stimulus package embedded with expectations that global financial crisis will be managed well and fully by monetary interantional organization namely IMF. Some expertise called either in optimistic and pessimistic way towards this shifting agreement. However, the shifting is no of concideration if it is occupied with rational economic excuses.
Certainly, this decision is taken without no excuses. Several countries that has develop into British and Germany big concern. Those countries are Argentina, Mexico, and Iceland which currently fall into crisis. As IMF will supposedly operate as an economic referee, a further economic plan within IMF proposal is to provide an economic aid for them, so those three countries won’t exercise foreign policy of isolationism as China does. German and British put the same concern regarding this matter, if those countries were not given an accessible economic funding and turned to isolationism, it would threat their neoliberalism.
Additionally, within a frame of British and Germany national interest which particularly then is conducted into their basic initial asumption to foreign policy making; both concidered the third world as the primary consumer of Germany export oriented. Therefore, Germany has encouraged other European industrial countries to make a similar agreement allowing third world out off global financial crisis larger impact as soon as possible. This germany effort has been interpreted into economic stimulus for IMF (International Monetary Fund) to make realized.
- Conclusion
In the study of international relations, foreign policy is approached in many different ways. For states, as the main actor in international relations, it is crucial for them to define and construct what the states’ foreign policy will be. This is inherent with the fact that foreign policy is the manifest of states’ national interest at the world politics. World politics itself, is ever changing due to the dynamics of the interaction in the international system. Therefore, to analyze the foreign policy of one state, it is important to look at the changes of the variable itself. These changes may occur in the form of the issues, the regime, the policy makers, the support, etc. In comparative foreign policy, one of the ways to analyze the foreign policy is by looking at these changes by comparing or contrasting them. Therefore, for this comparative foreign policy paper, it has been compared between the policies of Germany and Britain during the global financial crisis.
After we have spread out the problem and analyze the problem, we have come to a conclusion. On the problem of the changing policy of Germany and United Kingdom during the global financial crisis is basically due to the fact that both countries wanted to take the problem solving from region level into problem solving at the international level. The different opinions between Germany and United Kingdom were accomodated through the global deal at the London Summit. Germany, who wanted tighter regulations, achieved this goal by giving IMF a bigger role in international finance to regulate the comings and goings of money flow between states. United Kingdom, who wanted to boost the growth and consumption, achieved its goal by giving IMF more money to lend to developing countries, which in turn will boost confidence thus boosting the consumption.
Importantly noted here is the role of both Germany and United Kingdom leaders and especially, the foundations of the free trade system. Firstly, with both leaders, Merkel and Brown, having direct focus and the issues of economy, Germany and United Kingdom have been very present on the making and implementation of policy at the international level. Secondly, the foundations of free trade system is important for Germany and United Kingdom to keep strong. The economic dominance of Germany and United Kingdom relies heavily on the sustainance of the system. The weighing of rational choices in the face of economic prosperity become the main factor in the change of policy between United Kingdom and Germany.
In conclusion, the change of policy in United Kingdom and Germany is highly driven by economic needs, leadership, and rationalization of choices and problems. This becomes the basis of change of foreign policy from a regional based policy into an international level policy making.
Bibliografi
Allen. 1999. Financial crises and Recession in the Global Economy. USA: Edward Elgar Publishing
BBC. 2009. Angela Merkel. Diakses di http://search.bbc.co.uk/search?uri=%2F2%2Fhi%2Feurope%2F3673102.stm&scope=all&go=toolbar&q=Angela+Merkel pada tanggal 20 November 2009
BBC News. 2009. At A Glance: G20 Agreement. Diakses di http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/7979682.stm pada tanggal 22 November 2009.
BBC. 2009. Hall of Fame. Diakses di http://www.bbc.co.uk/wales/ps/sites/roughguide/hall_of_fame/pages/angela_merkel.shtml pada tanggal 20 November 2009
BBC News. 2009. One Minute Update. Diakses di www.news.bbc.co.uk pada tanggal 19 November 2009.
Breuning, Marijke. 2007. Foreign Policy Analysis: A Comparative Study. London: Palgrave Macmillan.
Dugis, Vincensio, 2008. Explaining Foreign Policy Change. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik. Surabaya: Universitas Airlangga.
China View. 2009. British PM Formally Invites World Le$aders to Attend G20 Summit in London. Diakses di http://news.xinhuanet.com/english/2009-02/21/content_10859595.htm pada tanggal 20 November 2009.
China View. 2009. Germany, France back tougher global financial regulations diakses di http://news.xinhuanet.com/english/2009-03/14/content_11008955.htm pada tanggal 22 November 2009.
Chrisafis, Angelique. 2009. G20 walkout threat from Nicolas Sarkozy. Diakses di
http://www.guardian.co.uk/world/2009/apr/01/g20-sarkozy-walkout-threat pada tanggal 23 November 2009.
Crichton, Torcuil. 2009. Brown Unveils Economic Plan ‘For Recovery Within Months’. Scotland: Herald Scotland. Diakses di http://www.heraldscotland.com/brown-unveils-economic-plan-for-recovery-within-months-1.903081 pada tanggal 21 November 2009.
Egan, Mary Ellen dan Schoenberger, Chana R. 2009. The World’s 100 Most Powerful Women. Forbes Magazine. Diakses di http://www.forbes.com/2009/08/18/worlds-most-powerful-women-forbes-woman-power-women-09-angela-merkel_land.html pada tanggal 20 November 2009
Eghbal, Media. 2009. The Global Financial Crisis: Recession Bites into Western Europe. England: Euromonitor International. Diakses di http://www.euromonitor.com/The_global_financial_crisis_recession_bites_into_Western_Europe pada tanggal 20 November 2009
Facts about Germany. 2009. Foreign Policy. Diakses di http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/en/foreign-policy.html pada tanggal 22 November 2009.
Fazal, M. A. 2009. How To Deal With Global Financial Crisis. Diakses di
http://www.angelfire.com/ok/mafazal/financialcrisis.html pada tanggal 20 November 2009.
