AUSTRALIAN POLITICS: NATIONAL POLITICS, FOREIGN POLICY, AND NATIONAL INTEREST


 

Devania Anesya/ 070810535

C

hris Baker (2005) reviews Australia as a democratic constitutional monarchy and the great Victorian age of democratic reform. The federal system in which conservative and labour politics are vigorously pursued is the major issues of the day.

Australia is a democratic constitutional monarchy with Queen Elizabeth 11 as its current monarch. It is also a federation of the six states which joined together in 1901 as a result of a series of plebiscites. Each of the states has its own constitution and political structure which are broadly similar to that of the national (federal) government.

Australians are famously unresponsive about the Constitution – it is tolerated, despised or mildly supported. The Constitution is not an icon of the nation, nor is it part of popular culture. In comparison with the United States the constitution is neither recited nor revered. It is not well known nor apparently well understood. Despite this, Australian democracy has one of the world’s longest continuous histories and has a tough quality which is striking to many visitors.

There are two important tasks fulfilled in the Constitution. First, it creates institutions such as the Parliament which is the Queen or the Governor General, the Senate and the House of Representatives and the High Court (which is now the highest court of appeal and the interpreter of the meaning of the Constitution). The Constitution vests powers in those institutions and describes their functions and structures. Importantly, however, the institutions of the Prime Minister and the Cabinet are not mentioned in the Constitution, but are assumed in the conventions and practices of government. So while much of the organization of Australian government is written down some crucial institutions are not described, but rather just assumed.

The Constitution contains another important feature in that the Commonwealth government is vested with certain defined powers with the remaining or residual powers resting with the six states. Some powers are shared between the states and the federal governments. Another significant feature of the Constitution is to do with the nature of the Australian federation. Thus the Australian Parliament consists of two houses: the House of Representatives, or people’s house, which is elected on nearly equal electorates and the state’s house or Senate, which consists of twelve elected senators from each of the six states plus two senators from each of the two federal territories. Each house plays a significant role in national politics.

There are two major parties – the Australian Labor Party (ALP) and the Liberal party of Australia as well as a number of minor parties including the National party, the Australian Democrats and the Greens. These parties function at local state and federal levels. Currently the Liberal party, together with its coalition partner the Nationals, hold power at the federal or national level. The fact that the ALP governs in each of the 6 states and 2 territories illustrates an interesting feature of Australian political life: that Australians tend to elect different political groups into power at state and federal levels. Minor parties and independents have played a growing role in Australian politics although the Australian scene is still dominated by the two major parties.

Australian participation in the political processes is underscored by the fact that they go to the polls frequently due to the three levels of elected government (local, state and federal) and the relatively short terms of government (3-4 years at State and Federal levels). The complex nature of the Australian political system is one of its features, with continuous presence of political issues and obligations in the national media.

Australia’s policy strategies based on a speech of Ashton Calvert (2003), Secretary Department of Foreign Affairs and Trade, is seeking to advance and protect Australia’s interests in the context of environment. The Government is making the most of the unprecedently close relations with the United States to build the basis for an even stronger and more vibrant partnership in the future. Also attach high priority to strengthening the inter-operability of defence forces with those of the United States, to enhancing ADF capabilities through exercises and training with US forces, and to ensuring Australian access to highly sophisticated US military technology. At the same time, Australia and the United States are engaged in the negotiation of a free trade agreement, which is one of the most significant policy initiatives.

The FTA will provide improved access and greater certainty in the US market to Australian exporters, including agricultural producers. The Government is also active in looking for ways to further strengthen relations with Japan, China and the Republic of Korea. Japan remains Australia’s largest export market, and is a key interlocutor in diplomacy. July 2003, in Tokyo, Prime Ministers Howard and Koizumi signed a Trade and Economic Framework which charts a course for the future development of trade and economic ties with Japan.

Australia has major security, economic and diplomatic interests in South-East Asia. This considerable stake in South-East Asia’s future stability and prosperity to defeat the scourge of terrorism. Since February 2002 Australia have put in place a network of bilateral counter-terrorism arrangements that have strengthened practical cooperation with regional partners including Indonesia, Malaysia, Thailand, the Philippines and Cambodia..

Recognising the increasing importance of the European Union in terms of its total political and economic weight and its ability to influence the multilateral agenda, Australia strengthening its policy dialogue with Brussels and the major national capitals on a range of international security, foreign policy, trade and economic, and regulatory issues.

The Government is also making a major effort with Papua New Guinea to improve its law and order situation, governance and financial management. And more broadly in the South Pacific, Australia are actively supporting efforts to strengthen regional institutions including, where appropriate, promoting the pooling of resources, to ensure services are both deliverable and sustainable.

 

 

References:

Baker, Chris. 2005. “Australia Politics” dalam Contemporary Australia. Monash University: National Centre for Australian Studies.

Calvert, Ashton. 2003. The Evolving International Environment and Australia’s National Interest. Canbera: Lowy Institute (http://www.dfat.gov.au/media/speeches/department/031126_lowy_institute.html)

 

 

 

MEMBANGUN KERANGKA TEORITIS


 

Devania Anesya/ 070810535

 

K

erangka teoritis merupakan satu komponen penting dalam penelitian kuantitatif. Apa yang disebut dengan kerangka teoritis adalah penjelasan teoritis atas maslah empiris dalam rumusan masalah penelitian. Tentunya teori yang digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang mengapa dan bagaimana suatu masalah harus relevan dengan konteks dan isi.

Dalam paradigma kuantitatif atau positivis, penelitian membutuhkan teori yang cukup sebab prosedur penyelidikan (pengumpulan data) dan pemecahan masalah bergantung pada pernyataan teori dan metodologi.  Teori adalah suatu set proposisi yang menyatakan secara logis saling hubungan antara dua atau lebih konsep (variabel) untuk tujuan menjelaskan suatu fenomena atau hubungan antara satu fenomena tertentu untuk menjelaskan atau bahkan memprediksi gejala-gejala tersebut (Kerlinger, 1994).

Karakteristik teori menurut Creswell (1994) adalah : pertama, berisi konsep atau konstruk dan variabel ; kedua, dinyatakan dalam satu bentuk pernyataan hubungan yang secara umum dikenal sebagai proposisi ; ketiga, secara sistematis menunjukkan pola, sifat, arah, dan bentuk hubungan antarkonsep atau variabel ; dan keempat, bertujuan menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena sosial tertentu. Oleh karenanya dapat disimpulkan peran teori adalah memberi kerangka pemikiran bagi pelaksanaan penelitian, membantu peneliti dalam mengkonstruksi hipotesis penelitian, dapat dipergunakan sebagai dasar atau landasan dalam menjelaskan dan memaknai data atau fakta yang telah dikumpulkan, dan dalam hubungannya dengan perumusan masalah penelitian, teori akan membantu mendudukkan permasalahan penelitian secara nalar dan runtut. Teori juga dapat membantu mengkonstruksi ide-ide yang diperoleh dari hasil penelitian, sehingga konsep dan wawasannya menjadi lebih mendalam dan bermakna. Dalam hubungannya dengan proses penyusunan desain penelitian, teori memberikan acuan dan menunjukkan jalan berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan para ahli melalui teori yang telah digeneralisasikan secara baik. Dalam hubungannya dengan penyusunan instrumen penelitian, terutama yang menggunakan validitas konstruk (construct validity) dan validitas isi (content validity), teori akan memberikan dasar-dasar konseptual dalam menyusun definisi operasional. Dari definisi operasional tersebut akan melahirkan indikator-indikator, dan dari indikator-indikator tersebut akan menghasilkan deskriptor-deskriptor, sampai pada akhirnya menghasilkan butir-butir pertanyaan atau pernyataan yang dipakai sebagai alat pengumpul data. Teori akan dapat membantu untuk mendudukkan secara tepat dan rasional mengenai fungsi-fungsi dalam melakukan sintesis dan mengintegrasikan gagasannya.

