Liga Bangsa-Bangsa


 

Liga Bangsa-Bangsa

 

Pendahuluan

Liga Bangsa-bangsa (LBB- League of Nations)didirikan sebagai hasil perjanjian Versailles[1]. Barangkali, Liga Bangsa-bangsa lahir dari konsekuensi kehancuran sekaligus kekecewaan yang muncul pasca Perang Dunia I[2]. Ide-ide pembentukannya dipelopori oleh negara pemenang perang, utamanya Amerika Serikat.

Sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan di dalamnya (antarpendirinya), LBB utamanya bertujuan untuk mencegah perang melalui prinsip “collective security”, “disarmament”, “open discussion to replace secret diplomacy”, “self-determination”, “negotiation”, dan “arbitration”[3]. Tujuan lain yang melandasi aktivitas internasionalnya antara lain penyelundupan baik orang perseorangan, obat-obatan, perdagangan gelap senjata, kesehatan dunia, penjahat perang dan perlindungan minoritas di Eropa (manifestasi prinsip “self-determination” negara-negara Balkan)[4].

Sejak berdirinya LBB, anggotanya telah terdiri sekitar 58 negara saja. Berakhirnya LBB sebagai suatu usaha mengurangi anarki politik internasional menjadi sia-sia ketika LBB tidak mampu memberi sangsi pada bentuk-bentuk pelanggaran seperti penyerangan Italia ke Abyssinia (Ethiopia), pendudukan Jerman atas Sudentenland (Czechoslovakia) dan Austria (1939), dan pendudukan Jepang di semenanjung Korea[5]. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui faktor multilevel yang menjelaskan dinamika perubahan yang terjadi pada organisasi internasional, Liga Bangsa-bangsa secara khusus, sejak 1919-1939.

  1. Sejarah

Secara garis besar, Liga Bangsa- Bangsa (League of Nations) merupakan repersentasi dari pemikiran paham liberalisme khususnya liberalisme utopis yang meyakini bahwa perdamaian dapat tercipta dengan kerjasama dan bahwasanya perpetual peace sebagaimana tulisan Immanuel Kant tentang suatu “international society”[6]. Lebih lanjut, kaum liberalis juga meyakini bahwa institusi internasional merupakan salah satu hal yang dapat memajukan kerjasama yang damai antarnegara.

Salah satu tokoh politik yang ideologi liberalnya sangat berpengaruh dan menjadi landasan bagi berdirinya Liga Bangsa-Bangsa adalah Woodrow Wilson dengan pemikirannya yang dikenal dengan “Fourteen points of Woodrow Wilson”.

Misi utama Wilson adalah membawa nilai-nilai demokratis liberal ke Eropa dan ke seluruh dunia. Program perdamaian Wilson menghendaki berakhirnya diplomasi rahasia, adanya kesepakatan-kesepakatan yang terbuka bagi penyelidikan publik, adanya kebebasan navigasi di laut, dan dihilangkannya hambatan-hambatan pada perdagangan bebas.[7] Untuk mewujudkan tujuan ini, menurutnya dibutuhkan suatu asosiasi umum bangsa-bangsa dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang saling menguntungkan atas kemerdekaan politik dan integrasi wilayah bangsa besar dan kecil. Ide inilah yang kemudian diemplementasikan melalui dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa dalam Konferensi Perdamaian Paris pada 1919.

Adanya Liga Bangsa-Bangsa diharapkan mampu merefleksikan harapan perdamaian dan juga menghilangkan kekhawatiran dunia terhadap adanya aliansi militer yang merusak stabilitas politik dunia. Tujuan utama LBB ini adalah mendorong terciptanya kerjasama internasional, perdamaian, dan keamanan.[8] Dengan demikian, landasan berdirinya LBB secara keseluruhan lebih dipengaruhi oleh paham liberal dan skeptisme terhadap anggapan kaum realis dan neorealis yang memandang sebelah mata terhadap adanya kerjasama antar bangsa. Lebih lanjut skeptisisme realis menggarisbawahi kegagalan Liga Bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian (“perpetual peace”) dikarenakan pada saat itu negara cenderung bertindak secara otonom baik dalam menyelenggarakan perjanjian atau menyelesaikan masalah. Beberapa contoh signifikan ialah pengadaan pembentukan “Reparation Commission” untuk “war debt”[9].