Inboden, Will. 2009. How will the Tories run UK foreign policy? Diakses di http://shadow.foreignpolicy.com/posts/2009/08/25/how_will_the_tories_run_uk_foreign_policy pada tanggal 23 November 2009.
International Monetary Fund. April 2009. Global Financial Stability Report: Responding to the Financial Crisis and Measuring Systemic Risks. Washington, DC : International Monetary Fund.
Nanto, Dick K. 2009. The Global Financial Crisis: Analysis and Policy Implications. Congressional Research Service.
Pettinger, T. 2007. Gordon Brown Biography. Diakses di http://www.biographyonline.net/politicians/gordon-brown.html pada tanggal 22 November 2009
Schirm, Stefan A. 2009. Varieties of Strategies: Braitain, Germany and the EU in the Global Economic Crisis. Germany: University of Bochum.
Sordo, Fernando Navarro. 2008. Financial Crisis, Lesson One: Be Gordon Brown.diakses di http://www.cafebabel.co.uk/article/26794/britain-financial-crisis-gordon-brown-reaction.html pada tanggal 31 Oktober 2009.
Stuart, Gisela dan McElvoy, Anne. 2009. Women’s Hour: The Appeal of Angela Merkel. BBC Radio. Diakses di http://www.bbc.co.uk/radio4/womanshour/03/2009_37_mon.shtml pada tanggal 19 November 2009.
Rasmussen, Poul Nyrup. 2009. How Europe can tackle the Financial Crisis. Diakses di http://www.social-europe.eu/2009/04/how-europe-can-tackle-the-financial-crisis/http://www.social-europe.eu/2009/04/how-europe-can-tackle-the-financial-crisis/ pada tanggal 21 November 2009.
Gilpin, Robert. 2001. Global Political Economy: Understanding the International Economic Order. United Kingdom: Princeton University Press.
Reynolds, Paul. Will Brown change UK foreign policy? Diakses di http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/politics/6234592.stm pada tanggal 23 November 2009.
Parker, George. 2009. Successful Summit is a must for Brown. http://www.ft.com/cms/s/0/2bf18b92-1ade-11de-8aa3-0000779fd2ac.html diakses pada 13 Desember 2009.
The Financial Crisis Hits German Economy. Diakses di http://www.businessweek.com/globalbiz/content/oct2008/gb20081015_123628.htm pada tanggal 31 Oktober 2009.
UK Foreign Policy. Diakses di http://ukingeorgia.fco.gov.uk/en/working-with-georgia/4917569/ pada tanggal 23 November 2009.
Viotti, P. R. and M. V. Kauppi. 1987. International Relations Theories: Realism, Pluralism, Globalism. New York: Macmillan.
Wardell, Jane. 2009. British Economy Still Stuck in Recession. Diakses di http://www.usatoday.com/money/world/2009-10-23-britain-recession_N.htm pada tanggal 21 November 2009.
Walker, Andrew. 2009. What the $1tn Pledge Really Cost. BBC News. Diakses di http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/7980453.stm pada tanggal 23 November 2009.
[GER1]
GFC PARTICULAR CAUSES
- EXPORT SURPLUS BY CHINA
- OIL-EXPORTING ARAB COUNTRIES INVESTEDIN WESTERN FINANCIAL INSTITUTION, MOSTLY IN US
- THIS PROVIDES WEST COUNTRIES WITH LIMITLESS CREDIT
- THE INTEREST RATES ARE KEPT LOW
- PUBLIC BENEFITS FROM THIS CONDITION BY BORROW MONEY ABOVE THEIR CAPACITY
- LIVING CAUSED, ARE HIGH
- US FED
[GER2]It seems to make sense for it becomes the background reason why we decide to analyze Germany and UK
Does it then valuable to be called PROTECTIONISM?
[GER5]SIMILARITIES SHARED BY BOTH WAS
- BOTH ARE WORSTLY HIT BY CRISIS
- A NEW DEAL (BOTH ENGAGED IN MULTILATERAL MEETING EITHER TO AVOID AND PREVENT THE FUTURE CRISIS)
- STIMULUS PACKAGE
GERMANY AND FRANCE
ATTEMPT TO MAKE A NEW FORMAL REGULATION
BRITISH ARGUES THAT THE REGULATION AND COORDINATION OF ECONOMIC SECTOR WOULD DECREASE THE MARKET EFFICIENCY
I THINK IT’S A GOOD POINT WHERE THE GIANT COUNTRIES HAVE DIFFERENCES
COULD THIS MEAN THAT GERMANY AND FRANCE STILL OPPOSE THE SUMMIT RESULT?
WHICH THEN LEAD TO THE G20 SUMMIT MEETING IN THE PITTSBURG
THE NEO-REALIST PERSPECTIVES
RS Omni Internasional vs Prita Mulyasari
ABSTRAK
Kutipan email Ibu Prita Mulyasari yang berisi keluhan terhadap prosedur pelayanan dan perawatan di RS Omni Internasional tersebar di antara keluarga dan kolega beliau. Email yang semula hanya dimaksudkan berbagi cerita pengalaman medis mengundang masalah berkepanjangan, berbuntut gugatan pencemaran nama baik rumah sakit dan staf dokter bersangkutan yakni Dr. Grace Hilza Yarlen Lena dan Dr. Hengky Gosal. Perseteruan yang dihadapi oleh Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni internasional mendapat berbagai reaksi dikarenakan bersifat multiperspektif menyangkut kebebasan berpendapat—UUD 1945 pasal 28, kejahatan dunia maya—UU ITE tahun 2008 dan pencemaran nama baik KUHP pasal 310 dan 311. Namun hal terpenting dalam kasus tersebut adalah ketimpangan hak asasi Ibu Prita yang menyinggung gengsi orang dunia medis merupakan hal ironis dibalik binar-binar dunia kedokteran.
PENDAHULUAN
“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.”
