Category Archives: International Organisations

International Monetary Fund

International Monetary Fund

 

  1. Proses Pengambilan Keputusan dan Perumusan Kebijakan Moneter

Proses pengambilan keputusan dalam institusi IMF (International Monetary Fund) terkait dengan struktur keorganisasiannya. Keanggotaan dalam IMF umumnya diisi oleh negara-negara industri besar, dipimpin oleh Amerika Serikat, yang membebankan keinginannya pada seluruh anggota karena Amerika Serikat sebagai pemegang saham mayoritas dalam IMF. Pandangan lain bahwa derajat posisi ‘Managing Director’ atau staf monolitik seringkali membayangi kinerja ‘Executive Board’ (Dewan Eksekutif). Mandat dan regulasi yang ideal sistem moneter membutuhkan Dewan Eksekutif. Dewan Eksekutif merupakan badan sentral formulasi kebijakan dan mekanisme perumusan kebijakan dalam institusi[1].

Pandangan lain juga mengungkapkan bahwa praktek pengambilan keputusan melalui konsesus dalam ‘Board’ atau Dewan mengeliminasi suara negara berkembang dan mereka yang mendukung reformasi dan perubahan dalam mekanisme pengambilan keputusan IMF. Aksi dari aktivis sekelompok masyarakat  sipil juga mendesak IMF untuk melakukan transparansi yang disarankan untuk memberikan eksplanasi yang lebih baik kepada publik[2].

Dari penjelasan di atas dapat dirangkum bahwa struktur organisasi IMF terdiri dari ‘Managing Directors’ yang kedudukannya melampaui ‘Dewan Eksekutif’ atau ‘Board Executive’. Selain itu juga  terdapat ‘Special Drawing Rights’ (SDR) dan hak veto. Misalnya, Amerika Serikat memilik hak istimewa ‘veto’ terhadap beberapa poin penting dalam pengambilan keputusan di IMF. Hak istimewa ‘veto’ yang dimiliki oleh Amerika Serikat ini merupakan representasi sejumlah kuota yang dimiliki[3].

Pengambilan keputusan dilakukan melalui voting negara anggota dengan kekuatan voting yang bervariasi. Artinya, pengambilan keputusan dilakukan melalui konsesus bersama. Dalam IMF dikenal ‘Group of Seven’ yang terdiri dari negara industrialis yakni Amerika Serikat, Jepang, Variasi kekuatan voting umumnya terletak pada bermacam-macam variabel ekonomi seperti   pendapatan nasional, cadangan finansial, perdagangan eksternal, dan fluktuasi[4]. Khususnya, variabel pendapatan nasional menjadi komponen terpenting kekuatan voting yang dimiliki oleh negara anggota[5]. Sistem yang demikian sering kali dikenal dengan sistem kuota dan kekuatan voting dalam IMF. Mekanisme dan skema pengambilan keputusan, kuota dan kekutan power tertuang dalam ‘Articles of Agreement’ dan amandemennya[6].

Keputusan ditentukan apabila voting mencapai 70% dari kuota yang ditentukan. Selain itu, beberapa poin dan isu kebijakan yang penting boleh diveto oleh negara yang memiliki hak istimewa. Sesuai dengan Appendix i dalam ‘Articles of Agreement’, kekuatan voting mayoritas menjadi ‘check and balances’ kekuatan hak istimewa ‘veto’ milik ‘Group of Seven’.

  1. Dinamika dalam keorganisasian IMF

Terdapat bukti-bukti yang menyatakan kebijakan ekonomi yang dipromosikan dan dibebankan oleh IMF telah mencegah negara berkembang untuk memenuhi kebijakan publik dalam negerinya terkait persoalan anggaran nasional, dengan konsekuensi krusial: anggaran kesehatan dan pendidikan yang dibatasi oleh kewajiban-kewajiban mayor sebagai prasyarat hutang IMF ‘structural program adjustment’[7].

Sayangnya yang terjadi ialah, kondisi-kondisi internal yang demikian menjadi latar belakang IMF untuk memaksa negara berkembang menerima hutang besar (jangka pendek) sekaligus mengatasi instabilitas perekonomian makro mereka. Akhir-akhir ini kebijakan IMF cenderung menimbulkan batasan-batasan (restriksi) bagi negara kecil untuk menyelesaikan persoalan internal seperti kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan karena terlalu fokus untuk memenuhi tuntutan dan prasyarat IMF[8].

Masyarakat global seringkali memuat sejumlah kritikan terhadap formulasi kebijakan IMF dan menuntut adanya transparansi dan konsistensi. Beberapa pandangan kritis tersebut antara lain mengungkapkan: (1) kebijakan IMF umumnya mewakili sebagian besar kepentingan negara donatur yang memiliki sejumlah hak veto dan SDR dengan kata lain IMF merupakan instrumen negara-negara kaya dan industrial[9], (2) kelompok kritis lain juga mendebat bahwa keberadaan IMF dan pengawasan IMF dalam lingkungan global saat ini tidak lagi ‘mutlak’ diperlukan, bahkan seringkali saran dan prasyarat yang diberikan oleh IMF malah menjerumuskan daripada menyehatkan krisis ekonomi.

 

Referensi

Leo Van Houtven. 2002. Governance of the IMF Decision Making, Institutional Oversight, Transparency, and Accountability. Washington DC: International Monetary Fund pp. 1-92

Actionaid. 2010. Changing IMF Policies to Get More Doctors, Nurses and Teachers Hired in Developing Countries. Actionaid: Actionaid pp.1-4

 

 

 


[1] Leo Van Houtven, 2002, Governance of the IMF Decision Making, Institutional Oversight, Transparency, and Accountability, International Monetary Fund, Washington DC, p. 21

[2] Ibid., p. 18

[3] Ibid., p. 11

[4] Ibid., p. 12

[5] Ibid., p. 12

[6] Ibid., p. 19

[7] Karen A Mingst, 2009, Essentials of Interntaional Relations, W.W. Norton Publication, London.

[8] Leo Van Houtven, 2002, Op.cit. p. 19

[9] Leo Van Houtven, 2002, Governance of the IMF Decision Making, Institutional Oversight, Transparency, and Accountability, International Monetary Fund, Washington DC, pp. 9

 

Liga Bangsa-Bangsa

 

Liga Bangsa-Bangsa

 

Pendahuluan

Liga Bangsa-bangsa (LBB- League of Nations)didirikan sebagai hasil perjanjian Versailles[1]. Barangkali, Liga Bangsa-bangsa lahir dari konsekuensi kehancuran sekaligus kekecewaan yang muncul pasca Perang Dunia I[2]. Ide-ide pembentukannya dipelopori oleh negara pemenang perang, utamanya Amerika Serikat.

Sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan di dalamnya (antarpendirinya), LBB utamanya bertujuan untuk mencegah perang melalui prinsip “collective security”, “disarmament”, “open discussion to replace secret diplomacy”, “self-determination”, “negotiation”, dan “arbitration”[3]. Tujuan lain yang melandasi aktivitas internasionalnya antara lain penyelundupan baik orang perseorangan, obat-obatan, perdagangan gelap senjata, kesehatan dunia, penjahat perang dan perlindungan minoritas di Eropa (manifestasi prinsip “self-determination” negara-negara Balkan)[4].

Sejak berdirinya LBB, anggotanya telah terdiri sekitar 58 negara saja. Berakhirnya LBB sebagai suatu usaha mengurangi anarki politik internasional menjadi sia-sia ketika LBB tidak mampu memberi sangsi pada bentuk-bentuk pelanggaran seperti penyerangan Italia ke Abyssinia (Ethiopia), pendudukan Jerman atas Sudentenland (Czechoslovakia) dan Austria (1939), dan pendudukan Jepang di semenanjung Korea[5]. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui faktor multilevel yang menjelaskan dinamika perubahan yang terjadi pada organisasi internasional, Liga Bangsa-bangsa secara khusus, sejak 1919-1939.

  1. Sejarah

Secara garis besar, Liga Bangsa- Bangsa (League of Nations) merupakan repersentasi dari pemikiran paham liberalisme khususnya liberalisme utopis yang meyakini bahwa perdamaian dapat tercipta dengan kerjasama dan bahwasanya perpetual peace sebagaimana tulisan Immanuel Kant tentang suatu “international society”[6]. Lebih lanjut, kaum liberalis juga meyakini bahwa institusi internasional merupakan salah satu hal yang dapat memajukan kerjasama yang damai antarnegara.

Salah satu tokoh politik yang ideologi liberalnya sangat berpengaruh dan menjadi landasan bagi berdirinya Liga Bangsa-Bangsa adalah Woodrow Wilson dengan pemikirannya yang dikenal dengan “Fourteen points of Woodrow Wilson”.

Misi utama Wilson adalah membawa nilai-nilai demokratis liberal ke Eropa dan ke seluruh dunia. Program perdamaian Wilson menghendaki berakhirnya diplomasi rahasia, adanya kesepakatan-kesepakatan yang terbuka bagi penyelidikan publik, adanya kebebasan navigasi di laut, dan dihilangkannya hambatan-hambatan pada perdagangan bebas.[7] Untuk mewujudkan tujuan ini, menurutnya dibutuhkan suatu asosiasi umum bangsa-bangsa dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang saling menguntungkan atas kemerdekaan politik dan integrasi wilayah bangsa besar dan kecil. Ide inilah yang kemudian diemplementasikan melalui dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa dalam Konferensi Perdamaian Paris pada 1919.

Adanya Liga Bangsa-Bangsa diharapkan mampu merefleksikan harapan perdamaian dan juga menghilangkan kekhawatiran dunia terhadap adanya aliansi militer yang merusak stabilitas politik dunia. Tujuan utama LBB ini adalah mendorong terciptanya kerjasama internasional, perdamaian, dan keamanan.[8] Dengan demikian, landasan berdirinya LBB secara keseluruhan lebih dipengaruhi oleh paham liberal dan skeptisme terhadap anggapan kaum realis dan neorealis yang memandang sebelah mata terhadap adanya kerjasama antar bangsa. Lebih lanjut skeptisisme realis menggarisbawahi kegagalan Liga Bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian (“perpetual peace”) dikarenakan pada saat itu negara cenderung bertindak secara otonom baik dalam menyelenggarakan perjanjian atau menyelesaikan masalah. Beberapa contoh signifikan ialah pengadaan pembentukan “Reparation Commission” untuk “war debt”[9].

2.Situasi Sosial, Politik, Ekonomi, dan Sekuriti Perjalanan LBB (1919-1939)

Secara sosial, LBB berjalan dalam kondisi tidak menguntungkan. Perang Dunia I mengakibatkan kehancuran total sebagian besar negara-negara di dunia. Sarana publik rusak parah. Infrastruktur seperti transportasi dan komunikasi kolaps. Efeknya sangat multidimensional, banyak orang mengungsi, kehilangan pekerjaan, tidak memiliki kehidupan layak, kelangkaan pangan[10]. Mengalami konsekuensi perang yang demikian, maka negara berambisi mencegah pecah perang besar berikutnya dengan berbagai cara.

LBB menjadi contoh nyata ambisi negara-negara pemenang perang dan ketakutan akan terjadinya perang di masa mendatang. Mereka membuat suatu “balance of power” lebih ketat dengan berabgai cara antara lain (1) “war guilt” pasal 231 Versailles, (2) “war debt” (pembentukan “Reparation Committee”), (3) war mandate[11]. LBB bekerja dalam kondisi politik internasional yang serba tidak pasti. Tambahan pula, LBB menyerupai suatu “order” tanpa suatu kekuasaan apalagi kesepakatan komunal.

Dampak secara politik, Perang Dunia I melahirkan instabilitas politik di beberapa wilayah seperti Russia di Eropa Timur dan Itali di Eropa Tengah. Terjadi pergolakan politik di banyak tempat dan revolusi menggulingkan pemerintahan yang ada, seperti Revolusi Russia, Revolusi fasisme di Italia, dan munculnya gerakan “self-determinaton”[12].

Secara kultur, munculnya negara-negara dengan agresivitas tinggi seperti Jerman, Jepang, dan Italia. Lahirnya “Nazi”, “Fasisme” dan “Hakkoichiu” sebagai kekuatan politik negara sekaligus justifikasi sejumlah agresi militer. Oleh karena itu, seringkali negara tersebut di atas dianggap kekuatan yang merusak “balance of power” LBB[13].

Ekonomi, terdapat kekhawatiran negara besar seperti Inggris, dan Perancis terhadap potensi tantangan ekonomi yang berasal dari Jerman. Terdapat kecurigaan bahwa bantuan yang diberikan Amerika kepada Jerman digunakan secara diam-diam untuk membangun persenjataan militer sekaligus melatih pasukan khusus Jerman.

Sekuriti, lahirnya satu pemimpin Jerman yang dikagumi hampir oleh seluruh bangsa keturunan Jerman, yakni Hitler, melahirkan ketidakamanan secara internasional. Hitler dengan Naziismenya mengobarkan keinginan untuk mempersatukan seluruh bangsa Jerman yang tersebar di Eropa utara dan timur seperti di Austria, Polandia, Hongaria, untuk membentuk satu negara dengan superioritas di antara semua bangsa didunia.

Dari empat aspek tersebut di atas, melahirkan situasi geopolitik yang amat signifikan mengancam meletusnya perang dunia berikutnya. Terdapat nilai-nilai baru yang membenarkan tindakan seorang agresor untuk mencaplok daerah di sekitarnya seperti politik ekspansionis Hitler (Friedrich), Heartland “McArthur”, Teori Marine “Alfred T Mahan” dll yang seolah menjustifikasi kebijakan negara untuk membentuk aliansi-aliansi militer. Ini memperburuk kondisi yang ada[14].

Intensitas politik makin tidak pasti. Kecurigaan yang muncul dari berbagai negara menekan LBB. LBB makin tidak efektif karena LBB tidak didukung oleh “power”. Kelemahan ini membatasi ruang gerak LBB sehingga sebagian besar fungsinya tidak berjalan dengan baik—dijelaskan pada sesi di berikutnya. Semestinya apabila terjadi pelanggaran, misal penyerangan Italia ke Abbyssinia, ditindak lanjuti dengan memberikan sangsi, negara anggota menolak untuk memberikan powernya kepada LBB semata-mata karena terdapat kecenderungan mereka masih mementingkan “domestic interest” masing[15]. Dan LBB pun tidak bisa memaksa. Apalagi, seolah kekuatan Jerman, Italia, Jepang saat itu berada di seolah mengungguli negara-negara lain hingga mereka takut memaksakan sangsi.

  1. 3. Prosedural peraturan organisasi terkait: rules, norms, etika, dan principles

LBB, organisasi internasional yang didirikan di Konferensi Perdamaian Paris (1919) pada akhir Perang Dunia I LBB, tepatnya pada tanggal 10 Januari 1920, didasari atas prinsip mencegah perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antara negara-negara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup global[16]. Ini merupakan prinsip operasional LBB.

LBBmemiliki dua tujuan dasar. Pertama, ia berusaha untuk menjaga perdamaian melalui tindakan kolektif. Kedua, Liga Bangsa-Bangsa bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam urusan ekonomi dan sosial[17], mengganti tradisi “secret diplomacy” dengan “opened diplomacy”[18].

Dalam susunan organisasi, LBB mempunyai empat badan utama yaitu Sidang Umum (the council), Sekretariat Tetap (the secretary), Dewan Khusus dan Mahkamah Internasional (the world court). Sedangkan sifat dari keanggotaan LBB adalah sukarela, tidak mengikat, walaupun ada sangsi berupa boikot untuk negara-negara yang melanggar tetapi negara lain sukarela menjalankan atau tidak. LBB tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata untuk memaksa suatu negara yang menentangnya untuk tunduk kembali ke LBB[19].

Liga Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan pertamanya pada tanggal 15 November 1920, dengan dihadiri perwakilan empat puluh dua negara. Konstitusi liga itu disebut ‘konvenan’, yang berisi 26 pasal sebagai operasi aturan untuk liga bangsa bangsa.  Kovenan dari Liga Bangsa-Bangsa merupakan bagian integral dari Perjanjian Versailles. Pembukaan Kovenan dan 26 pasal menentukan ruang lingkup, tujuan, organisasi, dan operasi sebuah badan dunia yang akan mencegah perang di masa depan[20].

Pasal 1-7: Mendirikan Liga di Jenewa, dan mengatur keanggotaan, pertemuan dan kehadiran Majelis dan Dewan.  Pasal 5 menyatakan bahwa ‘keputusan pada setiap rapat Majelis atau Dewan akan memerlukan persetujuan dari seluruh perwakilan Anggota Liga.

Pasal 8-9: prinsip “disarmament”

Pasal 10: prinsip “political freedom”

Pasal 11: Setiap perang atau ancaman perang menjadi perhatian Liga Bangsa Bangsa, dan Liga Bangsa bnagsa harus mengambil tindakan bijaksana untuk menjaga perdamaian bangsa.

Pasal 12: prinsip “arbitration”

Pasal 13-17*: memberikan rincian tentang bagaimana Liga akan menghindari perang

Pasal 13-14*: Anggota Liga setuju bahwa mereka akan melakukan itikad baik penuh penghargaan apapun atau keputusan yang mungkin akan diberikan.

Pasal 15*: Jika  timbul sengketa antara Anggota Liga  yang cenderung mengarah pada perpecahan,  Anggota Liga setuju bahwa mereka akan menyerahkan masalah tersebut ke dewan

Pasal 16*: Jika ada Anggota Liga yang mengambil jalan perang dengan mengabaikan persyaratan berdasarkan Pasal 12, 13 atau 15,akan  dianggap telah melakukan suatu tindakan perang terhadap semua.

Pasal 17: Apabila terjadi perselisihan antara Anggota Liga dan Negara yang bukan anggota Liga, atau antara Negara yang bukan Anggota Liga, Negara atau Negara yang bukan Anggota Liga akan diundang untuk menerima kewajiban keanggotaan di Liga untuk tujuan sengketa tersebut

Pasal 18: Setiap perjanjian  oleh setiap anggota Liga harus segera didaftarkan kepada Sekretariat

Pasal 19: Majelis dari waktu ke waktu mempertimbangkan kondisi internasional yang dapat membahayakan kelangsungan perdamaian dunia

Pasal 20: Anggota dari Liga beberapa kali setuju bahwa Kovenan ini diterima sebagai kewajiban

Pasal 21: Hal yang tidak ada dalam Perjanjian ini akan dianggap mempengaruhi validitas dari keterlibatan internasional untuk menjamin pemeliharaan perdamaian.

Pasal 22: Bagi wilayah-wilayah  bekas koloni tidak lagi berada di bawah kedaulatan Amerika.

Pasal 23 :Sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, Anggota Liga sepakat:
(a) akan berusaha untuk mengamankan dan mempertahankan kondisi yang adil dan manusiawi untuk tenaga kerja pria, wanita, dan anak-anak, baik di negara mereka sendiri dan di semua negara yang memiliki hubungan dagang dan industri;

(b) menjamin hanya melakukan perlakuan terhadap penduduk asli wilayah di bawah kendali mereka;

(c) akan mempercayakan Liga untuk melakukan pengawasan umum atas pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak-anak, dan lalu lintas opium dan obat berbahaya lainnya;

(d) akan mempercayakan Liga dengan pengawasan umum perdagangan dalam senjata dan amunisi dengan negara-negara di mana kontrol lalu lintas ini perlu untuk kepentingan umum;

(e) akan membuat ketentuan untuk menjamin dan memelihara kebebasan komunikasi dan transit dan keadilan  bagi perdagangan seluruh Anggota Liga.

(f) akan berusaha untuk mengambil langkah-langkah dalam hal yang menjadi perhatian internasional untuk pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 24: setuju pada komite untuk mencapai Pasal 23

Pasal 25: Menyatakan bahwa anggota Liga setuju untuk mendorong dan mempromosikan pembentukan kerjasama organisasi sukarela nasional Palang Merah yang bertujuan meningkatkan kesehatan, dan pencegahan penyakit

Pasal 26: mengatur aturan yang mungkin berubah [21].

  1. 4. Pandangan LN tentang “perpetual peace”

Penyelesaian masalah dengan cara – cara damai, menghindari adanya kontak senjata, menjadi perhatian utama dari LBB. Salah satu keberhasilan Liga Bangsa – bangsa dalam menyelesaikan konflik secara damai adalah antara Finlandia dan Swedia atas masalah klaim Pulau Auland, serta masalah antara Yunani dengan Bulgaria[22]. LBB juga berhasil mengatasi permasalahan pengungsi Perang Dunia Pertama dengan meningkatkan lapangan pekerjaan di Eropa. Jerman yang tadinya dikucilkan setelah Perang Dunia Pertama dan tidak diijinkan masuk ke dalam organisasi tersebut, akhirnya pada 1926 diijinkan masuk[23]. Hal ini menyangkut kesadaran para anggota LBB bahwa LBB adalah sebuah peace – keeping organisation, bukan organisasi pemenang Perang Dunia Pertama. Keanggotaan LBB yang tadinya 42 anggota pada 1920 meningkat menjadi lebih dari 60 negara pada 1929. Di atas kertas, ini menandakan bahwa semakin banyak negara yang berkomitmen terhadap penciptaan perdamaian dan menghindari peperangan ketika itu.