2.Situasi Sosial, Politik, Ekonomi, dan Sekuriti Perjalanan LBB (1919-1939)

Secara sosial, LBB berjalan dalam kondisi tidak menguntungkan. Perang Dunia I mengakibatkan kehancuran total sebagian besar negara-negara di dunia. Sarana publik rusak parah. Infrastruktur seperti transportasi dan komunikasi kolaps. Efeknya sangat multidimensional, banyak orang mengungsi, kehilangan pekerjaan, tidak memiliki kehidupan layak, kelangkaan pangan[10]. Mengalami konsekuensi perang yang demikian, maka negara berambisi mencegah pecah perang besar berikutnya dengan berbagai cara.

LBB menjadi contoh nyata ambisi negara-negara pemenang perang dan ketakutan akan terjadinya perang di masa mendatang. Mereka membuat suatu “balance of power” lebih ketat dengan berabgai cara antara lain (1) “war guilt” pasal 231 Versailles, (2) “war debt” (pembentukan “Reparation Committee”), (3) war mandate[11]. LBB bekerja dalam kondisi politik internasional yang serba tidak pasti. Tambahan pula, LBB menyerupai suatu “order” tanpa suatu kekuasaan apalagi kesepakatan komunal.

Dampak secara politik, Perang Dunia I melahirkan instabilitas politik di beberapa wilayah seperti Russia di Eropa Timur dan Itali di Eropa Tengah. Terjadi pergolakan politik di banyak tempat dan revolusi menggulingkan pemerintahan yang ada, seperti Revolusi Russia, Revolusi fasisme di Italia, dan munculnya gerakan “self-determinaton”[12].

Secara kultur, munculnya negara-negara dengan agresivitas tinggi seperti Jerman, Jepang, dan Italia. Lahirnya “Nazi”, “Fasisme” dan “Hakkoichiu” sebagai kekuatan politik negara sekaligus justifikasi sejumlah agresi militer. Oleh karena itu, seringkali negara tersebut di atas dianggap kekuatan yang merusak “balance of power” LBB[13].

Ekonomi, terdapat kekhawatiran negara besar seperti Inggris, dan Perancis terhadap potensi tantangan ekonomi yang berasal dari Jerman. Terdapat kecurigaan bahwa bantuan yang diberikan Amerika kepada Jerman digunakan secara diam-diam untuk membangun persenjataan militer sekaligus melatih pasukan khusus Jerman.

Sekuriti, lahirnya satu pemimpin Jerman yang dikagumi hampir oleh seluruh bangsa keturunan Jerman, yakni Hitler, melahirkan ketidakamanan secara internasional. Hitler dengan Naziismenya mengobarkan keinginan untuk mempersatukan seluruh bangsa Jerman yang tersebar di Eropa utara dan timur seperti di Austria, Polandia, Hongaria, untuk membentuk satu negara dengan superioritas di antara semua bangsa didunia.

Dari empat aspek tersebut di atas, melahirkan situasi geopolitik yang amat signifikan mengancam meletusnya perang dunia berikutnya. Terdapat nilai-nilai baru yang membenarkan tindakan seorang agresor untuk mencaplok daerah di sekitarnya seperti politik ekspansionis Hitler (Friedrich), Heartland “McArthur”, Teori Marine “Alfred T Mahan” dll yang seolah menjustifikasi kebijakan negara untuk membentuk aliansi-aliansi militer. Ini memperburuk kondisi yang ada[14].

Intensitas politik makin tidak pasti. Kecurigaan yang muncul dari berbagai negara menekan LBB. LBB makin tidak efektif karena LBB tidak didukung oleh “power”. Kelemahan ini membatasi ruang gerak LBB sehingga sebagian besar fungsinya tidak berjalan dengan baik—dijelaskan pada sesi di berikutnya. Semestinya apabila terjadi pelanggaran, misal penyerangan Italia ke Abbyssinia, ditindak lanjuti dengan memberikan sangsi, negara anggota menolak untuk memberikan powernya kepada LBB semata-mata karena terdapat kecenderungan mereka masih mementingkan “domestic interest” masing[15]. Dan LBB pun tidak bisa memaksa. Apalagi, seolah kekuatan Jerman, Italia, Jepang saat itu berada di seolah mengungguli negara-negara lain hingga mereka takut memaksakan sangsi.