Yang tersebut di atas merupakan sebagian kecil kutipan dari email Ibu Prita Mulyasari yang menyebar di kalangan intern keluarga dan koleganya. Email tersebut berisi keluhan Ibu Prita mengenai prosedur pelayanan di RS Omni Internasional. Prita Mulyasari adalah mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukannya. Sebagai reaksi atas email komplain Ibu Prita Mulyasari, RS Omni Internasional mengajukan gugatan dengan perkara pencemaran nama baik kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Ibu Prita tersebut mengundang berbagai reaksi pro dan kontra masyarakat dan beberapa pendapat praktisi hukum secara terpisah. Secara umum, terdapat berbagai pertanyaan terkait dengan kasus ibu Prita antara lain, pertama bagaimana kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 menjamin hak-hak ibu Prita? Kedua, bagaimanakah relevansi UUD 1945 pasal 28 terhadap reaksi yang dilakukan oleh RS Omni Internasional. Ketiga, bagaimanakah pembelaan hukum yang semestinya terhadap kebebasan berpendapat Ibu Prita? Berikut penjelasan lebih lanjut tentang kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional dalam berbagai perspektif: masyarakat, jaksa penuntut umum, jaksa pembela, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkaitan dengan gugatan pencemaran nama baik versus kebebasan berpendapat disertai solusinya.
I. RS Omni Internasional vs Prita Mulyasari dan UU No.11 tahun 2008 UU ITE dilihat dari berbagai perspektif
Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, sebaliknya penyakitnya menjadi lebih parah dengan beberapa keluhan tambahan yakni pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya. Lanjutnya Ibu Prita menemui kejanggalan pada keterangan medisnya, dimana trombositnya yang semula 27.000 pada diagnosis pertama menderita demam berdarah, kemudian secara terpisah dokter menginformasikan adanya “revisi” dimana trombosit Ibu Prita menjadi 181.000 dengan diagnosis virus udara dan gondongan.
Keterangan medis tersebut antara lain, penjelasan medis tentang diagnosis Ibu Prita yang menderita demam berdarah hingga perubahan diagnosis menderita gondongan dan virus udara menular, harus dirawat dan dinfus serta diresepkan obat dengan dosis tinggi. Konsekuensinya, Ibu Prita mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya seperti lengan, leher, dan mata. Hal ini selaras seperti yang dikeluhkan beliau:
- Keluhan: laporan lab yang “direvisi” dengan trombosit 27.000 menjadi 181.000
“…Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien…”
- Keluhan: pembengkakan beberapa bagian tubuh dan sesak napas
“..Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri…”
Demikian keluhan yang diutarakan oleh pasien tentang prosedural perawatan dan komplain terhadap beberapa kasus medis yang tidak komunikatif dan informatif. Sayangnya, yang terjadi adalah menanggapi pernyataan dan komplain pasiennya, RS Omni Internasional Alam Sutra lantas berang dan merasa nama baik rumah sakit dan dokter bersangkutan tercemar. Sehingga komplain dan curahaan hati Ibu Prita Mulyasari berbuntut panjang di sidang pengadilan negeri Tangerang dan berakibat Ibu Prita Mulyasari dinyatakan bersalah. Ibu Prita resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undanga Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 sebagaimana terlampir pada halaman terakhir tulisan ini.
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”(UU ITE, 27:3)
Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multiinterpretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sangsi denda hingga satu milyar rupiah dan penjara hingga enam tahun. Sebagai pembanding, sunggu ironis kasus korupsi hanya dituntut denda beberapa milyar saja dan hukuman kurungan tidak lebih dari enam tahun. Padahal akibat perbuatan pelanggaran korupsi sangat multidimensional dan lebih banyak merugikan negara, bahkan juga mencemarkan nama baik Indonesia dalam konteks internasional. Uraian pendek di atas membuktikan hukum Indonesia yang tidak konsekuen dan adil. Semestinya undang-undang dibuat untuk melindungi kepentingan warga negara, namun kenyataannya kasus Ibu Prita Mulyasari menunjukkan keterpihakan hukum pada korporat yang lebih kuat, RS Omni Internasional.
Lebih lanjut, Departemen Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
Oleh karena itu, menanggapi UU pasal 27 ayat 3 UU ITE unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud di dalamnya menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak”, yang mana unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.
Terhadap Prita Mulyasari, secara terpisah pihak kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Bertolak dari pasal tersebut, maka Ibu Prita kemudian ditahan di LP Tangerang dengan tuduhan menyebarkan berita tidak benar dan oleh karena tidak disertai dengan bukti kuat disertai penghinaan dan pencemaran nama baik yang bersifat merugikan orang lain.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Ibu Prita Mulyasari, jaksa penuntut menggunakan pasal 28 J dan ayat 70 UU Hak asasi manusia guna memperkuat dakwaannya, sebagaimana dikutip di bawah ini:
“Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat diijinkan dan batasannya diatur dalam Undang-undang selama pelaksanaannya menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Di sisi lain, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah menerima dan akan segera memproses laporan ketidakpuasan Prita Mulyasari terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang. Data dari pihak terkait akan dikumpulkan dan dikirim untuk memperoleh data dari rumah sakit maupun pasien. Selanjutnya, dia menjelaskan, majelis MKDKI akan memeriksa dan menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran yang dilaporkan serta membuat penilaian terhadap kasus tersebut.
Jika menurut ketentuan kasus itu termasuk pelanggaran disiplin kedokteran, majelis akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokter yang diduga melakukan pelanggaran, melakukan penilaian, dan kemudian mengenakan sanksi kepada pelaku sesuai dengan tingkat kesalahan. Namun, Merdias menambahkan bahwa penyelesaian penanganan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran sangat bergantung pada kompleksitas masalah yang diajukan.