Teori yang ditulis oleh peneliti untuk menjelaskan gejala atau hubungan antara gejala yang menadi perhatian dinamakan kerangka teoritis atau kerangka pemikiran teoritis (Hussey dan Hussey, 1997), perspektif teoritis (Creswell, 1994), review teoritis, rasional teoritis. Hussey dan Hussey, 1997).

Theoritical framework (kerangka teoritis) secara umum mendiskusikan hubungan antarvariabel-variabel secara teori – berdasarkan teori yang berlaku, riset sebelumnya, dan hal-hal logis lainnya – sehingga membantu peneliti didalam menyusun hipotesis dan pengujian yang dilakukan.

Untuk riset yang bersifat pengujian (konfirmasi) teori, teori digunakan untuk membangun hipotesis. Untuk kasus ini hipotesis dibangun berdasarkan teori penjelasan logis dan hasil-hasil riset sebelumnya dan akan diuji dengan fakta yang ada. Sementara apa yang disebut fakta menurut Kinney (1986) adalah keadaan atau kejadian-kejadian yang dapat diamati di dunia nyata (fenonema). Sebaliknya untuk riset yang akan membangun teori, hipotesis yang sudah diuji dan terbukti – dan konsisten dari waktu ke waktu maupun dari pengujian ke pengujian hipotesis menjadi teori yang baru – teori ini akan tetap bertahan sampai teori yang lain menggesernya. Pada dasarnya melalui tahap theoritical framework (kerangka teoritis), hipotesis dikembangkan untuk menguji apakah teori yang diformulasi valid atau tidak. Oleh karena proses ini berhubungan dengan pengujian variabel yang ada dalam penelitian (Teori → Konsep → Dimensi → Variabel → Indikator).

Variabel independen dinamakan pula dengan variabel yang diduga sebagai sebab (presumed couse variabel) dari variabel dependen, yaitu variabel yang diduga sebagai akibat (presumed effect variabel). Variabel independen juga dapat disebut sebagai variabel yang mendahului (antecendent variable) dan variabel dependen sebagai variabel konsekuensi (consequent variable).

Variabel dependen adalah tipe variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen. Kedua tipe variabel ini merupakan kategori variabel penelitian yang paling sering digunakan dalam penelitian karena mempunyai kemampuan aplikasi yang luas. Penjelasan dan prediksi fenomena secara sistematis digambarkan dalam variabilitas variabel-variabel dependen yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel-variabel independen.

Hubungan langsung antara variabel-variabel independen dengan variabel-variabel dependen kemungkinan dipengaruhi oleh variabel-variabel lain. Salah satu diantaranya adalah variabel moderating, yaitu tipe variabelvariabel yang memperkuat atau memperlemah hubungan langsung antara variabel independen dengan variabel dependen. Variabel moderating merupakan tipe variabel yang mempunyai pengaruh terhadap sifat atau arah hubungan antar variabel. Sifat atau arah hubungan antara variabel-variabel independen dengan variabel-variabel dependen kemungkinan positif atau negatif dalam hal ini tergantung pada variabel moderating. Oleh karena itu, variabel moderating dinamakan pula dengan variabel contingency.

Sementara itu variabel intervening adalah tipe variabel-variabel yang mempengaruhi hubungan antara variabel-variabel independen dengan variabel-variabel dependen menjadi hubungan yang tidak langsung. Variabel intervening merupakan variabel yang terletak diantara variabel-variabel dengan variabel-variabel dependen, sehingga variabel independen tidak langsung menjelaskan atau mempengaruhi variabel dependen. Varibel laten adalah variabel yang tidak dapat diukur langsung, tetapi melalui suatu dimensi atau indikator dari masing-masing variabel.

Contoh dari kerangka teoritik yang menunjukkan mengenai model konseptual bagaimna satu teori berhubungan dengan berbagai faktor faktor yang telah diidentifikasi penting terhadap masalah penelitian misalnya:

 

Tingkat liberalisme ekonomi (sebagai variabel anteseden) → proporsi kelas menengah (v. independen) → Intensitas tuntutan demokrasi (v.intervening) → tingkat demokrasi sistem politik (v.dependen)

 

Dalam hubungan antara proporsi kelas menengah, intensitas tuntutan demokratisasi dan tingkat demokratisasi sistem politik dipengaruhi oleh varibel spesifik yakni, misalnya: tekanan internasional terhadap demokratisasi. Dan dalam mengukur tingkat demokratisasi sistem politik masih dipengaruhi oleh variabel kontrol yakni fragmentasi kekuasaan elit politik masa itu.

Sumber:

Silalahi, Ulber. 2006. “Paradigma Penelitian” dalam Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press

 

PENELITIAN KUALITATIF


 

Devania Anesya/ 070810535

R iset adalah sebuah penyelidikan sistematis untuk mencari jawaban-jawaban atas sebuah persoalan. Riset dalam bidang ilmu sosial professional – seperti halnya riset dalam subjek-subjek lainnya – secara umum telah mengikuti metode objektif tradisional. Para periset ahli mengklasifikasikan diri mereka dan sesama mereka dalam dua kelompok besar: kuantitatif dan kualitatif. Jika kemarin kita mempelajari metodologi yang pertama, kali ini kita akan mempelajari jenis metodologi yang kedua. Pengertian penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif menganai kata-kata lisan maupun tertulis, dan tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti (Taylor dan Bogdan, 1984: 5). Dalam metode ilmiah, metode riset kualitatif menggunakan pendekatan naturalistik yang menekankan pentingnya pengalaman subjektif individu. Realitas sosial dianggap sebagai sebuah ciptaan kesadaran individu, dengan makna dan evaluasi kejadian-kejadian dilihat sebagai sebuah konstruksi pribadi dan sebjektif. Fokus yang tertuju pada kasus individual dan bukan pada pembuatan hukum umum disebut sebagai pendekatan ideografik. (Burns, 2002: 3). Riset kualitatif berarti perhatian langsung terhadap pengalaman karena pengalaman dianggap “hidup” atau “dirasakan” atau “dialami” sementara dalam penelitian kuantitatif pengalaman-pengalaman bersifat tidak langsung, abstrak, dan memperlakukan semua perngalaman dengan sama – dengan menambah atau menggandakan atau memberi “kuantitas” – terhadap pengalaman-pengalaman tersebut (Sherman dan Webb, 1988: 7). Jika pada penelitian kuantitatif cenderung menitikberatkan pada serangkaian data yang relatif berskala besar dan representatif, penelitian kualitatif justrru memperhatikan pengumpulan dan analisis informasi dalam bentuk yang memungkinkan, sebagian besar tidak bersifat numeric. Riset ini cenderung memfokuskan diri pada penyelidikan dalam skala yang lebih kecil, yang terlihat menarik, dan bertujuan untuk mencapai “dalamnya” bukan “luasnya”. Penelitian kualitatif berakar dari paradigma interpretative yang muncul sebagai aksi ketidakpuasan dari paradigma positivisme – yang dianggap mengambil ilmu alam untuk penelitian sosial sehingga tidak dapat digunakan untuk memahami kehidupan sosial yang sepenuhnya bersifat dinamis (bukannya stabil, seperti yang dianut oleh kaum positivis). Penggunaan metodologi kualitatif pertama-tama digunakan dalam studi-studi Chicago School tahun 1910-1940. Paradigma yang digunakan berakar dari paradigma interpretatif yang mana di dalamnya termasuk pendekatan fenomologi, interaksi simbolis, dan etnometodologi. Perspektif fenomologi (Deutscher, 1973) mempelajari bagaimana kehidupan sosial berlangsung dan melihat tingkah laku manusia sebagai hasil dari bagaimana manusia mndefinisikan dunianya. Berdasarkan pemikiran ini, untuk memahami sepenuhnya bagaimana proses sosial berlangsung maka perlu memahaminya dari sudut pandang pelaku itu sendiri. Ahli-ahli yang menganut pendekatan ini ialah Edmund Husserl, Alfred Schutz, dan Max Weber. Dari pendekatan simbolis, semua perilaku manusia pada dasarnya memilki social meanings. Makna sosial dari perilaku manusia ini melekat dan penting untuk dipahami. Blumer (Taylor dan Bogdan, 1984: 9-10) mengembangkan tiga premis sehubungan dengan hal tersebut: pertama, manusia bertindak terhadap sesuatu (manusia) berdasarkan bagaimana mereka memberi arti terhadap seseorang tersebut; kedua, meanings merupakan produk sosial yang muncul dari interaksi sosial; dan ketiga, social actors memberikan makna melalui proses interpretasi. Hal tersebut mengandung arti bahwa dalam interaksi sosial, penafsiran merupakan hal esensial yang mempengaruhi definisi sosial. Sedangkan dalam pendekatan etnometodologi lebih merujuk pada masalah yang diteliti, tentang bagaimana individu menciptakan dan memahami kehidupannya sehari-hari. Fokus penelitiannya adalah masalah-masalah mikro dan peneliti tak ubahnya sebagai juru potret. Ahli ahli yang menggunakan studi ini adalah Garfinkel (1967), D. Lawrence Wieder (1974). Paradigma kualitatif terdapat dalam melihat pada perilaku pemahaman dari kerangka referensi milik para aktor-aktornya sendiri, observasi yang bersifat alamiah dan tidak terkendali, subjektif, dekat dengan data perspektif “orang dalam”, mendasar, beriorientasi terhadap penemuan, berhubungan dengan penyelidikan, cenderung melakukan ekspansi, deskriptif, dan induktif, berorientasi lebih pada prosesnya ketimbang hasil, data bersifat syah (nyata, kaya, dan mendalam), tidak dapat digeneralisasikan (studi-studi kasus terhadap satu masalah tertentu), bersifat holistik, dan mengasumsikan realitas yang dinamis (Oakley, 1999: 156). Ketika topik dan masalah sudah dipilih, bagaimana menetukan bagaimana riset dilakukan agar diperoleh solusi yang tepat atas masalah yang diteliti? Menurut Creswell memilih paradigma penelitian sebagai pendekatan atau strategi penelitian dilakukan setelah peeliti merasa cocok dengan fokus masalah dan masalah penelitian (Hussey dan Hussey, 1977: 115). Ini berarti sebelum mengonstruksi penelitian adalah penting bagi periset untuk menentukan paradigma penelitian sebab karena ada perbedaan antara paradigma positivis/ kuantitatif dan paradigma fenomologis/ kualitatif. Misalnya jika sifat masalah yang diteliti oleh periset pernah diteliti oleh peneliti lain sehingga tersedia banyak bahan bacaan, variabel diketahui, dan tersedia teori-teori, maka paradigma kuantitatif jauh lebih cocok digunakan. Sementara bagi sifat permasalahan yang bersifat eksploratif, variabel tidak diketahui, konteks penting, dan kurang teori dasar, paradigma kualitatif akan menjadi pilihan sangat tepat bagi periset. Sumber: Silalahi, Ulber. 2006. “Paradigma Penelitian” dalam Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press Blaxter, Loraine, et.al. 2001. “Tentang Metode-Metode” dalam How to Research : Seluk Beluk Melakukan Riset. Jakarta: Gramedia Susanti, Emy. 2008. “Penelitian Kualitatif: Sebuah Pengantar” dalam Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Kencana