LBB juga yang menginisiasi International Court of Justice, yang terdiri dari kelompok hakim netral yang bertemu di Hague, Belanda. ICJ berfungsi sebagai pengadilan konflik antar negara terutama yang berhubungan dengan konflik perbatasan. Dalam preserving peace, LBB menggunakan konsep collective security: jika salah satu anggota melanggar Covenant, maka seluruh anggota lainnya akan berkumpul bersama menjatuhkan sanksi berupa; sanksi moral, sanksi ekonomi, sanksi militer. Sanksi moral berupa nota protes kepada negara yang melanggar Covenant (agresor), sanksi ekonomi berupa pemutusan hubungan ekonomi, sanksi militer berupa penggunaan Joint League force untuk menyerang agresor. Dalam kenyataannya, LBB sendiri tidak memiliki kekuatan militer sendiri dan harus mempercayakan militernya kepada Inggris dan Perancis, sedangkan Inggris tidak begitu tertarik dalam keterlibatan militer setelah PD 1. Perancis sendiri lebih fokus terhadap keamanan negaranya. LBB juga tidak menggunakan sanksi ekonomi dan militer untuk mengusahakan perdamaian, justru LBB memaksa negara agresor untuk membayar kompensasi atas perang yang disebabkannya. Majelis di dalam LBB sendiri hanya bertemu setahun sekali, konsekwensinya pembuatan keputusan berjalan sangat pelan. Seluruh anggota juga harus menyetujui sebuah keputusan bahkan sebelum keputusan tersebut dibuat.

Perdamaian memang menjadi tujuan ideal dari dibentuknya Liga Bangsa – bangsa. Hal ini masih berkaitan erat dengan kekacauan akibat Perang Dunia I, yang menurut founders dari LBB seharusnya bisa diantisipasi dengan didirikannya sebuah organisasi dimana para anggotanya berkomitmen penuh terhadap penciptaan perdamaian abadi di dunia.

  1. 5. Great Powers

Semenjak berdirinya League of Nation pada 1919 sebagai jawaban pada berakhirnya perang dunia I dan kegagalan perjanjian Versailles yang berbentuk perjanjian perdamaian. League of Nation yang merupakan formulasi dari seorang Woodrow Wilson dengan kombinasi tiga negara besar yaitu Amerika Serikat, Prancis dan Inggris. Sebagai organisasi baru pada waktu itu, dimana warisan perang dan dampak perang masih melekat pada negara-negara Eropa khususnya, League of Nation menjadi organisasi keamanan dengan prinsip utama mereka Collective Security dan Peacekeeping. Dalam League of Nation sendiri dominasi dibagi menjadi dua yaitu Great Power dan Small Power, hal ini ditujukan untuk membentuk harmonisasi dalam terciptanya Collective Security.[24]

Dalam artikel 4 dari dasar institusional League of Nation, hal ini menyatakan bahwa prinsip organisasi dimana permanent Great Power dan non-permanent Small Power dapat menjadi anggota berdasarkan pilihan dan hasil kongres. Tapi dalam prakteknya, Great Power tetap menjadi koordinasi sedangkan Small Power hanya sebagai subkoordinasi. Dominasi Great Power sangat kuat dalam kebijakan-kebijakan League of Nation seperti halnya pada konflik Yugoslavia-Albania. Pada tahun 1921, Llyod George mengunakan League of Nation sebagai legalitas kebijakan akan sanksi terhadap konflik Yugoslavia-Albania. Pemerintah Inggris dibawah League of Nation memberikan sangsi kepada Yugoslavia berupa sangsi ekonomi hingga blokade ekonomi. Hal ini dikarenakan perkembangan komunisme pada Yugoslavia akan membawa dampat lebih lanjut, disisi lain ketakutan dominasi komunisme semakin besar dalam pentas kekuatan dunia.[25]

Sebagai Great Power yang mempunyai otoritas untuk mengendalikan konflik regional maupun konflik Internasional, pentingnya dominasi kekuatan dalam internal maupun eksternal League of Nation berguna untuk menjaga stabilisasi dan keseimbangan dalam organisasi ini. Hal ini dapat dikatakan sebagai Dominant Power dalam Great Power, dimana kedudukannya seperti Inggris, Prancis dan Amerika Serikat yang mempunyai dominasi kuat dalam terbentuknya League of Nation maupun sejarahnya.[26]

Kemudian dalam kasus lain yang memperlihatkan peranan besar dari kekuatan dominasi, krisis Ethiopia pada 1935 dimana konflik ini melibatkan ekspansi Italia dibawah Mussolini dan bahaya lain dari Lebensraum Jerman dibawah Hitler. Konflik ini berpotensi untuk memunculkan perebutan wilayah antara keduanya, tapi League of Nation yang didalamnya termasuk Inggris dan Prancis mencoba untuk memberi sangsi ekonomi pada kedua negara tersebut. Karena menurut Inggris dan Prancis tindakan Itali tidak sesuai dengan azas League of Nation yaitu anti-kolonialisasi. Inggris dan Prancis disini merupakan pressure group dan dominant power untuk menyaingi kekuatan Itali dalam konflik ini. Maka dari itu, kekuatan dominasi sangat diperlukan dalam internal dan eksternal League of Nation. Dalam hal internal berupa Centralization Power yang membawahi kekuatan dan kebijakan organisasi, sedangkan dalam hal eksternal sebagai Competent Power untuk menyaingi kekuatan dominasi lain.

REFERENSI

 

Anonim. n/a. A Short History of the Holy See’s Diplomacy [Online], dapat dilihat di http://www.holyseemission.org/short_history.html [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. About FAO [Online] dapat dilihat di http://www.fao.org/about/en/ [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. Overview of the ECA [Online] dapat dilihat di http://www.uneca.org/about_eca/overview_of_eca.htm [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. The challenge ahead  [Online] dapat dilihat di http://www.bbc.co.uk/history/worldwars/wwone/league_nations_01.shtml#five [diakses 17 Oktober 2010]

Anonim. n/a. Covenant of League of Nations. Milestone Documents. [Online] n/a. [Dikutip: 17 October 2010.] http://www.milestonedocuments.com/documents/full-text/covenant-of-the-league-of-nations/.

—. 2008. Covenant of The League of Nations. Yale Law School “Lillian, Goldman, Law Library. [Online] 2008. [Dikutip: Thursday 15th October 2010.] http://avalon.law.yale.edu/20th_century/leagcov.asp.

—. 2000-2010. History of League of Nations. History Learning Site. [Online] 2000-2010. [Dikutip: 17 Oktober 2010.] http://www.historylearningsite.co.uk/leagueofnations.htm.

—. -. League of Nations in the 1920′s. Derbymoor School. [Online] – - -. [Dikutip: 17 Oktober 2010.] www.derbymoor.derby.sch.uk/dm/content/…/League+of+Nations.pdf.

—. 19xx. The League of Nations. Organization in World Politics. London : Unknown Publisher, 19xx. hal. 20.

—. 2000. The United Nations: an Introduction for Students. United Nations cyberschoolbus. [Online] United Nations Publication, 2000. [Dikutip: 16 Oktober 2010.] http://www.un.org/cyberschoolbus/unintro/unintro3.htm.

Flint, Colin. 2008. Introduction to Geopolitics. London : Routledge, 2008.

Thownsend, Charless. 2010. History of League of Nations and United Nations. BBC News. [Online] 15 September 2010. [Dikutip: Thursday October 2010.] http://search.bbc.co.uk/search?go=toolbar&q=League+of+Nations.

Wang, X. Mohanty, N. McCallum, A. 2007. Group and Topic Discovery from Relations and Text at Statistical Network Analysis: Models, Issues, and New Directions. Springer

Wasserstein, Bernard. 2009. The History of Europe. London : Oxford University Press, 2009.

 

 


[1] (Anonim, 2008)

[2] (Thownsend, 2010)

[3] (Anonim, 2008)

[4] (Thownsend, 2010) dan (Anonim, 2008)

[5] (Thownsend, 2010)

[6] (Immanuel Kant, 1795)

[7] (Sorensen, 1999),p.49

[8] Anon. Definition of History, hlm.16

[9] (Wasserstein, 2009), p.131

[10] Ibid., p.127

[11] (Wasserstein, 2009)

[12] (Wasserstein, 2009), p. 80

[13] Ibid., p.8

[14] (Flint, 2008)

[15] (Wasserstein, 2009) p.126

[16] League of Nations, diakses dari  http://www.historylearningsite.co.uk/leagueofnations.htm, pada tanggal 15 Oktober 2010

[17] The United Nations: An Introduction for Students, diakses dari  http://www.un.org/cyberschoolbus/unintro/unintro3.htm, pada tanggal 16 Oktober 2010,

[18] Covenant of the League of Nations(1919), diakses dari http://www.milestonedocuments.com/documents/view/covenant-of-the-league-of-nations/, pada 14 Oktober 2010

[19] Ibid.,

[20]Ibid.,

[21] The Covenant of the League of Nations , diakses dari http://avalon.law.yale.edu/20th_century/leagcov.asp, pada tanggal 14 Oktober 2010

[24] Anon. 19  . The League of Nation dalam International Organization in World Politic. Hlm 20

[25] Ibid. Hlm 23-24

[26] Ibid Hlm 20-21

 

Human Rights Watch

Human Rights Watch

 

  1. 1. SEJARAH

Human Right Watch didirikan pertama kali pada tahun 1978 dengan diawali pembentukan “Helsinki Watch” sebagai suatu sarana untuk mendukung dan melindungi hak-hak individual serta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Eropa Timur dan negara-negara Uni Soviet ketika itu. Tujuan utama dibentuknya Human Right Watch ini adalah untuk mendukung penerapan kesepakatan Helsinki (Helsinki Accords) yang telah lebih dulu dibentuk pada 1975 yang mana memberikan hak bagi masyarakat untuk memonitor pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.[1] Selain itu adanya Human Right Watch ini juga berguna untuk melindungi hak-hak penulis, pelajar, serta kaum intelektual.

Aktivitas HRW berdasarkan pada prinsip yang tertuang pada ‘Helsinkin Accord’ artikel 13 yang berbunyi “respect for human rights and fundamental freedoms, including freedom of thoughts, belief, and religions.”

Tabel 1.1

PROFIL HUMAN RIGHTS WATCH
Organisasi Non Pemerintah
Markas Besar di New York City, AS
Kantor di Berlin, Beirut, Brussels, Chicago, Geneva, Johannesburg, London, Los Angeles, Moscow, Paris, San Francisco, Tokyo, Toronto, dan Washington D.C.
Norma kerja HRW berdasarkan Universal Declaration of Human Rights (1994)
Anggaran tahunan ± $42 juta

 

Lebih lanjut, pembentukan “Helsinki Watch” sebagai fondasi awal bagi Human Right Watch ini sengaja didesain dengan mengadopsi metode publikasi “naming and shaming” dimana dapat diartikan sebagai sebuah metode publikasi nama baik sekaligus mempermalukan nama seseorang apabila melakukan tindak pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan strategi publikasi semacam ini, segala tindak pelanggaran terhadap HAM di Uni Soviet dan Eropa Timur kala itu sontak menjadi perhatian masyarakat internasional. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika keberadaan “Helsinki Watch” ini telah berkontribusi penting pada transformasi demokrasi di era akhir 1980-an.

Dalam perjalanannya, “Helsinki Watch” yang awalnya hanya fokus pada kasus perlindungan hak asasi manusia di Uni Soviet dan Eropa Timur ini kemudian semakin berkembang setelah adanya perluasan di tahun 1981 dengan dibentuknya “Americas Watch”. “Americas Watch” sengaja dibentuk untuk menunjukkan bahwa standar hak asasi manusia bersifat universal dan harus diterapkan secara sama kepada pemerintah dari tipe politik apapun.[2] “Americas Watch” tidak hanya ditujukan untuk mengatasi pelanggaran HAM oleh pemerintah, melainkan juga menerapkan hukum humaniter internasional untuk menyelidiki dan mengekspos kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemberontak. Lebih lanjut, “America Watch” juga kritis menyelidiki peran pemerintah, termasuk misalnya pemerintah Amerika Serikat, dalam memberikan dukungan militer dan politik kepada rezim-rezim yang melanggar HAM di negara lain.

Tabel 1.2

PERKEMBANGAN HRW
1975 Helsinki Watch (based on Helsinki Accords)
1978 Human Rights Watch
1981 Americas Watch
1985 Asia Watch
1988 Africa and Middle East Watch, The Watch Committees

 

Perjuangan terhadap pembelaan hak-hak asasi manusia terus diupayakan dengan semakin memperluas lingkup wilayah yang ditangani. Pada tahun 1985, dibentuklah “Asia Watch”, kemudian disusul dengan “Africa Watch” dan “Middle-East Watch” di tahun 1988. Dengan semakin luasnya cakupan ini, akhirnya di tahun 1988 dibentuklah “The Watch Committees” yang kemudian dicapai sebuah keputusan untuk mendirikan sebuah nama organisasi yang satu yakni Human Right Watch. Pendirian Human Right Watch merupakan sebuah terobosan pada masanya dimana merupakan satu-satunya organisasi pioner yang mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang termarjinalkan, melindungi hak-hak perempuan, dan melindungi hak-hak anak-anak.

Seiring dengan adanya tantangan-tangan baru yang muncul di tahun di tahun 1990-an, peran dan fungsi dari Human Right Watch pun semakin berkembang. Salah satu contoh nyatanya dapat dilihat dari keterlibatan Human Right Watch dalam menegakkan HAM ketika terjadi Perang Teluk di tahun 1991 yang dianggap telah melanggar ketentuan hukum perang. Selain itu, Human Right Watch juga turut terlibat aktif dalam sejumlah tindakan advokasi untuk menangani kasus genosida yang terjadi di Rwanda pada tahun 1990-an. Organisasi ini bahkan menemukan cara baru untuk menyelidiki pelanggaran HAM di masyarakat tertutup seperti Arab Saudi dan Korea Utara. Tidak hanya itu, Human Right Watch juga telah berperan aktif dalam mengangkat kasus-kasus yang selama ini sering terabaikan seperti misalnya hak-hak gay dan kaum lesbian. Lebih lanjut, organisasi ini juga telah berkontribusi memunculkan kesadaran masyarakat akan perlunya peran bisnis dalam membantu pembelaan hak asasi manusia, seperti misalnya pada kasus pelanggaran hak asasi terkait komoditi emas, minyak, dan lain sebagainya.

Sementara itu, di era kekinian yakni di abad ke-21 peran Human Right Watch juga semakin meningkat dengan adanya serangan  11 September 2001 lalu. Serangan ini secara tidak langsung telah menyadarkan masyarakat internasional dan Human Right Watch untuk menyoroti dan lebih memperhatikan kemungkinan munculnya pelanggaran HAM dari kelompok-kelompok terorisme dan lebih menegakkan hukum yang tegas bagi para pelakunya. Tidak hanya itu, dengan semakin meningkatnya kasus pelanggaran HAM dari bergam aspek, organisasi ini pun juga hadir sebagai pembela hak-hak pengungsi, pekerja, serta orang dengan HIV / AIDS.

Dengan demikian, Human Right Watch berkembang seiring dengan adanya perkembangan isu dan kebutuhan akan perlindungan HAM dari beragam aspek. Human Rights Watch kini juga menerapkan metodologi penelitian terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya di bidang pendidikan. Human Rights Watch juga mulai menggunakan penelitian statistik, fotografi satelit, dan metodologi baru lainnya dengan menggabungkan teknik tradisional yakni melalui pencarian data di lapangan dan teknologi baru yang lebih inovatif agar dapat terus memberikan advokasi dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di seluruh dunia.

Signifikasi sejarah HRW terhadap perkembangan pengakuan hak asasi manusia secara universal ialah: (1) sebagai organisasi perintis yang membrikan perlindungan terhadap kelompok marjinal termasuk perempuan dan anak-anak, (2) kesadaran peran bisnis dalam pembelaan dan perlindungan HAM terkait kegiatan pertambangan komoditi emas, dan penambangan minya di banyak kawasan negara berkembang, sekaligus sebagai metode penelitian dan parameter ekonomi, dinamika sosial dan budaya dan kesejahteraan suatu kawasan dan negara tertentu.

2. STRUKTUR ORGANISASI[3]

BOARD of DIRECTORS

Terdiri dari Chairman, Vice Chair sebanyak empat orang, seorang bendahara, dan tujuh orang sekretaris yang membawahi direktur – direktur senior serta direktur – direktur program. Terdiri dari sebagian besar mantan profesor dan mantan diplomat.

SENIOR MANAGEMENT

Executive Director, Deputy Executive Director (Development and Outreach), Deputy Executive Director II ( External Relations), Deputy Executive Director III ( Program), Information Technology Director, Senior Legal Advisor, Communications Director, Associate General Counsel, Director of Operations (Acting), Global Advocacy Director, Global Human Resources Director, General Counsel, Senior Legal Advisor, Legal & Policy Director, Deputy Program Director.

Senior Management merupakan sebuah susunan manajemen dengan level top manager dalam organisasi Human Rights Watch yang berkantor di New York, AS.

PROGRAM DIRECTORS

Asia, Health and Human Rights, International Film Festival, Emergencies, Europe and Central Asia (Acting), International Justice, Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (Acting), Refugee Policy, Business dan Human Rights, Women’s Rights, Arms, Terrorism dan Counterterrorism, United States, Afrika, Americas, Children’s Rights, Middle East dan North Africa

Dalam setiap program atau region, misalnya Asia, Human Rights Watch memiliki satu orang Chair dan satu orang Vice – Chair. Direktur Program berkantor di New York, AS, dan mengawasi isu – isu HAM tertentu sesuai dengan program mereka.

ADVOCACY DIRECTORS

Terdiri dari beberapa direktur yang tersebar di AS, Paris, Berlin, Uni Eropa, Washington DC, London, dan Jenewa. Direktur advokasi  bertugas melakukan advokasi pada isu – isu HAM di wilayah dimana ia ditempatkan. Selain itu, mereka bertugas untuk melobi pemerintah di masing – masing wilayah untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak melanggar HAM.

Top mangement  Senior Management, Program Directors, dan Advocacy Directors diangkat oleh Board of Directors. Hampir seluruh pimpinan Human Rights Watch berasal dari Amerika Serikat dan merupakan anggota kelas atas seperti profesor, mantan diplomat, diplomat, ketua organisasi internasional seperti Public Affairs dan juga dari pimpinan organisasi jurnalisme internasional. Human Rights Watch tidak melakukan mass – membership seperti Amnesty Internasional.  Para direktur HRW melakukan riset panjang mengenai suatu krisis dan menghasilkan laporan panjang. HRW lebih berfokus pada lobi pemerintah.

HRW menuliskan dalam website nya bahwa organisasi ini organisasi non – pemerintah, maka tidak menerima donasi dari pemerintah maupun kelompok tertentu. Namun, The  Times[4] pada Maret 2008 memberitakan bahwa HRW adalah organisasi yang bergantung kepada donor pihak – pihak kaya seperti Arcadia milik George Soros dan Ford Foundation.

  1. MEKANISME PENDANAAN HUMAN RIGHT WATCH

Kritik banyak menyertai perjalanan HRW karena keanggotaannya yang dinilai diskriminatif. Dalam susunan organisasinya hampir semua diisi oleh ras Anglo – Saxon dan merupakan upper – class. Chair HRW, Peter Osnos, merupakan publisher dari Arcadia yang adalah organisasi milik George Soros sebagai donatur terbesar HRW saat ini. [5]

Tabel 1.3

Pengeluaran
2008 Africa ± $5jt
  Europe dan Central Asia ± $4jt
Anggaran[6]
2008 Donasi publik ± $44jt

 

2009 Amerika Utara 75%
  Eropa 25%
  Lain-lain* 1%
2010 George Soros $100 juta[7]

*Pendanaan lain-lain oleh: Ford Carnegie, MacArthur Foundations, Open Society Institute (Soros) dan donatur lain termasuk $1juta dari pemerintahan belanda via Oxfam Novib

  1. 4. PENJELASAN TUJUAN HUMAN RIGHTS WATCH

Human Right Watch dibentuk dengan tujuan membela dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap tejadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di mana saja dan mendorong negara-negara dan organisasi-organisasi internasional agar menghentikan atau menolong menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut[8].

Kemudian para peneliti Human Right Watch melakukan misi pencarian fakta untuk melakukan investigasi terhadap keadaan-keadaan yang mencurigakan dan memberikan liputan dalam media lolak maupun internasional. Masalah-masalah yang diangkat oleh Human Rights Watch dalam laporan-laporannya termasuk antara lain adalah: Mendorong negara dan organisasi internasional agar menghentikan pelanggaran seperti: diskriminasi sosial (rasisme, Apartheid, White Policy, racialized politics), penyiksaan, teror, genosida, penggunaan anak sebagai militia, korupsi politik, dll)

Namun sayangnya, terkadang Human Right Watch, terlalu jauh dalam mengintervensi suatu negara karena saking inginnya menegakkan hak asasi manusia. Contohnya di Indonesia adalah Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia, di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang ‘qanun’ yang telah berlaku di Aceh. Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima.

Hal ini karena, lahirnya ‘Qanun’ yang sekarang diterapkan di Aceh, telah memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh.

Tetapi menurut Human Rights Watch,  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  justru melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun oleh Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Christen Broecker dalam laporannya juga menyertakan beberapa kasus kekerasan oleh masyarakat akibat pemberlakuan aturan ini. Berdalih menegakkan syariat Islam, masyarakat dapat “menghukum” orang yang diduga melakukan pelanggaran.

Laporan ini disusun melalui penelitian di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, bulan April dan Mei 2010. Human Rights Watch juga mewawancarai lebih dari 80 orang, termasuk 11 perempuan dan seorang perempuan transjender yang menjadi korban penerapan Qonun Syariah di Aceh.

Menurut masyarakat Aceh, sebenarnya diberlakukan Qanun Syariah itu, justru di Aceh sekarang telah lebih baik kondisinya, dan semakin aman, serta kehidupan moral masyarakat menjadi terjaga. Tuntutan Human Rights Watch itu justru akan menciptakan kekacauan yang mengarah kepada kehancuran kehidupan di Aceh, karena dengan melonggarkan kehidupan, dan dibiarkannya kehidupan yang bebas. Maka Aceh akan seperti daerah-daerah lainnya.