II. RS Omni Internasional vs Hak Asasi Manusia
Penasihat hukum Prita Mulyasari dalam eksepsinya berpendapat, kliennya berhak berkeluh kesah kepada teman-temannya melalui e-mail. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, utamanya pasal 28. Namun demikian, salah satu karakteristik kasus perdata adalah setiap kata dalam undang-undang boleh diinterpretasikan bermacam-macam. Interpretasi yang berbeda pada setiap orang mengakibatkan setiap pasal dalam undang-undang saling bertentangan dan saling menyerang.
Bahwa hak dan kebebasan terdakwa Prita Mulyasari tersebut, diduga atau didakwa bertentangan dengan hak orang lain, yakni dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Hak dan kebebasan dua dokter itu juga diatur dalam Pasal 28 G Ayat (1) perubahan UUD 45. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.”
Sebagai tambahan, penangkapan Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, juga ikut mencabut hak kedua anak Prita yang masih berusia balita. Yang mana penangkapan terhadap Prita Mulyasari menentang hak tumbuh kembang anak-anaknya. Hal ini selaras pernyataan Tini Hadad, Sekretaris Jenderal Yayasan Kesehatan Perempuan, seusai konferensi pers mengenai kasus Prita di Jakarta:
“Setiap anak berhak mendapat susu selama dua tahun. Ketika Bu Prita ditahan, hak anak-anaknya tercabut dengan paksa.”
Tindakan sewenang-wenang tersebut telah melanggar hak tumbuh kembang anak, padahal hal tersebut telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan. Misalnya ratifikasi dan perundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa peraturan lain.
Namun, hak Ibu Prita sebagai pasien rumah sakit juga tidak dapat begitu saja dikesampingkan. Hak Prita sebagai pasien di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, dari lembaga tersebut sesuai Undang-ndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Pasal 66 UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. Sayangnya, menurut ketua MKDKI, proses penanganan tersebut dapat berlangsung. Dalam kata lain, hal itu merupakan ilustrasi MKDI dalam melindungi kehormatannya sendiri dan gengsi dunia medis yang seolah-olah bersifat exclusive dan untouchable. Selain itu, selama pasal-pasal dalam undang-undang masih tidak jelas, simpang siur, lentur seperti karet, maka selamanya pihak yang lemah selalu dirugikan karena ditindas oleh korporat yang lebih kuat. Dengan demikian, seakan-akan hak asasi tiap-tiap warganegara Indonesia belum selamanya mampu ditegakkan, karena hak asasi di Indonesia hanya mendapatkan pengakuan secara konstitusi dan otentik tanpa ada perlindungan yang kompeten dan adil yang memihak pada yang benar. Begitulah cermin hukum di Indonesia: tidak transparan, tidak ada supremasi hukum, tidak menerapkan nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia, melainkan memihak yang kuat dengan menyingkirkan yang lemah.
SIMPULAN
Simpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.
PENDAPAT
Indonesia merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu Prita Mulyasari menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
www.kompas.com
- Depkominfo: email Bu Prita bukan penghinaan, 4 Juni 2009.
- Kasus Bu Prita ditinjau oleh Majelsi Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, 9 Juni 2009.
LAMPIRAN
- Isi email Prita Mulyasari
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008
1. Isi Email Ibu Prita Mulyasari
“Jakarta – Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.
Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.
Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.
dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.
Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.
Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.
Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.
Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.
Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.
Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.
Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.
Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.
dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.
Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.
Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.
Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.
Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.
Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.
Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.
Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.
Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.
Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.
Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.
Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.
Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.
Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.
Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.
Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.
Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.
Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.
Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.
Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.
Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.
Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.
Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.
Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.
Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@yahoo.com
081513100600
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
- bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
- bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
- bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah menyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
Balance of Power in ASEAN as a Cooperative Regime Security
ABSTRAK
Balance of power merupakan ide, konsep politis sekaligus strategi kebijakan yang relevan terhadap kondisi empiris situasi politik internasional yang anarkis yang tertuang dalam beragam definisi dan pengertian berbeda, kemudian dipelajari menjadi panduan kebijakan politik luar negeri baik oleh praktisi hubungan internasional—untuk memahami perilaku kolektif states, maupun statesmen sebagai strategi untuk menyusun perjanjian—agreement dalam usaha membela kepentingan nasional. Secara khusus, ASEAN sebagai rezim regional menjadi ilustrasi adanya pengaruh faktor balance of power pada perilaku anggotanya yang secara politis saling berseberangan tetapi masih mempertahankan konsep sekuriti sebagai alasan mendasar mendirikan kelompok kerjasama kooperatif maupun satuan organisasi regional yang dijanjikan mampu menciptakan stabilitas dan keamanan kawasan.
PENDAHULUAN
Balance of power merupakan ide politik dan strategi kebijakan relevan terhadap kondisi empiris situasi politik internasional yang anarkis dalam beragam definisi dan pengertian berbeda yang terus dikembangkan menjadi panduan kebijakan politik luar negeri baik oleh praktisi hubungan internasional untuk memahami perilaku kolektif states maupun statesmen sebagai strategi untuk menyusun perjanjian—agreement dalam usaha membela kepentingan nasional. Secara khusus, ASEAN sebagai rezim regional menjadi ilustrasi adanya pengaruh faktor balance of power pada perilaku anggotanya yang secara politik saling berseberangan tetapi masih mempertahankan konsep sekuriti sebagai platform fundamental mendirikan kelompok kerjasama maupun satuan organisasi regional yang dijanjikan mampu menciptakan stabilitas dan keamanan. ASEAN bisa saja dianggap sebagai usaha regional yang menyediakan keamanan dengan cara bergerak di antara conventional balance of power politics, yakni dengan menunjukkan maksud, premis, objektif, dan model operasi. Selanjutnya operasi balance of power cenderung dipandang dari sudut sebuah policy. Hal demikian menjadikan Balance of Power merupakan alat analisis atau panduan terhadap kebijakan. Dalam uraian singkat di bawah ini pertama akan disinggung pengertian balance of power dan sejarahnya. Kedua, dibahas pandangan realisme tentang balance of power. Ketiga, kelemahan dan strategi yang ditawarkan kondisi balance of power dan hubungannya dengan cooperative security dan the pursuit of power. Keempat, pembentukan ASEAN dijelaskan melalui perspektif balance of power.