PENELITIAN KUANTITATIF


 

Devania Anesya/ 070810535

 

R

iset adalah sebuah penyelidikan sistematis untuk mencari jawaban-jawaban atas sebuah persoalan. Riset dalam bidang ilmu sosial professional – seperti halnya riset dalam subjek-subjek lainnya – secara umum telah mengikuti metode objektif tradisional. Para periset ahli mengklasifikasikan diri mereka dan sesama mereka dalam dua kelompok besar: kuantitatif dan kualitatif. Kali ini kita akan mempelajari jenis metodologi yang pertama.

Dalam metode ilmiah, metode riset kuantitatif digunakan dalam upaya untuk membangun hukum-hukum atau prinsip-prinsip umum. Pendekatan ilmiah seperti ini sering diistilahkan sebagai nomotetis dan mengasumsikan realitas sosial sebagai objektif dan eksternal terhadap individu (Burns, 2002: 3).

Riset kuantitatif merupakan riset empiris di mana data adalah dalam bentuk sesuatu yang dapat dihitung/ angka (Punch, 1988: 4). Seperti yang ditulis Punch, riset kuantitatif memerhatikan pada pengumpulan dan analisis data dalam bentuk numerik. Riset ini cenderung menitikberatkan pada serangkaian data yang relatif berskala besar dan representatif dan sering kali – disajikan dan diterima secara kurang tepat dalam pandangan kita – sebagai sesuatu tentang pengumpulan “fakta-fakta”.

Paradigma kuantitatif terdapat dalam mencari fakta-fakta atau sebab-sebab dari fenomena nasional, menggunakan cara-cara yang menonjol dan terkendali, berjarak dengan data/ objek/ perspektif “orang luar”, tidak mendasar dalam arti berorientasi untuk memverifikasi, cenderung “mengurangi” minoritas, sebab berasal dari paradigma deduktif-hipotesis. Paradigma kuantitatif berorientasi pada hasil, dapat dipercaya sebab diikuti oleh data yang kuat dan dapat ditiru, dapat digeneralisasikan – terkait dengan studi-studi multimasalah –, partikularistik, dan mengasumsikan realitas sebagai sesuatu yang stabil (Oakley, 1999: 156).

Banyak penulis tentang isu-isu metodologis membedakan antara penelitian kuantitatif dan kualitatif. Penelitian kuantitatif dinyatakan sebagai paradigma positivis sedangkan penelitian kualitatif dinyatakan sebagai paradigma fenomologis atau naturalistis. Paradigma postivis dinyatakan sebagai paradigma tradisional, eksperimental, atau paradigma empirisistis yang dikembangkan oleh para ahli sosiologi seperti Comte, Durkheim, dan Mill. Sementara paradigma naturalistik/ fenomologis dinyatakan sebagai pendekatan konstruktivis, interpretatif, atau pasca-positivisme atau pasca-modern dan dianggap sebagai paradigma countermovement terhadap tradisi positivis pada abad ke-19 yang dikembangkan oleh ahli sosiologi seperti Weber dan Kant (Creswell, 1994 : 49-50).

Positivisme menggambarkan pendekatan baru terhadap pengetahuan. Yang mendahului kehidupan intelektual dalam tahap positif adalah sosiologi. Aguste Comte adalah orang pertama kali menggunakan istilah positivisme dalam bukunya The Course of Positive Philosophy tahun 1838. Kemudian Emile Durkheim mengembangkan sosiologi positivisme dengan memberi demonstrasi awal yang sangat penting tentang metode ilmiah dalam sosiologi positivisme dalam bukunya Rules of Sociological Methode 1895. Durkheim kemudian menggambarkan metodologi yang dia teruskan dalam bukunya Suicide tahun 1897 (Horton dan Hunt, 1984: 16).

Salah satu ciri terpenting dalam sosiologi positivis adalah keyakinan bahwa fenomena sosial itu memiliki pola dan tunduk pada hukum-hukum determinis seperti layaknya hukum-hukum yang mengatur ilmu alam. Ini berarti paradigma ni mencerminkan keyakinan bahwa masyarakat atau kehidupan sosial merupakan bagian dari alam dan dikendalikan oleh hukum-hukum alam yang dapat ditemukan dengan menerapkan teknik ilmiah yang sama dalam penelitian seperti yang digunakan dalam ilmu pengetahuan lainnya. Comte menyetujuinya dalam pernyataan:… masyarakat sebagai suatu keseluruhan organic yang kenyataannya lebih dari sekadar jumlah bagian-bagian yang saling tergantung, tetapi untuk mengerti kenyataan ini metode penelitian empiris harus digunakan dengan keyakinan bahwa masyarakat merupakan suatu bagian dari alam seperti halnya gejala fisik.