Sejak pertama Republik Indonesia merdeka, Aceh telah menerapkan otonomi khusus, yaitu adanya syariah Islam, seperti yang menjadi aspirasi rakyat Aceh. Ini merupakan bentuk ‘obligasi’ (perjanjian) antara pemerintah pusat yang pada saat itu dipimpin Presiden Soekarno dengan para pemimpin Aceh. Kemudian, dilanjutkan di zaman Reformasi dengan dituangkan undang-undang otonomi khusus, yaitu UU No 18/200i[9]

 

  1. 5. PENCAPAIAN ORGANISASI TERSEBUT

Pencapaian Organisasi dapat dijelaskan melalui studi kasus berikut ini.

  1. a. Krisis Kriminal di Sri-Langka

Dalam laporan Human Right Watch (HRW) dalam kasus penahanan 11.000 penduduk pada pusat rehabilitasi di Sri Lanka. Dalam hasil laporan 30 halaman dari HRW tentang  “Legal Limbo: The Uncertain Fate of Detained LTTE Suspects in Sri Lanka” berdasarkan pada wawancara dengan keluarga para tahanan, pekerja kemanusiaan, dan pendukung hak asasi manusia. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Sri Lanka secara rutin melanggar hak-hak dasar para tahanan. Human Rights Watch menemukan bahwa Pemerintah Sri Lanka menahan 11.000 tahanan adalah mantan pejuang atau pendukung Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE)[10].

Adanya ketidakjelasan permasalahan tentang nasib tahanan Sri Lanka, hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Sri Lanka sewenang-wenang dalam penangkapan para tahanan  tanpa adanya pemberitahuan yang jelas tentang alasan khusus untuk penangkapan mereka. Kasus ini berkembang dengan hukum yang meragukan, dimana  keabsahan penahanan hanya diperoleh dari kekuasaan kehakiman yang independen dan adanya penyelewengan akses hukum. Di sisi lain, Human Right Watch telah mencatat kejadian sebelumnya, dimana pada bulan akhir dari konflik panjang selama 26 tahun antara Pemerintah Sri Lanka dan LTTE, yang berakhir dengan kekalahan LTTE pada bulan Mei 2009. Pemerintah mencatat hampir 300.000 orang mengungsi akibat konflik tentang adanya “Welfare Camp” di utara. Sejak awal tahun 2008, hampir semua warga sipil melarikan diri dan dipusatkan pada Kamp-kamp yang telah dibangun. Di pos pemeriksaan dan  kamp, muncul otoritas terpisah mereka menangkap lebih dari 11.000 orang dengan ikatan diduga LTTE dan mengirimnya ke “pusat rehabilitasi”. Kemudian lebih dari 550 anak kecil juga ikut dipindahkan ke pusat[11].

Human Right Watch menilai bahwa adanya kegagalan transparansi terhadap informasi nasib dan keberadaan tahanan yang banyak menghilang dan juga adanya perlakuan buruk terhadap mereka, seperti laporan yang dituliskan oleh Human Right Watch dalam laporannya pada tahun 2008 yaitu “Recurring Nightmare: State Responsibility for ‘Disapparances’ and Abductions in Sri Lanka”. Hal ini merupakan bukti bahwa permasalahana yang ada pada Sri Lanka berlangsung lama dan selalu melibatkan penelewengan hak asasi manusia.

 

  1. b. Stigma Permasalahan Aung San Suu Kyi

Permasalahan tentang pemimpin front demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi merupakan permasalahan lama tentang otoriterian junta militer Myanmar. Human Right Watch memantau permasalahan Aung San Suu Kyi hingga peristiwa penyerahan Nobel perdamaian kepada Aung San Suu Kyi hingga pembebasannya. Seperti yang ditunjukan kronologi berikut, Aung San Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah selama 21 tahun terakhir. Dia pertama kali ditahan oleh pemerintah Militer Myanmar pada tahun 1989 dan ditetapkan di bawah tahanan rumah hingga 1995. Dia kembali ditempatkan sebagai tahanan rumah untuk kedua kalinya di 2000 dan dirilis pada tahun 2002. Junta militer, the State Peace and Development Council (SPDC) menahannya untuk waktu yang ketiga pada tahun 2003 setelah serangan terhadap konvoinya saat berpergian di dalam negeri. Kemudian penangkapannya kembali dilakukan hingga bulan mei 2009. Berikut ini laporan Human Right Watch dalam kasus Aung San Suu Kyi dari tahun ke tahun.

Pada 10 Juli 1995 : Aung San Suu Kyi dibebaskan dari tahanan rumah selama enam tahun.

9 November 1995 : Aung San Suu Kyi membawahi NLD untuk melakukan perlawanan dengan sistem kepartaian yang telah dibuat oleh pemerintah militer pada waktu itu.

9 November 1996 : Mobil NLD yang ditumpangi oleh Aung San Suu Kyi dan pemimpin NLD U Tin Oo diserang di Rangoon oleh massa dari hampir 200 orang, diyakini menjadi anggota pro militer Union Solidarity and Development Association (USDA) yang menghancurkan jendela mobil dengan bar besi dan melemparkan batu ke mobil meskipun masih adanya aparat keamanan.

30 Meu 2003 :  Massa pro-pemerintah menyerang Aung San Suu Kyi dan konvoi NLD dekat kota Depayin. Setidaknya ada empat  pengawal NLD yang dibunuh oleh massa, namun saksi mata berpendapat bahwa lebih puluhan tewas. Suu Kyi ditahan di Penjara Insein di Rangoon. utusan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Myanmar, Razali Ismael, kunjungan di penjara, yang ia tidak membuat publik hingga 2006. Suu Kyi dipindahkan ke bulan rumahnya setelah serangan Depayin

25 Mei 2007 : Junta militer memperpanjang jangka Aung San Suu Kyi dari tahanan rumah selama satu tahun lagi

Hingga pada akhirnya dibebaskan pada 13 November 2010, permasalahan yang ini dinilai oleh Human Right Watch merupakan pelanggaran yang besar dalam jangka waktu lama dan menghambat demokrasi manusia pada khususnya. Seperti yang diungkapkan oleh Lao Xianbo dalam konfrensi perdamaian untuk kasus Aung San Suu Kyi yang harus diselesaikan pada waktu itu juga.

 

  1. c. Pelanggaran Hukum Keluarga pada Pemerintahan Daerah di Fhilipina

Sebuah keluarga yang berkuasa di pulau Filipina, selatan Mindanao melakukan pembunuhan dan pelanggaran lain yang lebih dari dua dekade dengan dukungan pasukan keamanan pemerintah dan pejabat. Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Satu tahun setelah pembantaian 58 orang di provinsi Maguindanao dikaitkan dengan keluarga Ampatuan dan beberapa “tentara pribadi” mereka pada tanggal 23 November 2009. Pemerintah Filipina telah gagal untuk serius menyelidiki kekejaman oleh keluarga yang berkuasa kuat, larangan kekuatan milisi kasar, atau membatasi akses dari pejabat untuk persenjataan militer.

Setelah pembantaian November 2009, Human Rights Watch pergi ke Mindanao dan menyelidiki berbagai pelanggaran yang melibatkan Ampatuan, termasuk lebih dari 50 insiden pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penculikan. Kasus-kasus ini sering menunjukkan kebrutalan tak terkendali, seperti penyiksaan dan pembunuhan dengan gergaji individu diduga terlibat dalam serangan bom terhadap anggota keluarga Ampatuan pada tahun 2002.

Human Rights Watch menyatakan keprihatinan bahwa penyebab pembantaian dan impunitas dinikmati oleh pasukan milisi umumnya belum ditangani oleh pemerintah Filipina. Milisi “Ampatuan” itu hanya salah satu dari lebih dari 100 tentara swasta diperkirakan beroperasi di seluruh Filipina. Dalam praktek, ukuran dan persenjataan hanya dibatasi oleh kemampuan politisi lokal untuk mendanai biaya operasional. Berturut-turut, pemerintah tidak dibongkar dan dilucuti kekuatan-kekuatan milisi, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Filipina 1987. Hal itu juga tidak diinvestigasi dan dituntut kegiatan melanggar hukum oleh mereka yang kontrol, lengan, dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.

Human Rights Watch meminta presiden baru terpilih, Benigno Aquino III, untuk memenuhi janji kampanyenya keadilan bagi korban pembantaian Maguindanao dan pelanggaran hak-hak lain dengan mengarahkan Biro Investigasi Nasional untuk memberikan prioritas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dari Ampatuan dan milisi mereka. Dia harus melaksanakan janjinya untuk menghapuskan tentara swasta dengan melarang semua pasukan paramiliter dan milisi di Filipina. Dan ia harus bertindak untuk menghilangkan penyebaran persenjataan militer untuk kelompok-kelompok bersenjata di luar aparat keamanan nasional.

Human Rights Watch di Afrika

Afrika sebagai benua yang didominasi oleh negara-negara dunia ketiga, merupakan wilayah yang rentan akan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini HRW ( Human Rights Watch ) sebagai salah satu LSM internasional yang fokus pada masalah hak asasi manusia melakukan penelitian, pengumpulan data  dan  melaporkan hasil penelitian  mengenai  isu HAM terkait,  serta mengambil langkah hukum yang bisa dilakukan dalam rangka memerangi pelanggaran HAM

Berikut dua contoh isu yang terus berkembang yang mana juga merupakan salah satu isu yang diusung oleh HRW

  1. Pengungsi internal di Kongo

Setelah lebih dari 15 tahun perang, penduduk banyak  melarikan diri atau dipaksa keluar dari rumah dan lahan mereka oleh berbagai kelompok bersenjata, hampir dua juta orang di Republik Demokratik Kongo timur masih mengungsi. Kelompok-kelompok sipil dihadapkan pada berbagai pelanggaran, termasuk pembakaran, pemerkosaan, pemukulan, perampokan, dan kerja paksa.   Dalam ketakutan, kebanyakan para pengungsi bersembunyi di hutan dekat lahan mereka dan berusaha untuk bertahan hidup selama mungkin. Kekerasan yang terjadi dan kemiskinan sering memaksa mereka untuk pergi. Kebanyakan mencari “keluarga angkat” di kota-kota dan desa-desa.

Dalam pelariannya para pengungsi bahkan menghadapi kesulitan ekonomi , kelaparan, dan terjangkit berbagai penyakit, mereka juga sangat sulit untuk mendapatkan akses perawatan kesehatan serta akses untuk mendapatkan pendidikan. Meskipun pernyataan resmi menyatakan keamanan yang telah membaik di wilayah konflik, banyak pengungsi tetap tidak yakin. Sebagian besar masih menghadapi berbagai hambatan untuk pulang ke rumah mereka, seperti kurangnya keamanan, perusakan harta benda, dan  sengketa tanah.

Human Rights Watch menyerukan kepada pemerintah Kongo dan misi penjaga perdamaian PBB untuk meningkatkan perlindungan pengungsi di wilayah tersebut, untuk memastikan bahwa program-program kemanusiaan diprioritaskan, dan untuk mendorong pengungsi untuk pulang ke rumah hanya jika aman untuk melakukannya

Dalam rangka untuk memberikan informasi tentang gambaran keadaan pengungsi kongo, kondisi bagaimana situasi kongo seiring waktu berjalan,serta memudahkan bagaimana menentukan solusi yang terbaik dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi, dua peneliti dari HRW melakukan penelitian dan pengumpulan data mengenai kondisi apa saja terkait dengan isu ini. para peneliti  telah memberikan laporan penelitiannya yang dapat di lihat pada situs resmi HRW “ http://www.hrw.org/en/reports/2010/09/14/always-run-0″.

Penelitian dilakukan berdasarkana pada penelitian yang telah dilakukan di Kongo Timur dari April sampai pertengahan Mei 2009, dengan tindak lanjut penelitian dilakukan pada bulan Juni 2009 sampai April 2010. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai 146 pengungsi ( 71 wanita  dan 75 pria) di kamp-kamp kivu utara dan selatan. Di Goma, pusat untuk operasi kemanusiaan di wilayah tersebut, HRW melakukan 57 wawancara lebih lanjut dengan staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, nasional dan lembaga swadaya masyarakat internasional (LSM), lembaga donor, dan otoritas administratif setempat.

Isi fokus dari laporan penelitian adalan pada perpindahan pengungsi  di kongo timur dari akhir 2008 sampai pertengahan 2010 di antaranya berada di provinsi volatile Utara dan Kivu Selatan berbatasan dengan Rwanda, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi oleh berbagai pihak, pengkajian kembali perjuangan pengungsi dalam pelarian. Dan pada akhirnya menjelaskan langkah-langkah resmi yang telah diambil untuk melindungi pengungsi di Kongo Timur, termasuk prakarsa baru untuk menggabungkan program perpindahan-terfokus dan returnfocused ada dengan strategi tanggap darurat baru yang bukan berfokus pada kebutuhan yang paling rentan. tercatat bahwa sementara strategi respon baru ini secara teoritis lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan Kongo timur.

 

 

  1. Pelanggaran HAM kepolisian Nigeria

Metode yang di gunakan oleh HRW tidaklah jauh berbeda dengan kasus-kasus lainnya, yaitu melakukan penelitian, memberikan laporan dan berusaha mencari jalur hukum apa yang bisa di lakukan dalam penyelesaian permasalahan, begitupun dengan isu yang ada di nigeria. Mengenai isu di nigeria, permasalahan yang di usung adalah isu korupsi dan pelanggaran HAM oleh polisi nigeria. Polisi nigeria memiliki sejarah panjang terlibat dalam tindak yang tidak profesional  seperti sering menggunakan kekerasan berlebihan. Lima puluh tahun setelah kemerdekaan pada tahun 1960, kepolisian nigeria telah menjadi simbol korupsi

di nigeria yang tidak terkendali. Polisi tidak lagi menjadi sosok pelindung bagi rakyat nigeria melainkan telah menjadi sosok predator yang meneror dalam berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini seakan menjadi kutukan berkepanjangan bagi rakyat nigeria.

Dalam situs resmi HRW terdapat laporan penelitian berjudul “  Everyone’s is on the Game”- http://www.hrw.org/en/reports/2010/08/17/everyone-s-game-0- , laporan penelitian ini  mendokumentasikan berbagai bentuk korupsi di Kepolisian Nigeria, termasuk penyuapan dan pemerasan oleh petugas rank-and-file dan penggelapan dan bentuk-bentuk penyalahgunaan jabatan oleh senior pejabat. tindak pidana oleh polisi merusak aturan hukum dan sangat mempengaruhi hak asasi manusia dari semua Nigeria.

Setiap hari, warga sipil yang tak terhitung didatangi oleh petugas polisi bersenjata yang menuntut suap dan melakukan pelanggaran HAM terhadap mereka sebagai alat memeras uang. Pelanggaran ini berkisar dari sewenang-wenang penangkapan dan penahanan tidak sah terhadap ancaman dan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, penyiksaan, dan bahkan di luar proses hukum pembunuhan. Polisi juga secara rutin memeras uang dari korban kejahatan untuk melakukan investigasi dan permintaan suap dari tersangka untuk menjatuhkan penyelidikan.

Semua  rutinitas tersebut telah menjadi kegiatan yang biasa terjadi di nigeria. Ya,  pemerasan pada narapidana, birokrasi yang menyesatkan, bahkan jika tidak memiliki uang makan suatu kasus tidak akan diproses. Suatu kondisi yang sangat di sayangkan memang namun hal ini menjadi suatu hal yang nyata terjadi di nigeria.

Lalu ada banyak laporan pejabat polisi tingkat tinggi mengejutkan menggelapkan jumlah dana masyarakat dimaksudkan untuk menutup tindakan polisi bawahannya. meskipun diyakini bahwa seorang senior tinggi haruslah memiliki sikap yang baik dan paham akan norma. petugas polisi senior juga menegakkan sistem  recycle mereka memaksa petugas bawahan membagi hasil apa yang mereka peroleh dari memeras masyarakat sipil . Pejabat pemerintah selalu berada dalam pengawasan pandangan polisi, disiplin, dan reformasi telah gagal untuk dapat keluar dari akar sistemik korupsi yang banyak memicu pelanggaran polisi.  set rekomendasi selanjutnya hanya dapat diserahkan  kepada pemerintah Nigeria, mendesak para pejabat untuk menindaklanjuti inisiatif reformasi kepolisian dan menahan anggota kepolisian  setiap terlibat dalam pemerasan, penggelapan, atau kejahatan serius lainnya.

Secara garis besar memang peran HRW tidak lah terlihat terlalu mencolok, hal tersebut adalah karena memang HRW hanyalah suatu badan yang berbentuk LSM yang mana tidak memiliki power yang kuat dalam tindakannya dan terkadang perannya hanyalah peninjau suatu isu yang terjadi. Namun dalam pelaksanaannya HRW cukup memberi kontribusi dalam perlawanan terhadap pelanggaran HAM. HRW membantu memediasi korban pelanggaran HAM dalam mendapatkan haknya sebagai warga sipil, laporan-laporan penelitian yang dilakukan relawan HRW juga menjadi salah satu rujukan dalam melihat suatu kondisi pelanggaran HAM secara nyata dan membantu dalam usaha mencari solusi yang terbaik yang bisa dilakukan dalam mengatasi isu pelanggaran terkait yang terjadi atau paling tidak meminimalisirnya. Ya, kembali prinsip dasar pembentukan HRW yaitu melakukan penelitian, pengumpulan data  dan  melaporkan hasil penelitian  mengenai  isu HAM terkait,  serta mengambil langkah hukum yang bisa dilakukan dalam rangka memerangi pelanggaran HAM.

 

  1. RUANG LINGKUP KERJA DAN AKTIVITAS HRW

Ruang lingkup, aktivitas dan kinerja Human Right Watch sangat luas, dan lahirnya isu-isu ‘low politics’ yang disertai dengan meningkatnya signifikasi peran non-negara membuat aktivitas Human Right Watch semakin esensial dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia di berbagai negara dan kawasan di dunia. Sebagaimana di uraikan dalam sejarah singkat perkembangannya, terdapat banyak aspek yang menjadi fokus perhatiannya yang di bawah ini hanya akan disebutkan tiga aspek penting hak asasi manusia (perlindungan hak asasi anak, perempuan, pengungsi, dan militerisme) yang selalui dikaitkan dengan pelanggaran HAM dan oleh karena itu perlindungan HAM tersebut menjadi penting untuk ditegakkan oleh negara-negara yang bersangkutan.

 

  1. a. ‘Child’

Banyak terjadi pelangaran atas hak anak di era perang di Timur Tengah, kemudian kelaparan di Afrika, mempekerjakan anak dibawah umur dan sebagainya, maka dirasa perlu sekali mengangkat hak2 anak sebagai salah satu indikator hak asasi manusia. Anak merupakan penerus generasi yang memiliki hak-hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, maka hal tersebut diperjuangkan oleh HRC

  1. Women

Modernisasi dan Globalisasi menuntut era persamaan dimana hak-hak wanita diperjuangkan ‘equal’ dg hak kaum pria. Banyak diskriminasi terhadap wanita dan juga ketidakadilan atas persamaan hak tersebut. Begitu banyak pelanggaran atas hak wanita di era dewasa ini sehingga dirasa menarik untuk meninjau kasus dan realita sosial hak-hak wanita saat ini. Isu gender, diskriminasi, dan ketidak adilan melekat pada kasus-kasus pelanggaran hak wanita dewasa ini, hal ini yan gkemudian dirasa cukup menarik untuk mengangkat hak-hak wanita sebagai isu utama dalam HRC.

  1. c. Arms

konflik yang tejadi saat ini seperti di Timur Tengah mengakibatkan kerugian (harta benda nyawa). Adanya hukum perang tidak dapat mengikat perang dengan baik, masih begitu banyak pelanggaran atas perang, senjata kimia dsb. HRW mengangkat perlunya etika dan penghormatan hak-hak manusia dalam perang yang seharusnya masih tetap ada.

  1. Pengungsi

Konflik multietnis atau ‘clash of civilizations’ makin marak di antara negara-bangsa di dunia. begitu juga isu-isu negara miskin yang banyak penduduknya melakukan pengungsian pada negara yng kebih baik meski melalui cara yng ilegal. Yang menjadi sorotan adalah nasib para pengungsi tersebut yang kemudia menjadi tanggung jawab siapa? Dan menimbulkan konflik multidimensional. Perjuangan HRW ialah untuk mengangkat agar pengungsi ini tetap hak-hak individunya diakui.

Referensi :

Anonim. 2010. Human Rights Watch, about us [online]. Diakses pada 6 Desember 2010, dari http://www.hrw.org/en/about

—–. 2010. Philippines: local ruling family abuses implicate government [online] dalam http://www.hrw.org/en/news/2010/11/15/philippines-local-ruling-family-s-abuses-implicate diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. Burma: Chronology of Aung San Suu Kyi’s Detention [online] dalam http://www.hrw.org/en/news/2010/11/12/burma-chronology-aung-san-suu-kyi-s-detention diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. Sri Lanka: Human Right and Peace Process [online] dalam http://www.hrw.org/en/reports/2002/07/01/sri-lanka-human-rights-and-peace-process diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. http://konspirasi.com/peristiwa/penjara-israel-jadikan-anak-anak-palestina-obyek-seksual/

—–. 2010. http://www.hrw.org/fr/node/80940/section/2

—–. 2010.  http://www.eramuslim.com/berita/palestina/hrw-israel-sengaja-menghancurkan-gaza.htm

—–. 2010.  http://indonesia.faithfreedom.org/forum/aljazair-ibu2-dipenjara-karena-tidak-menikah-t25570/

—–. 2010. http://www.hrw.org/en/node/75134 [diakses 5 Desember 2010, 19:00]

—–. 2010. http://china.hrw.org/about [diakses 5 Desember 2010, 19:10]

Treanor, Paul. 2001. Who is behind Human Rights Watch? [online]. Diakses 6 Desember 2010, dari http://www.antiwar.com/rep/treanor1.html

The Times. 2010. Scandal Engulfs Human Rights Watch [online]. Diakses 6 Desember 2010, dari http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/us_and_americas/article7076462.ece?token=null&offset=0&page=

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] http://www.hrw.org/en/node/75134 [diakses 5 Desember 2010, 19:00]

[2] http://china.hrw.org/about [diakses 5 Desember 2010, 19:10]

[3] Human Rights Watch. 2010.

