Category Archives: INTERNATIONAL REGIMES 2ND SEMESTER

contains of short reviews from various articles by Stephen D Krasner, EH Carr, Oran Young etc.
Recommended books:

Security Regime in Southeast Asia: a comparison Concert of Europe and ARF

Security Regimes and Order in International Politics: Security Regime in Southeast Asia: a comparison Concert of Europe and ARF

Renny Candradewi 070810532

 

Southeast Asia is a region with typically Asia countries comprise of great variety of nations (so called multiculturalism), states, and policies in relatively moderate size, geography, topography, and history. Southeast Asia region is made of Malaysia, Indonesia, Singapore, Thailand, Burma, Laos, Cambodia, Vietnam, Philippines and Brunei. Each nation relatively shares the same history of decolonization (post war era) and post Cold War era. These two events successfully revolutionized the current Southeast Asia distinct characters. First, post war era marks the decolonization and colonial withdrawal from colonies such as England (Malaysia and Brunei), Netherland (Indonesia), United Stats (Philippines), and China (Cambodia and Vietnam). Second, it is fascinating to outline that the aftermath of Cold War has brought Southeast Asia countries into division political ideologies: democratic (Singapore and Philippines), semi-democratic (Malaysia, Thailand, Laos and Indonesia), and socialism (Cambodia, Burma, and Vietnam), and autocratic (Brunei)[1].

Southeast Asia region is not a region without conflict. These two characters—division political ideology and multiculturalism—primarily make unification and political integration become troublesome. Rather engaging in political integration ensuring security, Southeast Asia nation-states relatively busy to attain political stability. For instances, Indonesia has been disturbed by 1997 economic recession (until now) and several separatist movements (GAM-Aceh, RMS, OPM-Papua), Burma has been struggling to survive from humanitarian violation by Junta military and fighting for democracy, Thailand is shaked by the 2010 riots struggling to advocate Ex-PM Thaksin S return back to homeland, Philippines is struggling to tackle down separatist movement MILF. Borders dispute also take into account in heighten tension among neighboring countries such as Malacca Strait (Indonesia, Malaysia, Singapore, and Thailand), Spratly Island (Brunei, Malaysia, Thailand, Vietnam and China) etc.

These countries have been participating to support a regional organization that performs as a joint action managing various and broad regional cooperation. More importantly, in ninth Summit in October 2003, ASEAN has announced its intention to crate an ASEAN Community based upon three pillars: ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community and ASEAN Socio-Cultural Community. Particularly, ASEAN Security Community emerged due to the end of Cold War, the advance of globalization and functioning as constructive diplomacy to maintain peace and harmony among members in the region to cope with increasing political and security in a globalised world[2]. Furthermore, ARF is carrying out as the implementation of action plan for the ASEAN Security Community (ASC) that also contributes to peace and security in the Asia Pacific region[3]. Thus we could say that ARF is acting to implement the role of security regime in order to maintain regional security and realize the vision of ASC[4]

These only a few examples of what Southeast Asia countries are experiencing. One solution emanating and interesting to examine is the presence of ‘security regime’ necessarily to guarantee peaceful settlement and peaceful cooperation within the region by collaborating joint action militarily in any implemented policy. This paper is to address whether security regime is necessary to ensure more secure political stability in Southeast Asia (instead of establishing forum accommodating dialogue between members and engagement dialogue partner countries), and how it is effective to play significant role to maintain regional security.

  1. 1. Conditions the formation ‘ARF’

In Asia Pacific, the ARF is the first ever, and as of 2004 the only one region-wide inter-governmental forum for security dialogue, drawing together 24 states bearing on the security of the region.[5] ARF is carrying out action plan for the ASEAN Security Community (ASC) that also contributes to peace and security in the Asia Pacific region. Hence ARF is acting to implement the role of security regime in order to maintain regional security and realize the vision of ASC. It is true that ARF remains to function at large as a broad forum for negotiation and consultation[6].  But to say this does not necessarily means that they are not qualified as regimes. Following Robert Jervis’s work, the regimes here are defined as those principles, rules, and norms that permit nations to be restrained in their behavior in the belief that others will reciprocate[7].

ARF is bearing regime structure in which it is embedded by relevant concepts of regime, namely ‘cooperative security,’ ‘multilateralism’ and ‘regionalization’, as the core principles within its structural organization. The conditions which is propitious for the formation of ARF as security regime takes into account one state fears that there is outsider (sphere influence) attempting reach his objectives by sacrificing and leaving others insecure in the borders. It is best exemplified by the future of China and India economic development and the advance of globalization. Many have considered the motive was to build a bulwark against communism, although officially the purpose of the organization was claimed “to accelerate the economic growth, social progress and cultural development in the region and to promote regional peace and security.”

By 1997, most of Southeast Asia nations are hit by financial crisis. By 1997, it is discovered that Southeast Asia nations are prone to outside intervention either economically and politically. The 1997 financial crisis has brought end the vision of ASIAN values[8], what has been promoted by former Malaysia PM Mahathir Mohammad in 1990.

The urgency of implementing ARF into the framework of security community must not simply be viewed as Indonesia’s merely intention to share popularity gained by Singapore—due to her notion to secure economic interest by establishing a community, Singapore is the advocate promoting community that is substantially accommodating the trade disputes among ASEAN members[9]. It must be seen that ARF is failing to act as security regime due to state-civil society engagement in the area of human rights, clearly an important aspect in the quest for a security community, remains largely on a national  or domestic level (if at all in some states) rather than on an  regional  plane. This is due largely to ASEAN consensual decision-making targeted at the lowest common denominator and its principle of on-interference in internal affairs of member-states[10]. Hence Southeast Asia countries require a security regime adopting a firm security policy thoroughly. This notion must be integrated and fully supported by enabling internal intervention in outbreak conflict relatively. So this security community does not continuously remain as a wither community actuating merely in the dialogue forum.

  1. 2. The Concert of Europe

Concert of Europe, its genesis is rooted from 1815-1823. It is created post devastating Napoleonic War (1789-1802). Concert of Europe is acting as defensive realism. The domestic leaders did not seek to maximize their individual power positions, they did not always take advantage of others’ temporary weaknesses and vulnerabilities, and they made more concessions than they needed to. They also reluctantly to use force when others tried to broke the balance of power. In order word, Robert Jervis describes, their domestic leaders behaved differently from normal power politics that seek to implement ‘offensive realisms’[11]—as Mearsheimer pointed out, state pursuit expansionist policy onto her neighbors mainly because the international system makes them do so[12]. This implies that in the outset formation of Concert of Europe ensuing 1815 until 1823 are consisted moderate leaders. After an early period of success, the Concert began to weaken as the common goals of the Great Powers were gradually replaced by growing political and economic rivalries.