Pada intinya penelitian kuantitatif dapat dikonstruksi sebagai strategi penelitian yang menekankan pada kuantifikasi dalam pengumpulan dan analisis data dengan pendekatan deduktif untuk menghubungkan antara teori dan penelitian dan penelitian dengan menempatkan pengujian teori. Oleh karena itu, penelitian kuantitatif merupakan sebuah penyelidikan tentang masalah sosial berdasarkan pada pengujian sebuah teri yang terdiri dari variable-variabel, diukur dengan angka, dan dianalisis dengan prosedur statistic untuk menentukan apakah generalisasi prediktif teori tersebut benar (Creswell, 1944: 1-2).

Proses penelitian kuantitatif menurut Bryman (2005: 63) adalah dimulai dari teori, hipotesis, research design, memilih research site(s), memilih subjek/ responden riset, mengumpulkan data, hipotesis, memproses data, menganalisa data, dan menuliskan kesimpulan – untuk kemudian kembali menjadi awal dari segalanya, teori.

 

Jadi ketika topik dan masalah sudah dipilih, bagaimana menetukan bagaimana riset dilakukan agar diperoleh solusi yang tepat atas masalah yang diteliti? Menurut Creswell memilih paradigma penelitian sebagai pendekatan atau strategi penelitian dilakukan setelah peeliti merasa cocok dengan fokus masalah dan masalah penelitian (Hussey dan Hussey, 1977: 115). Ini berarti sebelum mengonstruksi penelitian adalah penting bagi periset untuk menentukan paradigma penelitian sebab karena ada perbedaan antara paradigma positivis/ kuantitatif dan paradigma fenomologis/ kualitatif.

Misalnya jika sifat masalah yang diteliti oleh periset pernah diteliti oleh peneliti lain sehingga tersedia banyak bahan bacaan, variabel diketahui, dan tersedia teori-teori, maka paradigma kuantitatif jauh lebih cocok digunakan. Sementara bagi sifat permasalahan yang bersifat eksploratif, variabel tidak diketahui, konteks penting, dan kurang teori dasar, paradigma kualitatif akan menjadi pilihan sangat tepat bagi periset.

 

Sumber:

Silalahi, Ulber. 2006. “Paradigma Penelitian” dalam Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press

Blaxter, Loraine, et.al. 2001. “Tentang Metode-Metode” dalam How to Research : Seluk Beluk Melakukan Riset. Jakarta: Gramedia

 

 

ETIKA DALAM RISET


 

Devania Anesya/ 070810535

 

E

tika adalah segala hal mengenai prinsip moral dan aturan yang berlaku. Lalu apa hubungannya dengan penulisan sebuah disertasi? Sangat besar kaitannya sebab disertasi sangat terfokus pada tingkah laku periset terhadap orang lain dan pekerjaan mereka. Seorang periset tidak mungkim melakukam disertasinya dalam kekosongan. Periset akan benar-benar mendasarkan informasi dan idenya pada penyelesaian pekerjaan–yang diselesaikan orang lain–dan periset mungkin saja akan sangat berinteraksi dengan orang lain dalam jalur yang lebih personal selama riset dilakukan. Maka penting adanya untuk menghindari tindakan yang melanggar etika atas pekerjaan dan pengetahuan orang lain, mengganggu privasi mereka atau bahkan menyakiti hati mereka.

  1. Berterima kasih atas karya orang lain

Bagian terpenting dalam studi disertasi adalah untuk menemukan apa yang sudah ditulis oleh orang lain mengenai suatu subyek. Seorang periset mungkin saja perlu mengumpulkan dan melaporkan fakta-fakta dan ide-ide dari sumber yang sangat luas maka tidak perlu merasa bahwa apa yang periset tuliskan harus selalu murni original. Bahkan pemikir paling terkenal pun “menyandarkan diri pada sesuatu yang besar” untuk membuat penemuan mereka. Jean Renoir (1952), seorang produser film Prancis, mengekspresikan pandangan ini kerika ia berbicara dalam sebuah interview yang difilmkan terkait filmnya di tahun 1930, Une Partie de Campagne, yang berdasar pada cerita Guy de Maupassant. Bagaimanapun realita dalam pandangan “suatu kegiatan orang” dapat saja memberi inspirasi bagi periset asal orang tersebut mengetahui bahwa dirinya dijadikan obyek. Dengan demikian pendekatan kejujuran pun tercapai dan terdapat perbedaan yang jelas antara ide orang lain dan juga ide atau tulisan kita sendiri.

Plagiarisme atau sindikasi adalah hal yang sangat familier dalam sebuah disertasi atau riset. Namun ini mudah dibongkar dengan cara melacaknya melalui mesin pencari, Google misalnya. Solusinya terletak pada sistem referensi dan acknowledgment yang baik. Kredit akan ditambahkan jika seorang periset dapat memberikan bukti teks relevan dari banyak bacaan jadi tidak perlu merasa malu menyebutkan sumber-sumber. Ada dua cara dalam menghadapi karya orang lain yang ingin dimasukkan ke dalam disertasi, pertama dengan cara kuotasi langsung dan yang kedua adalah dengan paraprase. Cara ini dianjurkan oleh banyak sistem, salah satunya sistem Harvard.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah dimanakah letak batasan antara paraprase–di mana referensi dicantumkan–dan tulisan periset sendiri yang berdasarkan pada pemikiran orang lain? Pada paraprase, periset dapat menggunakan sumber dengan sedikit–perubahan tata letak, memotong beberapa kalimat, dan lain sebagainya–asal diikuti dengan referensi. Namun dalam penulisan periset sendiri yang berdasar pada pemikiran orang, tidak bisa demikian. Untuk menghindari plagiarisme, periset harus membaca teks sekilas, meletakkannya, dan mengandalkan pada ingatan–berikut pemahaman sendiri–ketika menuliskannya lagi. Di sini, periset tidak perlu mencantumkan referensi.

Jika sebuah disertasi akan dipublikasikan maka ada batasan seberapa banyak kuotasi langsung atau material ilustrasi yang dapat digunakan tanpa meminta persetujuan dari penulis aslinya atau pemegang hak cipta. Namun bagi karya mahasiswa yang tidak dipublikasikan, tentu saja syarat ini tidak diberlakukan.

  1. Menghargai orang lain

Beberapa subyek disertasi juga memerlukan informasi dari orang lain, walaupun ia seorang ahli sekalipun. Kumpulan data tersebut bisa kumpulan  hasil wawancara atau kuesioner, dan bisa juga hasil eksperimen. Terkait hal ini, periset diharuskan sensitif terhadap masalah privasi, keadilan, perizinan, keamanan, keaslian informasi, dan lain sebagainya.

Yang pertama, Partisipan memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa periset menanyakan pertanyaan dan digunakan untuk apa informasi tersebut. Maka periset diharuskan menjelaskan secara singkat sebelum wawancara dimulai.

Kemudian mintalah perizinan sebab tidak semua orang merasa berkenan menjadi partisipan dari sebuah disertasi. Calon pasrtispan berhak menolak untuk berpartisipasi.

Akan lebih baik jika indentitas partisipan dianonimkan demi menghormati privasi dan agar kemungkinan kejujuran jawaban mereka menjadi lebih besar.

Jika anonimitas tidak memungkinkan demi jalannya riset maka periset wajib meminta persetujuan dari obyek yang diwawancarainya ketika nama mereka dicantumkan.

Yang kelima, baik adanya jika mengirimkan draft sebagian dari karya yang berisi pandangan atau informasi yang diberikan oleh sumber yang tertera kepada yang bersangkutan, menanyakan keakuratan argumen mereka dan apakah informasi tersebut diizinkan untuk dimasukkan dalam disertasi periset.

Kemudian keadilan menjadi penting adanya dalam sebuah riset yang berbentuk tes atau eksperimen sebab partisipan akan merasa dicurangi jika mereka merasa diperlakukan tidak sama atau diposisikan pada semacam ketidakberuntungan. Misalnya dalam suatu eksperimen yang mempengaruhi gerakan motorik, ada partisipan yang diperbolehkan menggunakan tangan kanan, namun ia diharuskan menggunakan tangan kiri untuk mendukung hasil riset yang periset harapkan.