[4] The Times. 2008.

[5] Paul Trenor, 2001 dan Colum Lynch, 2010, With $100 million Soros gift, Human Rights Watch looks to expand global reach, Washington Post, September 12, 2010; 4:12 AM [ONLINE] diakses 5 Desember 2010, http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/world/index.html

[6] HRW, 2008, Financial Statement: year ended June 30, 2008, copyrights to www.hrw.org [ONLINE] accessed 5 Desember 2010, www.hrw.org/finance/

[7] Paul Trenor, 2001 dan Colum Lynch, 2010, With $100 million Soros gift, Human Rights Watch looks to expand global reach, Washington Post, September 12, 2010; 4:12 AM [ONLINE] diakses 5 Desember 2010, http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/world/index.html

[8]Human Right Watch, diakses dari :http://www.hrw.org/en/node/75136, pada 6 desember 2010

[9]Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut, diakses dari:

http://www.voa-islam.com/lintasberita/eramuslim/2010/12/03/12103/human-rights-watch-minta-perda-syariah-dicabut/, pada 6 desember 2010

[10] Human Right Watch News. 2010. Sri Lanka End Identified Detention of Tamil Tiger Suspects.

[11]Ibid

 

MERCOSUR

 

ORGANISASI REGIONAL AMERIKA SELATAN: MERCOSUR

 

MERCOSUR (“Mercado Común del Sur “) adalah organisasi regional yang lebih dikenal sebagai suatu persatuan dagang Brasil, Argentina, Uruguay, Venezuela. MERCOSUR merupakan bagian dari hasil perjanjian Ascuncion yang diamandemen kemudian dan dituangkan kembali dalam perjanjian Ouro Perto. Dari segi keanggotaan pun, Mercosur mengalami penambahan jumlah anggota yang cukup signifikan. Chili  mulai bergabung dengan Mercosur di tahun 1996, disusul dengan Bolivia (1997), Peru (2003), Kolombia (2004), Ekuador (2004), dan Venezuela (2006).

Keanggotaan utama MERCOSUR meliputi empat negara pertama, “the Founding Countries”. Hingga 2006, Venezuela diterima sebagai anggota penuh setelah sebelumnya berstatus sebagai “associated member” bersama dengan Chili, Bolivia dan Peru [1]. Tujuan organisasi tersebut ialah untuk mempromosikan perdagangan bebas dan mendukung pergerakan barang, jasa, tenaga kerja, dan nilai tukar “currency” dan modal juga mengembangkan kelembagaan untuk menangani masalah-masalah sosial seperti pendidikan, tenaga kerja, budaya, lingkungan, dan perlindungan konsumen[2]. Bahkan MERCOSUR telah merintis integrasi ekonomi dan kepentingan sekuriti sejak tahun 1990 yang mana negara MERCOSUR sepakat untuk mendirikan perdagangan blok zona bebas senjata nuklir[3].

1.  Sejarah MERCOSUR

Mercosur pada awalnya merupakan sebuah gerakan yang dipelopori oleh Brazil dan Argentina, dua negara tersebut dikenal sebagai “Two Giants” di Amerika Selatan. Pada 1960-an, terdapat gerakan dimulai untuk mempersatukan perekonomian Amerika Latin supaya dapat menjadi tandingan bagi negara-negara di Amerika Utara sekaligus menjembatani hubungan antarnegara di kawasan Amerika Latin utamanya dalam sektor ekonomi[4]. Ditandai dengan ditandatanganinya perjajian “Latin American Free Trade Association” (ALALC), awalnya gerakan ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada negara-negara yang pada saat itu menjalankan politik luar negerinya atas dasar ketidakpercayaan. Hal ini kemudian mendorong kedua raksasa ekonomi Amerika Latin Brazil dan Argentina untuk membawa hubungan mereka kepada tingkatan baru yang lebih baik[5].

Perjanjian ini berkembang pesat dalam lima tahun pertama tetapi mengalami stagnasi di awal tahun 70-an.  Sehingga perjanjian The Latin American Integration Association, ditandatangai pada tahun 1980, dibentuk terdorong untuk mengatasi kebuntuan integrasi ekonomi. Perjanjian ini mengakomodasi Brazil dan Agentina memperluas perdagangan bilateral dengan ditandatanganinya 12 protokol komersil pada tahun 1986[6].

Integrasi ekonomi dua negara besar ini merupakan tindakan nyata untuk melepaskan ketergantungan dengan perdagangan bebas dan arus barang jasa dari Amerika Utara. Secara resmi usaha kedua negara tersebut tertuang dalam “Declaration of Iguatu” (1985), diperkuat dengan dibuatnya “Programa de Integracion y Cooperacion Argentino-Brasileno” (PICAB) di tahun 1988[7]. Presiden kedua negara Presidents Carlos Menem dari Argentina dan Fernando Collor de Melo dari Brazil kemudian mengambil sebuah kebijakan untuk menurunkan tarif kedua negara dan juga mengadakan diplomasi kepada Paraguay dan Uruguay untuk bergabung.

Pada agustus 1990, Paraguay dan Uruguay kemudian bersama-sama menyatakan keinginan untuk bergabung bersama dua raksasa ekonomi di Amerika Latin tersebut. Hal ini kemudian membawa Amerika Latin kepada perjanjian bersama untuk mewujudkannya ke dalam sebuah organisasi internasional regional yang mewadahi segala bentuk relasi yang ingin dijalin oleh keempat negara tersebut. Pada tanggal 26 Maret 1991, perjanjian yang membawa Amerika Latin ke dalam pasar bebas ini dirumuskan.  Perjanjian yang ditandatangani di Asuncion, Paraguay, ini kemudian diseetujui dengan nama “Mercado Comun del Sur” (MERCOSUR) sebagai bentuk dari pasar bebas pada tanggal 31 desember 1994.

2. Dorongan Politik Pendirian Mercosur

Apa yang terjadi dalam Mercosur adalah contoh yang menarik dari apa yang terjadi jika sebuah region anatarnegara yang dulunya saling bersaing, menurunkan ego mereka dan bekerja sama, yakni rekonsiliasi dua negara terbesar, Brazil dan Argentina. Keduanya kemudian mengadakan perjanjian bilateral 1980 terkait isu nuklir dan kooperasi energi, kontrol persenjataan, perdagangan, intergasi, dan pengembangan. Tahun 1990 mereka mengumumkan program nuklir mereka dan kemudian di tahun 1991 mereka menandatangani Treaty of Asuncion with Paraguay and Uruguay dalam Mercosur. Di sini terjadi bawa integrasi regional kemudian bergerak sebagai alat politik untuk mengkonsolidasi tujuan yang lebih luas dalam melawan abad kegelapan otoritarianisme, antagonisme intraregional, krisis ekonomi, marginalisasi internasional.[8]

Dalam Mercosur terjadi hubungan anatarproses integrasi ekonomi dan proses politik domestik. Merebaknya regionalisme Amerika selatan, telah memperdalam demokratisasi dalam keanggotaan dan konsensus antarelit politik. Hirst mengatakan pula bahwa esensi dari politik Mercosur adalah korelasi positif antara reformasi ekonomi, demokratisasi, dan integrasi regional.[9] Ini dapat kita lihat dari intervensi yang sangat cepat dari Mercosur dalam krisis politik Paraguay di tahun 1996 dan 1999.

3. Dorongan Ekonomi Pendirian Mercosur

Sebagaimana diungkapkan dalam penjelasan singkat berdirinya MERCOSUR, dapat ditemukan adanya motif ekonomi kuat yang melatarbelakangi pendiriannya. Pertama, kesepakatan mengenai area perdagangan bebas (free-trade zone) yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan di antara ke empat negara tersebut[10]. Kedua, secara garis besar latar belakang ekonomi yang mendasari terbentuknya Mercosur sebagai sebuah organisasi perdagangan regional di Amerika Latin adalah karena adanya kebutuhan akan pasar bersama di wilayah Selatan (Southern Cone Common Market) sebagaimana nama Mercosur itu sendiri diambil dari bahasa Spanyol “Mercado Común del Sur” yang berarti “Common Market of the South”[11].

Faktor lain yang juga mendorong dibentuknya Mercosur adalah karena kebutuhan akan adanya organisasi di Amerika Latin untuk menanggulangi sejumlah isu sosial disana meliputi isu pendidikan, pekerja atau buruh, budaya, isu lingkungan, dan juga isu konsumerisme. Sebagai contoh, di tahun 1990-an negara-negara anggota MERCOSUR mendeklarasikan penolakan terhadap perdagangan senjata nuklir dan menjadikan lingkungan mereka sebagai nuclear weapon free zone. Sebaliknya, mereka sepenuhnya mendukung adanya komitmen penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.[12]

Dalam perkembangannya, tujuan Mercosur semakin berkembang seiring dengan adanya kebutuhan perekonomian dari negara-negara anggota. Tujuan lain Mercosur tersebut diantaranya diimplementasikan dengan membentuk customs union pada tahun 1995 yang bertujuan untuk memberlakukan Common External Tariffs (CET) serta dengan menandatangani kesepakatan kerjasama dan asosiasi perdagangan di berbagai bidang dengan Uni Eropa di tahun yang sama.

4.  “Principles, Norms, Rules” MERCOSUR

a. Struktur

Terdapat tiga badan institusional dalam struktur MERCOSUR meliputi “Common Market Council”, “Common Market Group”, and “Trade Commission” yang membahas isu – isu berupa pengambilan keputusan, resolusi, dan perintah serta instruksi yang ditambahkan ke dalam legal foundation[13].

Ruang operasional Mercosur tertuang dalam tiga protokol utama yang menjadi pilar peraturan dan sejumlah prinsip managemen kebijakan terhadap permasalahan ekonomi, utamanya, sosial, dan kerjasama kawasan yang lebih komprehensif. Tiga protokol tersebut ialah : pertama, berdasarkan Pasal 18 Treaty of Asuncion, struktur kelembagaan Mercosur lebih lanjut ditentukan dalam Protokol Ouro Preto[14].

Pasal 3 POP (Protokol Ouro Preto) memberi kekuasaan Consejo del Mercado Común (CMC) sebagai organ politik tertinggi. Ini terdiri dari Menteri Luar Negeri dan Ekonomi dan Pertemuan  dari Kepala Negara. CMC juga berwenang untuk mengatur pertemuan dari masing anggota menteri dalam rapat. Singkatnya, kompetensi CMC dapat dibandingkan dengan yang ada pada Dewan Menteri dan Dewan Eropa di Perjanjian Uni Eropa.

The Grupo Mercado Común del (GMC) adalah tanpa diragukan lagi cabang eksekutif dari Mercosur (Pasal 10 POP). The GMC berjalan dalam semua worker group, ad hoc group dan pertemuan khusus tentang hal-hal tertentu. Kemudian Comisión del Commercio del Mercosur (CCM) berada di bawah GMC (Pasal 16 POP). CCM memiliki kompetensi dalam isu-isu ekonomi khusus, seperti persaingan, pengadaan, kebiasaan perlindungan, konsumen dan lain-lain. CMC berurusan lebih lanjut dengan keluhan di daerah-daerah dari state parties dan pihak swasta. Hal ini menunjukan bahwa struktur kelembagaannya terdiri dari tingkatan dari negara anggota yang memberiperwakilan didalamnya[15]

Nilai esensial dari kebijakan Mercosur selalu mengusung hubungan positif antara reformasi ekonomi, demokratisasi, dan integrasi regional[16].

Ketiga, “integrasi regional”. Prinsip ini merupakan implementasi keinginan negara di Amerika Selatan, utamanya Brazil dan Argentina, untuk merintis integrasi regional antara Argentina, Brazil, Uruguay dan Paraguay dengan dasar pada  causal agreements yang menjelaskan prinsip dari agreement ini adalah untuk membangun common market dan menghilangkan trade barriers diantara anggota (Mercado Comun del Sur[17]).

Mercosur didasarkan pada perjanjian internasional mendirikan lembaga-lembaga antar pemerintah dan tujuan yang meletakkan semua perlakuaan terhadap negara anggota sama dalam bentuk realisasi Customs Union dan Common Markets. Ini juga memiliki area kebijakan umum dan harmonisasi dalam kebijakannya. Karena itu struktur antar pemerintah ini dengan saling mengaitkan integrasi masyarakat dalam pikiran, kebijakan, dan kepentingan cukup jelas tidak terbatas pada suatu asosiasi perdagangan bebas. Hal ini memunculkan bahwa pola hubungan ini akan lebih bersifat mutual trust tanpa mengurangi aktivitas kebijakan bersama[18].

Pada pasal 1 Treaty of Asuncion memberikan masa transisi bagi negara anggota untuk mewujudkan common market sampai akhir tahun 1994 pada waktu itu. Common market sendiri terdiri dari Customs Union, The Four Freedom dan koordinasi kebijakan di bidang agrikultur, fiskal, moneter dan perdagangan luar negeri. Pasal 1 juga menegaskan bahwa harmonisasi kebijakan diperlukanya undang-undang dari state parties. Dimana hal ini menjelaskan dalam prinsip integrasi Mercosur masih membutuhkan keseimbangan dalam menghapus hambatan perdagangan internal untuk merealisasikan tarif regional umum[19]

Dalam keanggotaan dan struktur organisasi, Mercosur memiliki landasan Judicial yang terbagi dalam badan yudisial dari Mercosur. Pada awal 1991, CMC telah membentuk Majelis Menteri Kehakiman yang bertujuan untuk memberikan sangsi regional yang didalamnya termasuk hukum perdata internasional, lalu-lintas acara perdata dan hukum pidana Internasional. Hal ini sebagai common values bagi negara anggota untuk menjaga berjalannya proses administrasi kebijakan yang dapat memunculkan pelanggaran. Maka dasar-dasar prinsip actum lex locus regit (tunduk terhadap aturan) dan  ne bis in idem (kedudukan sama rata).[20]

  1. Dinamika Mercosur dengan isu Politik, Ekonomi, dan Budaya

Sebagai organisasi regional, Mercosur tidak hanya berusaha meningkatkan perdagangan tetapi juga meningkatkan integrasi nilai dan budaya Amerika Latin,termasuk perhatian tentang masalah lingkungan yang diwujudkan dalam the Framework Agreement on the Environment 2004.

Secara sosial negara-negara Amerika latin dinilai memperlihatkan suatu hasil yang baik dalam pelaksanaan demokrasi di negara-negara anggotanya. Namun hal ini sangat kontras dengan kenyataan yang ada di internal negara anggota di mana masalah struktural, konsolidasi fiskal, pengurangan kemiskinan dan ketidakmerataan pendapatan masih menjadi masalah utama yang sulit diselesaikan.

Jika dilihat dari GDP masing-masing negara anggota, Mercosur dapat dikatakan berhasil mengingat pendapatannya merupakan pendapatan terbesar ke-4 dari organisasi regional seluruh dunia

Ketiadaan sangsi positif maupun negatif yang mengikat anggotanya menyebabkan free trade area belum juga terwujud secara sempurna hingga kini. Hal tersebut juga menimbulkan kurangnya kepercayaan dan optimisme akan terbentuknya integrasi yang kuat dalam bidang politik, akademik, bisnis dan diplomasi.

Brazil dan Argentina yang tingkat kompetitif manufakturnya relatif rendah di pasaran global menyebabkan kedua negara bersaing dalam pasaran regional dan menciptakan konflik regional yang tidak mudah untuk diselesaikan.

Simpulan

Mempelajari MERCOSUR sebagai suatu organisasi regional bisa dipahami dengan pendekatan unviersalis. Pendekatan universalis menyediakan pilihan penjelasan yang melatarbelakangi berdirinya MERCOSUR. Berdasarkan sejarahnya, MERCOSUR didirikan berdasarkan suatu “common interest”. Kepentingan tersebut diungkapkan pada keinginan strategi substitusi impor untuk mengatasi keterbelakangan pembangunan di Amerika Latin[21]. Latar belakang lain melibatkan kesadaran lemahnya norma World Trade Organization (WTO) dalam membentuk perilaku anggotanya, memberika celah yang semakin lebar bagi terbentuknya organisasi regional di seluruh dunia sebagai counter terhadap perdagangan mulitilateral[22] sekaligus krisis pada awal 1980an. Krisis pada 1974-1982 telah menegaskan bahwa strategi substitusi impor menjadi andalan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar asing, utamanya Amerika Utara[23].

Mercosur adalah sebuah organisasi Interngovermental dengan tujuan bersama yang diarahkan dari pusat politik maka State parties sangat tergantung pada siklus ekonomi politik di State parties. Dalam jangka pendek, hal ini dapat menjadi keuntungan untuk menjaga kelayakan politik dan kebijakan ekonomi, tetapi dalam jangka menengah secara nyata merugikan. Karena integrasi regional tidak selalu merupakan jalan yang penuh dengan konflik antara negara-negara, badan swasta, baik perorangan atau hukum, dan  antara individu-individu swasta dan otoritas nasional dan regional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari integrasi regional. Penting bahwa pihak-pihak diberi alat yang diperlukan dan otonomi untuk menegakkan hak-hak mereka. Hal ini tentu saja mengasumsikan bahwa mereka mampu untuk mengunakan aturan terpadu dan memiliki akses ke solusi hukum yang dapat mereka gunakan untuk memiliki kasus mereka diputuskan oleh suatu badan independen yang tidak memihak dan kompeten untuk memaksakan keputusan yang mengikat para pihak. Maka dalam hal otoritas nasional dan regional diperlukannya  sistem checks and balances dalam integrasi nasional. Selain itu nilai prinsip kemanusian masih tetap digunakan dalam proses development Mercosur.

 

 

REFERENSI

Anonim,2007, Mercosur regional strategy paper.pdf,European Comission “Mercosur.” Microsoft® Student 2008 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2007.

Nogueira, Uziel.,2007, China-Latin America Relations In The XXI Century: Partners Or Rivals?.pdf,CRIS

Robinson, David J. “South America.” Microsoft® Student 2008 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2007.

Vaillant, Marcel.,2005, Mercosur: Southern Integration under Construction.pdf

http://actrav.itcilo.org/actrav-english/telearn/global/ilo/blokit/mercosur.htm

http://www.eeas.europa.eu/mercosur/index_en.htm

http://www.mercosurtc.com/MTC_webframe_about.htm

http://www.esimcom.com/aak2_0_1_2/simcom_about/ab2_mercosur_history.asp

 

-Contoh sitasi ONLINE-

Penulis. Tahun. Judul Webpage. Judul Website. [Online]. Tanggal, bulan, tahun tulisan dimuat di Website. [Dikutip: tanggal bulan tahun tulisan diakses]. Alamat website URL

Anonim. n/a. Covenant of League of Nations. Milestone Documents. [Online] n/a. [Dikutip: 17 October 2010.] http://www.milestonedocuments.com/documents/full-text/covenant-of-the-league-of-nations/.

 

 


[3] “Maya”

[7]

[8] Hirst, 1999:36

[9] Hirst, 1999:40

[10] “Mercosur.” Microsoft® Encarta® 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2008. [diakses 30 Oktober 2010, 19:25]

[11] “Mercosur.” Microsoft® Encarta® 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2008. [diakses 30 Oktober 2010, 19:25]

[12] Brazilian Ministry of Foreign Relations. “MERCOSUR – Mercado Común del Sur.

<http://www.mre.gov.br>

[13] Maya

[14] Klonsky, Yoanna. 2009. Mercosur: South America’s Fractious Trade Bloc dalam http://www.cfr.org/publication/12762/mercosur diakses pada 30 Oktober 2010

[15] Ibid.,

[16] Ocha

[17] Vervaele, John A.E. 2007. Mutual trust and Mercosur integration in South America. Sagepub publication

[18] Ibid.,

[19] Ibid.,

[20] Giordano, Paolo. 1999. Real pricipal rate  and regional trade intensity in the Mercosur dalam Pan American’s Organization. Colorado University Press: internal IDB. p.55.

 

[21] “Angga”

[22] “Angga”

[23] “Angga”

 

Human Rights Watch Profile and Significance

OAI Human Rights Watch

Human Rights Watch

 

  1. 1. SEJARAH

Human Right Watch didirikan pertama kali pada tahun 1978 dengan diawali pembentukan “Helsinki Watch” sebagai suatu sarana untuk mendukung dan melindungi hak-hak individual serta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Eropa Timur dan negara-negara Uni Soviet ketika itu. Tujuan utama dibentuknya Human Right Watch ini adalah untuk mendukung penerapan kesepakatan Helsinki (Helsinki Accords) yang telah lebih dulu dibentuk pada 1975 yang mana memberikan hak bagi masyarakat untuk memonitor pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.[1] Selain itu adanya Human Right Watch ini juga berguna untuk melindungi hak-hak penulis, pelajar, serta kaum intelektual.

Aktivitas HRW berdasarkan pada prinsip yang tertuang pada ‘Helsinkin Accord’ artikel 13 yang berbunyi “respect for human rights and fundamental freedoms, including freedom of thoughts, belief, and religions.”