 

Comparisons that we can draw from ARF and Concert of Europe is: first, Concert of Europe and ARF are acting as security regime at their time in which they share common values of regionalization, multilateralism, and cooperative security; second, they both promote to create peaceful and harmony collaboration by balancing powers between their members to prevent future war (Concert of Europe) and to support integrated community (ARF); third, the formation from the outset is based on moderate leaders that pursue defensive realism in order to set up collaboration and coordination. The different is: first, albeit its former institution has demised in 1823, the principle continues to develop and transform into a new body of today we call ‘European Union’. Meanwhile, ARF is still fragile and it is still structurally weak. Concert of Europe is supported by the shared stake that all major powers had to avoid future war. ARF is formed due to consideration the presence of mutual enemy—external influence within its borders. Hence ARF is merely functioning as consultation and negotiation forum. The next question needed to address will be how Southeast Asia then effectively transform this ‘newly born’ ARF into a firmer regional security regime.

Security regime is thus both especially valuable and hard to achieve. However, it is evident that there is demand for security regime in Southeast Asia—as it is known as a very instable region due to military conflict, border dispute and authoritarianism. Security regime ensures more stability by restraining completion among nations.

Conclusion ‘Theoretical Explanation’

Security is defined by the absence of fear—even though the concept of security has been broadening and widening but yet it remains contentious. Meanwhile, regime is defined by the presence of order to regulate and restrain behavior of all international actors[13]. Borrowing defining term of security regime by Bull, the explanation begins with the assumption: that ARF is set of common interests and common values that they conceive themselves to be bound onto set of rules.

Bull’s definition of order consists of goals and set of arrangements. Six goals he posited are preservation of the state system, maintenance of external sovereignty, limitation on violence, keeping of promises[14].  The ARF contents of rules that govern interaction of Southeast Asian countries (members): rules of normative principles, minimum condition, and regulating cooperation. Therefore, in order to survive, ARF must comprise of order that is sustained by contingent common interest and considerations that power play a major role in maintaining order[15], common interests and rules by shared institution that creates the rules, and consensus.

If Bull articulated that order should be maintained, then a regime is another way to sustain order. Regime is dynamics of international organization with organizing principle for instance distribution of power that created by ideational and material factors. Regime applies set of rules enabling international politic to become systemic. Regime maintains order by hegemony, balancing powers, and collective security. As minimalist order, regime is able to impose rules and sanction. We can conclude that as long as those components of regimes and orders still present, there will always be a demand for security regimes by Southeast Asian countries. Hence Southeast Asian members must implement and maintain those components within the structural body and principles of ARF.

However, the presence of uncertain influencing and intervening state behavior to violate agreement makes it hard to achieve. Thus undermines the demand of security regime. The ‘prisoner dilemma’ will also take into account situation in which state tends to pursue rational self interests that leads to ‘zero-sum game’ and chase ‘absolute gain’ rather than ‘relative gain’. Goals may be hard to achieve because of fear that other members may be violating the agreement and attempting to gain short-run security.

Second obstacles is globalization in which: ‘committing ‘security regime’(state-centric) vs globalized world (non-state centric)’[16].International relations realm continuously echoes two main perspectives: whether state remains as unitary actors and whether it will be undermined by the presence of subsidiary actors as the result of multipolarity. The analysis always points on liberalism vis a vis realism excluding critical theories. The landmark of today world politics in the post Cold War era is recognized by the presence of globalization progression changing and adding the fresh components onto international politics. In other word, thing that is previously insignificant, increasingly gains more attention. High politics issues gradually shift into lower politics ground.

The non-state characters are increasingly modernized and globalized. Their main agenda and activity are specialized and narrowed. They moreover pioneer that non-state centric issues determine state performance in front of international politics. Once the world politics become multipolarised, the non-state actor movement is broadened and maximized. They increasingly become more successful to intervene and influence international politics agenda. There are need and urgency for them to move dynamically with contemporary issues such as poverty, education, culture, malnutrition and else.

Studying above case regarding the outset of ARF as ‘security regime’ in Southeast Asia, we can conclude that the demand of security regime will depend on situated condition sets up by member states.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENCES

Alagappa, Muthia. 2009. The Study of International Order: an Analytical Framework. Australia: ANU

Amartya Sen, 1997, Human rights and Asian values: what Kee Kuan Yew and Le Peng don’t understand about Asia, copyrights at The New Republic, July 14, 1997 v217 n2-3 p33(8), [ONLINE] accessed December 18, 2010., http://www.hmb.utoronto.ca/HMB303H/weekly_supp/week-02/Sen_Asian_Values.pdf

Eunsook Chung, 2005, Cooperative Security Regimes: A Comparison of OSCE and ARF, the 5th Pan-European International Relations Conference held in the Netherlands Congress Centre, The Hague, September 9-11, 2004., p. 182

Johan Saravanamuttu, 2005, wither the asean security community? Some reflections, IJAPS Vol. 1 2005 (Inaugural Issue), USM Press, Malaysia, [ONLINE] accessed 18 December 2010, http://web.usm.my/ijaps/articles/johan2.pdf

Mearsheimer, in Matthew Rendall, 2006, Defensive realism and the Concert of Europe, Review of International Studies (2006), 32, 523–540 Copyright  British International Studies Association doi:10.1017/S0260210506007145, [ONLINE] accessed 18 December 2010, http://eprints.nottingham.ac.uk/540/1/Rendall_RIS_article_2006.pdf., p. 524

Ong Keng Yong, 2004, Comprehensive Integration towards The Asean Community, Santiago 18 November 2004, Assosiacion of Southeast Asian Nations, [ONLINE] accessed December 18, 2010., http://www.aseansec.org/16570.htm

Robert Jervis, 1982, Security Regime, pp. 357-378

Robert W Compton, Jr., 2004, East Asian Democratization: Impact of Globalization, Culture, and Economy, Praeger, London., pp.1-17

 

 

Words count 2484


[1] Robert W Compton, Jr., 2004, East Asian Democratization: Impact of Globalization, Culture, and Economy, Praeger, London., pp.1-17

[2] Ong Keng Yong, 2004, Comprehensive Integration towards The Asean Community, Santiago 18 November 2004, Assosiacion of Southeast Asian Nations, [ONLINE] accessed December 18, 2010., http://www.aseansec.org/16570.htm

