Monthly Archives: October 2010
AUSTRALIAN POLITICS: NATIONAL POLITICS, FOREIGN POLICY, AND NATIONAL INTEREST
Devania Anesya/ 070810535
| C |
hris Baker (2005) reviews Australia as a democratic constitutional monarchy and the great Victorian age of democratic reform. The federal system in which conservative and labour politics are vigorously pursued is the major issues of the day.
Australia is a democratic constitutional monarchy with Queen Elizabeth 11 as its current monarch. It is also a federation of the six states which joined together in 1901 as a result of a series of plebiscites. Each of the states has its own constitution and political structure which are broadly similar to that of the national (federal) government.
Australians are famously unresponsive about the Constitution – it is tolerated, despised or mildly supported. The Constitution is not an icon of the nation, nor is it part of popular culture. In comparison with the United States the constitution is neither recited nor revered. It is not well known nor apparently well understood. Despite this, Australian democracy has one of the world’s longest continuous histories and has a tough quality which is striking to many visitors.
There are two important tasks fulfilled in the Constitution. First, it creates institutions such as the Parliament which is the Queen or the Governor General, the Senate and the House of Representatives and the High Court (which is now the highest court of appeal and the interpreter of the meaning of the Constitution). The Constitution vests powers in those institutions and describes their functions and structures. Importantly, however, the institutions of the Prime Minister and the Cabinet are not mentioned in the Constitution, but are assumed in the conventions and practices of government. So while much of the organization of Australian government is written down some crucial institutions are not described, but rather just assumed.
The Constitution contains another important feature in that the Commonwealth government is vested with certain defined powers with the remaining or residual powers resting with the six states. Some powers are shared between the states and the federal governments. Another significant feature of the Constitution is to do with the nature of the Australian federation. Thus the Australian Parliament consists of two houses: the House of Representatives, or people’s house, which is elected on nearly equal electorates and the state’s house or Senate, which consists of twelve elected senators from each of the six states plus two senators from each of the two federal territories. Each house plays a significant role in national politics.
There are two major parties – the Australian Labor Party (ALP) and the Liberal party of Australia as well as a number of minor parties including the National party, the Australian Democrats and the Greens. These parties function at local state and federal levels. Currently the Liberal party, together with its coalition partner the Nationals, hold power at the federal or national level. The fact that the ALP governs in each of the 6 states and 2 territories illustrates an interesting feature of Australian political life: that Australians tend to elect different political groups into power at state and federal levels. Minor parties and independents have played a growing role in Australian politics although the Australian scene is still dominated by the two major parties.
Australian participation in the political processes is underscored by the fact that they go to the polls frequently due to the three levels of elected government (local, state and federal) and the relatively short terms of government (3-4 years at State and Federal levels). The complex nature of the Australian political system is one of its features, with continuous presence of political issues and obligations in the national media.
Australia’s policy strategies based on a speech of Ashton Calvert (2003), Secretary Department of Foreign Affairs and Trade, is seeking to advance and protect Australia’s interests in the context of environment. The Government is making the most of the unprecedently close relations with the United States to build the basis for an even stronger and more vibrant partnership in the future. Also attach high priority to strengthening the inter-operability of defence forces with those of the United States, to enhancing ADF capabilities through exercises and training with US forces, and to ensuring Australian access to highly sophisticated US military technology. At the same time, Australia and the United States are engaged in the negotiation of a free trade agreement, which is one of the most significant policy initiatives.
The FTA will provide improved access and greater certainty in the US market to Australian exporters, including agricultural producers. The Government is also active in looking for ways to further strengthen relations with Japan, China and the Republic of Korea. Japan remains Australia’s largest export market, and is a key interlocutor in diplomacy. July 2003, in Tokyo, Prime Ministers Howard and Koizumi signed a Trade and Economic Framework which charts a course for the future development of trade and economic ties with Japan.
Australia has major security, economic and diplomatic interests in South-East Asia. This considerable stake in South-East Asia’s future stability and prosperity to defeat the scourge of terrorism. Since February 2002 Australia have put in place a network of bilateral counter-terrorism arrangements that have strengthened practical cooperation with regional partners including Indonesia, Malaysia, Thailand, the Philippines and Cambodia..
Recognising the increasing importance of the European Union in terms of its total political and economic weight and its ability to influence the multilateral agenda, Australia strengthening its policy dialogue with Brussels and the major national capitals on a range of international security, foreign policy, trade and economic, and regulatory issues.