Dalam penulisan ada baiknya untuk menghindari penulisan yang berbau seksisme. Misalnya bias maskulin yang kerap kali tersirat sementara teks terkait dengan keduanya, lelaki dan perempuan.

Yang kedelapan adalah jadilah tepat waktu, tepat tempat dan cepat tanggap sebab ketiganya penting dalam mendukung usahamu mengumpulkan beragam informasi. Perjanjian harus dibuat dan ditepati. Waktu sangatlah berharga bagi semua orang maka hargailah sebaik mungkin. Misalnya kamu perlu mewawancari seorang ahli (bisa saja ia orang bisnis yang sibuk). Kamu melakukan perjanjian namun kamu telat beberapa menit, bisa saja ia sudah pergi melakukan kesibukannya dan kamu akan kehilangan kesempatan untuk mewawancarainya.

Kemudian jadilah orang yang diplomatis dan hindarilah perselisihan. Untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya ada baiknya seorang periset lebih bersifat sensitif dan “merasakan” partisipannya. Hindarilah menjadi arogan dan tidak sensitif sebab itu akan membuat partisipan merasa dianggap bodoh atau konyol.

Yang terakhir namun yang terpenting dari segalanya adalah jangan lupa mengucapkan terima kasih, baik itu verbal maupun melalui tertulis–biasanya dalam kasus kuesioner atau surat izin untuk meminta informasi.

  1. Kejujuran dan subyektivitas ilmuwan

Menjadi jujur atas temuan, bahkan jika itu bersifat kontradiksionis terhadap keyakinan inti dari argumen periset sungguh merupakan sesuatu yang sulit namun penting adanya. Jika ada situasi yang tak terelakkan dalam riset, akan lebih baik jika periset mendiskusikannya melalui risetnya. Sebab dengan demikian maka kesalahan atau mungkin “tindakan yang harus dihindari” oleh periset lain–yang berniat melanjutkan riset yang dilakukannya–dapat benar-benar dihindari tanpa mengulangi kesalahan atau kejadian yang sama pada riset selanjutnya.

 

Selanjutnya setelah mengetahui kesemua etika dalam riset, dapat kita pahami bahwa beberapa dari masalah ini berdasar pada common sense atau tindakan yang sopan, seperti hubungan antarsatu dengan kolega lainnya dan juga orang lain. Beberapa memiliki karakter yang lebih formal dan membutuhkan usaha organisasional yang nyata untuk memenuhi requirement-nya, misalnya keberadaan sistematis semacam sistem referensi dan meminta perizinan untuk menggunakan informasi dan aktivitas. Saran terbaik bagi mahasiswa seperti kita sekarang ini–sebagai periset pemula–ada baiknya memperhatikan benar antara kuotasi, rangkuman, paraprase, dan semacamnya setiap kali menulis.

 

Sumber:

Walliman, Nicholas. 2006. “What’s All This About Ethics?” dalam Your Undrgraduate Dissertation. London: Sage

 

 

DASAR-DASAR FILOSOFIS RISET: POSITIVISME, RELATIVISME, REKONSILIASIONISME


 

Devania Anesya/ 070810535

 

D

alam proyek riset patut diketahui bahwa disertasi tersebut perlu memenuhi kesadaran terhadap keberadaan ilmu pengetahuan, bisa berupa akuisisi maupun analisis, dan kualitas juga kepastian dari kesimpulan yang mungkin saja didapatkan. Maka seorang periset patut menjelaskan pada pembaca apa filosofi yang dijadikan sebagai pendekatan. Misalnya apa itu positivisme, relativisme, atau rekonsiliasisme. Apakah pendekatan suatu riset adalah pendekatan induksi atau deduksi.

Dalam positivisme, guna mengetahui sesuatu, diperlukan observasi dan pengukuran. Pengamat harus memisahkan diri dari objek dan melihat fenomena dengan pandangan netral. Ini sangat mudah dipahami ketika berurusan dengan material tidak bergerak dan forces. Namun positivis ekstrim lebih lagi, mereka mengatakan bahwa fenomena dapat diobservasi,  dapat dipahami, dan dijelaskan dengan logika jika saja cukup mengetahui kompleksitas situasinya. Misalnya, sebagai contoh, perkembangan kehidupan di muka bumi dapat benar-benar dijelaskan ketika mendapatkan cukup informasi dan pengalaman yang cukup untuk membawanya pada kesuksesan teori tentang proses.

Dalam positivisme terdapat pula beberapa asumsi yang mengikutinya, yakni:

  1. Order: terdapat banyak pendapat bahwa jagad raya ini adalah sejenis order dan karenanya mungkin bagi kita untuk mencapai sebuah pemahaman dan mengijinkan kita untuk memprediksi. Namun harus diakui pula bahwa suatu fenomena seringkali terlalu rumit untuk dicari informasi yang cukup dan dipahami.
  2. Realitas eksternal: bahwa setiap orang berbagi realitas yang sama dan bahwa kita semua tidak hidup di dunia yang berbeda yang mengikuti aturan yang berbeda pula. Meskipun banyak yang memperdebatkan nature of reality ini, positivis percaya bahwa ilmu pengetahuan selalu dapat diverifikasi dan dibagikan.
  3. Reliabelitas: bahwa intelek manusia dan persepsinya bersifat reliable. Masing-masing dapat bergantung pada perasaan dan metode berpikir mereka.
  4. 4. Parsimony: bahwa penjelasan probability tersederhana adalah yang terbaik. Formula Einstein E= mc2 adalah contoh teori yang bagus.
  5. 5. Generalitas: bahwa hasilnya harus relevan tidak hanya satu kasus tertentu dalam satu waktu namun juga merupakan generalisasi dari lainnya.

Kebalikannya filosofi Relativisme berpendapat bahwa manusia terikat dengan kejadian-kejadian di dunia dan itu membuatnya mungkin bagi setiap orang untuk berdiri di suatu sisi dan mengamati sebagian “dari kejauhan”.  Pendekatan ini pada dasarnya relevan ketika mempelajari apapun dalam masyarakat manusia. Metode ilmiah, sayangnya, terikat pada trek inkonsistensi, konflik dan kepercayaan, idealisme, dan perasaan yang terbentuk sebagai bagian penting dalam hidup manusia.

Terkait dengan parsimoni, relativis percaya hidup dan masyarakat tidak sesederhana dan seragam yang membuat penjelasan sederhana menjadi mungkin sebab simplikasi biasanya menyiratkan oversimplikasi. Kendati kerumitan tidak perlu dihindari, sungguh jarang terjadi dalam menyimpulkan suatu bentuk formula yang mendekati. Sementara dalam generalitas, relativis menolak keutamaan atau bahkan posibilitas dari mengkategorisasikan individual dan bahkan kelas. Sebab keunikan dari masing-masing manusia sangat sulit untuk memprediksikan masa depan dengan kondisi serupa.

Kemudian rekonsiliasionisme mencoba menemukan jalan tengah. Mereka menegaskan bahwa kita dapat mengetahui sesuatu tertentu yang membuat prediksi menjadi mungkin, misalnya teknologi dan subjek sains, namun mereka masih tidak dapat mengelak bahwa manusia–dengan segala komplikasi dan kegagalan inherensinya–begitu banyak subjek yang masih perlu diperdebatkan dan dipandang dengan intrepretasi yang berbeda pula. Roy Bhaskar yang menyatakan bahwa dalam dunia scientific, terdapat formasi strata yang menunjukkan adanya derajat penyelidikan scientific secara keseluruhan di mana setiap tingkatan (layerscientific akan melengkapi pondasi scientific yang lain sehingga lebih kompleks. Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan hukum-hukum ilmiah bidang studi tertentu untuk diterapkan dalam bidang studi lainnya, dengan catatan bahwa setiap bidang studi tentunya memiliki hukum tersendiri yang lebih “unik” dari bidang studi yang lain. Atas dasar hal tersebut, maka rekonsialis berpandangan, dalam dunia keilmuan pasti masih terdapat kesalingterhubungan yang kompleks di mana ilmu yang satu dapat “menunjang” pondasi ilmu yang lainnya. Oleh karena itu, penjelasan rekonsialist sering disebut juga sistem stratifikasi ilmu.