SIMPULAN
To conduct FP
To provide penjelasan2 struktur of some pola2 dalam hubungan internasional
Definisi dan Sejarah Balance of Power
Pada beragam pengertian, balance of power merupakan konsep yang telah dipegang sepanjang sejarah, praktisi, dan negarawan—statesmen; sehingga perilaku demikian membawa konsekuensi pada tingkat beragam pengertian pada setiap orang berbeda. Walaupun demikian tidak terdapat konsesus resmi definisi balance power secara tepat[1], beragam pandangan definisi tersebut terletak pada pemahaman pada berbagai istilah yakni sebagai suatu simbol, situasi, kebijakan, dan sistem[2]. Pengertian yang demikian banyak dan luas sebagaimana diutarakan oleh Inis Claude (1962: 13) disebabkan konsepnya yang mudah dipahami serta banyaknya literatur antara lain sebagai berikut[3]:
- Masa klasik: distribusi power yang sama di antara Princes of Europe → memungkinkan bagi salah satu dari mereka untuk mengganggu ketenangan yang lain (Anonymous, Europe’s Catechism, 1741);
Pada Midieval Era di mana masing-masing kerajaan di Eropa berlomba untuk memperkuat diri; semakin intensnya kompetisi tersebut, makin intens pula adanya ancaman yang memicu kapabilitas ketenangan negara lain yang secara geografis berdekatan.
- Aksi dari negara lain untuk menghambat negara tetangganya untuk menjadi lebih kuat dan menjaga keseimbangan dan kesejajaran antarnegara tetangganya—terdekatnya (Fenelon, 1835);
Balance of power sebagai reaksi yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan regional antarnegara yang berdekatan.
- Menjaga keseimbangan: yang lemah seharusnya tidak dihancurkan oleh negara yang lebih kuat → merupakan prinsip yang membentuk kesatuan pada peta politik sejarah Eropa Modern (Stubbs, 1886);
Balance of power sebagai kolektif reaksi untuk mencegah terbitnya satu kekuatan dominan yang berpotensi mendesak yang lemah.
- Suatu penyusunan hubungan sehingga tidak akan ada negara yang berada pada posisi lebih kuat di atas negara-negara lainnya (Vattel, 1916);
Seperti halnya poin ketiga yang mana balance of power sebagai kolektif reaksi karena adanya kesadaran bersama untuk menghindari munculnya negara yang terkuat di antara yang lainnya.
- Balance of Power beroperasi melalui aliansi-aliansi yang tidak memberi peluang adanya satu dominan power yang tumbuh lebih kuat sehingga berpotensi mengancam keamanan yang lain (Palmer and Perkins, 1954);
Balance of power sebagai strategi untuk menciptakan stabilitator regional melalui keikutsertaan dalam aliansi maupun kelompok kerjasama keamanan yang kolektif.
- Balance of Power: merujuk pada hubungan aktual antarnegara dimana power terdistribusi secara paralel pada semua negara (Morgentahu, 1978);
Balance of power merupakan strategi alternatif melakukan atau mempengaruhi distribusi power.
- Balance of Power merujuk pada respon untuk melakukan ukuran (pemantauan dan pengawasan) yang ekivalen secara individual maupun kolektif guna meningkatkan power mereka (Claude, 1962);
Balance of power sebagai tool efektif untuk melakukan check and balance posisi dan pemetaan power yang dimiliki masing-masing negara.
- Balance of Power merupakan prinsip dasar guna merenggangkan power yang sanggup mengintervensi pada satu sisi, dimana ada bahaya potensi meletusnya perang, untuk menjamin bahwa yang kalah—lemah tidak tereliminasi dari sistem dan tidak terserap ke dalam kolosus yang sedang berkembang (Quester, 1977).
Balance of power merupakan efektif tool untuk mendispersi power guna mengurangi potensi konflik dan perang.
Dari berbagai pengertian di atas, tentunya menimbulkan permasalahan tentang bagaimana menggunakan konsep dan istilah balance of power dalam hubungan dan politik internasional. Salah satu permasalahan intelektual disebabkan oleh power sebagai suatu konsep dan istilah, adalah interprestasi berbeda pada tiap orang yang berbeda pula. Beberapa diantaranya mengasumsikan “power” tidak hanya mengandung arti kekuatan militer, tetapi juga mengandung implikasi kekuatan politik dan ekonomi—oleh realis disebut tradisional power. Bagi yang lainnya, power tidak hanya menyangkut aktivitas spesifik seperti tersebut di atas, tetapi juga kemampuan untuk mempengaruhi perilaku state lain[4]. Berikut penjelasan lebih luas hubungan balance of power dalam perspektif realis.
SIMPULAN
Many different meanings and long history
Balance of Power dan Realisme
Balance of power menurut sudut pandang realis: memandang masyarakat internasional sebagai aksi-reaksi yang tidak ekivalen—assymetris: power berhadapan dengan weakness. Basis dasar asimetris antar-state tersebut dapat diseimbangkan, yakni dengan cara setiap state bertindak saling mengawasi terhadap posisi masing-masing—check and balance.
Karena politik internasional yang anarkis berlawanan dengan keamanan dan stabilitas jangka panjang, maka nation-states semestinya memotori terciptanya keseimbangan dalam sistem power, sehingga dalam jangka absolut, keamanan, stabilitas, power, dan pengaruh dapat kemudian lebih potensial ditingkatkan. Adalah tugas seorang negarawan—statesmen untuk mendemonstrasikan dan memprioritaskan kepentingan masing-masing berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dengan membuat kebijakan dan penyesuaian berdasarkan tujuan menciptakan stabilitas yang kondusif. Maka dari itu, Morgenthau berpendapat bahwa balance of power dan politik luar negeri yang diciptakan untuk diraih dan dipelihara bukanlah hal yang tidak mungkin, lebih dari itu, merupakan mekanisme penting untuk menstabilkan komunitas internasional[5].