[3] Ibid.,

[4] Eunsook Chung, 2005, Cooperative Security Regimes: A Comparison of OSCE and ARF, the 5th Pan-European International Relations Conference held in the Netherlands Congress Centre, The Hague, September 9-11, 2004., p. 182

[5] Ibid., p. 184

[6] Ibid., p. 187

[7] Robert Jervis, 1982, Security Regime, pp. 357-378

[8] ASEAN principle and belief in the existence of Asean countries as a unique set of institutions and governments that reflect region’s cultural, history, and philosophy (Amartya Sen, 1997, Human rights and Asian values: what Kee Kuan Yew and Le Peng don’t understand about Asia, copyrights at The New Republic, July 14, 1997 v217 n2-3 p33(8), [ONLINE] accessed December 18, 2010., http://www.hmb.utoronto.ca/HMB303H/weekly_supp/week-02/Sen_Asian_Values.pdf)

[9]

[10] Johan Saravanamuttu, 2005, wither the asean security community? Some reflections, IJAPS Vol. 1 2005 (Inaugural Issue), USM Press, Malaysia, [ONLINE] accessed 18 December 2010, http://web.usm.my/ijaps/articles/johan2.pdf

[11] Robert Jervis, 1982, op.cit., p.362

[12] Mearsheimer, in Matthew Rendall, 2006, Defensive realism and the Concert of Europe, Review of International Studies (2006), 32, 523–540 Copyright  British International Studies Association

doi:10.1017/S0260210506007145, [ONLINE] accessed 18 December 2010, http://eprints.nottingham.ac.uk/540/1/Rendall_RIS_article_2006.pdf., p. 524

[13] Robert Jervis, 1982, Security regime, p. 358

[14] Ibid., p.35.

[15] Ibid., p.37.

[16] Ibid., p. 358

 

PERMINTAAN REZIM INTERNASIONAL

PENDAHULUAN

Rezim internasional berkembang pesat sejak perang dunia kedua. Sampai saat ini pun rezim sudah meliputi hampir seluruh aspek hubungan internasional yang membutuhkan koordinasi antar state, mulai dari isu pertahanan (misalnya pembatasan pengembangan senjata atau pertahanan kolektif), perdagangan, keuangan dan investasi, informasi dan komunikasi, hak asasi manusia, dan lingkungan; merupakan contoh dari sekian banyak urusan dalam sebuah rezim internasional.

Stephen Haggard dan Beth A. Simmons (1987) mengatakan bahwa rezim internasional muncul sebagai fokus penting dari riset empiris dan debat teoritis di dalam hubungan internasional[1]. Perbedaaan signifikan antara kompetitif, zero-sum-anarchy dari hubungan antarnegara dan “kewenangan” dari politik domestik terlihat terlalu banyak mengambil penjelasan dari perilaku diantara negara industri maju. Padahal dilemma kebijakan diciptakan dari tumbuhnya rasa saling ketergantungan sejak perang dunia yang menghasilkan sebuah bentuk koordinasi dan organisasi baru yang sama sekali tidak sesuai dengan kerangka berpikir realis–yang menganggap kerjasama antarnegara tidak mungkin akan terjadi. Permintaan rezim timbul karena adanya ketidakpuasan dengan konsep dominan dari tata aturan internasional, kewenangan, dan organisasi.

Definisi rezim dapat pula dikutip dari Donald Puchala dan Raymond Hopkins yang berargumen bahwa sebuah rezim ada di dalam setiap issue area hubungan internasional dimana terdapat keteraturan perilaku, seperti prinsip-prinsip, norma-norma atau aturan-aturan harus ada untuk dipertanggungjawabkan. Seperti yang dikutip di bawah ini:

a regime exists in every substantive isue-area in international relations… Wherever there is regularity in behavior, some kinds of principles, norms or rules must exist to account for it. (Puchala, 1982: 356)

Definisi luas akan beresiko mencampuradukan pola perilaku teratur dengan aturan, dan hampir  pasti terlalu jauh memprediksikan level kesepakatan normative dalam politik internasional. Mengurangi rezim dari pola perilaku akan membuatnya sulit untuk memutuskan bagaimana mereka bermediasik, berlawanan, atau mempengaruhi perilaku. Kata “rezim” seringkali digunakan sebagai cara paling murni menggambarkan kelompok dari rangkaian perilaku-perilaku negara di dalam isu-isu tertentu, tetapi pendekatan ini sudah banyak ditinggalkan.

Pertama-tama akan diuraikan mengenai pengertian rezim internasional menurut beberapa ahli beserta pendekatan-pendekatan teoritisnya. Kedua, pengaruh hegemoni dalam tumbuh dan berkembangnya sebuah rezim. Keempat, akan dijelaskan kondisi-kondisi (demand) dimana rezim menjadi sangat signifikan meski hegemon penyuplai mereka telah mengalami decline.

PENGERTIAN REZIM INTERNASIONAL MENURUT BEBERAPA AHLI

Menurut Stephen D. Krasner, rezim internasional adalah suatu tatanan yang berisi kumpulan prinsip, norma, aturan, proses pembuatan keputusan–baik bersifat eksplisit maupun implisit–yang berkaitan dengan ekspektasi atau pengharapan aktor-aktor dan memuat kepentingan aktor itu sendiri dalam hubungan Internasional[2].

Robert Jervis menyatakan rezim tidak hanya mempunyai implikasi terhadap norma-norma yang memfasilitasi terciptanya kerjasama semata, melainkan suatu bentuk kerjasama yang juga lebih dari sekedar kepentingan internal dalam jangka pendek[3].

Oran R. Young berpendapat bahwa rezim internasional adalah seperangkat aturan, prosedur pembuatan keputusan, dan atau program yang membutuhkan praktek sosial, menetapkan peranan bagi partisipan dalam praktek tersebut dan kemudian mengelola interaksi-interaksi mereka. Raymond Hopkins dan Donald Puchala juga sependapat dengan Young bahwasanya tidak ada yang dapat membuat sebuah negara dapat bertahan selama waktu tertentu jika tidak didukung oleh keberadaan sebuah rezim. Artinya, rezim secara mutlak diperlukan[4].