Sementara mendiskusikan masalah filosofi dalam sebuah riset, penting untuk mengetahui dua pendekatan: induksi dan deduksi. Metode-metode tersebut mengekspresikan struktur berpikir yang berlawanan. Dalam Oxford English Dictionary induksi didefinisikan sebagai interensi hukum umum dari instansi-intansi tertentu. Pendeta Moravian, Gregor Mendel (1822-84), mengatakan ketika kamu mengobservasi bertahun-tahun mengenai terciptanya bunga merah dan putih yang dengan ditanam dari generasi bibit tanaman itu sendiri, kamu mungkin akan sampai pada kesimpulan yang sama tentang rasio eksak karakteristik yang diturunkan terkait warna bunga.

Yang patut diperhatikan terdapat tiga kondisi yang harus terpenuhi dalam membuat generalisasi dari legitimasi observasi. Yang pertama harus dilakukan dalam sejumlah besar observasi, observasi harus diulangi lagi dalam sejumlah besar batasan dan kondisi, dan terakhir, tidak observasi yang harus kontradiksi dengan generalisasi yang sudah diterima.

Dalam pendekatan metode hipotetik-deduktif kekuatan difokuskan pada pemikiran deduktif dengan kekuatan observatif dari proses berpikir induktif. Metode ini diformulasikan oleh Karl Popper di tahun 1930 dan terdiri dari empat langkah proses dasar yang sederhana:

  1. Indenfikasi dari sebuah masalah
  2. Formulasi dari sebuah hipotesis atau solusi tentatif (sinonim dari sebuah teori dalam pemikiran deduktif)
  3. Praktikal atau tes teoritikal dari hipotesis atau solusi (sinimin dengan observasi dalam pemikiran induktif)
  4. Eliminasi atau penegasan dari hipotesis yang tidak berhasil atau solusi (ini merupakan langkah yang signifikan dalam proses ini).

Metode ini biasa diartikan sebagai sebagai “metode ilmiah”. Secara umum, hipotesis bagi sebuah problem riset lebih abstrak dalam alamiahnya dan darinya subhipotesis dapat diterima.

Pada akhirnya bagaimana kita bisa memastikan filosofi apa yang menjadi masalah dalam riset kita. Jika terdapat sejumlah besar data kuantitatif masuk maka kemungkinan pendekatan positivis yang mungkin menjadi dasar pemikiran natural atau hukum tak terelakkan yang mendeterminasi kejadian sosial dalam skala besar. Jika kita percaya bahwa ketidakpastian reaksi manusia dan kepercayaan beroperasi bahkan dalam skala besar maka mungkin pendekatan relativisme menjadi pilihannya. Metode ilmiah dapat digunakan sebagai pemeriksa data.

Kemudian memeriksa individual dan grup kecil, lebih kepada pendekatan relativis sebagaimana latar belakang dan tingkah laku yang mempersulit melihat situasi dari sisi netralnya. Namun seorang psikologis atau neurologis mungkin tidak setuju sebab selalu ada dasar biologikal sains murni dalam setiap tingkah laku kita.

 

Jika memeriksa hubungan antara manusia dan benda, seharusnya menggunakan skala besar via prinsip umum, misalnya desain office building; skala operasional dalam studi sistem, organisasi pekerja dalam sebuah proses manufaktur, atau skala kecil dalam studi praktikal, midalnya desain bantuan individual bagi orang yang tidak mampu. Bagaimana pendekatan yang diambil adalah bergantung kepada problem, even, tipe pengetahuan atau kerja yang melingkupinya.

Patut diingat juga bahwa saat memikirkan tentang tingkah laku filosofis yang telah dikembangkan pada subjek dari proyek kita, apa itu positivis, relativis, dan rekonsiliasionis adalah formula dasar dari sejumlah pendekatan yang dapat diambil.

 

Sumber:

Walliman, Nicholas. 2006. Your Graduate Dissertation. London: Sage

 

SELUK BELUK RISET


 

Devania Anesya/ 070810535

 

 

M

enurut Blaxter (2001: 6) riset adalah cara yang terencana, yang penuh kehati-hatian, yang sistematis, dan dapat diandalkan untuk menemukan atau mendalami suatu pemahaman. Riset biasanya direpresentasikan dalam sebuah proses yang melingkar, yang bernalogi dengan proses pembelajaraan pada umumnya. Serangkaian tahapan yang hampir serupa termasuk di dalamnya dalam urutan yang sama pula, tetapi implikasinya dapat dimasuki pada sejumlah titik dan bahwa pengalaman pada tahap selanjutnya dapat mengarahkan pada sebuah reintrepetasi atau berbalik kembali pada proses-proses yang lebih awal.

Dapat disimpulkan riset pada esensinya bersifat siklis sehingga dapat dimasuki dalam titik manapun dan oleh karenanya merupakan proses yang tiada akhir. Dalam melakukan suatu riset, dapat menyebabkan kita mempertimbangkan kembali praktik yang telah kita lakukan, dan  akan mengembalikkan kita pada pada titik awal yang berbeda pula. Ada beberapa jenis riset, meliputi:

-          Riset yang murni, terapan, dan strategis

-          Riset yang deskriptif, penuh penjelasan, serta evaluasi

-          Riset pasar dan akademis

-          Riset yang menelusuri, mencoba, dan menyelesaikan permasalahan

-          Riset yang samar-samar, adversarial, dan berkolaborasi

-          Riset yang mendasar, terapan, instrumental. Bersifat partisipatif dan juga tindakan.

Sementara itu apa yang disebut dengan metodologi (Yunani : methodos) adalah cara atau jalan. Metode merupakan cara tertata guna mencapai suatu maksud yang diinginkan. Metode, terkait upaya ilmiah, menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan sehingga metode dapat diartikan sebagai cara mendekati, mengamati, dan menjelaskan suatu gejala dengan menggunakan landasan teori. Metode penelitian adalah ilmu yang mempelajari cara yang digunakan untuk menyelidiki masalah yang memerlukan pemecahan. Metodologi penelitian menuntun dan mengarahkan pelaksanaan penelitian agar hasil penelitian sesuai dengan realitas yang terjadi selama riset dilakukan.

Dalam melakukan sebuah riset pastilah diperlukan motivasi yang kuat guna mendukung kelancaran jalannya riset dan memengaruhi keterbukaan akan datangnya informasi yang baru dan bahkan mungkin mempengaruhi jenis-jenis temuan yang akan dihasilkan. Adalah penting bagi seorang periset untuk waspada terhadap segala kemungkinan pengaruh-pengaruh ini. Alasan-alasan tersebut bisa berupa keinginan untuk mengetahui suatu masalah secara lebih mendalam (Edwards 1993: 12), spesifik (Acker 1981: 96), melihat masalah dari perspektif yang berbeda (Marshall 1995: 23), rasa ketertarikan yang berasal dari pengalaman pribadi (Suzuki 1995: 1), dan lain sebagainya.

Namun mungkin saja seseorang tidak memiliki motivasi tertentu dalam melakukan riset, misalnya karena atasan yang meminta, atau sebuah keterpaksaan karena sesuatu. Meskipun demikian itu pun telah menunjukkan beberapa motivasi, misalnya untuk membuat atasan menang atau untuk mendapatkan kualifikasi tertentu.