  1. 3. Prosedural peraturan organisasi terkait: rules, norms, etika, dan principles

LBB, organisasi internasional yang didirikan di Konferensi Perdamaian Paris (1919) pada akhir Perang Dunia I LBB, tepatnya pada tanggal 10 Januari 1920, didasari atas prinsip mencegah perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antara negara-negara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup global[16]. Ini merupakan prinsip operasional LBB.

LBBmemiliki dua tujuan dasar. Pertama, ia berusaha untuk menjaga perdamaian melalui tindakan kolektif. Kedua, Liga Bangsa-Bangsa bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam urusan ekonomi dan sosial[17], mengganti tradisi “secret diplomacy” dengan “opened diplomacy”[18].

Dalam susunan organisasi, LBB mempunyai empat badan utama yaitu Sidang Umum (the council), Sekretariat Tetap (the secretary), Dewan Khusus dan Mahkamah Internasional (the world court). Sedangkan sifat dari keanggotaan LBB adalah sukarela, tidak mengikat, walaupun ada sangsi berupa boikot untuk negara-negara yang melanggar tetapi negara lain sukarela menjalankan atau tidak. LBB tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata untuk memaksa suatu negara yang menentangnya untuk tunduk kembali ke LBB[19].

Liga Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan pertamanya pada tanggal 15 November 1920, dengan dihadiri perwakilan empat puluh dua negara. Konstitusi liga itu disebut ‘konvenan’, yang berisi 26 pasal sebagai operasi aturan untuk liga bangsa bangsa.  Kovenan dari Liga Bangsa-Bangsa merupakan bagian integral dari Perjanjian Versailles. Pembukaan Kovenan dan 26 pasal menentukan ruang lingkup, tujuan, organisasi, dan operasi sebuah badan dunia yang akan mencegah perang di masa depan[20].

Pasal 1-7: Mendirikan Liga di Jenewa, dan mengatur keanggotaan, pertemuan dan kehadiran Majelis dan Dewan.  Pasal 5 menyatakan bahwa ‘keputusan pada setiap rapat Majelis atau Dewan akan memerlukan persetujuan dari seluruh perwakilan Anggota Liga.

Pasal 8-9: prinsip “disarmament”

Pasal 10: prinsip “political freedom”

Pasal 11: Setiap perang atau ancaman perang menjadi perhatian Liga Bangsa Bangsa, dan Liga Bangsa bnagsa harus mengambil tindakan bijaksana untuk menjaga perdamaian bangsa.

Pasal 12: prinsip “arbitration”

Pasal 13-17*: memberikan rincian tentang bagaimana Liga akan menghindari perang

Pasal 13-14*: Anggota Liga setuju bahwa mereka akan melakukan itikad baik penuh penghargaan apapun atau keputusan yang mungkin akan diberikan.

Pasal 15*: Jika  timbul sengketa antara Anggota Liga  yang cenderung mengarah pada perpecahan,  Anggota Liga setuju bahwa mereka akan menyerahkan masalah tersebut ke dewan

Pasal 16*: Jika ada Anggota Liga yang mengambil jalan perang dengan mengabaikan persyaratan berdasarkan Pasal 12, 13 atau 15,akan  dianggap telah melakukan suatu tindakan perang terhadap semua.

Pasal 17: Apabila terjadi perselisihan antara Anggota Liga dan Negara yang bukan anggota Liga, atau antara Negara yang bukan Anggota Liga, Negara atau Negara yang bukan Anggota Liga akan diundang untuk menerima kewajiban keanggotaan di Liga untuk tujuan sengketa tersebut

Pasal 18: Setiap perjanjian  oleh setiap anggota Liga harus segera didaftarkan kepada Sekretariat

Pasal 19: Majelis dari waktu ke waktu mempertimbangkan kondisi internasional yang dapat membahayakan kelangsungan perdamaian dunia

Pasal 20: Anggota dari Liga beberapa kali setuju bahwa Kovenan ini diterima sebagai kewajiban

Pasal 21: Hal yang tidak ada dalam Perjanjian ini akan dianggap mempengaruhi validitas dari keterlibatan internasional untuk menjamin pemeliharaan perdamaian.