Sedangkan rezim menurut Robert O. Keohane merupakan suatu perangkat peraturan pemerintah yang meliputi jaringan-jaringan peraturan, norma-norma dan cara-cara yang mengatur serta mengawasi dampaknya. “Norma” dalam konteks tersebut adalah nilai-nilai yang didalamnya terkandung fakta tepercaya, penyebab dan rectitude (keadilan/ kejujuran). Sedangkan yang dimaksud dengan “nilai-nilai” adalah perilaku standar yang terbentuk karena adanya kewajiban dan keharusan. “Peraturan” sendiri mengandung anjuran untuk bertindak secara spesifik yang sifatnya membatasi. Sedangkan “decision-making procedure (prosedur membuat keputusan) merupakan praktek berlaku untuk membuat dan mengimplementasikan pilihan kelompok[5].

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengertian rezim secara kontekstual merupakan gabungan dari keempat nilai-nilai dasar tersebut di atas yang secara keseluruhan memfasilitasi lahir dan bertahannya sebuah rezim.

Sementara itu Strange (1982) membantah, ia menekankan bahwa rezim merupakan miskonsepsi di mana sebenarnya tidak ada kepentingan bagi norma-norma, prinsip, peraturan-peraturan dan decision-making procedures[6]. Strange berpendapat rezim masih cenderung bersifat state-centic, artinya rezim internasioal sesungguhnya tak lebih dari sebuah bentuk multilateralisme antar negara semata. Teori rezim dianggap masih terlalu bernuansa realist dan menjadi kurang relevan dalam studi hubungan internasional kontemporer – terutama setelah berkembangnya pemikiran tentang power dan interdependence. Kelemahan kedua teori rezim ini berasal dari konsentrasinya pada regulasi-regulasi yang sangat spesifik: rezim internasional tidak selalu berupa bangun atau tatanan politik yang bersifat komprehensif. Artinya, teori rezim memang berhasil melepaskan diri dari asumsi anarkhi dalam hubungan internasional, tetapi hanya dalam kerangka spesifik tersebut.

Aliran liberal–yang menyatakan bahwa rezim mutlak diperlukan demi menjaga kooperasi antar Negara–juga mendapatkan perlawanan berupa kritik yang mengatakan bahwa rezim justru merupakan sumber penambah konflik atau inefisiensi dalam politik dunia[7]. Kritik terhadap rezim mengekpresikan ketidaksepahaman mereka terhadap rezim yang berpengaruh sebagai sumber penambah konflik atau inefisiensi dalam politik dunia. Seperti halnya rezim keamanan yang diorganisasikan oleh United Nations Security Council (Dewan Keamanan PBB) seringkali disebutkan sebagai sumber konflik negara-negara di dunia. Beberapa ahli lain mengatakan bahwa rezim hanya membuat kontrol demokratis lemah. Walaupun demikian rezim sangat berpengaruh terhadap aspek kehidupan penting anggota penyusunnya kendati pada prakteknya mereka tidak mengindahkan prinsip-prinsip demokratis yang diterapkan dalam lingkup domestik anggotanya.

Kritik lain menyatakan bahwa kebanyakan rezim hadir untuk mewakili pandangan teknokratif dari birokrat yang bekerja di rezim internasional tersebut, dengan mengatasnamakan perjanjian internasional, mereka memberikan pengaruh mereka terhadap perumusan perjanjian tersebut di belakang layar secara tertutup. WTO misalnya telah menciptakan situasi “democratic deficit” atau defisit demokrasi dengan membangun suatu departemen mengurusi masalah kerakyatan (civilian affairs department) yang semestinya mereka bertindak sebagai liaison dari kehendak orang banyak bukan sebaliknya mencampuri urusan orang.

Sebagian besar rezim masih menutup diri dari politik demokrasi langsung yang banyak dipraktekkan di berbagai negara. Akan tetapi ada anggapan bahwa penutupan diri tersebut penting, karena banyaknya koordinasi internasional membutuhkan spesialisasi tenaga ahli yang harus dikumpulkan oleh para teknokrat.

BEBERAPA PENDEKATAN TEORITIS MENGENAI DEFINISI REZIM

Sebagian besar studi rezim berasal dari aliran pemikiran berikut ini[8]:

  1. Pendekatan realis

Pendekatan ini mengatakan bahwa kondisi alamiah negara-negara di dalam sistem internasional adalah anarkis. Hal tersebut karena negara-negara berpikiran untuk mendapatkan perolehan keuntungan relatif saja, seperti posisi mereka terhadap negara lain di dalam sistem. Akibatnya negara-negara merasa enggan untuk memasuki perjanjian yang akan membuat posisi mereka relatif lebih buruk dibandingkan dengan yang lain, merasakan akibat yang harus ditanggung bersama untuk memelihara sebuah rezim. Walaupun terdapat resiko potensial dalam memasuki perjanjian kerjasama, realis percaya bahwa keberadaan rezim adalah wajar adanya.

  1. Pendekatan neoliberal

Pendekatan ini beranjak dari pemikiran realis – yang menyatakan kondisi alamiah sistem internasional adalah anarkis. Akan tetapi berlawanan dengan pandangan realis, mereka berpendapat bahwa negara-negara sebenarnya sangatlah mempertimbangkan untuk memperoleh keuntungan absolut. Pada akhirnya ketika mereka memutuskan untuk melakukan bekerjasama atau tidak, negara-negara tersebut akan mengevaluasi ‘apa manfaat yang dapat diberikan kepada mereka’ daripada memikirkan ‘apa keuntungan yang dapat mereka berikan secara relatif terhadap yang lain’. Oleh karena itu, pertimbangan utama bagi negara-negara seperti itu adalah bagaimana mereka mendapatkan keuntungan paling maksimal dan rezim alat yang efektif untuk menjamin keberlangsungan keuntungan seperti itu.

  1. Pendekatan kognitivisme (cognitivism)

Pendekatan ini memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang rezim dengan memahami bagaimana perilaku aktor yang tidak dibentuk oleh kepentingan material terlalu banyak, akan tetapi oleh peran mereka di masyarakat. Mempelajari rezim tanpa memerhatikan saling ketergantungan antar pandangan akan menjadi kurang lengkap.

Tidak semua pendekatan pada teori rezim bersifat liberal atau neoliberal. Beberapa ilmuwan berdisiplin realis seperti Joseph Grieco membangun teori hybrid berdasarkan pada pendekatan realis terhadap teori liberal fundamental (realis tidak pernah berkata kerjasama tidak akan pernah terjadi, hanya saja hal tersebut bukanlah norma karena kerjasama ada pada tingkatan derajat yang lain).