Kemudian setelah kita memahami apa itu riset dan menemukan alasa-alasan apa saja yang kita miliki untuk melakukan riset, langkah selanjutnya adalah menemukan topik riset. Ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam mentukan topik riset, salah satunya adalah orisinalitas. Bagi banyak periset, terutama yang dilakukan untuk mendapatkan gelar universitas, seringkali ada kebutuhan akan suatu tingkatan orisinalitas. Hal ini akan diekspresikan dalam suatu aturan atau panduan dalam istilah yang sangat umum “sebuah proyek orisinal”, “sebuah kontribusi yang orisinal”, atau “bukti dari pemikiran yang orisinal”. Yang patut diketahui adalah bahwa riset dengan tingkat orisinalitas yang tinggi sangat kecil kemungkinannya. Apa yang dimaksud orisinal di sini adalah bahwa riset yang dibuat tidak sepenuhnya meniru riset orang lain sebelumnya.

Kemudian yang patut diperhatikan oleh periset adalah kebenaran, kekuatan dan nilai-nilai yang berlaku. Seperti yang telah kita ketahui, riset bukanlah sebuah aktivitas yang sepenuhnya objektif yang dilakukan oleh para ilmuwan/ periset dengan tidak memihak siapapun. Riset adalah juga sebuah aktivitas sosial yang kuat dipengaruhi oleh motivasi dan nilai-nilai para periset itu sendiri. Selain itu riset juga terjadi dalam konteks sosial yang sangat luas, yang di dalamnya terdapat hubungan politis dan kekuatan-kekuatan yang akan mempengaruhi apa yang sedang dirisetkan, bagaimana riset dilakukan, dan bagaimana hal tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti. Dengan demikian, sangatlah penting untuk memahami bukan hanya dari mana kita datang tetapi juga darimana asal riset yang dicari. Ketimbang berharap menemukan sesuatu “suatu kebenaran” mungkin lebih baik untuk berpikir tentang suatu kerja riset dalam istilah seperti keteguhan, dapat diandalkan, profesionalisme, dan kejujuran. Tidak satupun proyek riset yang dapat secara realistis diharapkan untuk melakukan lebih dari sekedar menambah pemahaman kita. Sebagian besar periset harus mengkompromikan praktik-praktik mereka agar sesuai dengan waktu dan sumber-sumber lain yang tersedia bagi studi mereka.

Selain itu periset juga harus memperhatikan kepada siap ia melakukan riset dan menuliskannya, dan terhadap perbedaan aturan dan harapan yang mungkin dimiliki oleh para pembaca riset. Pembaca riset bisa pula merupakan target yang sedang dirisetkan, entah dalam suatu pekerjaan maupun organisasi komunitas. Jika benar maka pendekatan untuk mendapat konsensus dan dukungan adalah dengan bekerja dari bawah ke atas dan risetnya dapat mengenai perubahan dan perkembangan yang disebabkan pembaca maupun hasil tulisan lainnya. Periset diharuskan waspada terhadap aturan-aturan tersebut jika ingin risetnya berhasil.

Pada akhirnya patut kita ketahui bahwa riset memerlukan waktu yang relatif panjang untuk dilakukan, bersifat subjektif, seringkali membosankan walau kadang menyenangkan, sangat mungkin mengambil alih seluruh kehidupan periset di dalamnya sebab prosesnya bisa saja lebih menarik daripada hasilnya. Riset adalah tentang keingintahuan, dan dalam menyelaminya dapat dilakukan denga banyak cara, memerluan keterampilan sehari-hari periset, memasuki alam mimpi periset dan pada akhirnya mengarahkannya pada jalur-jalur yang tak terbayangkan.

 

Sumber:

Blaxter, Loraine, et. al. 2001. How to Research (terj.). Jakarta: Indeks

Singarimbun, Masri, et. al. 1985. Metode Penelitian Survei. Jakarta : LP3ES

 

 

YURISDIKSI NEGARA


Devania Anesya/ 070810535

“Y
urisdiksi” berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti : kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum, hak menurut hukum, kekuasaan menurut hukum, dan kewenangan menurut hukum. Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (Csabi, 1971).
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Menurut Adolf, berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah negaranya dapat terbagi sebagai berikut:
1. Yurisdiksi Legislatif, yaitu kekuasaan membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengatur hubungan atau status hukum orang atau peristiwa-peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan seperti ini biasanya dilaksanakan oleh badan legislatif sehingga acapkali disebut pula sebagai yurisdiksi legislatif atau preskriptif (legislative jurisdiction atau prescriptive jurisdivtion).
2. Yurisdiksi Eksekutif, yaitu kekuasaan negara untuk memaksakan atau menegakkan (enforce) agar subyek hukum menaati hukum. Tindakan pemaksaan ini dilakukan oleh badan eksekutif negara yang umumnya tampak pada bidang-bidang ekonomi, misalnya kekuasaan untuk menolak atau memberi izin, kontrak-kontrak, dan lain-lain.
3. Yurisdiksi Yudikatif, yaitu kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang (subyek hukum) yang melanggar peraturan atau perundang-undangan disebut pula sebagai Judicial jurisdiction.

Sementara berdasarkan kedudukan negara dalam hukum internasional, yurisdiksi dapat dibedakan menjadi:
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1984).
2. Yurisdiksi Personal. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal (Starke, 1984).
3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
4. Prinsip Yurisdiksi Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
5. Organisasi Internasional. Dalam suatu negara, organisasi internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan ini dipandang perlu untuk melaksanakan tujuan-tujuan dari organisasi internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu perjanjian internasional.

Diriview dari:

Buana, Mirza S. 2007. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung : Penerbit Nusamedia
Csabafi, Anthony. 1971. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague
Starke, JG. 1984. Introduction to International Law. London : Butterworth

SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL (2)


 

Devania Anesya/ 070810535

 

P

asar finansial yang berfungsi dengan baik adalah elemen esensial dari lingkungan bisnis internasional. Mereka mengarahkan uang dari organisasi dan ekonomi dengan excess funds kepada shortages. Pasar finansial juga memperbolehkan perusahaan untuk menukar mata uang ke mata uang lainnya. Pertukaran mata uang penting adanya dakan bisnis internasional.

Misalnya ketika kita membeli MP3 yang dibuat oleh Filipina maka kita membayar harga MP3 sesuai dengan pertukaran mata uang kita dengan peso Filipina saat itu. Dengan demikian keuntungan yang diterima oleh perusahaan MP3 Filipna tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat pertukaran mata uang peso dengan mata uang lainnya maka di sini manager diharuskan untuk memahami pertukaran mata uang demi keuntungan aktivitas bisnis internasional mereka.

Dua sistem yang berhubungan terkait bisnis internasional adalah pasar kapital internasional dan pasar pertukaran mata uang asing. Pasar kapital adalah sistem yang mengalokasikan sumber finansial dalam bentuk debt – pinjaman yang mana peminjam berjanji untuk membayar sejumlah pinjamannya disertai sejumlah bunga pinjamannya – dan persamaan – bagian dari kepemilikan sebuah perusahaan yang mana pemegang equity berpartisipasi dengan bagian lain dalam kepemilikan di untung rugi finansial perusahaan – berdasar penggunaan mereka yang paling efisien. Tujuan utamanya adalah untk menyediakan sebuah mekanisme melalui siapa yang akan meminjam atau menginvestasikan uang dapat dilakukan secara efisien.

Sementara dalam pasar petukaran mata uang asing, sebagaimana dalam transaksi domestik, transaksi internasional terkait dengan mata uang dari dua negara atau lebih. Apa yang dimaksud dengan pasar pertukaran mata uang adalah pasar di mana mata uang diperjualbelikan dan harga-harga mereka telah ditentukan dalam tingkat pertukaran yang spesifik. Tingkat pertukaran tersebut berdasar pada seberapa besar transaksi, penjual yang melakukannya, kondisi ekonomi pada umumnya, dan kadang, mandate dari pemerintahan.

Pasar pertukaran mata uang bukanlah sumber sebenarnya dari finansial perusahaan melainkan memfasilitasi kegiatan finansial korporasu dan transaksi internasional. Investor menggunakan mata uang asing dengan empat alasan utama. Konversi mata uang penting ketika perusahaan ingin membawa keuntungan dari perdagangan internasional, ia harus mengubahnya dalam mata uang negara asal perusahaan itu berdiri.