Tabel 1.1

PROFIL HUMAN RIGHTS WATCH
Organisasi Non Pemerintah
Markas Besar di New York City, AS
Kantor di Berlin, Beirut, Brussels, Chicago, Geneva, Johannesburg, London, Los Angeles, Moscow, Paris, San Francisco, Tokyo, Toronto, dan Washington D.C.
Norma kerja HRW berdasarkan Universal Declaration of Human Rights (1994)
Anggaran tahunan ± $42 juta

 

Lebih lanjut, pembentukan “Helsinki Watch” sebagai fondasi awal bagi Human Right Watch ini sengaja didesain dengan mengadopsi metode publikasi “naming and shaming” dimana dapat diartikan sebagai sebuah metode publikasi nama baik sekaligus mempermalukan nama seseorang apabila melakukan tindak pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan strategi publikasi semacam ini, segala tindak pelanggaran terhadap HAM di Uni Soviet dan Eropa Timur kala itu sontak menjadi perhatian masyarakat internasional. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika keberadaan “Helsinki Watch” ini telah berkontribusi penting pada transformasi demokrasi di era akhir 1980-an.

Dalam perjalanannya, “Helsinki Watch” yang awalnya hanya fokus pada kasus perlindungan hak asasi manusia di Uni Soviet dan Eropa Timur ini kemudian semakin berkembang setelah adanya perluasan di tahun 1981 dengan dibentuknya “Americas Watch”. “Americas Watch” sengaja dibentuk untuk menunjukkan bahwa standar hak asasi manusia bersifat universal dan harus diterapkan secara sama kepada pemerintah dari tipe politik apapun.[2] “Americas Watch” tidak hanya ditujukan untuk mengatasi pelanggaran HAM oleh pemerintah, melainkan juga menerapkan hukum humaniter internasional untuk menyelidiki dan mengekspos kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemberontak. Lebih lanjut, “America Watch” juga kritis menyelidiki peran pemerintah, termasuk misalnya pemerintah Amerika Serikat, dalam memberikan dukungan militer dan politik kepada rezim-rezim yang melanggar HAM di negara lain.

Tabel 1.2

PERKEMBANGAN HRW
1975 Helsinki Watch (based on Helsinki Accords)
1978 Human Rights Watch
1981 Americas Watch
1985 Asia Watch
1988 Africa and Middle East Watch, The Watch Committees

 

Perjuangan terhadap pembelaan hak-hak asasi manusia terus diupayakan dengan semakin memperluas lingkup wilayah yang ditangani. Pada tahun 1985, dibentuklah “Asia Watch”, kemudian disusul dengan “Africa Watch” dan “Middle-East Watch” di tahun 1988. Dengan semakin luasnya cakupan ini, akhirnya di tahun 1988 dibentuklah “The Watch Committees” yang kemudian dicapai sebuah keputusan untuk mendirikan sebuah nama organisasi yang satu yakni Human Right Watch. Pendirian Human Right Watch merupakan sebuah terobosan pada masanya dimana merupakan satu-satunya organisasi pioner yang mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang termarjinalkan, melindungi hak-hak perempuan, dan melindungi hak-hak anak-anak.

Seiring dengan adanya tantangan-tangan baru yang muncul di tahun di tahun 1990-an, peran dan fungsi dari Human Right Watch pun semakin berkembang. Salah satu contoh nyatanya dapat dilihat dari keterlibatan Human Right Watch dalam menegakkan HAM ketika terjadi Perang Teluk di tahun 1991 yang dianggap telah melanggar ketentuan hukum perang. Selain itu, Human Right Watch juga turut terlibat aktif dalam sejumlah tindakan advokasi untuk menangani kasus genosida yang terjadi di Rwanda pada tahun 1990-an. Organisasi ini bahkan menemukan cara baru untuk menyelidiki pelanggaran HAM di masyarakat tertutup seperti Arab Saudi dan Korea Utara. Tidak hanya itu, Human Right Watch juga telah berperan aktif dalam mengangkat kasus-kasus yang selama ini sering terabaikan seperti misalnya hak-hak gay dan kaum lesbian. Lebih lanjut, organisasi ini juga telah berkontribusi memunculkan kesadaran masyarakat akan perlunya peran bisnis dalam membantu pembelaan hak asasi manusia, seperti misalnya pada kasus pelanggaran hak asasi terkait komoditi emas, minyak, dan lain sebagainya.

Sementara itu, di era kekinian yakni di abad ke-21 peran Human Right Watch juga semakin meningkat dengan adanya serangan  11 September 2001 lalu. Serangan ini secara tidak langsung telah menyadarkan masyarakat internasional dan Human Right Watch untuk menyoroti dan lebih memperhatikan kemungkinan munculnya pelanggaran HAM dari kelompok-kelompok terorisme dan lebih menegakkan hukum yang tegas bagi para pelakunya. Tidak hanya itu, dengan semakin meningkatnya kasus pelanggaran HAM dari bergam aspek, organisasi ini pun juga hadir sebagai pembela hak-hak pengungsi, pekerja, serta orang dengan HIV / AIDS.

Dengan demikian, Human Right Watch berkembang seiring dengan adanya perkembangan isu dan kebutuhan akan perlindungan HAM dari beragam aspek. Human Rights Watch kini juga menerapkan metodologi penelitian terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya di bidang pendidikan. Human Rights Watch juga mulai menggunakan penelitian statistik, fotografi satelit, dan metodologi baru lainnya dengan menggabungkan teknik tradisional yakni melalui pencarian data di lapangan dan teknologi baru yang lebih inovatif agar dapat terus memberikan advokasi dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di seluruh dunia.

Signifikasi sejarah HRW terhadap perkembangan pengakuan hak asasi manusia secara universal ialah: (1) sebagai organisasi perintis yang membrikan perlindungan terhadap kelompok marjinal termasuk perempuan dan anak-anak, (2) kesadaran peran bisnis dalam pembelaan dan perlindungan HAM terkait kegiatan pertambangan komoditi emas, dan penambangan minya di banyak kawasan negara berkembang, sekaligus sebagai metode penelitian dan parameter ekonomi, dinamika sosial dan budaya dan kesejahteraan suatu kawasan dan negara tertentu.

2. STRUKTUR ORGANISASI[3]

BOARD of DIRECTORS

Terdiri dari Chairman, Vice Chair sebanyak empat orang, seorang bendahara, dan tujuh orang sekretaris yang membawahi direktur – direktur senior serta direktur – direktur program. Terdiri dari sebagian besar mantan profesor dan mantan diplomat.

SENIOR MANAGEMENT

Executive Director, Deputy Executive Director (Development and Outreach), Deputy Executive Director II ( External Relations), Deputy Executive Director III ( Program), Information Technology Director, Senior Legal Advisor, Communications Director, Associate General Counsel, Director of Operations (Acting), Global Advocacy Director, Global Human Resources Director, General Counsel, Senior Legal Advisor, Legal & Policy Director, Deputy Program Director.

Senior Management merupakan sebuah susunan manajemen dengan level top manager dalam organisasi Human Rights Watch yang berkantor di New York, AS.

PROGRAM DIRECTORS

Asia, Health and Human Rights, International Film Festival, Emergencies, Europe and Central Asia (Acting), International Justice, Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (Acting), Refugee Policy, Business dan Human Rights, Women’s Rights, Arms, Terrorism dan Counterterrorism, United States, Afrika, Americas, Children’s Rights, Middle East dan North Africa

Dalam setiap program atau region, misalnya Asia, Human Rights Watch memiliki satu orang Chair dan satu orang Vice – Chair. Direktur Program berkantor di New York, AS, dan mengawasi isu – isu HAM tertentu sesuai dengan program mereka.

ADVOCACY DIRECTORS

Terdiri dari beberapa direktur yang tersebar di AS, Paris, Berlin, Uni Eropa, Washington DC, London, dan Jenewa. Direktur advokasi  bertugas melakukan advokasi pada isu – isu HAM di wilayah dimana ia ditempatkan. Selain itu, mereka bertugas untuk melobi pemerintah di masing – masing wilayah untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak melanggar HAM.

Top mangement  Senior Management, Program Directors, dan Advocacy Directors diangkat oleh Board of Directors. Hampir seluruh pimpinan Human Rights Watch berasal dari Amerika Serikat dan merupakan anggota kelas atas seperti profesor, mantan diplomat, diplomat, ketua organisasi internasional seperti Public Affairs dan juga dari pimpinan organisasi jurnalisme internasional. Human Rights Watch tidak melakukan mass – membership seperti Amnesty Internasional.  Para direktur HRW melakukan riset panjang mengenai suatu krisis dan menghasilkan laporan panjang. HRW lebih berfokus pada lobi pemerintah.

HRW menuliskan dalam website nya bahwa organisasi ini organisasi non – pemerintah, maka tidak menerima donasi dari pemerintah maupun kelompok tertentu. Namun, The  Times[4] pada Maret 2008 memberitakan bahwa HRW adalah organisasi yang bergantung kepada donor pihak – pihak kaya seperti Arcadia milik George Soros dan Ford Foundation.

  1. MEKANISME PENDANAAN HUMAN RIGHT WATCH

Kritik banyak menyertai perjalanan HRW karena keanggotaannya yang dinilai diskriminatif. Dalam susunan organisasinya hampir semua diisi oleh ras Anglo – Saxon dan merupakan upper – class. Chair HRW, Peter Osnos, merupakan publisher dari Arcadia yang adalah organisasi milik George Soros sebagai donatur terbesar HRW saat ini. [5]

Tabel 1.3

Pengeluaran
2008 Africa ± $5jt
  Europe dan Central Asia ± $4jt
Anggaran[6]
2008 Donasi publik ± $44jt

 

2009 Amerika Utara 75%
  Eropa 25%
  Lain-lain* 1%
2010 George Soros $100 juta[7]

*Pendanaan lain-lain oleh: Ford Carnegie, MacArthur Foundations, Open Society Institute (Soros) dan donatur lain termasuk $1juta dari pemerintahan belanda via Oxfam Novib

  1. 4. PENJELASAN TUJUAN HUMAN RIGHTS WATCH

Human Right Watch dibentuk dengan tujuan membela dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap tejadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di mana saja dan mendorong negara-negara dan organisasi-organisasi internasional agar menghentikan atau menolong menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut[8].

Kemudian para peneliti Human Right Watch melakukan misi pencarian fakta untuk melakukan investigasi terhadap keadaan-keadaan yang mencurigakan dan memberikan liputan dalam media lolak maupun internasional. Masalah-masalah yang diangkat oleh Human Rights Watch dalam laporan-laporannya termasuk antara lain adalah: Mendorong negara dan organisasi internasional agar menghentikan pelanggaran seperti: diskriminasi sosial (rasisme, Apartheid, White Policy, racialized politics), penyiksaan, teror, genosida, penggunaan anak sebagai militia, korupsi politik, dll)

Namun sayangnya, terkadang Human Right Watch, terlalu jauh dalam mengintervensi suatu negara karena saking inginnya menegakkan hak asasi manusia. Contohnya di Indonesia adalah Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia, di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang ‘qanun’ yang telah berlaku di Aceh. Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima.

Hal ini karena, lahirnya ‘Qanun’ yang sekarang diterapkan di Aceh, telah memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh.

Tetapi menurut Human Rights Watch,  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  justru melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun oleh Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Christen Broecker dalam laporannya juga menyertakan beberapa kasus kekerasan oleh masyarakat akibat pemberlakuan aturan ini. Berdalih menegakkan syariat Islam, masyarakat dapat “menghukum” orang yang diduga melakukan pelanggaran.

Laporan ini disusun melalui penelitian di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, bulan April dan Mei 2010. Human Rights Watch juga mewawancarai lebih dari 80 orang, termasuk 11 perempuan dan seorang perempuan transjender yang menjadi korban penerapan Qonun Syariah di Aceh.

Menurut masyarakat Aceh, sebenarnya diberlakukan Qanun Syariah itu, justru di Aceh sekarang telah lebih baik kondisinya, dan semakin aman, serta kehidupan moral masyarakat menjadi terjaga. Tuntutan Human Rights Watch itu justru akan menciptakan kekacauan yang mengarah kepada kehancuran kehidupan di Aceh, karena dengan melonggarkan kehidupan, dan dibiarkannya kehidupan yang bebas. Maka Aceh akan seperti daerah-daerah lainnya.

Sejak pertama Republik Indonesia merdeka, Aceh telah menerapkan otonomi khusus, yaitu adanya syariah Islam, seperti yang menjadi aspirasi rakyat Aceh. Ini merupakan bentuk ‘obligasi’ (perjanjian) antara pemerintah pusat yang pada saat itu dipimpin Presiden Soekarno dengan para pemimpin Aceh. Kemudian, dilanjutkan di zaman Reformasi dengan dituangkan undang-undang otonomi khusus, yaitu UU No 18/200i[9]

 

  1. 5. PENCAPAIAN ORGANISASI TERSEBUT

Pencapaian Organisasi dapat dijelaskan melalui studi kasus berikut ini.

  1. a. Krisis Kriminal di Sri-Langka

Dalam laporan Human Right Watch (HRW) dalam kasus penahanan 11.000 penduduk pada pusat rehabilitasi di Sri Lanka. Dalam hasil laporan 30 halaman dari HRW tentang  “Legal Limbo: The Uncertain Fate of Detained LTTE Suspects in Sri Lanka” berdasarkan pada wawancara dengan keluarga para tahanan, pekerja kemanusiaan, dan pendukung hak asasi manusia. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Sri Lanka secara rutin melanggar hak-hak dasar para tahanan. Human Rights Watch menemukan bahwa Pemerintah Sri Lanka menahan 11.000 tahanan adalah mantan pejuang atau pendukung Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE)[10].

Adanya ketidakjelasan permasalahan tentang nasib tahanan Sri Lanka, hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Sri Lanka sewenang-wenang dalam penangkapan para tahanan  tanpa adanya pemberitahuan yang jelas tentang alasan khusus untuk penangkapan mereka. Kasus ini berkembang dengan hukum yang meragukan, dimana  keabsahan penahanan hanya diperoleh dari kekuasaan kehakiman yang independen dan adanya penyelewengan akses hukum. Di sisi lain, Human Right Watch telah mencatat kejadian sebelumnya, dimana pada bulan akhir dari konflik panjang selama 26 tahun antara Pemerintah Sri Lanka dan LTTE, yang berakhir dengan kekalahan LTTE pada bulan Mei 2009. Pemerintah mencatat hampir 300.000 orang mengungsi akibat konflik tentang adanya “Welfare Camp” di utara. Sejak awal tahun 2008, hampir semua warga sipil melarikan diri dan dipusatkan pada Kamp-kamp yang telah dibangun. Di pos pemeriksaan dan  kamp, muncul otoritas terpisah mereka menangkap lebih dari 11.000 orang dengan ikatan diduga LTTE dan mengirimnya ke “pusat rehabilitasi”. Kemudian lebih dari 550 anak kecil juga ikut dipindahkan ke pusat[11].

Human Right Watch menilai bahwa adanya kegagalan transparansi terhadap informasi nasib dan keberadaan tahanan yang banyak menghilang dan juga adanya perlakuan buruk terhadap mereka, seperti laporan yang dituliskan oleh Human Right Watch dalam laporannya pada tahun 2008 yaitu “Recurring Nightmare: State Responsibility for ‘Disapparances’ and Abductions in Sri Lanka”. Hal ini merupakan bukti bahwa permasalahana yang ada pada Sri Lanka berlangsung lama dan selalu melibatkan penelewengan hak asasi manusia.

 

  1. b. Stigma Permasalahan Aung San Suu Kyi

Permasalahan tentang pemimpin front demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi merupakan permasalahan lama tentang otoriterian junta militer Myanmar. Human Right Watch memantau permasalahan Aung San Suu Kyi hingga peristiwa penyerahan Nobel perdamaian kepada Aung San Suu Kyi hingga pembebasannya. Seperti yang ditunjukan kronologi berikut, Aung San Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah selama 21 tahun terakhir. Dia pertama kali ditahan oleh pemerintah Militer Myanmar pada tahun 1989 dan ditetapkan di bawah tahanan rumah hingga 1995. Dia kembali ditempatkan sebagai tahanan rumah untuk kedua kalinya di 2000 dan dirilis pada tahun 2002. Junta militer, the State Peace and Development Council (SPDC) menahannya untuk waktu yang ketiga pada tahun 2003 setelah serangan terhadap konvoinya saat berpergian di dalam negeri. Kemudian penangkapannya kembali dilakukan hingga bulan mei 2009. Berikut ini laporan Human Right Watch dalam kasus Aung San Suu Kyi dari tahun ke tahun.

Pada 10 Juli 1995 : Aung San Suu Kyi dibebaskan dari tahanan rumah selama enam tahun.

9 November 1995 : Aung San Suu Kyi membawahi NLD untuk melakukan perlawanan dengan sistem kepartaian yang telah dibuat oleh pemerintah militer pada waktu itu.

9 November 1996 : Mobil NLD yang ditumpangi oleh Aung San Suu Kyi dan pemimpin NLD U Tin Oo diserang di Rangoon oleh massa dari hampir 200 orang, diyakini menjadi anggota pro militer Union Solidarity and Development Association (USDA) yang menghancurkan jendela mobil dengan bar besi dan melemparkan batu ke mobil meskipun masih adanya aparat keamanan.

30 Meu 2003 :  Massa pro-pemerintah menyerang Aung San Suu Kyi dan konvoi NLD dekat kota Depayin. Setidaknya ada empat  pengawal NLD yang dibunuh oleh massa, namun saksi mata berpendapat bahwa lebih puluhan tewas. Suu Kyi ditahan di Penjara Insein di Rangoon. utusan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Myanmar, Razali Ismael, kunjungan di penjara, yang ia tidak membuat publik hingga 2006. Suu Kyi dipindahkan ke bulan rumahnya setelah serangan Depayin

25 Mei 2007 : Junta militer memperpanjang jangka Aung San Suu Kyi dari tahanan rumah selama satu tahun lagi

Hingga pada akhirnya dibebaskan pada 13 November 2010, permasalahan yang ini dinilai oleh Human Right Watch merupakan pelanggaran yang besar dalam jangka waktu lama dan menghambat demokrasi manusia pada khususnya. Seperti yang diungkapkan oleh Lao Xianbo dalam konfrensi perdamaian untuk kasus Aung San Suu Kyi yang harus diselesaikan pada waktu itu juga.

 

  1. c. Pelanggaran Hukum Keluarga pada Pemerintahan Daerah di Fhilipina

Sebuah keluarga yang berkuasa di pulau Filipina, selatan Mindanao melakukan pembunuhan dan pelanggaran lain yang lebih dari dua dekade dengan dukungan pasukan keamanan pemerintah dan pejabat. Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Satu tahun setelah pembantaian 58 orang di provinsi Maguindanao dikaitkan dengan keluarga Ampatuan dan beberapa “tentara pribadi” mereka pada tanggal 23 November 2009. Pemerintah Filipina telah gagal untuk serius menyelidiki kekejaman oleh keluarga yang berkuasa kuat, larangan kekuatan milisi kasar, atau membatasi akses dari pejabat untuk persenjataan militer.

Setelah pembantaian November 2009, Human Rights Watch pergi ke Mindanao dan menyelidiki berbagai pelanggaran yang melibatkan Ampatuan, termasuk lebih dari 50 insiden pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penculikan. Kasus-kasus ini sering menunjukkan kebrutalan tak terkendali, seperti penyiksaan dan pembunuhan dengan gergaji individu diduga terlibat dalam serangan bom terhadap anggota keluarga Ampatuan pada tahun 2002.

Human Rights Watch menyatakan keprihatinan bahwa penyebab pembantaian dan impunitas dinikmati oleh pasukan milisi umumnya belum ditangani oleh pemerintah Filipina. Milisi “Ampatuan” itu hanya salah satu dari lebih dari 100 tentara swasta diperkirakan beroperasi di seluruh Filipina. Dalam praktek, ukuran dan persenjataan hanya dibatasi oleh kemampuan politisi lokal untuk mendanai biaya operasional. Berturut-turut, pemerintah tidak dibongkar dan dilucuti kekuatan-kekuatan milisi, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Filipina 1987. Hal itu juga tidak diinvestigasi dan dituntut kegiatan melanggar hukum oleh mereka yang kontrol, lengan, dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.

Human Rights Watch meminta presiden baru terpilih, Benigno Aquino III, untuk memenuhi janji kampanyenya keadilan bagi korban pembantaian Maguindanao dan pelanggaran hak-hak lain dengan mengarahkan Biro Investigasi Nasional untuk memberikan prioritas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dari Ampatuan dan milisi mereka. Dia harus melaksanakan janjinya untuk menghapuskan tentara swasta dengan melarang semua pasukan paramiliter dan milisi di Filipina. Dan ia harus bertindak untuk menghilangkan penyebaran persenjataan militer untuk kelompok-kelompok bersenjata di luar aparat keamanan nasional.

Human Rights Watch di Afrika

Afrika sebagai benua yang didominasi oleh negara-negara dunia ketiga, merupakan wilayah yang rentan akan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini HRW ( Human Rights Watch ) sebagai salah satu LSM internasional yang fokus pada masalah hak asasi manusia melakukan penelitian, pengumpulan data  dan  melaporkan hasil penelitian  mengenai  isu HAM terkait,  serta mengambil langkah hukum yang bisa dilakukan dalam rangka memerangi pelanggaran HAM

Berikut dua contoh isu yang terus berkembang yang mana juga merupakan salah satu isu yang diusung oleh HRW

  1. Pengungsi internal di Kongo

Setelah lebih dari 15 tahun perang, penduduk banyak  melarikan diri atau dipaksa keluar dari rumah dan lahan mereka oleh berbagai kelompok bersenjata, hampir dua juta orang di Republik Demokratik Kongo timur masih mengungsi. Kelompok-kelompok sipil dihadapkan pada berbagai pelanggaran, termasuk pembakaran, pemerkosaan, pemukulan, perampokan, dan kerja paksa.   Dalam ketakutan, kebanyakan para pengungsi bersembunyi di hutan dekat lahan mereka dan berusaha untuk bertahan hidup selama mungkin. Kekerasan yang terjadi dan kemiskinan sering memaksa mereka untuk pergi. Kebanyakan mencari “keluarga angkat” di kota-kota dan desa-desa.