Seperti telah disebutkan di atas, sebuah rezim didefinisikan oleh Stephen D. Krasner sebagai satu rangkai ekplisit atau implisit dari prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan dimana terdapat perbedaan harapan aktor berbeda-beda dalam satu wilayah isu (principles, norms, rules, and decision making procedures around which actor expectations converge in a given issue-area). Definisi tersebut ditujukan luas, dan melingkupi interaksi manusia mulai dari organisasi formal (misal: OPEC) sampai kelompok informal (misal: bank-bank besar di masa krisis ekonomi), mulai aktor state sampai non-state.

HEGEMONI DALAM REZIM INTERNASIONAL

“Teori Hegemonic Stability-Neorealis” berbicara tentang eksistensi kekuatan aktor dominan yang menentukan dan mempengaruhi norms, principles, dan rules struktur internal suatu rezim dan sekaligus bersifat memaksa (impose) terhadap anggotanya agar patuh pada peraturan dengan penyesuaian-penyesuaian dari kekuatan hegemoni tersebut. Terdapat beberapa rezim yang sangat tergantung pada kekuatan hegemoni, misalnya rezim moneter (contoh: IMF), rezim perdagangan (contoh : GATT&EEC), dan rezim minyak (contoh: OPEC).

Aktor hegemoni cenderung mendapat maximum profit dengan menginduksi rezim yang ada meskipun pada kondisi tertentu kekuatan hegemoni dituntut berperan besar untuk menyediakan public good bagi semua member dengan konsekuensi adanya free riders. Sebagai akibatnya, ketika aktor hegemoni tersebut mengalami decline, ia membawa perubahan dan dampak signifikan terhadap rezim yang disokongnya.

Salah satu hegemoni dunia yang utama dalam ekonomi global adalah Amerika, dengan kapabilitas ekonomi dan politik yang mampu membentuk ekonomi politik internasional yang cenderung kapitalis dan menyediakan insentif bagi negara pengikut kapitalisme globalnya, Amerika sukses menjadi satu-satunya negara dengan potensi hegemon terbesar di dunia. Sebagai respon, Amerika pun melakukan peran hegemoninya selama beberapa dekade dan seiring berjalannya waktu mempengaruhi perubahan pada rezim-rezim yang dibentuknya: perubahan pada rezim moneter internasional yang mengarah pada pembentukan IMF berdasarkan naskah Bretton Woods; penurunan tarif dan less strict rules pada GATT memicu terjadinya free market dan industri yang berkembang pesat. Dan berbeda dengan rezim moneter dan rezim perdagangan yang dirumuskan melalui ‘kesepakatan konferensi internasional’, rezim minyak tetap eksis karena ada harapan-harapan dan asymmetries information di antara produsen minyak Timur Tengah. Namun kegagalan Amerika dalam menstabilkan dollarnya(1971) serta mengatasi krisis minyak di tahun 1970, membuktikan bahwa hegemoni Amerika tidak lagi mampu membuat penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan masyarakat dunia. Hal ini mengakibatkan hegemoni Amerika pelan-pelan melemah dalam ekonomi politik internasional, sehingga rezim internasional  pun harus bekerja keras menggantikan fungsi fundamental hegemoni. Beberapa diantara fungsi fundamental tersebut dapat terpenuhi dan beberapa lainnya gagal. Hal tersebut menyebabkan penurunan tak lengkap rezim-rezim internasional seperti yang dijabarkan oleh Robert O. Keohane dalam ‘The Incomplete Decline of Hegemonic Regimes’. Walaupun demikian, kooperasi internasional masih mungkin terjadi selama tersedia demand of international regimes[9]. Dengan demikian teori hegemonic stability menjadi ‘sebagian salah’.

THE DEMAND OF INTERNATIONAL REGIMES

Berbeda dengan teori hegemonic stability, demand of international regimes lebih fokus pada demand –permintaan–ketimbang suplai, sebagaimana teori hegemonic stability menyatakan hegemon sebagai suplai utama sebuah rezim internasional.

Dalam artikel “The Demand of The International Regimes”, Robert Keohane mengungkapkan bahwa rezim dianggap efektif selama  demandpermintaan adanya rezim dalam politik internasional – tersedia. Namun hal itu bukan merupakan hal yang mutlak karena terdapat beragam perbedaan kondisi dimana demand rezim semakin berkurang atau kondisi lain dimana rezim menjadi lebih signifikan meski tanpa kekuatan aktor dominan.

Rezim lebih dari sesuatu yang independen dalam politik internasional yang berperan sebagai fasilitator terciptanya agreement dengan cara menyediakan seperangkat norma, peraturan dan prinsip sekaligus menyediakan informasi yang sufficient, mengurangi asymmetric information (mencakup moral hazardpenyimpangan moral) serta mengurangi uncertainties. Rezim lahir guna menciptakan solusi tersebut untuk menyelesaikan masalah di dalam kompleksitas perilaku anggotanya secara spesifik.

Rezim internasional terkadang muncul sebagai reaksi terhadap adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi perilaku berbagai negara tentang suatu isu tertentu. Di tengah-tengah absennya suatu rezim yang dominan, perjanjian-perjanjian bilateral yang ada dapat menggantikan pola pengaturan di seluruh dunia. Kehadiran suatu rezim berisikan perjanjian multilateral dapat menggantikan perjanjian bilateral, berisikan standar yang dapat diterapkan secara efisien dalam berbagai bentuk seperti International Monetary Fund (IMF), Biological Weapons Conventions, dan Kyoto Protocol (Protokol Kyoto).

Rezim menjalankan fungsi penting yang dibutuhkan dalam hubungan antarnegara dan merupakan aktor independen dalam politik internasional. Rezim ketika dilembagakan akan dijaga keutuhannya sehingga kehadirannya dapat memberikan pengaruh politik melebihi independensi negara-negara yang menciptakannya. Sebagai contoh the International Atomic Energy Agency (IAEA), memiliki hak-hak yang diberikan oleh negara-negara pembentuknya untuk memonitor aktivitas penggunaan energi nuklir di negara-negara dunia.

Sebuah rezim diorganisasikan dengan perjanjian antarnegara, sehingga dapat menjadi sumber utama hukum internasional formal. Rezim sendiri dapat juga bertindak sebagai subyek dari hukum internasional. Lebih jauh lagi rezim dapat membentuk perilaku dari negara-negara penyusunnya. Rezim paling berpengaruh dapat menjadi kaidah dalam hukum internasional–merupakan pandangan para ahli aliran liberal yang melihat rezim sebagai awal terciptanya tata dunia damai. Hal tersebut sejalan dengan nafas sang filsuf, Immanuel Kant, tentang ide kedamaian berkelanjutan (perpetual peace) melalui federasi negara-negara dunia.