Diriview dari:

Daniels, John D. 2007. International Business: Environment and Operations. New Jersey: Pearson Prentice Hall

 

UANG DAN SISTEM PERBANKAN


 

Devania Anesya/ 070810535

 

U

ang adalah bagian terpenting dalam bisnis internasional karena fungsinya yang sangat signifikan dalam menunjang kegiatan pembayaran barang, jasa, aset, dan perhutangan. Uang merupakan aset yang memberikan tiga fungsi dasar dalam perekonomian, yakni sebagai alat tukar, sebagai store of value, dan sebagai unit dalam akuntansi (Sobel, 2009: 263). Uang sebagai alat tukar saat ini adalah fiat money – bahwa uang tanpa nilai intrinsik digunakan sebagai alat tukar karena kepercayaan dari masyarakat dan jaminan dari pemerintah bahwa fiat money diciptakan sebagai legal tender yang berarti diterima sebagai alat pembayaran. Uang sebagai store of value, maksudnya disini adalah uang bisa dijadikan sebagai aset yang bisa kita simpan untuk digunakan di kemudian. Hal ini sangat memungkinkan karena uang merupakan bisa digunakan secara cepat untuk ditukarkan dengan barang atau jasa atau liquid item.Uang sebagai unit dalam akuntansi berarti bahwa yang digunakan untuk mengukur nilai tukar dan harga barang, jasa, aset dan sumber-sumber lainnya. Maksudnya disini adalah nilai yang terdapat pada suatu barang atau jasa bisa diukur dengan uang.

Keberadaan jumlah uang di masyararakat harus terus dikontrol terutama oleh pemerintah lewat bank pusat. Hal ini dikarenakan apabila terlalu banyak uang yang beredar di masyarakat maka akan terjadi inflasi dimana nilai uang turun dan nilai barang dan jasa naik. Sebaliknya apabila uang yang beredar di masyarakat sedikit, maka akan terjadi deflasi dimana nilai uang akan naik dan nilai barang dan jasa akan turun. Oleh karena itulah keseimbangan jumlah uang harus dipertahankan dan keberadaan uang harus diukur dengan sebaik-baiknya.

Terdapat beberapa cara dalam pengukuran suplai uang yaitu pertama, M1 Money Supply (Sobel, 2009: 265), di mana dalam suatu pasar, uang tidak selalu digunakan sebagai alat tukar langsung untuk membeli barang atau jasa. Cek deposit adalah bentuk lain dari uang yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi. Cek deposit adalah suatu alat pengganti sementara dari uang. Terdapat dua macam cek deposit yaitu unlimited deposit dan limited deposit. Jadi dalam pengukuran M1 terkait dalam tiga hal: suplai uang yang tersirkulasi saat ini, cek deposit, dan traveler’s check. Yang kedua adalah broader M2 money supply, yang terdiri M1 ditambah dengan saving deposit, time deposit kurang dari $100,000, dan money market mutual fund. Kemudian satu lagi inovasi yang ditemukan dalam mempermudah transaksi adalah kartu kredit – ketersediaan uang berdasarkan pinjaman.

Bisnis perbankan merupakan komponen penting dalam pasar modal. Seperti halnya bisnis lain, bisnis perbankan ini juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain adalah membantu orang-orang yang ingin menyimpan uangnya ataupun membantu orang yang ingin meminjam dana untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan. Sumber utama pendapatan bank berasal dari pinjaman yang mereka lakukan. Alokasi yang efisien yang dilakukan oleh bank untuk dana investasi merupakan sumber penting dalam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap para peminjam dana harus dilakukan dengan benar oleh pihak bank, agar tidak terjadi kerugian yang akan ditanggung oleh bank tersebut.

Sistem perbankan saat ini hampir sama dengan sistem goldsmith – yang memperluas penyebaran mata uangnya melalui pinjaman. Di Amerika misalnya, saat ini ia menggunakan sistem fractional reserve bank yang memperbolehkan bank menyimpan kurang dari 100% deposit mereka untuk digunakan dalam bentuk required reserve – vault cash dan lainnya. Industri perbankan juga memiliki perbedaan dengan sistem goldsmiths, diantaranya adalah aksi bank-bank individual itu, saat ini, diatur oleh bank sentral. Bank sentral diharuskan untuk mengikuti kebijakan yang dibuat untuk memajukan ekonomi yang sehat. Jika suatu bank gagal dalam melaksanakan kegiatannya, maka yang dirugikan tidak hanya pemilik bank dan pegawainya saja, namun juga para debitor yang terlibat dalam kegiatan bank tersebut. Untuk mengatasi kegagalan bank tersebut, pada tahun 1930an dibentuk FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation), di mana para nasabah akan mendapatkan garansi dari transaksi yang dilakukan apabila bank tersebut mengalami kegagalan. Akhirnya, kegagalan bank pun jarang ditemui lagi.

Keberadaan jumlah uang di sebagian besar negara biasanya dikontrol terutama oleh pemerintah lewat bank pusat. Tujuan utamanya adalah untuk meregulasi suplai uang dan menyediakan kebijakan iklim moneter yang terbaik bagi seluruh perekonomian. Pusat dari penciptaan kebijakan adalah – biasa disebut dengan – board of governors. Ia menyediakan aturan dan regulasi yang mempengaruhi di segala insttusi deposit. Diciptakan pula federal reserve district bank yang bertanggung jawab dalam memonitori bank komersial di daerah masing-masing.

Salah satu fungsi bank sentral khususnya di Amerika Serikat adalah meregulasi arus uang di dalam negeri, karena itu, The Fed memiliki The Federal Open Market Committee sebagai komite pelaksana tata regulasi tersebut. Komite ini yang merumuskan kebijakan yang diambil bank sentral, apakah menjual atau membeli obligasi negara sebagai upaya mengatur arus uang. Karena besarnya pengaruh kebijakan yang diambil, komite ini terdiri dari 7 anggota Board of Governors, presiden dari bank sentral di distrik New York, dan 4 dari 11 presiden di distrik lain.

Bank sentral ini harus bebas dari kepentingan, misalnya di AS, dengan cara: pertama, panjangnya masa tugas pejabat bank yang mengharuskan pejabat bebas dari tekanan politik. Kedua, setiap pejabat baru ditunjuk dalam masa 2 tahunan dan melampaui masa kepresidenan, sehingga The Fed memiliki wewenang sendiri dalam memutuskan. Ketiga, The Fed mampu menghasilkan aset sendiri tanpa bergantung alokasi dari budget pemerintah. Keempat, The Fed terbebas dari pemeriksaan audit dari General Accounting Office. Di Jepang, Inggris, dan Kanada, peran bank sentral juga terbebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif di dalamnya. Akan tetapi, di negara-negara seperti Amerika Latin bahkan Indonesia sendiri, kebijakan politis elit seringkali mempengaruhi secara langsung kebijakan yang diambil bank sentral.

Bagaimanakan Fed megatur suplai uang? Ada tiga cara: pertama melalui reserve requirement, open market operations – jual beli obligasi, dan yang ketiga adalah discount rate and federal fund ratepembayaran bunga pinjaman serta pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral terhadap bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang. Peminjaman uang kepada bank sentral sifatnya hanyalah sementara.

Perubahan nature of money saat ini bergerak menuju kepada penggunaan mata uang yang lebih sedikit. Beberapa negara Amerika mulai mengadopsi mata uang dollar AS, beberapa negara Eropa mulai mengadopsi Euro, dan negara-negara Asia semakin bergerak ke mata uang dominan Yen Jepang dan Yuan milik Cina. Dengan demikian perlahan-lahan dunia akan menciptakan harga yang lebih stabil, dan semakin mereduksi cost transaksi. Namun keburukannya, ia juga mereduksi reliabilitas terhadap beragam pengukuran suplai uang dan juga mengaburkan meaning of money.

Diriview dari:

Sobel, Russell S. 2009. Understandng Economic: Money and Banking System. Mason: South Western Cengage Learning