Pasal 22: Bagi wilayah-wilayah  bekas koloni tidak lagi berada di bawah kedaulatan Amerika.

Pasal 23 :Sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, Anggota Liga sepakat:
(a) akan berusaha untuk mengamankan dan mempertahankan kondisi yang adil dan manusiawi untuk tenaga kerja pria, wanita, dan anak-anak, baik di negara mereka sendiri dan di semua negara yang memiliki hubungan dagang dan industri;

(b) menjamin hanya melakukan perlakuan terhadap penduduk asli wilayah di bawah kendali mereka;

(c) akan mempercayakan Liga untuk melakukan pengawasan umum atas pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak-anak, dan lalu lintas opium dan obat berbahaya lainnya;

(d) akan mempercayakan Liga dengan pengawasan umum perdagangan dalam senjata dan amunisi dengan negara-negara di mana kontrol lalu lintas ini perlu untuk kepentingan umum;

(e) akan membuat ketentuan untuk menjamin dan memelihara kebebasan komunikasi dan transit dan keadilan  bagi perdagangan seluruh Anggota Liga.

(f) akan berusaha untuk mengambil langkah-langkah dalam hal yang menjadi perhatian internasional untuk pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 24: setuju pada komite untuk mencapai Pasal 23

Pasal 25: Menyatakan bahwa anggota Liga setuju untuk mendorong dan mempromosikan pembentukan kerjasama organisasi sukarela nasional Palang Merah yang bertujuan meningkatkan kesehatan, dan pencegahan penyakit

Pasal 26: mengatur aturan yang mungkin berubah [21].

  1. 4. Pandangan LN tentang “perpetual peace”

Penyelesaian masalah dengan cara – cara damai, menghindari adanya kontak senjata, menjadi perhatian utama dari LBB. Salah satu keberhasilan Liga Bangsa – bangsa dalam menyelesaikan konflik secara damai adalah antara Finlandia dan Swedia atas masalah klaim Pulau Auland, serta masalah antara Yunani dengan Bulgaria[22]. LBB juga berhasil mengatasi permasalahan pengungsi Perang Dunia Pertama dengan meningkatkan lapangan pekerjaan di Eropa. Jerman yang tadinya dikucilkan setelah Perang Dunia Pertama dan tidak diijinkan masuk ke dalam organisasi tersebut, akhirnya pada 1926 diijinkan masuk[23]. Hal ini menyangkut kesadaran para anggota LBB bahwa LBB adalah sebuah peace – keeping organisation, bukan organisasi pemenang Perang Dunia Pertama. Keanggotaan LBB yang tadinya 42 anggota pada 1920 meningkat menjadi lebih dari 60 negara pada 1929. Di atas kertas, ini menandakan bahwa semakin banyak negara yang berkomitmen terhadap penciptaan perdamaian dan menghindari peperangan ketika itu.

LBB juga yang menginisiasi International Court of Justice, yang terdiri dari kelompok hakim netral yang bertemu di Hague, Belanda. ICJ berfungsi sebagai pengadilan konflik antar negara terutama yang berhubungan dengan konflik perbatasan. Dalam preserving peace, LBB menggunakan konsep collective security: jika salah satu anggota melanggar Covenant, maka seluruh anggota lainnya akan berkumpul bersama menjatuhkan sanksi berupa; sanksi moral, sanksi ekonomi, sanksi militer. Sanksi moral berupa nota protes kepada negara yang melanggar Covenant (agresor), sanksi ekonomi berupa pemutusan hubungan ekonomi, sanksi militer berupa penggunaan Joint League force untuk menyerang agresor. Dalam kenyataannya, LBB sendiri tidak memiliki kekuatan militer sendiri dan harus mempercayakan militernya kepada Inggris dan Perancis, sedangkan Inggris tidak begitu tertarik dalam keterlibatan militer setelah PD 1. Perancis sendiri lebih fokus terhadap keamanan negaranya. LBB juga tidak menggunakan sanksi ekonomi dan militer untuk mengusahakan perdamaian, justru LBB memaksa negara agresor untuk membayar kompensasi atas perang yang disebabkannya. Majelis di dalam LBB sendiri hanya bertemu setahun sekali, konsekwensinya pembuatan keputusan berjalan sangat pelan. Seluruh anggota juga harus menyetujui sebuah keputusan bahkan sebelum keputusan tersebut dibuat.