Rezim lahir ketika ada kekuatan aktor dominan di dalamnya (teori Hegemonic Stability), hal ini sesuai dengan pernyataan seorang pakar ekonomi, Charles Kingleberger (dalam Great Depression 1929-1939), “for the world economy to be stabilized, there has to be a stabilizer, one stabilizer“.

Beberapa ahli menekankan pentingnya kehadiran sebuah hegemon (penguasa tak terkalahkan atau super power) untuk menciptakan sebuah rezim dan memberikan arti kepadanya. Seperti contohnya Amerika Serikat yang diyakini telah memberikan kontribusi besar terhadap lahirnya sistem Bretton Wood (Bretton Wood System), dengan organisasi turunannya, seperti IMF dan World Bank. Kehadiran sebuah hegemon diperlukan karena aktor dominan dalam ekonomi dan politik internasional diperlukan untuk menciptakan standar global. Ketika negara-negara lain mungkin mendapatkan manfaat dari rezim, perusahaan AS seperti Microsoft, Universal Studios, dan Pfizer akan mendapatkan keuntungan paling besar dari rezim hak cipta intelektual (intellectual property) yang memiliki standar baku. Hegemon akan menggunakan kekuatan mereka semaksimal mungkin untuk menciptakan rezim. Penarikan diri hegemon dari rezim justru akan membuat keefektifan rezim akan berkurang.

Teori hegemonic stability menyatakan pula bahwa konsentrasi power pada sebuah dominant state mempermudah perkembangan rezim agar menjadi kuat dan pemecahan power diasosiasikan sebagai rezim yang kolaps. Namun teori ini gagal menjelaskan hubungan antara perubahan dalam struktur power dan perubahan dalam rezim internasional – ia tidak memperhitungkan perbedaan kekekalan dari institusi serta tidak mampu menjelaskan mengapa rezim internasional menjadi sangat meluas saat ini daripada sebelum periode kepemimpinan hegemonis (akhir abad 19).

Keohane dalam “Cooperation and Discord in The World Political Economy” tidak megingkari peran penting kekuatan aktor dominan dalam pembentukan rezim, walaupun demikian dijelaskan pula bahwa rezim bisa tumbuh dan berkembang tanpa kekuatan hegemoni[10]. Bahkan suatu contoh rezim bisa diciptakan tanpa kekuatan hegemoni yang dominan, contohnya terciptanya rezim International Energy Agency pada tahun 1973 setelah kiris minyak (pada rentang waktu 1960-1970). Namun ketika kekuatan aktor dominan rezim tersebut berkurang atau berangsur menghilang, maka demand for regime yang berperan untuk menjaga agar rezim terpelihara. Demand for regime tersebut dapat dijelaskan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain:

  1. Systemic constraint-choice analysis

Analisis ini menjelaskan perilaku anggota rezim yang tetap tergabung dalam suatu rezim kendati terdapat beberapa constraints (dapat berupa pengaruh lingkungan geografi, keterpaksaan oleh yang lebih kuat, dan lain sebagainya). Namun mereka menganggap hal yang demikian merupakan minimum rational choice yang dapat mereka dapatkan dalam membership regime – yangmana setiap aktor, baik yang kuat maupun yang lemah selalu memiliki pilihan dengan sejumlah tertentu—constraints. Pendekatan ini menggambarkan jawaban dari pertanyaan ‘mengapa para aktor yang tidak diuntungkan tetap mengikuti rezim kendati mereka menerima keuntungan yang jauh lebih sedikit dari lainnya.

  1. 2. Function of international regimes

Fungsional rezim internasional antara lain: information-providing, reducing transaction cost, dapat menanggulangi serta mencegah information-asymmetries, serta menyediakan principles, aturan, asas kerjasama, dan lain sebagainya. Hal tersebut karena rezim mengijinkan anggotanya untuk saling mengkontrol perilaku member lainnya. Oleh karena itu melalui rezim, konflik kepentingan dapat dikurangi dengan cara mengkoordinasikan tingkah laku para member. Fungsi utama dari rezim sebenarnya adalah untuk mengfasilitasi penciptaan agreement substantive-specific dan pengganti hegemon dominan yang mengalami decline dalam beberapa fungsinya. Oleh karena fungsional-fungsional  tersebut, rezim akan selalu dipertahankan keutuhannya.

  1. 3. Elements of demand of international regimes

Rezim, seperti yang dijelaskan sebelumnya, mengfasilitasi dalam pembuatan persetujuan substansif dengan menyediakan tatanan rules, prinsip, norma, dan prosedur negosiasi. Ada kalanya sebuah rezim menjadi tidak berguna, menurut Ronald Coase (dalam artikel Robert O. Keohane: The Demand of International Regimes), yakni ketika terjadi harmoni dan tiap-tiap aktor menerima solusi Pareto Optimal, yakni: (a) certainties – terdapat tatanan legal yang menekankan pertanggungjawaban aksi, misalya didukung oleh sebuah otoritas pemerintahan; (b)perfect symmetries information; (c) zero transaction cost. Saat ketiga kondisi tersebut terpenuhi, rezim tidak diperlukan lagi. Namun jika satu saja tidak terpenuhi, maka akan terjadi hal yang sangat berkebalikan.

  1. 4. Information, communication, and openness

Pertama, rezim dengan tingkat keteraturan prosedur dan juga rules yang tinggi akan menyediakan informasi yang jauh leih baik dan mendapat permintaan yang lebih besar dari partisipannya. Adanya ketidakseimbangan informasi antara aktor satu dengan yang lain akan menyebabkan unfair bargaining. Kedua, rezim yang mengembangkan norma-norma yang diinginkan oleh partisipan akan lebih diinginkan ketimbang rezim-rezim yang gagal mengembangkan norma-norma tersebut. Ketiga, rezim dengan tatanan yang terbuka dan terkarakteristik dengan hubungan trans-governmental yang luas akan lebih diminta dan bermakna ketimbang rezim yang jangkauannya sebatas ikatan state-to-state.

  1. 5. Coping with uncertainties

Yang dimaksud dengan ketidakpastian-ketidakpastian adalah sesuatu yang menyebabkan suatu rezim menjadi efektif atau bahkan hampir mutlak diperlukan. Jika rezim dapat mengendalikan ketidakpastian maka rezim akan terus dipelihara meskipun keadaan-keadaan yang favorable – seperti yang disediakan oleh hegemon mereka pada awal pembentukan rezim – sudah tidak lagi ada. Jika pendekatan control-oriented yang lebih ambisius dan keras tidak memiliki kekuatan efektif untuk mengatur anggotanya maka insurance regimes[i] akan menjadi pilihan terbaik. Di bawah pengikisan hegemoni insurance regimes dapat diharapkan.