Dalam pelariannya para pengungsi bahkan menghadapi kesulitan ekonomi , kelaparan, dan terjangkit berbagai penyakit, mereka juga sangat sulit untuk mendapatkan akses perawatan kesehatan serta akses untuk mendapatkan pendidikan. Meskipun pernyataan resmi menyatakan keamanan yang telah membaik di wilayah konflik, banyak pengungsi tetap tidak yakin. Sebagian besar masih menghadapi berbagai hambatan untuk pulang ke rumah mereka, seperti kurangnya keamanan, perusakan harta benda, dan  sengketa tanah.

Human Rights Watch menyerukan kepada pemerintah Kongo dan misi penjaga perdamaian PBB untuk meningkatkan perlindungan pengungsi di wilayah tersebut, untuk memastikan bahwa program-program kemanusiaan diprioritaskan, dan untuk mendorong pengungsi untuk pulang ke rumah hanya jika aman untuk melakukannya

Dalam rangka untuk memberikan informasi tentang gambaran keadaan pengungsi kongo, kondisi bagaimana situasi kongo seiring waktu berjalan,serta memudahkan bagaimana menentukan solusi yang terbaik dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi, dua peneliti dari HRW melakukan penelitian dan pengumpulan data mengenai kondisi apa saja terkait dengan isu ini. para peneliti  telah memberikan laporan penelitiannya yang dapat di lihat pada situs resmi HRW “ http://www.hrw.org/en/reports/2010/09/14/always-run-0″.

Penelitian dilakukan berdasarkana pada penelitian yang telah dilakukan di Kongo Timur dari April sampai pertengahan Mei 2009, dengan tindak lanjut penelitian dilakukan pada bulan Juni 2009 sampai April 2010. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai 146 pengungsi ( 71 wanita  dan 75 pria) di kamp-kamp kivu utara dan selatan. Di Goma, pusat untuk operasi kemanusiaan di wilayah tersebut, HRW melakukan 57 wawancara lebih lanjut dengan staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, nasional dan lembaga swadaya masyarakat internasional (LSM), lembaga donor, dan otoritas administratif setempat.

Isi fokus dari laporan penelitian adalan pada perpindahan pengungsi  di kongo timur dari akhir 2008 sampai pertengahan 2010 di antaranya berada di provinsi volatile Utara dan Kivu Selatan berbatasan dengan Rwanda, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi oleh berbagai pihak, pengkajian kembali perjuangan pengungsi dalam pelarian. Dan pada akhirnya menjelaskan langkah-langkah resmi yang telah diambil untuk melindungi pengungsi di Kongo Timur, termasuk prakarsa baru untuk menggabungkan program perpindahan-terfokus dan returnfocused ada dengan strategi tanggap darurat baru yang bukan berfokus pada kebutuhan yang paling rentan. tercatat bahwa sementara strategi respon baru ini secara teoritis lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan Kongo timur.

 

 

  1. Pelanggaran HAM kepolisian Nigeria

Metode yang di gunakan oleh HRW tidaklah jauh berbeda dengan kasus-kasus lainnya, yaitu melakukan penelitian, memberikan laporan dan berusaha mencari jalur hukum apa yang bisa di lakukan dalam penyelesaian permasalahan, begitupun dengan isu yang ada di nigeria. Mengenai isu di nigeria, permasalahan yang di usung adalah isu korupsi dan pelanggaran HAM oleh polisi nigeria. Polisi nigeria memiliki sejarah panjang terlibat dalam tindak yang tidak profesional  seperti sering menggunakan kekerasan berlebihan. Lima puluh tahun setelah kemerdekaan pada tahun 1960, kepolisian nigeria telah menjadi simbol korupsi

di nigeria yang tidak terkendali. Polisi tidak lagi menjadi sosok pelindung bagi rakyat nigeria melainkan telah menjadi sosok predator yang meneror dalam berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini seakan menjadi kutukan berkepanjangan bagi rakyat nigeria.

Dalam situs resmi HRW terdapat laporan penelitian berjudul “  Everyone’s is on the Game”- http://www.hrw.org/en/reports/2010/08/17/everyone-s-game-0- , laporan penelitian ini  mendokumentasikan berbagai bentuk korupsi di Kepolisian Nigeria, termasuk penyuapan dan pemerasan oleh petugas rank-and-file dan penggelapan dan bentuk-bentuk penyalahgunaan jabatan oleh senior pejabat. tindak pidana oleh polisi merusak aturan hukum dan sangat mempengaruhi hak asasi manusia dari semua Nigeria.

Setiap hari, warga sipil yang tak terhitung didatangi oleh petugas polisi bersenjata yang menuntut suap dan melakukan pelanggaran HAM terhadap mereka sebagai alat memeras uang. Pelanggaran ini berkisar dari sewenang-wenang penangkapan dan penahanan tidak sah terhadap ancaman dan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, penyiksaan, dan bahkan di luar proses hukum pembunuhan. Polisi juga secara rutin memeras uang dari korban kejahatan untuk melakukan investigasi dan permintaan suap dari tersangka untuk menjatuhkan penyelidikan.

Semua  rutinitas tersebut telah menjadi kegiatan yang biasa terjadi di nigeria. Ya,  pemerasan pada narapidana, birokrasi yang menyesatkan, bahkan jika tidak memiliki uang makan suatu kasus tidak akan diproses. Suatu kondisi yang sangat di sayangkan memang namun hal ini menjadi suatu hal yang nyata terjadi di nigeria.

Lalu ada banyak laporan pejabat polisi tingkat tinggi mengejutkan menggelapkan jumlah dana masyarakat dimaksudkan untuk menutup tindakan polisi bawahannya. meskipun diyakini bahwa seorang senior tinggi haruslah memiliki sikap yang baik dan paham akan norma. petugas polisi senior juga menegakkan sistem  recycle mereka memaksa petugas bawahan membagi hasil apa yang mereka peroleh dari memeras masyarakat sipil . Pejabat pemerintah selalu berada dalam pengawasan pandangan polisi, disiplin, dan reformasi telah gagal untuk dapat keluar dari akar sistemik korupsi yang banyak memicu pelanggaran polisi.  set rekomendasi selanjutnya hanya dapat diserahkan  kepada pemerintah Nigeria, mendesak para pejabat untuk menindaklanjuti inisiatif reformasi kepolisian dan menahan anggota kepolisian  setiap terlibat dalam pemerasan, penggelapan, atau kejahatan serius lainnya.

Secara garis besar memang peran HRW tidak lah terlihat terlalu mencolok, hal tersebut adalah karena memang HRW hanyalah suatu badan yang berbentuk LSM yang mana tidak memiliki power yang kuat dalam tindakannya dan terkadang perannya hanyalah peninjau suatu isu yang terjadi. Namun dalam pelaksanaannya HRW cukup memberi kontribusi dalam perlawanan terhadap pelanggaran HAM. HRW membantu memediasi korban pelanggaran HAM dalam mendapatkan haknya sebagai warga sipil, laporan-laporan penelitian yang dilakukan relawan HRW juga menjadi salah satu rujukan dalam melihat suatu kondisi pelanggaran HAM secara nyata dan membantu dalam usaha mencari solusi yang terbaik yang bisa dilakukan dalam mengatasi isu pelanggaran terkait yang terjadi atau paling tidak meminimalisirnya. Ya, kembali prinsip dasar pembentukan HRW yaitu melakukan penelitian, pengumpulan data  dan  melaporkan hasil penelitian  mengenai  isu HAM terkait,  serta mengambil langkah hukum yang bisa dilakukan dalam rangka memerangi pelanggaran HAM.

 

  1. RUANG LINGKUP KERJA DAN AKTIVITAS HRW

Ruang lingkup, aktivitas dan kinerja Human Right Watch sangat luas, dan lahirnya isu-isu ‘low politics’ yang disertai dengan meningkatnya signifikasi peran non-negara membuat aktivitas Human Right Watch semakin esensial dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia di berbagai negara dan kawasan di dunia. Sebagaimana di uraikan dalam sejarah singkat perkembangannya, terdapat banyak aspek yang menjadi fokus perhatiannya yang di bawah ini hanya akan disebutkan tiga aspek penting hak asasi manusia (perlindungan hak asasi anak, perempuan, pengungsi, dan militerisme) yang selalui dikaitkan dengan pelanggaran HAM dan oleh karena itu perlindungan HAM tersebut menjadi penting untuk ditegakkan oleh negara-negara yang bersangkutan.

 

  1. a. ‘Child’

Banyak terjadi pelangaran atas hak anak di era perang di Timur Tengah, kemudian kelaparan di Afrika, mempekerjakan anak dibawah umur dan sebagainya, maka dirasa perlu sekali mengangkat hak2 anak sebagai salah satu indikator hak asasi manusia. Anak merupakan penerus generasi yang memiliki hak-hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, maka hal tersebut diperjuangkan oleh HRC

  1. Women

Modernisasi dan Globalisasi menuntut era persamaan dimana hak-hak wanita diperjuangkan ‘equal’ dg hak kaum pria. Banyak diskriminasi terhadap wanita dan juga ketidakadilan atas persamaan hak tersebut. Begitu banyak pelanggaran atas hak wanita di era dewasa ini sehingga dirasa menarik untuk meninjau kasus dan realita sosial hak-hak wanita saat ini. Isu gender, diskriminasi, dan ketidak adilan melekat pada kasus-kasus pelanggaran hak wanita dewasa ini, hal ini yan gkemudian dirasa cukup menarik untuk mengangkat hak-hak wanita sebagai isu utama dalam HRC.

  1. c. Arms

konflik yang tejadi saat ini seperti di Timur Tengah mengakibatkan kerugian (harta benda nyawa). Adanya hukum perang tidak dapat mengikat perang dengan baik, masih begitu banyak pelanggaran atas perang, senjata kimia dsb. HRW mengangkat perlunya etika dan penghormatan hak-hak manusia dalam perang yang seharusnya masih tetap ada.

  1. Pengungsi

Konflik multietnis atau ‘clash of civilizations’ makin marak di antara negara-bangsa di dunia. begitu juga isu-isu negara miskin yang banyak penduduknya melakukan pengungsian pada negara yng kebih baik meski melalui cara yng ilegal. Yang menjadi sorotan adalah nasib para pengungsi tersebut yang kemudia menjadi tanggung jawab siapa? Dan menimbulkan konflik multidimensional. Perjuangan HRW ialah untuk mengangkat agar pengungsi ini tetap hak-hak individunya diakui.

Referensi :

Anonim. 2010. Human Rights Watch, about us [online]. Diakses pada 6 Desember 2010, dari http://www.hrw.org/en/about

—–. 2010. Philippines: local ruling family abuses implicate government [online] dalam http://www.hrw.org/en/news/2010/11/15/philippines-local-ruling-family-s-abuses-implicate diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. Burma: Chronology of Aung San Suu Kyi’s Detention [online] dalam http://www.hrw.org/en/news/2010/11/12/burma-chronology-aung-san-suu-kyi-s-detention diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. Sri Lanka: Human Right and Peace Process [online] dalam http://www.hrw.org/en/reports/2002/07/01/sri-lanka-human-rights-and-peace-process diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. http://konspirasi.com/peristiwa/penjara-israel-jadikan-anak-anak-palestina-obyek-seksual/

—–. 2010. http://www.hrw.org/fr/node/80940/section/2

—–. 2010.  http://www.eramuslim.com/berita/palestina/hrw-israel-sengaja-menghancurkan-gaza.htm

—–. 2010.  http://indonesia.faithfreedom.org/forum/aljazair-ibu2-dipenjara-karena-tidak-menikah-t25570/

—–. 2010. http://www.hrw.org/en/node/75134 [diakses 5 Desember 2010, 19:00]

—–. 2010. http://china.hrw.org/about [diakses 5 Desember 2010, 19:10]

Treanor, Paul. 2001. Who is behind Human Rights Watch? [online]. Diakses 6 Desember 2010, dari http://www.antiwar.com/rep/treanor1.html

The Times. 2010. Scandal Engulfs Human Rights Watch [online]. Diakses 6 Desember 2010, dari http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/us_and_americas/article7076462.ece?token=null&offset=0&page=

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] http://www.hrw.org/en/node/75134 [diakses 5 Desember 2010, 19:00]

[2] http://china.hrw.org/about [diakses 5 Desember 2010, 19:10]

[3] Human Rights Watch. 2010.

[4] The Times. 2008.

[5] Paul Trenor, 2001 dan Colum Lynch, 2010, With $100 million Soros gift, Human Rights Watch looks to expand global reach, Washington Post, September 12, 2010; 4:12 AM [ONLINE] diakses 5 Desember 2010, http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/world/index.html

[6] HRW, 2008, Financial Statement: year ended June 30, 2008, copyrights to www.hrw.org [ONLINE] accessed 5 Desember 2010, www.hrw.org/finance/

[7] Paul Trenor, 2001 dan Colum Lynch, 2010, With $100 million Soros gift, Human Rights Watch looks to expand global reach, Washington Post, September 12, 2010; 4:12 AM [ONLINE] diakses 5 Desember 2010, http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/world/index.html

[8]Human Right Watch, diakses dari :http://www.hrw.org/en/node/75136, pada 6 desember 2010

[9]Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut, diakses dari:

http://www.voa-islam.com/lintasberita/eramuslim/2010/12/03/12103/human-rights-watch-minta-perda-syariah-dicabut/, pada 6 desember 2010

[10] Human Right Watch News. 2010. Sri Lanka End Identified Detention of Tamil Tiger Suspects.

[11]Ibid

 

IMF

 

Devania Anesya/ 070810535

 

I

MF adalah satu dari institusi yang diciptakan Bretton Woods, New Hampshire, 1944, untuk menciptkan sistem moneter internasional setelah Perang Dunia II. Jika Bank  Dunia didesain untuk memberi dana pada proyek tertentu pada negara pascaperang demi rekontruksi dan perkembangan, IMF didesain untuk mengasistensi permasalahan stabilitas makroekonomi dan memperbaiki pertukaran mata uang (dikenal dengan sebutan sistem Bretton Wood) dengan cara meminjami uang agar keluar dari masalah balance of payments. Sistem BW runtuh di awal 1970 namun IMF masih tetap beroperasi hingga sekarang.

IMF termasuk dalam golongan International Financial Institutions (IFIs). Mereka hampir memiliki banyak kesamaan dengan Organisasi intergovernmental namun juga memiliki banyak perbedaan. IFI adalah hibrida dari model standar OI, keanggotaan mereka adalah negara-negara, dan diperuntukkan pada beberapa masalah spesifik kooperasi internasional namun kondisi infrastruktur dibutuhkan dalam IFI (dalam kasus ini, khusunya IMF). Dalam cara kerja dan pengaturannya ia lebih kepada institusi untuk mencari profit/ keuntungan. Mereka memberi bunga pada setiap pinjaman, dan bunga ini lebih dari cukup untuk memenuhi biaya operasi dan kerugian pinjaman dari keduanya (Anon, buku ijo: 94). Hasilnya pemerintahan-pemerintahan tidak perlu berkonstribusi dalam mengoperasikan organisasi tersebut tiap tahunnya, tidak seperti kebanyakan OI. Namun mereka diminta untuk berkontribusi sewaktu-waktu dalam sistem kapital IFI.

Ide kerja IFI berdasarkan stuktur voting yang mana seperti kooperasi shareholding daripada kebanyakan OI. Proporsi total vote dari tiap negara anggota sama dengan proporsi kontribusi kerja kapital dari total kinerja organisasi. Dengan kata lain, semakin banyak bagian yang kau beli, semakin besar kontrol yang kamu miliki, negara industri yang besar tidak hanya berkuasa secara de facto tetapi juga secara de jure dalam segala aktivitas IFI. AS sendiri memilik 17.14% vote, dan jika dijumlahkan bersama, AS, Jepang, dan EU merupakan mayoritas. Banyak keputusan yang dapat diputuskan dengan mudah berdasar vote mayoritas namun kebanyakan keputusan fundamental membutuhkan 70% vote, dan untuk perubahan mayor struktur IMF membutuhkan 85%. Tujuh puluh persen vote itu harus terdiri dari 21 negara dengan ketiga negara dengan vote terbesar. Namun untuk mencapai 85% sendiri, AS bisa menjatuhkannya sendiri sementara kalaupun semua negara di Afrika, dan Amerika tengah dan selatan voting bersamaan pun tetap tidak akan mencukupi untuk menjatuhkan kebijakan (Anon, buku ijo).

Struktur voting ini mempengaruhi sebagian besar keputusan IFI sebab otoritas dipegang oleh sebagian besar negara peminjam yang didelegasikan sebagai managing director dan staff eksekutif. Level tertinggi managemen IFI adalah pada Dewan Kewenangan (Boards of Governors/ BOG) yang mana terdiri dari departemen finansial atau direktur bank pusat dari segala negara di dunia. BOG bertemu setiap setahun sekali di pertemuan IMF dan Bank Dunia di Washington. Managemen keseharian berada di tangan kedua puluh empat direktur eksekutif. AS, Jepang, Jerman, Prancis, Inggris, Cina, Rusia, dan Arab Saudi, sebagai delapan pemegang terbesar, mereka memiliki direktur eksekutif masing-masing (Anon, buku ijo). Keenam belas lainnya dipilih dari grup-grup negara walau seringkali yang terpilih adalah mereka dengan jumlah vote terbesar di antara anggota grup tersebut (Anon, buku ijo). Laporan pada BOD dilakukan oleh Managing Director. Walau pada prinsipnya MD dipilih oleh anggota, ada kesepakatan tidak resmi bahwa MD Bank Dunia selalu seorang Amerika dan IMF seorang Eropa.

MD IMF memiliki staf mencapai 2.650 orang dan budget operasi tahunan (tidak termasuk bunga pinjaman) sekitar $740juta (Anon, buku ijo). Staf diatur secara regional dan fungsional (Anon, buku ijo). Nilai total pinjaman dan kredit oleh IMF mencapai $90miliar (Anon, buku ijo). IMF melakukan tiga aktivitas utama: pengawasan (mengusahakan dialog antarnegara anggota dalam skala nasional dan internasional terkait kebijakan ekonomi dan finansial mereka), asisten finansial (peminjaman dan perpanjangan kredit), dan asisten teknikal (dalam praktiknya, pinjaman IMF akan membantu negara mengembangkan kebijakan fiskal dan finansial mereka).

Referensi:

Anon.–. “Money, Trade, and Multilateralism” dalam Buku Ijo. Surabaya: Peduli Mera Pink Press

 

 

 

PENOLAKAN ISRAEL DALAM MENYETUJUI NON PROLIFERATION TREATY (NPT) IAEA TAHUN 2010

 

Devania Anesya/ 070810535

 

 

I

srael dianggap sebagai satu-satunya negara Timur Tengah yang tidak mendeklarasikan daya nuklirnya di khalayak umum, khususnya pada IAEA (Internatioanal Atomic Energy Agency)–sebuah badan organisasi internasional yang bertujuan mengawasi proyek pengembangan nuklir di negara-negara pengembang nuklir–serta menolak menandatangani Non-Proliferation Treaty (NPT)–salah satu bentuk resolusi yang dihasilkan IAEA.

Pada konferensi umum IAEA yang terakhir, September 2009, negara-negara anggota IAEA mengeluarkan resolusi yang berjudul “Kemampuan Nuklir Iran” yang mengerukan Tel Aviv–ibu kota Israel–agar menyetujui NPT dan menempatkan semua fasilitas nuklirnya di bawah pengawasan komprehensif IAEA.

NPT merupakan sebuah resolusi simbolik tidak mengikat yang disahkan dengan total suara negara yang mendukung sebanyak 49, negara yang menolak 45, serta sebanyak 16 negara yang abstain. Maka perlu kerja keras yang lebih bagi Dirjen IAEA dalam bekerjasama dengan negara-negara yang terkait untuk mencapai hasil akhir dari resolusi tersebut.

Kepala Badan Pengawas Atom PBB, Yuki Amano, pun mendukung ide NPT dan meminta negara-negara anggota IAEA untuk membujuk Israel agar mendaftar menjadi bagian dari NPT. Namun Israel bersikukuh menolak menandatangi NPT.

Kemudian pada 8 Juni lalu lagi-lagi IAEA menggelar pertemuan jajaran dewan gubernur IAEA khusus untuk membahasa kepemilikan senjata nuklir oleh Israel di Wina, Austria. Dalam pertemuan lima hari tersebut dihadiri oleh 35 negara anggota IAEA.

 

Analisis Rezim

Dalam analisis rezim kita melihat bagaimana input A menjadi output A’, memperhatikan apa yang terjadi dalam decision-making process. Dengan demikian terkait kasus nuklir Israel yang menolak untuk menandatangi NPT, kita akan membicarkan alasan-alasan mengapa Israel melakukan decision-making seperti itu dan bagaimana Israel memandang IAEA sebagai suatu bentuk organisasi internasional.

 

Pertama-tama kita lihat dari analisis decision-making level individu. Benjamin Netanyahu, pemimpin Israel saat ini memiliki karakter keras dan realis. Dalam segala keputusan kebijakan ia bergerak melalui public opinion dan hasil keputusan kongres. Keputusan ini berdasar pada keinginannya untuk mendapatkan dukungan publik dalam masa jabatannya selama menjadi presiden. Ia akan melakukan apapun yang kongres dan public opinion inginkan. Ketika public opinion berkata “tidak” terhadap penandatanganan NPT maka itulah yang akan ia ambil.