Berkaitan erat dengan power, di dalam balance of power terdapat konsep national interest dan objectives antara lain tujuan fundamentalnya adalah menolak adanya hegemoni secara regional maupun global, yang pada intinya untuk mencegah terbitnya hegemoni dengan mengijinkan semua state untuk memelihara identitas, kesatuan, dan independensinya, hingga pada level optimal mencegah potensi agresi perang, dan lain sebagainya. Teori balance of power maka dari itu erat kaitannya dan kedudukannya selaras dengan pandangan tradisional realis mengenai hubungan internasional.secara tidak langsung dimaksudkan untuk menyediakan kondisi internasional yang stabil dan damai[6], sekaligus sebagai faktor penstabil dalam masyarakat negara-negara yang berdaulat[7]. Dari pengertian di atas, intinya teori balance of power sebenarnya merupakan konsep penting dalam menciptakan dan memelihara stabilitas komunitas internasional.
Balance of power dan the pursuit of power
Konsep dan ukuran suatu power bersama dengan kemampuan negara menerjemahkan power tersebut ke dalam defined national goal, merupakan karakter fundamental pemikiran realis. Sebagian besar realis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan kepentingan state untuk mendapatkan power semaksimal mungkin dan guna mendapatkannya, harus mempertahankan dan memelihara power itu. States akan mempunyai tujuan kebijakan tertentu, beberapa di antaranya berkonflik dengan kebijakan negara-negara lain. Selama selalu ada kekhawatiran dan kecemasan pada setiap negara di mana posisinya terancam dengan kekuatan yang lain, maka balance of power menjadi makin relevan sebagai usaha state untuk kemudian berusaha berhadapan dengan kekuatan yang sejajar. Artinya, dalam balance of power, state akan terus menerus secara praktikal membuat powernya sejajar dengan tandingannya—the pursuit of power. Salah satunya, adalah untuk menjaga eksistensinya, setiap negara akan mengandalkan diplomasi yang didukung oleh kekuatan militer utamanya bagi diri sendiri, jika dibutuhkan dilengkapi oleh aliansi-aliansi[8]. Sebagaimana setiap state pasti berusaha untuk paralel dengan usaha rival, dengan demikian balance of power akan muncul sebagai stabilitator sistem, dimana power mesti berhadapan dengan power yang setara—matching power.
Dalam menciptakan kondisi internasional yang stabil, balance of power menawarkan strategi diplomasi yang mencakup empat karakterisktik[9], yaitu collective security, comprehensive security, cooperative security dan common security. Dalam pembahasan di bawah ini, akan dibicarakan mengenai alternatif diplomasi yakni cooperative security sebagai pendekatan guna menjelaskan perilaku negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam internal rezim ASEAN dalam usaha meningkatkan stabilitas regional dan menolak timbulnya hegemoni, utamanya berkaitan dengan the potential rising hegemoni, Indonesia saat itu.
Balance of Power dan Cooperative Security
Asumsi realis yang berkaitan dengan konsep sovereignty dan anarki membuat realis berdebat bahwa tidak ada otoritas superior yang memerintah di atas kedaulatan–sovereignty, kemudian states yang berdaulat secara independen harus berjuang untuk mengamankan interest masing-masing. Sebagaimana Nicholas Spykman berpendapat bahwa tujuan objektif dari kebijakan luar negeri suatu negara adalah untuk mengamankan integritas-kesatuan teritorial dan independensi politik masing-masing. Dari penjelasan tersebut di atas konsep kooperatif sekuriti—cooperative security menjadi hal penting dan dalam hal ini balance of power dijelaskan dengan sudut pandang kebijakan: balance of power as a policy[10].
Di samping itu, pandangan realis tentang kondisi politik internasional dan balance of power sebenarnya telah menjadi prediksi beberapa penulis seiring dengan paradigma keamanan politik yang kemudian berkembang menjadi security dilemma. Security dilemma memandang setiap negara secara signifikan berkompetisi, berkonflik, dan berselisih menyangkut isu tentang keamanan nasional. Implikasinya adalah bahwa state kemudian harus melakukan segala cara yang dibutuhkan untuk bertahan dalam lingkungan anarkis dan ancaman. Menjadikan nature of the system menjadi arena untuk menentukan keputusan—in decision making process, memaksa mereka untuk berperan dalam balance of power game supaya berhasil bertahan—survive. Karakteristik yang demikian merupakan penjelasan sentral mengenai lanjutan balance of power oleh structural atau neo-realis seperti Kenneth Waltz (1979:118).
Secara rasional maupun irrasional, kondisi internasional yang demikian menjadikan state cenderung saling curiga satu sama lain yang mana sekutu terdekat bisa menjadi ancaman laten sebagaimana ancaman visibel dari musuh yang sebenarnya. Secara berbeda, Morgenthau mengungkapkan bahwa teori balance of power hanya menawarkan solusi parsial bagi permasalahan anarkis dan perubahan dalam sistem internasional. Perilaku state yang demikian berdasarkan pandangannya karena state mesti mengikuti supreriority of power sebagaimana dikutip di bawah ini:
“states involved in the international anarchy must in practice seek, not ‘a balance or equality of power, but a superiority of power on their own behalf[11]’” (Morgenthau, 1949: 155)
Kelemahan konsep dan teori balance of power secara praktikal antara lain balance of power sulit untuk dicapai[12] karena state selalu cenderung untuk menjamin secara individual melawan segala kekuatan yang mengancam dari lawan mereka, dengan cara memperoleh margin safety—kapasitas maksimal menyaingi atau kapasitas minimal guna mengantisipasi ancaman dari pihak yang berlawanan.