Perdamaian memang menjadi tujuan ideal dari dibentuknya Liga Bangsa – bangsa. Hal ini masih berkaitan erat dengan kekacauan akibat Perang Dunia I, yang menurut founders dari LBB seharusnya bisa diantisipasi dengan didirikannya sebuah organisasi dimana para anggotanya berkomitmen penuh terhadap penciptaan perdamaian abadi di dunia.

  1. 5. Great Powers

Semenjak berdirinya League of Nation pada 1919 sebagai jawaban pada berakhirnya perang dunia I dan kegagalan perjanjian Versailles yang berbentuk perjanjian perdamaian. League of Nation yang merupakan formulasi dari seorang Woodrow Wilson dengan kombinasi tiga negara besar yaitu Amerika Serikat, Prancis dan Inggris. Sebagai organisasi baru pada waktu itu, dimana warisan perang dan dampak perang masih melekat pada negara-negara Eropa khususnya, League of Nation menjadi organisasi keamanan dengan prinsip utama mereka Collective Security dan Peacekeeping. Dalam League of Nation sendiri dominasi dibagi menjadi dua yaitu Great Power dan Small Power, hal ini ditujukan untuk membentuk harmonisasi dalam terciptanya Collective Security.[24]

Dalam artikel 4 dari dasar institusional League of Nation, hal ini menyatakan bahwa prinsip organisasi dimana permanent Great Power dan non-permanent Small Power dapat menjadi anggota berdasarkan pilihan dan hasil kongres. Tapi dalam prakteknya, Great Power tetap menjadi koordinasi sedangkan Small Power hanya sebagai subkoordinasi. Dominasi Great Power sangat kuat dalam kebijakan-kebijakan League of Nation seperti halnya pada konflik Yugoslavia-Albania. Pada tahun 1921, Llyod George mengunakan League of Nation sebagai legalitas kebijakan akan sanksi terhadap konflik Yugoslavia-Albania. Pemerintah Inggris dibawah League of Nation memberikan sangsi kepada Yugoslavia berupa sangsi ekonomi hingga blokade ekonomi. Hal ini dikarenakan perkembangan komunisme pada Yugoslavia akan membawa dampat lebih lanjut, disisi lain ketakutan dominasi komunisme semakin besar dalam pentas kekuatan dunia.[25]

Sebagai Great Power yang mempunyai otoritas untuk mengendalikan konflik regional maupun konflik Internasional, pentingnya dominasi kekuatan dalam internal maupun eksternal League of Nation berguna untuk menjaga stabilisasi dan keseimbangan dalam organisasi ini. Hal ini dapat dikatakan sebagai Dominant Power dalam Great Power, dimana kedudukannya seperti Inggris, Prancis dan Amerika Serikat yang mempunyai dominasi kuat dalam terbentuknya League of Nation maupun sejarahnya.[26]

Kemudian dalam kasus lain yang memperlihatkan peranan besar dari kekuatan dominasi, krisis Ethiopia pada 1935 dimana konflik ini melibatkan ekspansi Italia dibawah Mussolini dan bahaya lain dari Lebensraum Jerman dibawah Hitler. Konflik ini berpotensi untuk memunculkan perebutan wilayah antara keduanya, tapi League of Nation yang didalamnya termasuk Inggris dan Prancis mencoba untuk memberi sangsi ekonomi pada kedua negara tersebut. Karena menurut Inggris dan Prancis tindakan Itali tidak sesuai dengan azas League of Nation yaitu anti-kolonialisasi. Inggris dan Prancis disini merupakan pressure group dan dominant power untuk menyaingi kekuatan Itali dalam konflik ini. Maka dari itu, kekuatan dominasi sangat diperlukan dalam internal dan eksternal League of Nation. Dalam hal internal berupa Centralization Power yang membawahi kekuatan dan kebijakan organisasi, sedangkan dalam hal eksternal sebagai Competent Power untuk menyaingi kekuatan dominasi lain.