SIMPULAN

Kehadiran hegemon memang sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya sebuah rezim. Namun ia gagal menjelaskan mengapa rezim internasional minyak tidak didirikan sebelum tahun 1974 (ketika kekuatan hegemon masih berkuasa) sebagaimana gagal menyediakan cukup penjelasan tentang perubahan pada rezim moneter internasional (IMF) yang masih mampu bertahan hingga sekarang kendati hegemon Amerika telah melemah paska runtuhnya Bretton Woods di tahun 1971 – ketika terjadi rush dollar dan kemudian Amerika memutuskan untuk melepas jaminan dollar terhadap emas pada 15 Agustus 1971. Salah satu alasannya adalah karena teori ini merupakan teori sistemik yang tidak mampu memperhitungkan adanya tekanan politik (merupakan suatu hal yang muncul dan berkembang dalam ekonomi politik dunia dan dipengaruhi oleh nature of domestic belief system dan koalisi-koalisi[11]. Teori ini juga gagal menjelaskan mengapa rezim-rezim masih mampu bertahan kendati kondisi sebenarnya dari hegemon mereka telah hilang sama sekali.

Sementara itu demand atas rezim akan selalu eksis, berdasar pada realitas bahwa kondisi terciptanya kooperasi  yang harmoni sangatlah langka[12]. Pertama, rezim internasional dapat diinterpretasikan sebagai sarana untuk memfasilitasi penyusunan agreement dalam dunia politik antarnegara dengan menyediakan peraturan, norma, prinsip, dan prosedur yang menolong para aktor mengatasi dinding penghalang dalam sebuah kooperasi. Kedua, masalah public goods yang mempengaruhi suplai rezim internasional. Namun mereka juga memunculkan demand terhadap rezim internasional guna menyelesaikan masalah tersebut. Ketiga, fungsi utama dari rezim sebenarnya adalah untuk memfasilitasi penyusunan agreement dalam kepentingan substantive-significance dan pengganti hegemon dominan yang mengalami decline dalam beberapa fungsinya. Keempat, rezim menjadi tidak bermakna ketika demand tidak tersedia, yakni ketika harmoni terjadi dalam hubungan internasional (kendati hal tersebut sangat jarang terjadi). Kelima, ada dua macam demand-side : meningkatnya isu akan meningkatkan pula demand atas rezim dan yang kedua adalah demand atas rezim akan menjadi bagian dari fungsi keefektifan rezim dalam mengembangkan norma komitmen umum dan dalam menyediakan informasi berkualitas terhadap decision maker. Keenam, berdasarkan uncertainties, rezim terbagi dalam dua golongan, yakni: control-oriented dan insurance strategy.

PENDAPAT

Menurut saya, pada dasarnya rezim adalah sebuah reaksi atas adanya konflik kepentingan antarsesama aktor. Sebab rezim merupakan sebuah sarana yang menyediakan keempat unsur penting dalam melakukan sebuah kolaborasi maupun koordinasi, yakni prinsip, norma, peraturan, dan prosedur pembuatan keputusan. Kehadiran sebuah hegemoni memang seringkali mempermudah dan memperlancar tumbuh dan berkembangnya sebuah rezim internasional, tetapi patut kita sadari bahwa tidak selamanya hegemon tempat kita bersandar akan terus berdiri selamanya. Oleh karenanya, ada baiknya masing-masing rezim mempersiapkan kekuatan sendiri dalam mempertahankan eksistensi mereka.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, teori hegemonic stability memiliki beberapa kelemahan dimana ia tidak bisa menjelaskan mengapa rezim-rezim terus bertahan hingga sekarang kendati negara hegemon penyokong mereka telah mengalami decline, hal tersebut telah dijawab oleh Robert O. Keohane dalam “The Demand of international Regimes” bahwasanya teori hegemonic stability hanya memfokuskan diri pada suplai/ pemenuhan rezim internasional, tapi fluktuasi/ naik turunnya permintaan terhadap adanya sebuah rezim tidak diperhitungkan dalam teori tersebut. Kemudian dalam artikel tersebut Keohane menjelaskan lima prinsipal (telah disebutkan sebelumnya) dalam permintaan-permintaan terhadap rezim untuk menyediakan dasar pada sebuah penafsiran yang lebih komprehensif dan seimbang[13]. Begitulah…

SUMBER PUSTAKA

-          Haggard, Stephan and Simmons, B.A. “Theories of International Regimes.” International Organization 41, 3, pdf copy (World Peace Foundation and The Massachusetts Institute of Technology, Summer 1987).

-          Keohane, Robert. 2004. The Demand of International Regime. New Jersey: Cambridge University Press. Ch. VI.

-          Krasner, Stephen D. 1982. “Structural Causes and Regime Consequences: Regimes as Intervening Variables.” International Organization 36/2 (Spring). Reprinted in Stephen D. Krasner, ed., International Regimes, Ithaca, NY: Cornell University Press, 1983.

-          Rosenau, James N. and Ernst-Otto Czempiel, eds. (1992). Governance without Government: Order and Change in World Politics, Cambridge: Cambridge University Press.

-          Tony, Evans and Peter, Wilson, ‘Regime Theory and the English School of International Relations: A Comparison’, Millennium 21 (1992) pp.342-44.

-          Krasner, Stephen D. 2005. “Cooperation and International Regimes After Hegemony Cooperation: an Discord in The World Political Economy”. NY: Cornell University Press.