The Government is also making a major effort with Papua New Guinea to improve its law and order situation, governance and financial management. And more broadly in the South Pacific, Australia are actively supporting efforts to strengthen regional institutions including, where appropriate, promoting the pooling of resources, to ensure services are both deliverable and sustainable.
References:
Baker, Chris. 2005. “Australia Politics” dalam Contemporary Australia. Monash University: National Centre for Australian Studies.
Calvert, Ashton. 2003. The Evolving International Environment and Australia’s National Interest. Canbera: Lowy Institute (http://www.dfat.gov.au/media/speeches/department/031126_lowy_institute.html)
YURISDIKSI NEGARA
Devania Anesya/ 070810535
“Y
urisdiksi” berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti : kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum, hak menurut hukum, kekuasaan menurut hukum, dan kewenangan menurut hukum. Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (Csabi, 1971).
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Menurut Adolf, berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah negaranya dapat terbagi sebagai berikut:
1. Yurisdiksi Legislatif, yaitu kekuasaan membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengatur hubungan atau status hukum orang atau peristiwa-peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan seperti ini biasanya dilaksanakan oleh badan legislatif sehingga acapkali disebut pula sebagai yurisdiksi legislatif atau preskriptif (legislative jurisdiction atau prescriptive jurisdivtion).
2. Yurisdiksi Eksekutif, yaitu kekuasaan negara untuk memaksakan atau menegakkan (enforce) agar subyek hukum menaati hukum. Tindakan pemaksaan ini dilakukan oleh badan eksekutif negara yang umumnya tampak pada bidang-bidang ekonomi, misalnya kekuasaan untuk menolak atau memberi izin, kontrak-kontrak, dan lain-lain.
3. Yurisdiksi Yudikatif, yaitu kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang (subyek hukum) yang melanggar peraturan atau perundang-undangan disebut pula sebagai Judicial jurisdiction.
Sementara berdasarkan kedudukan negara dalam hukum internasional, yurisdiksi dapat dibedakan menjadi:
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1984).
2. Yurisdiksi Personal. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal (Starke, 1984).
3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
4. Prinsip Yurisdiksi Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
5. Organisasi Internasional. Dalam suatu negara, organisasi internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan ini dipandang perlu untuk melaksanakan tujuan-tujuan dari organisasi internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu perjanjian internasional.
Diriview dari:
Buana, Mirza S. 2007. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung : Penerbit Nusamedia
Csabafi, Anthony. 1971. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague
Starke, JG. 1984. Introduction to International Law. London : Butterworth
SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL (2)
Devania Anesya/ 070810535
| P |
asar finansial yang berfungsi dengan baik adalah elemen esensial dari lingkungan bisnis internasional. Mereka mengarahkan uang dari organisasi dan ekonomi dengan excess funds kepada shortages. Pasar finansial juga memperbolehkan perusahaan untuk menukar mata uang ke mata uang lainnya. Pertukaran mata uang penting adanya dakan bisnis internasional.
Misalnya ketika kita membeli MP3 yang dibuat oleh Filipina maka kita membayar harga MP3 sesuai dengan pertukaran mata uang kita dengan peso Filipina saat itu. Dengan demikian keuntungan yang diterima oleh perusahaan MP3 Filipna tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat pertukaran mata uang peso dengan mata uang lainnya maka di sini manager diharuskan untuk memahami pertukaran mata uang demi keuntungan aktivitas bisnis internasional mereka.
Dua sistem yang berhubungan terkait bisnis internasional adalah pasar kapital internasional dan pasar pertukaran mata uang asing. Pasar kapital adalah sistem yang mengalokasikan sumber finansial dalam bentuk debt – pinjaman yang mana peminjam berjanji untuk membayar sejumlah pinjamannya disertai sejumlah bunga pinjamannya – dan persamaan – bagian dari kepemilikan sebuah perusahaan yang mana pemegang equity berpartisipasi dengan bagian lain dalam kepemilikan di untung rugi finansial perusahaan – berdasar penggunaan mereka yang paling efisien. Tujuan utamanya adalah untk menyediakan sebuah mekanisme melalui siapa yang akan meminjam atau menginvestasikan uang dapat dilakukan secara efisien.