Konsep balance of power menurut Morgenthau: balance of power menciptakan precarious stability dalam hubungan antarnegara, suatu yang esensial untuk dikembangkan secara konstan. Kata “balance” secara khusus mempunyai implikasi “suatu finished produk.” Realitas hubungan internasional, bagaimanapun juga merupakan kombinasi dari pergerakan dan perubahan, bukan statis, dimana pergerakan dan perubahan tersebut merupakan fitur karakteristik utama dari suatu politik internasional. Kekuatan tidak pernah bisa diseimbangkan, disesuaikan maupun dimanipulasi sebagai suatu respon dari aliran power di dalam suatu sistem. Dalam hal ini, balance of power bukan menjadi desain tandingan bagi perubahan yang damai, melainkan influence guna menstabilkan segala perkembangan selama stabilitas itu berlangsung.
Balance of Power in Cooperative Security Regimes: the founding moment of ASEAN
Teori Balance of Power sebagian besar muncul secara eksklusif dari pemikir Realis yang meyakini bahwa Balance of Power bersandar pada kapabilitas dan kuantitas power suatu negara, dimana power diasumsikan sebagai akumulasi variabel (komponen-komponen politik, ekonomi, militer)—disertai intangible dan tangible factors sebagaimana kombinasi hard power & soft power.
Artikel Ralf Emmers berjudul “Balance of power within and beyond cooperative security regime: ASEAN & ARF” menafsirkan konsep Balance of Power dalam konteks politik regional berkaitan dengan momen berdirinya ASEAN sebagai organisasi regional yang memegang nilai cooperative security[13].
Awal berdirinya ASEAN semula sebagai konter positif terhadap berkembangnya the rising star saat itu, yakni Indonesia. Saat itu Indonesia menjadi ancaman regional yang disegani oleh negara tetangga di sekitarnya sebab baru merdeka lengkap dengan perangkap susunan politik dan pengalaman signifikan dalam proses mempertahankan kemerdekaan dari jajahan Eropa serta barier terhadap perkembangan negara Barat utamanya dalam pengaruh Amerika. Hal ini sesuai dengan tulisan Emmers:
“Governments enter alliances so as to enhance their power positions and to react to rising hegemonies in the international system.” (Emmers, 2004: 46)
Hal ini kemudian menjelaskan perilaku negara-negara kawasan di sekitar Indonesia untuk kemudian bergabung dengan aliansi militer—collective security, sepertihalnya Thailand dan Philipina yang tergabung dalam SEATO (South East Asia Treaty Organization) yang dipegang oleh Liberal-kapitalis Amerika. Serta kecenderungan Malaysia dan Singapura bersama dengan Selandia Baru dan Australia, ikut serta Five Power Defence Arrangements[14]. Sedangkan Indonesia, bersikap berseberangan dengan bergabung dengan Poros Jakarta-Peking dan Nefo—New Emerging Forces yang dimotori oleh China dan komunisme Uni Soviet. Dua kekuatan yang pada Perang dingin saling berhadapan dan bertentangan.
Relevansi dari politik balance of power adalah kerjasama keamanan yang diciptakan oleh Malaysia dan Singapura, bernama ASEAN. Kala itu Indonesia adalah sebuah hegemon alami di Asia Tenggara karena skala dan populasinya (baik dalam kekuatan militernya dalam mencapai kemerdekaan, kondisi geografis, populasi yang besar, posisi yang strategis, dan sumber daya alamnya yang melimpah). Kepemimpinan baru di Jakarta menyadarkan adanya ketidakpercayaan yang dikukuhkan di pusat ASEAN lainnya dalam menanggulangi posisi Indonesia di Asia Tenggara. Kemudian muncullah kesadaran bagi indonesia bahwasanya ASEAN dapat bekerja sebagai faktor pemaksa dalam menjalankan politik luar negeri dan secara alami Indonesia pun menjadi pemimpin dalam asosiasi tersebut.
Selanjutnya, ASEAN sebagai jembatan sekaligus barier regional terhadap ancaman meluasnya ideologi dan pemahaman politik karena pengaruh komunisme di Indochina dan Uni Soviet yang berimplikasi konflik politis baik secara internal dan eksternal, hal tersebut adalah konsekuensi terhadap iklim politik antara komunisme Uni Soviet dan liberalisme Amerika.
Keadaan yang demikian menjadi justifikasi pernyataan balance of power yang berasumsi bahwa posisi state berangsur-angsur dapat menjadi ancaman bagi eksistensi state yang lain[15]. Untuk menghindari perang pecah dan instabilitas keamanan regional sekaligus menjamin pemeliharaan sistem state yang ekivalen sebagai upaya preventif terhadap hegemoni, maka suatu balancing menjadi mutlak diperlukan dalam beragam diplomasi bilateral dan regional, utamanya dalam ASEAN. Salah satu strategi balancing yang digunakan ASEAN yakni cooperative security yang melibatkan aksi diplomasi melalui dialog dan forum regional—misalnya ASEAN Regional Forum, yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan sosial dan ekonomi utamanya.
Sayangnya strategi cooperative security yang demikian memiliki kelemahan. Sebagaimana yang diungkapkan terdahulu oleh Morgenthau dimana strategi balance of power menawarkan solusi parsial semata dan mengandung ketidakpastian dan kurang efektif[16] sebagaimana dikutip:
“Morgenthau refers to its main weaknesses as being ‘its uncertainy, its unreality, and its inadequacy’” (Emmers, 2004: 47).
Sedangkan pemikir lain, seperti Emmers mengutarakan cooperative security tidak memberikan aksi secara langsung dan tepat sasaran, disebabkan pertemuan dan diskusi melalui forum yang terjadi hanya angin semata dan tidak lebih dari ucapan bibir dari diplomasi politik guna merenggangkan tensi dan ketegangan akibat konflik regional karena salah paham maupun saling curiga[17].
“…cooperative security, unlike collective security, lacks of the vehicle of economic or military sanctions…cooperative security focuses on confidence building and a reventive dimension, albeit not through problem solving.” (Emmers, 2004: 50)
Dengan demikian strategi cooperative security yang semula dimaksudkan untuk sebagai kendaraan sosial dan ekonomi menjadi irrelevan karena lemah terhadap pemberian sangsi militer dan embargo ekonomi yang jelas. Hal tersebut menjadi kelemahan ASEAN yang cenderung tidak tegas, tidak jelas, dan menjadi tidak netral terhadap berbagai konflik regional. Sebagaimana konflik yang terjadi antara Kualalumpur-Jakarta mengenai batas teritorial dan perairan terhadap permasalahan Pulau Sipagan-Ligitan-Ambalat.