Kemudian dari analisis decision-making level state, Israel merasa ia memiliki kapabilitas dalam segi militer–sebagai penyuplai senjata dari negara-negara Arab. Oleh karenanya national power yang dimilikinya cukup dominan di antara negara-negara Timur Tengah lainnya. Dapat kita lihat keterkaitan Israel dalam perang Arab-Israel di tahun 1967 selama enam hari dan juga perang Libanon tahun 2006.

Pada level system-nya, Israel memahami benar sistem internasional bersifat anarki. Keberadaan organisasi tidak lebih dari sebuah aktor tunggal yang berfungsi memfasilitasi resolusi sebuah masalah dan bagaimana pun kedaulatan negara tidak bisa diganggu gugat. Dari sini Israel memandang organisasi internasional–dalam kasus ini IAEA–dalam sudut pandang realis yang memandang pesimis keefektifitasan perjanjian antara negara-negara dan hukum internasional. Ketika hasil perjanjian organisasi internasional tidak memberi keuntungan bagi tercapainya national interest maka tidak perlu turut berpartisipasi di dalamnya dan tentu saja tidak ada otoritas lain yang lebih tinggi dari negara. Organisasi internasional manapun hanya menyediakan perangkat legislatif tanpa disertai eksekutif.

Hukum internasional tidak berlaku pada mereka yang tidak menyetujui untuk tunduk patuh pada suatu institusi internasional. Keputusan Israel untuk lepas tanggung jawab dari penandatangan NPT adalah suatu bentuk kebijakan ala neorealisme sekaligus neoliberalisme–bahwa hubungan internasional bersifat anarki. Mereka menerima klaim bahwa kedaulatan negara adalah aktor yang paling utama. Mereka juga menerima klaim epistemology neo-realisme dan menerima metodologinya. Itu artinya ia menerima empirisme soal apa yang terjadi di luar sana dan bagaimana menemukan jawabannya.

Satu kesimpulan yang dapat kita dapat dari dasar pemikiran ini terkait operasi organisasi internasional adalah bahwa kita dapat mengadopsi pemikiran liberal atau realis sepanjang waktu untuk menganalisis tingkah laku mereka. Ada tiba masanya kita memerlukan kedua pemikiran tersebut dalam menganalisis hubungan internasional atau bahkan pendekatan-pendekatan lainnya. saran dari neo-liberalisme dan neo-realisme berbagi pendekatan dalam hubungan internasional namun melihat dari aspek yang berbeda dalam politik dunia beserta implikasi ke depannya.

 

Sumber:

Elias, Juanita & Sutch, Peter. 2007. The basics: International Relations. New York: Routledge

Mingst, Karen A. 2009. The Essential of International Relations. London: W. W. Norton

 

 

 

 

SEJARAH SINGKAT ORGANISASI INTERNASIONAL

 

Devania Anesya/ 070810535

 

 

M

enurut Boyle (1985: 6) organisasi internasional adalah produk dari hukum internasional. Ini adalah sebuah bentuk anologi dari level domestik yang mana menjadikan hukum sebagai keyakinan order dan tingkah laku bertanggung jawab dari komunitas nasional. Maka hukum internasional adalah sebuah kode desain tingkah laku yang dianut sebaik mungkin dalam sebuah sistem internasional yang relatif anarki. Untuk itu dalam jurnal ini akan dibicarakan mengenai sejarah hukum internasional dan bagaimana organisasi internasional terbentuk pada akhirnya.

Mungkin secara historikal prototype awal dari organisasi internasional adalah Delian League–sebuah bentukan city-states Yunani yang didominasi Athena dengan tujuan memfasilitasi kerjasama militer melawan musuh bersama di abad 5-4 sebelum Masehi. Bentukan awal lainnya adalah Hanseatic League–sebuah asosiasi perdagangan di Jerman Utara pada abad 11-17 (Jacobson 1979: 7). Namun sebelumnya muncul organisasi internasional, Christian Roman Empire, hingga abad akhir abad pertengahan.

Dengan mengingkatnya negara berteritori setelah Westphalia 1648, Gereja sebagai organisasi internasional terhapuskan. Namun setelah keruntuhan kerjaan Roma, hukum Roma masih masih bertahan kendati telah kehilangan koneksinya dengan otoritas terkini dan kemudian menjadi sistem aturan yang ideal. Hukum Roma mengatur hubungan antarpangeran dan juga hubungan internasional. Bagi kerajaan Roma, negara tidak memiliki common superior dan prinsip legalnya adalah untuk melayani sebagai tindakan standar tertinggi, memerintah,dan relasi mutual. Standar ini tidak hanya terlihat sebagai aturan moral tetapi juga aturan legal yang mana membuat dunia tampak sebagai komunitas legal ketimbang organisasi sentral lintas dunia.

Pada abad ke 17 pemikir Belanda, Hugo Grotius, berpendapat bahwa law of nature mengikat seluruh umat manusia. Hukum internasional tidak semata-mata meregulasi hubungan antarnegara, ia merupakan hukum universal, hukum dari komunitas umat manusia, termasuk di dalamnya segala macam sesuatu yang beralasan, semua anggota dari ras manusia (Schiffer 1954: 16). Kemudian pemikiran Grotius ini diteruskan oleh pemikir Belanda kontemporer, Samuel Pufendorf, yang meletakkan dasar yang penting bagi organisasi internasional modern. Ia menyatakan negara sebagai perseorangan dengan intelejen dan keinginan, melakukan aksi-aksi yang tidak biasa pada dirinya sendiri dan terpisah dari individual lainnya (Pufendorf 1935 [1672]: 983). Ungkapan tersebut melegalkan negara bagi kedaulatannya dan bagi komunitas global mereka. State of nature atau lingkungan internasional adalah state of natural liberty di mana self-love sejalan dengan kehidupan sosial dan kewajiban dan di mana kedamaian adalah kondisi alami umat manusia–berkebalikan dengan pemikir Inggris Hobbes yang mengatakan bahwa perang adalah kondisi alami manusia dan bahwa hidup itu soliter, menyedihkan, menjijikkan, miskin, dan begitu singkat (Hobbes 1651).

Abad berikutnya setelah tulisan Grotius dan Pufendorf, Michael Wolff menciptakan sebuah ide yang baru, global citizenry. Sebagaimana Pufendorf, Wolff melihat negara-negara sebagai perseorangan yang bebas dan equal yang hidup berdampingan dalam state of nature, mereka diatur oleh natural law. Negara-negara tersebut tidak memiliki hak dan juga kewajiban. Dalam pemikiran Pufendorf, Wolff menemukan adanya kemerdekaan negara dari inteferensi luar dan hak mereka untuk tidak pula menginterferensi.

Langkah Wolff diikuti oleh Emerich de Vattel, hanya saja ia tidak setuju dengan beberapa konsepnya. Vattel tidak setuju dengan konsep pemerintahan dunia. Apa yang membedakannya adalah karena ia lebih humanitarian, kosmopolitan, dan juga lebih demokratis. Ia menolak ide kerajaan berdasar kepemilikan monarki dan kedaulatan populer teradvokasi. Ia juga berbeda pendapat mengenai nature. Menurutnya apa yang disebut nature adalah kondisi aktual ketimbang idealnya. Ia sepakat dengan Hobbes bahwa state of nature adalah bahwa manusia dalam isolasi presocial, masing-masing bergantung pada diri sendiri untuk bertahan (Stone 1954: 16). Kemudian pada tahun 1789 seorang pemikir Belanda, Jeremy Bentham, meneruskan pemikiran Vattel dan mencetuskan term hukum internasional pada masa Revolusi Prancis. Bentham berasumsi bahwa hukum internasional adalah mengenai hak dan obligasi negara, bukan individual. Ia memahami bahwa perselisihan antarbangsa mengenai hak akan terus meningkat di bawah hukum internasional. Solusi yang ia berikan adalah sebuah common court of adjudicature untuk mengatasi perselisihan (Bentham 1843: 535).

 

Setelah Kongres Vienna, setelah PD I, Lassa Oppenheim menulis bahwa dengan Final Act dari Kongres Vienna, aktivitas kuasi-legislatif konvensi internasional telah mengkalim diri sendiri untuk pertama kalinya bahwa adanya representatif bagi semua orang (Oppenheim 1921: 4). Hasilnya semua kedaulatan negara dan legal equality adalah aturan  bahwa tidak sebuah negara pun, sekecil apapun, dapat terikat oleh aturan yang tidak tersetujui oleh mereka sendiri. Pemikiran Oppenheim ini kemudian diujikan dalam pembentukan Liga Bangsa-bangsa dan mengalami kegagalan karena terdapat beberapa kontradiksi. Seperti yang diungkapkan oleh Pufendorf bahwa tidak ada gunanya menuliskan perjanjian antarnegara jika masing-masing negara tidak menyetujuinya. Patut diketahui bahwa memaksudkan organisasi internasional tanpa fungsi eksekutif, namun hanya legislatif dan administrasi keadilan (Schiffer 1954: 169).

Mungkin contoh terbaik dari evolusi dalam mengatur global common adalah perubahan iklim. Pada Desember 1997, lebih dari 160 bangsa bertemu di Kyoto Jepang mengenai perubahan iklim dan menghasilkan Kyoto Prootokol yang mana negara-negara industri setuju untuk mengurangi level emisi gas rumah kacanya dari tahun 1990.

Analisis

Beberapa perkembangan mayor telah terjadi dalam hukum internasional dan juga organisasi telah menciptakan situasi yang unik. Pertama, globalisasi dipertanyakan dan isu-isu low seperti AIDS, terorisme, lingkungan, perdangangan, finansial, dan migrasi menjadi relatif lebih dipentingkan dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih mengutamakan masalah sekuriti.

Kedua, di pertengahan abad 20, institusi seperti PBB dan Uni Eropa mendapatkan legal personhood. Kini banyak organisasi internasional bertindak sebagai tubuh kuasi-legislatif hukum internasional. Ketiga, dalam konteks legal tertentu, individual kini mendapatkan legal standing pula di bawah hukum internasional. Tiga faktor inilah yang kemudia memperkuat kehadiran hukum internasional dan juga organisasi internasional.

Sumber:

Zweiffe, Thomas D. 2010. ‘A Brief History of International Organization’ dalam International Organization & Democracy.

 

 

 

Organisasi Internasional

“International Organization” dan isu-isu yang meliputinya (sovereignty, globalisasi, power dan interdependence, global system, dan regionalisme)

Pertanyaan seputar Organisasi Internasional meliputi: (1) apa yang menandai kemajuan progresif organisasi dari tadinya berupa organisasi dengan struktur yang sederhana menjadi lebih komplit, (2) apa yang bisa disimpulkan dari sejarah singkat organisasi di dunia? (3) relasi organisasi internasional dengan “sovereignty” suatu negara, globalisasi (apakah globalisasi dapat mengurangi “sovereignty suatu negara”, (4) apakah organisasi internasional dapat menambah ketergantungan (interdependensi) ataukah sebaliknya, (5) apakah regionalisme (organisasi regional) mengancam sistem global maupun multitrade dan multilateralism.

Terdapat tiga komponen esensial yang mengkondisikan organisasi internasional. Pertama, adanya komunitas politik independen. Kedua, terdapat peraturan “rules”. Ketiga, terdapat struktur formal (biasa dimaksud “institusi”) yang menyelenggarakan dan melaksasanakan peraturan[1].

Hedley Bull, seorang (lazim dikenal dengan paham universalisnya) mempercayai bahwa untuk terdapat suatu order internasional (tatanan internasional) atau lebih jauh ia memberi istilah “international community” mesti memiliki “mutual gain” yang dibangun dari “common interest”[2].

Perjalanan organisasi internasional bermula dari keterbatasan ruang lingkup kerja, tujuan, dan strukturnya. Bentuk awal organisasi didunia diyakini memiliki keterbatasan tersebut. Contohnya ialah Amphicthonic Council Yunani. Meskipun tujuan dan strukturnya masih amat terbatas, kelompok ini memiliki kepentingan sama (“common interest”) yang berkaitan dengan keagamaan[3]. Contoh kedua yang mencerminkan kedekatan dengan karakteristik Organisasi Internasional antara lain Midieval Christendom[4]. Bisa  disimpulkan bahwa organisasi internasional pada masa klasik umumnya memiliki: (1) autoritas yang diakui, serupa ‘supranational’, dan (3) “common interest” yang ruang lingkupnya masih sempit “narrow[5].

(1) Yang menandai kemajuan progresif organisasi terdiri dari abad pencerahan, revolusi industri, “great wars” utamanya PD I dan PD II, globalisasi, dan “clash of civilization”[6].

  1. Abad Pencerahan, menyebabkan keberadaan otoritas tertinggi (kepausan) digantikan oleh “sovereignty” yang menandai kesetaraan semua negara.
  2. Revolusi Industri: menimbulkan kegiatan transaksi lebih intense dan terdapat perselisihan. Makin intensenya perselisihan menimbulkan kebutuhan adanya suatu lembaga atau institusi yang menengahi atau bertindak sebagai hakim yang menjalankan prinsip arbitrase. Sekaligus muncul kebutuhan suatu institusi yang mengeluarkan sejumlah regulasi yang melindungi hak-hak minoritas seperti anak-anak dan wanita.
  3. Organisasi juga dibutuhkan untuk menjalin kesepakatan, misalnya pada tahun 1875 sejumlah perusahaan membentuk UPU untuk mengurangi batasan dalam menjalankan bisnis internasional.
  4. Untuk menginstitusionalkan prinsip interdependensi (ketergantungan mutual) supaya lebih bersifat kompetitif yang sehat daripada rival[7].

II. Definisi Organisasi Internasional

Organisasi internasional dapat dikelompokkan menjadi organisasi: berdasarkan jumlah banyaknya anggota, “universal, global, regional, multilateral, dan bilateral”, (2) berdasarkan kegiatannya: “multipurpose”, “specific”, “promotional”, “allocative”, “regulatory”, dan “consultative”, (3) organisasi berdasarkan konsentrasi powernya, “debating, decentralized, devciding, supranational”[8].

How then we would see the development of international organisation. Some theories perhaps provide a fruitful explanation as the best preference in conducting analysis within the body of international organisation itself[9]. Secara keseluruhan terdapat tiga teori yang digunakan untuk menjelaskan signifikasi organisasi internasional: (1) teori integrasi, (2) teori kooperasi, (3) teori governance, (4) critical theory, constructivist, marxist, dan feminist.

Generalisasi pertumbuhan organisasi intenasional menurut pendekatan teori integrasi, “fungsionalisme” (David Mitrany), proses organisasi yang awalnya merupakan kerjasama teknis dan fungsional di area yang khusus (sempit atau spesifik) pada akhirnya akan meluas ke area yang lebih bersifat sosial dan ekonomi bahkan ke ranah politik yang lebih sensitif[10].

Teori “cooperation” ialah sudut pandang mengenai possibilitas terjadinya kerjasama dalam sistem dunia yang anarki[11]. Teori ini memakai premis Realis dan Neorealis. Pertama, realis beranggapan dalam suatu kolaborasi (kerjasama, sebagaimana bahasa yang digunakan oleh Anonim dalam tulisannya “The Rise of The Internasional Organisation”, aktor negara (sebagai “unitary actor” and “state-centric) terdapat kecenderungan untuk bertindak “self interested, power seeking, dan kompetitif, with no real virtual propect and more than minimal, seeking a short term engagement with international organisation[12]. Sementara Neorealis melanjutkan dan menerima gagasan Realis, Neorealis menambahkan “grounds” (baca, alasan) kenapa states, dalam kondisi anarki, masih terlibat kerjasama dalam organisasi internasional. Pertama, organisasi menyediakan suasana (baca, “context”) yang mengurangi ketakutan maupun ancaman meskipun masih terdapat kemungkinan state “cheats” dalam berbagai kesepakatan[13].

Teori Governance (baca, World Governance atau Global Governance), memakai premis liberalis yang menuturkan meskipun dalam kondisi anarki, struktur peraturan, norma dan institusi telah muncul dalam banyak area dunia internasional[14]. Teori ini berbicara bahwa terdapat rules yang membatasi pemerintahan (governments)[15].

Teori Kritis, mengutarakan pertama, bahwa kerjasama dalam organisasi internasional bersifat eksploitatif; kedua, cenderung bias gender dan mengabaikan hak-hak “women dan children”[16]

Peranan organisasi secara utama terdiri dari tiga: (1) instrumen foreign policy[17]as a selective instruments for gaining foreign policy objectives..”, (2) arena dan forums “arenas or forums within which actions taken place”, dan (3) aktor[18]can act in world scene without being significatly affected by outside forces neither do many independent sovereign states”.

 

III. International Organization: How We See Organisation[19]

Does it differ from “regime”, does regime is excluded or included within International Organization?

There are two (or three approaches: realis, internasionalis, universalis) involved in the organisation analysis. This writing purpose it to deliver explanation how we would see the implication of international organization as “international (relations) actor that inherently affect the international politics and certain states policy”.

  1. Institutionalist Approach

This approach enables us to analyze the process happening within the organization, or suffix to say “the internal core of its body, rules, and legal framework”. In other word, we are recommended to figure out how the bureaucracy works, its secretary, the content of charter. But how they are all applied and how they reflect the effectiveness remain excluded (baca: tidak dilibatkan).

 

Berdasarkan artikel “Sovereignty and Globalization” diceritakan pandangan institusionalis (bersama realis, dan universalis) dijelaskan pada bagian di bawah ini.

  1. Regime Approach

This approach enables us to analyze the process and dynamics progression of organization and how international organization effectively influences the ‘state’. Their central analysis is how the members meet the compliances (pemenuhan peraturan) dan Adherence (ketaatan anggota) required to maintain the norms, rules, and principles of the organization. The object of analysis concerns on what effects of decision making process to the state members. It also includes factors and variables to what extent such decision affect policy changes within the regime itself. Pendekatan “regimes” speaks the shortcomings (baca; kelemahan) of “intitutionalist approach”, that merely identifies what happen merely on the surface.

 

Pendekatan institusionalis, artinya analisa organisasi dilihat dalam proses organisasi itu (badan) sendiri. Karena yang dilihat badan itu sendiri, maka seringkali identik dengan melihat ke dalam atau internal organisasi. Maka yang diacu atau dikaji ialah birokrasinya, bagaimana kesekretariatannya, bagaimana statutanya (“refer to charter and rules”). Tapi tidak memasukkan bagaimana aplikasi dan implementasinya bahkan meniadakan “efektivitasnya”.  Aktor yang diteliti, organisasi itu sendiri.

 

Pendekatan “regimes”, menganalisa “how international organisation effectively effect the “state”. “obyek analisis” ialah ketaatan anggotanya (its compliance “menggunakan bahasa dosen” (padahal compliance maksudnya pemenuhan ‘bagaimana kewajiban mematuhi peraturan’ dan , “adherence” menggunakan bahasa artikel, silakan dicek sendiri), efektivitas kebijakan, peraturannya, misal “efektivitas kebijakan WTO terhadap negara anggota WTO”. The object of analysis is concerns on what effects of decision making process to the state members. It also includes factors and variables to what extent such decision effect to policy change within the regime itself.

Pendekatan “regimes” speaks the shortcomings of “intitutionalist approach”, that merely identifies what happen on the surface within the body of organisation.

 

Each development of international organization each raised by the history legacy. Some paramount notes are written by Inis Claude. For example, Concert of Europe, its legacy involves great powers. Its legacy is taken based on the principle of “Balance of Power.” Semakin kompleks pertumbuhan dan era organisasi, maka kebutuhannya juga semakin kompleks. Perspektif apa yang digunakan untuk menganalisa gerakan atau aktivitas organisasi internasional.

 

Introduksi organisasi internasional, realis (mungkin maksudnya ialah teori koorperasi), liberalis (mungkin maksudnya “teori governance”, konstruktivis  (mungkin maksudnya “critical theory”)[20] Bagaimana sejumlah teori menjelaskan perkembagnan-perkembangan organisasi internasional? Tujuan, megnetahui asumsi2 dasar teori tersebut. sepertinya sudah saya jelaskan di bagian terdahulu.

 

Keterkaitan mata kuliah dengan organisasi internasional: rezim internasional.

Rezim internasional: tidak terikat,boleh masuk, boleh keluar,

 

Definisi rezim internasional: set of rules, norms, and principles, and decision in specific area given. Rezim ada karena ketidakpuasan pada tatanan aturan internasional dan organisasi. Hadir karena adanya ekspektasi yang bersifat tidak hanya dalam jangka pendek semata[21].

 

Definisi organisasi internasional: ada mutual gain, institusi, dan rules[22]

Organisasi internasional: terikat, peraturannya terikat dengan hukum internasional

 

Organisasi internasional yg dibentuk pertama kali setelah PD II yang memainkan peran hegemoni, terdapat asumsi organisasi internasional itu eksis karena didukung hegemoni AS. Organisasi internasional didukung oleh Teori Stabilitas Hegemoni (Charles Kindleberger).

 

Pendekatan yang digunakan untuk mempelajari organisasi internasional

  1. Pendekatan formal institutionalism;
  2. Pendekatan fungsionalis;
  3. Pendekatan “regime”;

 

  1. Pendekatan regime, melihat bagaimana input A menjadi output A’. Analisisnya, bagaimana input itu berubah menjadi A’

Pada organisasi internasional, adalah apa yang terjadi di dalam “devision making process”.

  1. Pendekatan instisionalis, atau formal institusionalis. Bagaimana organisasi itu diatur dan dijalankan bagaimana aturan yang berlaku. Menjelaskan bagiamana  charter itu disusun (tersusun).

Setiap organisasi memiliki birokrasi, struktur institusi (biasanya disebut institusi saja), ruang operasional yang berbeda, staff yang berbeda.