Sementara dalam pasar petukaran mata uang asing, sebagaimana dalam transaksi domestik, transaksi internasional terkait dengan mata uang dari dua negara atau lebih. Apa yang dimaksud dengan pasar pertukaran mata uang adalah pasar di mana mata uang diperjualbelikan dan harga-harga mereka telah ditentukan dalam tingkat pertukaran yang spesifik. Tingkat pertukaran tersebut berdasar pada seberapa besar transaksi, penjual yang melakukannya, kondisi ekonomi pada umumnya, dan kadang, mandate dari pemerintahan.
Pasar pertukaran mata uang bukanlah sumber sebenarnya dari finansial perusahaan melainkan memfasilitasi kegiatan finansial korporasu dan transaksi internasional. Investor menggunakan mata uang asing dengan empat alasan utama. Konversi mata uang penting ketika perusahaan ingin membawa keuntungan dari perdagangan internasional, ia harus mengubahnya dalam mata uang negara asal perusahaan itu berdiri.
Diriview dari:
Daniels, John D. 2007. International Business: Environment and Operations. New Jersey: Pearson Prentice Hall
UANG DAN SISTEM PERBANKAN
Devania Anesya/ 070810535
| U |
ang adalah bagian terpenting dalam bisnis internasional karena fungsinya yang sangat signifikan dalam menunjang kegiatan pembayaran barang, jasa, aset, dan perhutangan. Uang merupakan aset yang memberikan tiga fungsi dasar dalam perekonomian, yakni sebagai alat tukar, sebagai store of value, dan sebagai unit dalam akuntansi (Sobel, 2009: 263). Uang sebagai alat tukar saat ini adalah fiat money – bahwa uang tanpa nilai intrinsik digunakan sebagai alat tukar karena kepercayaan dari masyarakat dan jaminan dari pemerintah bahwa fiat money diciptakan sebagai legal tender yang berarti diterima sebagai alat pembayaran. Uang sebagai store of value, maksudnya disini adalah uang bisa dijadikan sebagai aset yang bisa kita simpan untuk digunakan di kemudian. Hal ini sangat memungkinkan karena uang merupakan bisa digunakan secara cepat untuk ditukarkan dengan barang atau jasa atau liquid item.Uang sebagai unit dalam akuntansi berarti bahwa yang digunakan untuk mengukur nilai tukar dan harga barang, jasa, aset dan sumber-sumber lainnya. Maksudnya disini adalah nilai yang terdapat pada suatu barang atau jasa bisa diukur dengan uang.
Keberadaan jumlah uang di masyararakat harus terus dikontrol terutama oleh pemerintah lewat bank pusat. Hal ini dikarenakan apabila terlalu banyak uang yang beredar di masyarakat maka akan terjadi inflasi dimana nilai uang turun dan nilai barang dan jasa naik. Sebaliknya apabila uang yang beredar di masyarakat sedikit, maka akan terjadi deflasi dimana nilai uang akan naik dan nilai barang dan jasa akan turun. Oleh karena itulah keseimbangan jumlah uang harus dipertahankan dan keberadaan uang harus diukur dengan sebaik-baiknya.
Terdapat beberapa cara dalam pengukuran suplai uang yaitu pertama, M1 Money Supply (Sobel, 2009: 265), di mana dalam suatu pasar, uang tidak selalu digunakan sebagai alat tukar langsung untuk membeli barang atau jasa. Cek deposit adalah bentuk lain dari uang yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi. Cek deposit adalah suatu alat pengganti sementara dari uang. Terdapat dua macam cek deposit yaitu unlimited deposit dan limited deposit. Jadi dalam pengukuran M1 terkait dalam tiga hal: suplai uang yang tersirkulasi saat ini, cek deposit, dan traveler’s check. Yang kedua adalah broader M2 money supply, yang terdiri M1 ditambah dengan saving deposit, time deposit kurang dari $100,000, dan money market mutual fund. Kemudian satu lagi inovasi yang ditemukan dalam mempermudah transaksi adalah kartu kredit – ketersediaan uang berdasarkan pinjaman.
Bisnis perbankan merupakan komponen penting dalam pasar modal. Seperti halnya bisnis lain, bisnis perbankan ini juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain adalah membantu orang-orang yang ingin menyimpan uangnya ataupun membantu orang yang ingin meminjam dana untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan. Sumber utama pendapatan bank berasal dari pinjaman yang mereka lakukan. Alokasi yang efisien yang dilakukan oleh bank untuk dana investasi merupakan sumber penting dalam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap para peminjam dana harus dilakukan dengan benar oleh pihak bank, agar tidak terjadi kerugian yang akan ditanggung oleh bank tersebut.