SIMPULAN
Balance of power menjadi ide politis sekaligus strategi kebijakan dalam menyediakan alternatif-alternatif yang bertujuan menangkal peluang adanya kekuatan dominan / hegemon yang berpotensi mendesak dan mengancam eksistensi negara-negara yang secara geografis berdekatan dan bertetangga. Balance of power merupakan panduan perumusan kebijakan politik luar negeri dan penyusunan perjanjian—agreement dalam kerangka analisis untuk memprediksi perilaku negara-negara khususnya yang sekawasan dalam melakukan check and balance posisi dan kekuatan negara satu dengan yang lain. Konsep Balance of Power dapat menjelaskan pendirian ASEAN, sebagai rezim keamanan dalam usaha menjamin kestabilan kawasan terhadap ancaman luar dan posisi kuat negara lain, dengan cara menggunakan nilai-nilai balance of power yang berkaitan dengan keamanan, yakni cooperative (ASEAN), collective (keikutsertaan negara anggota ASEAN yang lain dalam Nefos, Poros Jakarta-Peking, SEATO dan Five Power Defence Arrengements) dan comprehensive security (memperluas area kerjasama dalam bidang sosial dan ekonomi. Cooperative security rezim keamanan ASEAN meliputi kewajiban untuk menjaga kestabilan keamanan masing-masing negara; sementara collective security rezim keamanan merupakan usaha secara kolektif menjaga kestabilan keamanan kawasan dengan mengembangkan kepercayaan sebagaimana mengikuti PBB dan organisasi keamanan internasiaonal—SEATO.
OPINI
Akhirnya, konsep Balance of Power ditujukan untuk menciptakan stabilitas keamanan dengan mengedepankan aspek menentang hegemoni dan membatasi ruang geraknya supaya tidak mendesak negara lain yang lebih lemah maupun secara signifikan-insignifikan terancam, bukan lagi untuk menciptakan distribusi power secara paralel antarnegara sebagaimana pengertian tentang Balance of Power sebelumnya. Alur yang demikian sesuai dengan pemikiran realis di mana balance of power menjadi strategi keamanan yang secara inheren efektif untuk menciptakan stabilitas keamanan yang toleran dan favor bagi negara-negara yang berkonflik. Selain itu, balance of power berhasil menawarkan alternatif bagi strategi politik luar negeri yang efektif walaupun sebenarnya cenderung tidak adequate. Sementara itu, ASEAN hanya menjadi wadah dan tool untuk menjangkar dan membatasi ruang gerak Indonesia yang saat itu sangat potensial menjadi hegemoni di Asia tenggara dikarenakan potensi kekayaan alam, populasi dan iklim politis kharismatik Soekarno saat itu sehingga yang demikian membuat posisi Indonesia dalam catur politik internasional, utamanya regional, menjadi ancaman bagi tumbuh kembangnya iklim politik bilateral dan regional negara tetangga. Oleh karena itu, di Asia Tenggara balance of power melahirkan upaya preventif yang sukses dalam menghambat terbitnya hegemoni sebagaimana tujuan fundamental awal teori balance of power, meskipun di sisi lain tidak diimbangi dengan kekuatan untuk menjalankan sangsi ekivalen terhadap negara satu sama lain dan kurangnya check and balance yang ideal.
DAFTAR PUSTAKA
Emmers, Ralf. 2004. Cooperative Security and Balance of Power in ASEAN and The ARF. New York: Routledge Publishing. p. 10-39, 40-60.
Fortman, Michel and T.V. Paul, James J. Wirtz. 2004. Balance of Power: Theory and Practive in the 21st Century. California : Stanford University Press. p. 1, 3, 217, 267, 338
Gilpin, R. 1981 War and Change in World Politics. Cambridge University Press, Cambridge.
Jones, David Martin dan M.L.R. Smith. 2006. ASEAN and East Asian International Relations: Regional Delusion. Cornwall : MPG Books.
Kaufman, Stuart J, Richard Little, and William C. Wohlforth. 2007. The Balance of Power in World History. New York : Palgrave Macmillan. p. 1-20.
Morgenthau, Hans J. 1949. Politics among Nations.
Sheehan, Michael. 1996. The Balance of Power: History and Theory. New York : Routledge Publishing. p. 1-23, 53-96.
Endnotes
- Balance of power dapat dibedakan menjadi dua, secara statis dan dinamis, dibedakan melalui perspektif balance as a system dan balance of power as a policy[18]. Wright menerjemahkan a static balance sebagai kondisi yang menjelaskan koeksistensi berkelanjutan tentang pemerintahan yang independen dalam interaksi dengan yang lainnya, sementara a dynamic balance menjelaskan tentang balance yang membedakan kebijakan yang diadopsi pemerintah untuk menjaga kondisi yang stabil atau seimbang[19].
[1] Emmers, 2004. p.40-41.
[2] Emmers, 2004. P.41
[3] Sheehan, 1996. P.1-2.
[4] Sheehan, 2004. p.7.
[5] Sheehan, 1996. p.8.
[6] Emmers, 2004. p.42
[7] Morgenthau, 1955. p.185
[8] Emmers, 2004. p.45
[9] Emmers, 2004. p.48.
[10] Sheehan, 1996. p.53.
[11] Morgenthau, 1955. p.227
[12] Kissinger, 1994. p.21.
[13] Emmers, 2004. p.54
[14] Emmers, 2004. p.59
[15] Sheehan, 1996. p.53.
[16] Morgenthau, 1955. p.185
[17] Emmers, 2004. p.50
[18] Wright, 1942. p.445
[19] Sheehan, 1996. p.53