Organisasi yang lain, misalnya UNDP

Memahami organisasi internasional secara formal institusionalis: memahami organisasi secara prosedural, sesuai dengan fungsi tertulisnya di charter. Tapi gagal menjelaskan bagaimana ia berkembang dan berubah; bagaimana organisasi itu menjadi besar. Aktivitas kerja organisasi itu sesuai dengan bagaimana ia “didesain”.

Misalnya, pendekatan ini gagal mengenali perubahan peran (perubahan kebijakan suatu negara). Misalnya IMF, melibatkan aspek politik daripada murni ekonomi sesuai dengan prosedur yang ada.

  1. Pendekatan fungsionalis: mencoba menjelaskan perkembangan organisasi. Muncul dari sejumlah fungsi2[23]. Tahun 1955, ECSC (European Coal and Steel Community) to Economic European Community (EEC), to European Union[1]. Tadinya berangkat dari suatu “fungsionalis” kemudian “free trade” sekarang “integrasi politik” yang mana negara bersedia menyerahkan kedaulatannya pada Dewan Uni Eropa, makanya pendekatan ini dimasukkan ke “teori integrasi”.
  2. Pendekatan Neofungsionalis. Fungsionalism, tidak bisa menjelaskan peran politik. Neofungsionalis mengenalkan lagi pengaruh politk dalam dinamika organisasi internasional. Artinya, organisasi memiliki setting politik internasional. Menjelaskan politik internal dalam organisasi internasional. Rasanya tepat menjealskan apa yang organisasi lakukan, tapi tidak “seberapa baik” melakukan apa yang organisai lakukan. Tidak menjelaskan pengaruh perubahan apa yang dilakukan dalam organisasi internasional.
  3. Pendekatan Federalisme, menyiratkan otoritas yang tersentralisasi.
  4. Pendekatan Rezim, menjelaskan secara politik banget[24].

 

Organisasi internasional sebagai, [di bawah ini masih belum jelas dimensinya apa dan dimana dipakainya]

  1. Institusi dengan prosedur2nya.”the way it is set up”; berangkat dari penjelasan2 struktur birokrasinya.
  2. Rezim, politik… menjelaskan perubahan2 yang ada di dalamnya, meliputi dampak, dan outcomenya, ada perubahan perilaku. “how its behavior change”. Bagaimana peran organisasi terhadap perubahan perilakunya.
  3. Neofungsionalis, memasukkan kembali unsur politik. “dosen said, taht UE tdk bisa dijelaskna dengan teori fungsionalis”

Pendekatan rezim, rasionalis, neo liberal institusionalis, konstruktivis/ relfketivis [apalagi ini, dimensi penjelasannya masih simpang siur dan belum ketemu literaturnya]

 

  1. Neoliberal institusionalist, percay apada kerjasama. Manusia lebih untung dan efisioen jika bersama, makanya membuat wadah kerjasama (R Keohane) “ada hubungannya dengan teori Governance”
  2. Konstruktivis,ntidak menitikberatkan pada efisiensi. Manusia membuat wadah kerjasama bukan karena hitung2an untung rugi, tapi karena memang seperti itu aturannya (legitimasi yang erbentuk). Aktor biasanya harus memadankan keadaannya dengan konstitusi yang ada (baca tulian Oran Young) “Critical Theory”. Silakan direfer langsung ke artikelnya, karena ini cukup “ambigu”

[1] Anonim, n/a,  The Rise of the International Organization., p. 1

[2] Hedley Bull dalam Muthiah Alagappa, 2009, The Study of International Order:An Analytical Framework of Anarchy in International Politics. Australian National University., p. 35

[3] Ibid., p. 1

[4] Ibid., p. 2

[5] Lihat pemikiran teori integrasi “functionalism”, “…organization involves process collaborating (baca kerjasama) in narrow technical and mechanical areas will spill over (meluas) into other social and economic fields and eventually to more ‘sensitive’ political areas’” (David Mitrany,1966, A Working Peace System, Quadrangle Book, Chicago.)

[6] Hedley Bull dalam Muthiah Alagappa, 2009, The Study of International Order:An Analytical Framework of Anarchy in International Politics. Australian National University., p. 2

[7] Ibid., p. 2

[8]Anonim, n/a, The Rise of International Organization, n/a, n/a, p. 7

[9] Anonim, n/a, The Rise of International Organization, n/a, n/a, p. 11

[10] Ibid., p. 11

[11] “Anarchy” is defined by the absence of global governance or world governance (Muthiah Alagappa, 2009, The Consequence of Anarchy: an analytical framework analysis, Australian National University, p. Xx)

[12] Anonim, n/a, Op.cit., p. 10

[13] Ibid., p. 10

[14] Artinya, meskipun anarki, tetapi negara dan rules yang mengatur itu tetap ada.

[15] Lebih lanjut dielaborasi pada artikel “Sovereignty and Globalization”, “Power and Interdependence” dan “Regional Organization”

[16] Hanya perspektif tambahan saja.

[17] Anonim, n/a. Role and Functin of International Organization., p. 131-41

[18] Ibid., pp. 131-141

[19] Is made based on the lecture, but somehow it goes different when I try to match up with the article of “Sovereignty and Globalization”, which questions the position of “sovereignty”  in the today globalized world (unviersal), in states realm (realism), and rules (interantionalist). Artikel pertama, setelah batas ‘lembar biru” pertama di buku biru Artikel OAI

[20] Lihat artikel “the Rise of the International Organization”

[21] Pemahaman rezim secara penuh silakan lihat dalam beragam tulisan Stephen Krasner (1980an) di JurnalPhobia, frenndw.wordpress.com

[22] Op.cit., Rise of The International Organization

[23] Lebih lengkap penjelasan sebelumnya.

[24] Sampai sekarang literatur atau referensinya belum saya temukan, barangkali ada, tolong di sharing.

 

Organisasi Internasional: pasca UTS

“International Organization” dan isu-isu yang meliputinya (sovereignty, globalisasi, power dan interdependence, global system, dan regionalisme)

Pertanyaan seputar Organisasi Internasional meliputi: (1) apa yang menandai kemajuan progresif organisasi dari tadinya berupa organisasi dengan struktur yang sederhana menjadi lebih komplit, (2) apa yang bisa disimpulkan dari sejarah singkat organisasi di dunia? (3) relasi organisasi internasional dengan “sovereignty” suatu negara, globalisasi (apakah globalisasi dapat mengurangi “sovereignty suatu negara”, (4) apakah organisasi internasional dapat menambah ketergantungan (interdependensi) ataukah sebaliknya, (5) apakah regionalisme (organisasi regional) mengancam sistem global maupun multitrade dan multilateralism.

Terdapat tiga komponen esensial yang mengkondisikan organisasi internasional. Pertama, adanya komunitas politik independen. Kedua, terdapat peraturan “rules”. Ketiga, terdapat struktur formal (biasa dimaksud “institusi”) yang menyelenggarakan dan melaksasanakan peraturan[1].

Hedley Bull, seorang (lazim dikenal dengan paham universalisnya) mempercayai bahwa untuk terdapat suatu order internasional (tatanan internasional) atau lebih jauh ia memberi istilah “international community” mesti memiliki “mutual gain” yang dibangun dari “common interest”[2].

Perjalanan organisasi internasional bermula dari keterbatasan ruang lingkup kerja, tujuan, dan strukturnya. Bentuk awal organisasi didunia diyakini memiliki keterbatasan tersebut. Contohnya ialah Amphicthonic Council Yunani. Meskipun tujuan dan strukturnya masih amat terbatas, kelompok ini memiliki kepentingan sama (“common interest”) yang berkaitan dengan keagamaan[3]. Contoh kedua yang mencerminkan kedekatan dengan karakteristik Organisasi Internasional antara lain Midieval Christendom[4]. Bisa  disimpulkan bahwa organisasi internasional pada masa klasik umumnya memiliki: (1) autoritas yang diakui, serupa ‘supranational’, dan (3) “common interest” yang ruang lingkupnya masih sempit “narrow[5].

(1) Yang menandai kemajuan progresif organisasi terdiri dari abad pencerahan, revolusi industri, “great wars” utamanya PD I dan PD II, globalisasi, dan “clash of civilization”[6].

  1. Abad Pencerahan, menyebabkan keberadaan otoritas tertinggi (kepausan) digantikan oleh “sovereignty” yang menandai kesetaraan semua negara.
  2. Revolusi Industri: menimbulkan kegiatan transaksi lebih intense dan terdapat perselisihan. Makin intensenya perselisihan menimbulkan kebutuhan adanya suatu lembaga atau institusi yang menengahi atau bertindak sebagai hakim yang menjalankan prinsip arbitrase. Sekaligus muncul kebutuhan suatu institusi yang mengeluarkan sejumlah regulasi yang melindungi hak-hak minoritas seperti anak-anak dan wanita.
  3. Organisasi juga dibutuhkan untuk menjalin kesepakatan, misalnya pada tahun 1875 sejumlah perusahaan membentuk UPU untuk mengurangi batasan dalam menjalankan bisnis internasional.
  4. Untuk menginstitusionalkan prinsip interdependensi (ketergantungan mutual) supaya lebih bersifat kompetitif yang sehat daripada rival[7].

II. Definisi Organisasi Internasional

Organisasi internasional dapat dikelompokkan menjadi organisasi: berdasarkan jumlah banyaknya anggota, “universal, global, regional, multilateral, dan bilateral”, (2) berdasarkan kegiatannya: “multipurpose”, “specific”, “promotional”, “allocative”, “regulatory”, dan “consultative”, (3) organisasi berdasarkan konsentrasi powernya, “debating, decentralized, devciding, supranational”[8].

How then we would see the development of international organisation. Some theories perhaps provide a fruitful explanation as the best preference in conducting analysis within the body of international organisation itself[9]. Secara keseluruhan terdapat tiga teori yang digunakan untuk menjelaskan signifikasi organisasi internasional: (1) teori integrasi, (2) teori kooperasi, (3) teori governance, (4) critical theory, constructivist, marxist, dan feminist.

Generalisasi pertumbuhan organisasi intenasional menurut pendekatan teori integrasi, “fungsionalisme” (David Mitrany), proses organisasi yang awalnya merupakan kerjasama teknis dan fungsional di area yang khusus (sempit atau spesifik) pada akhirnya akan meluas ke area yang lebih bersifat sosial dan ekonomi bahkan ke ranah politik yang lebih sensitif[10].

Teori “cooperation” ialah sudut pandang mengenai possibilitas terjadinya kerjasama dalam sistem dunia yang anarki[11]. Teori ini memakai premis Realis dan Neorealis. Pertama, realis beranggapan dalam suatu kolaborasi (kerjasama, sebagaimana bahasa yang digunakan oleh Anonim dalam tulisannya “The Rise of The Internasional Organisation”, aktor negara (sebagai “unitary actor” and “state-centric) terdapat kecenderungan untuk bertindak “self interested, power seeking, dan kompetitif, with no real virtual propect and more than minimal, seeking a short term engagement with international organisation[12]. Sementara Neorealis melanjutkan dan menerima gagasan Realis, Neorealis menambahkan “grounds” (baca, alasan) kenapa states, dalam kondisi anarki, masih terlibat kerjasama dalam organisasi internasional. Pertama, organisasi menyediakan suasana (baca, “context”) yang mengurangi ketakutan maupun ancaman meskipun masih terdapat kemungkinan state “cheats” dalam berbagai kesepakatan[13].

Teori Governance (baca, World Governance atau Global Governance), memakai premis liberalis yang menuturkan meskipun dalam kondisi anarki, struktur peraturan, norma dan institusi telah muncul dalam banyak area dunia internasional[14]. Teori ini berbicara bahwa terdapat rules yang membatasi pemerintahan (governments)[15].

Teori Kritis, mengutarakan pertama, bahwa kerjasama dalam organisasi internasional bersifat eksploitatif; kedua, cenderung bias gender dan mengabaikan hak-hak “women dan children”[16]

Peranan organisasi secara utama terdiri dari tiga: (1) instrumen foreign policy[17]as a selective instruments for gaining foreign policy objectives..”, (2) arena dan forums “arenas or forums within which actions taken place”, dan (3) aktor[18]can act in world scene without being significatly affected by outside forces neither do many independent sovereign states”.

 

III. International Organization: How We See Organisation[19]

Does it differ from “regime”, does regime is excluded or included within International Organization?

There are two (or three approaches: realis, internasionalis, universalis) involved in the organisation analysis. This writing purpose it to deliver explanation how we would see the implication of international organization as “international (relations) actor that inherently affect the international politics and certain states policy”.

  1. Institutionalist Approach

This approach enables us to analyze the process happening within the organization, or suffix to say “the internal core of its body, rules, and legal framework”. In other word, we are recommended to figure out how the bureaucracy works, its secretary, the content of charter. But how they are all applied and how they reflect the effectiveness remain excluded.

 

Berdasarkan artikel “Sovereignty and Globalization” diceritakan pandangan institusionalis (bersama realis, dan universalis) yang mengatakan

  1. Regime Approach

This approach enables us to analyze the process and dynamics progression of organization and how international organization effectively influences the ‘state’. Their central analysis is how the members meet the compliances required to maintain the norms, rules, and principles of the organization. The object of analysis concerns on what effects of decision making process to the state members. It also includes factors and variables to what extent such decision affect policy changes within the regime itself. Pendekatan “regimes” speaks the shortcomings of “intitutionalist approach”, that merely identifies what happen on the surface within the body of organisation.

 

Pendekatan institusionalis, artinya analisa organisasi dilihat dalam proses organisasi itu (badan) sendiri. Karena yang dilihat badan itu sendiri, maka seringkali identik dengan melihat ke dalam atau internal organisasi. Maka yang diacu atau dikaji ialah birokrasinya bagaimana, bagaimana kesekretariatannya, bagaimana statutanya (refer to charter and rules). Tapi tidak memasukkan bagaimana aplikasi dan implementasinya bahkan meniadakan “efektivitasnya”.  Aktor yang diteliti, organisasi itu sendiri.

 

Pendekatan “regimes”, menganalisa “how international organisation effectively effect the “state”. “obyek analisis” ialah ketaatan anggotanya (its compliance), efektivitas kebijakan, peraturannya, misal “efektivitas kebijakan WTO terhadap negara anggota WTO”. The object of analysis is concerns on what effects of decision making process to the state members. It also includes factors and variables to what extent such decision effect to policy change within the regime itself.

Pendekatan “regimes” speaks the shortcomings of “intitutionalist approach”, that merely identifies what happen on the surface within the body of organisation.

 

Each development of international organization each raised by the history legacy. Some paramount notes are written by Inis Claude. For example, Concert of Europe, its legacy involves great powers. Its legacy is taken based on the principle of “Balance of Power.” Semakin kompleks pertumbuhan dan era organisasi, maka kebutuhannya semakin kompleks. Perspektif apa yang digunakan untuk menganalisa gerakan atau aktivitas organisasi internasional.

 

Introduksi organisasi internasional, realis, liberalis, konstruktivis, kritis (alternatif).

Bagaimana sejumlah teori menjelaskan perkembagnan-perkembangan organisasi internasional? Tujuan, megnetahui asumsi2 dasar teori.

 

Keterkaitan mata kuliah dengan organisasi internasional: rezim internasional

Rezim internasional: tidak terikat,boleh masuk, boleh keluar,

 

Definisi internasional: set of rules, norms, and principles, and decision in specific area given. Rezim ada karena ketidakpuasan pada tatanan aturan internasional dan organisasi. Hadir karena adanya ekspektasi yang bersifat tidak hanya dalam jangka pendek semata.

 

Definisi organisasi internasional:

Organisasi internasional: terikat, peraturannya terikat dengan hukum internasional

 

Organisasi internasional yg dibentuk pertama kali setelah PD II yang memainkan peran hegemoni, terdapat asumsi organisasi internasional itu eksis karena didukung hegemoni AS. Organisasi internasional didukung oleh Teori Stabilitas Hegemoni (Charles Kindleberger).

 

Pendekatan yang digunakan untuk mempelajari organisasi internasional

  1. Pendekatan formal institutionalism;
  2. Pendekatan fungsionalis;
  3. Pendekatan “regime”;

 

  1. Pendekatan regime, melihat bagaimana input A menjadi output A’. Analisisnya, bagaimana input itu berubah menjadi A’

Pada organisasi internasional, adalah apa yang terjadi di dalam “devision making process”.

  1. Pendekatan instisionalis, atau formal institusionalis. Bagaimana organisasi itu diatur dan dijalankan bagaimana aturan yang berlaku. Menjelaskan bagiamana  charter itu disusun (tersusun).

Setiap organisasi memiliki birkrasi, ruang operasional yang berbeda, staff yang berbeda.

Organisasi yang lain, misalnya UNDP

Memahami organisasi internasional secara formal institusionalis: memahami organisasi secara prosedural, sesuai dengan fungsi tertulisnya di charter. Tapi gagal menjelaskan bagaimana ia berkembang dan berubah; bagaimana organisasi itu menjadi besar. Aktivitas kerja organisasi itu sesuai dengan bagaimana ia “didesain”.

Msalnya, pendekatan ini gagal mengenali perubahan peran (perubahan kebijakan suatu negara). Misalnya IMF, melibatkan aspek politik daripada murni ekonomi sesuai dengan proserdur yang ada.

  1. Pendekatan fungsionalis: mencoba menjelaskan perkembangan organisasi. Muncul dari sejumlah fungsi2. Tahun 1955, ECSC (European Coal and Steel Community) to Economic European Community (EEC), to European Union[1]. Tadinya berangkat dari suatu “fungsionalis” kemudian “free trade” sekarang “integrasi politik” yang mana negara bersedia menyerahkan kedaulatannya pada Dewan Uni Eropa.

Fungsionalism, tidak bisa menjelaskan peran politik. Neo fungsionalis mengenalkan lagi pengaruh politk dalam dinamika organisasi internasional. Artinya, organisasi memiliki setting politik internasional. Menjelaskan politik internal dalam organisasi internasional. Rasanya tepat menjealskan apa yang organisasi lakukan, tapi tidak “seberapa baik” melakukan apa yang organisai lakukan. Tidak menjelaskan pengaruh perubahan apa yang dilakukan dalam organisasi internasional.

  1. Pendekatan rezim, menjelaskan secara politik banget.

 

Organisasi internasional sebagai,

  1. Institusi dengan prosedur2nya.”the way it is set up”; berangkat dari penjelasan2 struktur birokrasinya.
  2. Rezim, politik… menjelaskan perubahan2 yang ada di dalamnya, meliputi dampak, dan outcomenya, ada perubahan perilaku. “how its behavior change”. Bagaimana peran organisasi terhadap perubahan perilakunya.
  3. Neofungsionalis, memasukkan kembali unsur politik. “dosen said, taht UE tdk bisa dijelaskna dengan teori fungsionalis”

 

TUGAS:

Bikin tlisan, mengapa muncul resolusi untuk menurunkan pasukan ke Iraq>

  1. Apakah keputusan itu prosedural
  2. Atau kah sangat kondisional (politik dilihat dari sudut pandang REGIME)

 

Pendekatan rezim, rasionalis, neo liberal institusionalis, konstruktivis/ relfketivis

 

  1. Neoliberal institusionalist, percay apada kerjasama. Manusia lebih untung dan efisioen jika bersama, makanya membuat wadah kerjasama (R Keohane)
  2. Konstruktivis,ntidak menitikberatkan pada efisiensi. Manusia membuat wadah kerjasama bukan karena hitung2an untung rugi, tapi karena memang seperti itu aturannya (legitimasi yang erbentuk). Aktor biasanya harus memadankan keadaannya dengan konstitusi yang ada (baca tulian Oran Young)

 

 

 

 

[1] Bentuk EU sekarang merupakan bentuk integrasi politik (liat teori integrasi politik)

 

 

 

[1] [2] [3] 

[4]

[5] Ibid., p. 2

[6] Ibid., p. 3

 


[1] Anonim, n/a,  The Rise of the International Organization., p. 1

[2] Hedley Bull dalam Muthiah Alagappa, 2009, The Study of International Order:An Analytical Framework of Anarchy in International Politics. Australian National University., p. 35

[3] Ibid., p. 1

[4] Ibid., p. 2

[5] Lihat pemikiran teori integrasi “functionalism”, “…organization involves process collaborating (baca kerjasama) in narrow technical and mechanical areas will spill over (meluas) into other social and economic fields and eventually to more ‘sensitive’ political areas’” (David Mitrany,1966, A Working Peace System, Quadrangle Book, Chicago.)

[6] Hedley Bull dalam Muthiah Alagappa, 2009, The Study of International Order:An Analytical Framework of Anarchy in International Politics. Australian National University., p. 2

[7] Ibid., p. 2

[8]Anonim, n/a, The Rise of International Organization, n/a, n/a, p. 7

[9] Anonim, n/a, The Rise of International Organization, n/a, n/a, p. 11

[10] Ibid., p. 11

[11] “Anarchy” is defined by the absence of global governance or world governance (Muthiah Alagappa, 2009, The Consequence of Anarchy: an analytical framework analysis, Australian National University, p. Xx)

[12] Anonim, n/a, Op.cit., p. 10

[13] Ibid., p. 10

[14] Artinya, meskipun anarki, tetapi negara dan rules yang mengatur itu tetap ada.

[15] Lebih lanjut dielaborasi pada artikel “Sovereignty and Globalization”, “Power and Interdependence” dan “Regional Organization”

[16] Hanya perspektif tambahan saja.

[17] Anonim, n/a. Role and Functin of International Organization., p. 131-41

[18] Ibid., pp. 131-141

[19] Is made based on the lecture, but somehow it goes different when I try to match up with the article of “Sovereignty and Globalization”, which questions the position of “sovereignty”  in the today globalized world (unviersal), in states realm (realism), and rules (interantionalist). Artikel pertama, setelah batas ‘lembar biru” pertama di buku biru Artikel OAI

 

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 151 other followers