Sistem perbankan saat ini hampir sama dengan sistem goldsmith – yang memperluas penyebaran mata uangnya melalui pinjaman. Di Amerika misalnya, saat ini ia menggunakan sistem fractional reserve bank yang memperbolehkan bank menyimpan kurang dari 100% deposit mereka untuk digunakan dalam bentuk required reserve – vault cash dan lainnya. Industri perbankan juga memiliki perbedaan dengan sistem goldsmiths, diantaranya adalah aksi bank-bank individual itu, saat ini, diatur oleh bank sentral. Bank sentral diharuskan untuk mengikuti kebijakan yang dibuat untuk memajukan ekonomi yang sehat. Jika suatu bank gagal dalam melaksanakan kegiatannya, maka yang dirugikan tidak hanya pemilik bank dan pegawainya saja, namun juga para debitor yang terlibat dalam kegiatan bank tersebut. Untuk mengatasi kegagalan bank tersebut, pada tahun 1930an dibentuk FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation), di mana para nasabah akan mendapatkan garansi dari transaksi yang dilakukan apabila bank tersebut mengalami kegagalan. Akhirnya, kegagalan bank pun jarang ditemui lagi.
Keberadaan jumlah uang di sebagian besar negara biasanya dikontrol terutama oleh pemerintah lewat bank pusat. Tujuan utamanya adalah untuk meregulasi suplai uang dan menyediakan kebijakan iklim moneter yang terbaik bagi seluruh perekonomian. Pusat dari penciptaan kebijakan adalah – biasa disebut dengan – board of governors. Ia menyediakan aturan dan regulasi yang mempengaruhi di segala insttusi deposit. Diciptakan pula federal reserve district bank yang bertanggung jawab dalam memonitori bank komersial di daerah masing-masing.
Salah satu fungsi bank sentral khususnya di Amerika Serikat adalah meregulasi arus uang di dalam negeri, karena itu, The Fed memiliki The Federal Open Market Committee sebagai komite pelaksana tata regulasi tersebut. Komite ini yang merumuskan kebijakan yang diambil bank sentral, apakah menjual atau membeli obligasi negara sebagai upaya mengatur arus uang. Karena besarnya pengaruh kebijakan yang diambil, komite ini terdiri dari 7 anggota Board of Governors, presiden dari bank sentral di distrik New York, dan 4 dari 11 presiden di distrik lain.
Bank sentral ini harus bebas dari kepentingan, misalnya di AS, dengan cara: pertama, panjangnya masa tugas pejabat bank yang mengharuskan pejabat bebas dari tekanan politik. Kedua, setiap pejabat baru ditunjuk dalam masa 2 tahunan dan melampaui masa kepresidenan, sehingga The Fed memiliki wewenang sendiri dalam memutuskan. Ketiga, The Fed mampu menghasilkan aset sendiri tanpa bergantung alokasi dari budget pemerintah. Keempat, The Fed terbebas dari pemeriksaan audit dari General Accounting Office. Di Jepang, Inggris, dan Kanada, peran bank sentral juga terbebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif di dalamnya. Akan tetapi, di negara-negara seperti Amerika Latin bahkan Indonesia sendiri, kebijakan politis elit seringkali mempengaruhi secara langsung kebijakan yang diambil bank sentral.
Bagaimanakan Fed megatur suplai uang? Ada tiga cara: pertama melalui reserve requirement, open market operations – jual beli obligasi, dan yang ketiga adalah discount rate and federal fund rate – pembayaran bunga pinjaman serta pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral terhadap bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang. Peminjaman uang kepada bank sentral sifatnya hanyalah sementara.
Perubahan nature of money saat ini bergerak menuju kepada penggunaan mata uang yang lebih sedikit. Beberapa negara Amerika mulai mengadopsi mata uang dollar AS, beberapa negara Eropa mulai mengadopsi Euro, dan negara-negara Asia semakin bergerak ke mata uang dominan Yen Jepang dan Yuan milik Cina. Dengan demikian perlahan-lahan dunia akan menciptakan harga yang lebih stabil, dan semakin mereduksi cost transaksi. Namun keburukannya, ia juga mereduksi reliabilitas terhadap beragam pengukuran suplai uang dan juga mengaburkan meaning of money.
Diriview dari:
Sobel, Russell S. 2009. Understandng Economic: Money and Banking System. Mason: South Western Cengage Learning