REFERENSI

 

Anonim. n/a. A Short History of the Holy See’s Diplomacy [Online], dapat dilihat di http://www.holyseemission.org/short_history.html [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. About FAO [Online] dapat dilihat di http://www.fao.org/about/en/ [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. Overview of the ECA [Online] dapat dilihat di http://www.uneca.org/about_eca/overview_of_eca.htm [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. The challenge ahead  [Online] dapat dilihat di http://www.bbc.co.uk/history/worldwars/wwone/league_nations_01.shtml#five [diakses 17 Oktober 2010]

Anonim. n/a. Covenant of League of Nations. Milestone Documents. [Online] n/a. [Dikutip: 17 October 2010.] http://www.milestonedocuments.com/documents/full-text/covenant-of-the-league-of-nations/.

—. 2008. Covenant of The League of Nations. Yale Law School “Lillian, Goldman, Law Library. [Online] 2008. [Dikutip: Thursday 15th October 2010.] http://avalon.law.yale.edu/20th_century/leagcov.asp.

—. 2000-2010. History of League of Nations. History Learning Site. [Online] 2000-2010. [Dikutip: 17 Oktober 2010.] http://www.historylearningsite.co.uk/leagueofnations.htm.

—. -. League of Nations in the 1920′s. Derbymoor School. [Online] – - -. [Dikutip: 17 Oktober 2010.] http://www.derbymoor.derby.sch.uk/dm/content/…/League+of+Nations.pdf.

—. 19xx. The League of Nations. Organization in World Politics. London : Unknown Publisher, 19xx. hal. 20.

—. 2000. The United Nations: an Introduction for Students. United Nations cyberschoolbus. [Online] United Nations Publication, 2000. [Dikutip: 16 Oktober 2010.] http://www.un.org/cyberschoolbus/unintro/unintro3.htm.

Flint, Colin. 2008. Introduction to Geopolitics. London : Routledge, 2008.

Thownsend, Charless. 2010. History of League of Nations and United Nations. BBC News. [Online] 15 September 2010. [Dikutip: Thursday October 2010.] http://search.bbc.co.uk/search?go=toolbar&q=League+of+Nations.

Wang, X. Mohanty, N. McCallum, A. 2007. Group and Topic Discovery from Relations and Text at Statistical Network Analysis: Models, Issues, and New Directions. Springer

Wasserstein, Bernard. 2009. The History of Europe. London : Oxford University Press, 2009.

 

 


[1] (Anonim, 2008)

[2] (Thownsend, 2010)

[3] (Anonim, 2008)

[4] (Thownsend, 2010) dan (Anonim, 2008)

[5] (Thownsend, 2010)

[6] (Immanuel Kant, 1795)

[7] (Sorensen, 1999),p.49

[8] Anon. Definition of History, hlm.16

[9] (Wasserstein, 2009), p.131

[10] Ibid., p.127

[11] (Wasserstein, 2009)

[12] (Wasserstein, 2009), p. 80

[13] Ibid., p.8

[14] (Flint, 2008)

[15] (Wasserstein, 2009) p.126

[16] League of Nations, diakses dari  http://www.historylearningsite.co.uk/leagueofnations.htm, pada tanggal 15 Oktober 2010

[17] The United Nations: An Introduction for Students, diakses dari  http://www.un.org/cyberschoolbus/unintro/unintro3.htm, pada tanggal 16 Oktober 2010,

[18] Covenant of the League of Nations(1919), diakses dari http://www.milestonedocuments.com/documents/view/covenant-of-the-league-of-nations/, pada 14 Oktober 2010

[19] Ibid.,

[20]Ibid.,

[21] The Covenant of the League of Nations , diakses dari http://avalon.law.yale.edu/20th_century/leagcov.asp, pada tanggal 14 Oktober 2010

[24] Anon. 19  . The League of Nation dalam International Organization in World Politic. Hlm 20

[25] Ibid. Hlm 23-24

[26] Ibid Hlm 20-21

 

About these ads

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s