ENDNOTES:

[1] Insurance regime ialah rezim yang diikuti oleh para aktor hanya untuk menjamin bahwa negara lainnya juga melakukan hal yang serupa sehingga tingkah laku mereka dapat terprediksi (Arthur A. Stein,1982. Coordination and collaboration: regimes in an anarchic world)


[1] Haggard & Simmons, 1987.p. 201

[2] Krasner,1982.p. 1

[3] Jevis (dalam Krasner, 1982.p. 2)

[4] Young (dalam Krasner, 1982.p.1)

[5] Keohane(dalam Krasner,1982.p.2)

[6] Stange (dalam Krasner,1982.p.1)

[7] Krasner, 1982.p.6

[8] Baylis and Smith, 2001. p. 310-311

[9] Keohane, 1982.p.143

[10] Keohane,1982.p. 170

[11] Gounevitch, 1978.p.89

[12] Keohane, 1982. p. 169

[13] Keohane,1982. p.142


ETHICS IN THE POWER POLITICS OF REGIME COMPLEXITY

“European Union: Ethics in the Power Politics of Regime Complexity”

INTRODUCTION

Salah satu elemen utama yang diperjuangkan oleh Uni Eropa (European Union) adalah hak asasi manusia yang menjadi perhatian utama kerangka kerjasama yang umumnya diusung oleh membernya dalam beragam negosiasi organisasi internasional antara lain WTO, Vienna Convention on Law of Treaties (VCLT), European Convention on Human Rights (ECHR) sebagaimana di PBB (UN)[1]. Dalam usaha untuk melindungi hak asasi warganegara anggotanya, EU bertujuan mendemonstrasikan favorable conditional adjustments yang mendukung EU interest and ethics dalam rezim internasional—so called ‘conditionality’. Yang demikian itu menciptakan opsi-opsi alternatif bagi member lainnya yang dalam beberapa kondisi juga menjadi sumber konflik. Opsi-opsi yang dimaksud[2] antara lain: (1) memberi opsi kedua ketika opsi prioritas gagal mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berkonflik; (2) menyediakan opsi alternatif dalam menghindari tantangan kegagalan; (3) opsi alternatif bagi aktor untuk shifting behavior manakala secara kondisional menguntungkan mereka atau sebaliknya; dan (4) flip-flopping: berpindah sesuai dengan kemauan manakala venue mendukung interest mereka maupun sebaliknya. Artikel “Hitting the right target: EU and Security Council pursuit of terrorist financing” menjadi contoh respon EU dan perannya dalam menanggapi isu terorisme dimana EU menyisipkan norma politiknya ke dalam organisasi internasional (sebagai dewan keamanan resolusi UN) sehingga sedikit mungkin tidak menyimpang dari tujuan melindungi hak asasi manusia—human rights[3]. Dengan demikian, peran EU dalam internalisasi norma politik ke isu organisasi internasional—misalnya penetapan sangsi (sanction process)[4]—adalah menstimulasi perubahan. Ketika Global War on Terror Amerika serta implementasinya dalam agresi Irak dan Afganistan menjadi isu utama politik internasional sepanjang tahun 2001, organisasi internasional seakan berada di bawah komando Amerika diikuti dunia internasional berkiblat pada politik luar negeri Amerika yang dipenuhi stereotype buruk terhadap kawasan Timur Tengah. Akibatnya, menjadi mudah bagi Amerika selaku dewan keamanan tetap UN untuk memprovokasi adanya sanction process terhadap berbagai aliran dana menuju Timur Tengah—kasus Al Bakaarat merupakan wrong hitting of sanction process. Aksi Amerika yang demikian tentu saja mengakibatkan sanction process menjadi berat sebelah. Begitu pula, dimana EU memainkan sebagian dari perannya sebagai dewan resolusi UN karena justru peran terbesar banyak berasal dari stigma politik luar negeri Amerika sedangkan anggota EU (Perancis dan Inggris) memainkan sisa peran EU lainnya. Beberapa catatan berisi tentang keberatan EU selaku dewan resolusi keamanan UN mengenai sangsi—judgement tersebut mengingat kurangnya bukti transaksi finansial kuat mengenai pendanaan terorisme tersebut. Tindakan EU sebagai dewan resolusi keamanan UN jelas bertentangan dengan etika norma regional (kesepakatan bersama) dimana EU mesti membela persamaan kebebasan dan hak-hak sipil warganegaranya[5].

SIMPULAN

Dalam konteks regional, EU memiliki peran untuk membela hak-hak sipil warganegaranya—didalamnya mencakup pengakuan terhadap kebebasan individual yang menjadi elemen penting etika dan norma EU selama ini. Beberapa kondisi eksternal membuktikan bahwa aksi EU yang demikian menjadi cukup efisien menyangkut keseluruhan eksistensinya—utamanya dalam ekonomi—di institusi internasional seperti WTO, ECHR, VCLT maupun UN. Walaupun demikian tidak seluruhnya menjelaskan peran EU yang signifikan dalam kedudukannya di dewan resolusi keamanan UN, terutama menyangkut global security dan Global War on Terror semenjak peristiwa 9/11dimana EU mengalami penurunan (dilema) antara ‘membela persamaan kebebasan-hak sipil warganegaranya’ dengan ‘mengikuti pola arah politik luar negeri Amerika berikut agresi militernya’. Ketika dihadapkan dengan peran dewan resolusi keamanan UN, EU menjadi cacat disebabkan tidak cukup berpengaruh dalam merubah kebijakan dewan keamanan tetap UN untuk melunakkan ‘UN targeted sanctions’ yang cenderung berat sebelah karena banyak mendapat pengaruh politik luar negeri Amerika.

OPINI

Dominansi US di UN merupakan hal yang sampai sekarang belum ada yang ‘bersedia’ menggantikan diman dominansi yang demikian akhirnya menyebabkan UN mau tidak mau menyesuaikan dengan arah politik luar negeri Amerika—terbukti dengan disetujuinya resolusi Amerika mengenai adanya targeted sanctions terhadap beberapa yayasan dan kelompok individual yang dicurigai mendanai aksi terorisme di Timur Tengah dan global. Kedudukan Amerika sebagai dewan keamanan tetap UN sekaligus the five vetoes menjadi hal yang tidak cukup bisa diimbangi dengan eksistensi EU di UN saja meskipun Perancis dan UK memegang peran yang tidak lebih besar dari US. Dalam hal ini, sebagai organisasi regional saja, EU belum cukup mampu untuk menginduksi etika norma politiknya meskipun di beberapa rezim internasional perannya cukup signifikan sehingga EU justru menghadapi dilema internal: ‘membela persamaan kebebasan-hak sipil warganegaranya—hak asasi manusia’ atau ‘mengikuti pola arah politik luar negeri Amerika berikut agresi militernya’. Jika dikaitkan dengan artikel 1, “The Power Politics of Complexity” maka sebenarnya tersedia opsi alternatif untuk tetap mendukung internalisasi etika norma EU ke dalam konteks politik internasional yang lebih favorable yakni: berpijak pada opsi kedua ketika opsi prioritas (EU in protecting its individual rights) gagal mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berkonflik (global war on terror vs. EC) maka tersedia opsi alternatif menghindari tantangan kegagalan (e.g. security council Resolution against European Commission). Untuk menghindari kegagalan tersebut, alternatif bagi aktor yaitu shifting behavior: EU ‘mendukungmanakala secara kondisional menguntungkan dan sebaliknya manakala tidak kondisional lagi.

REFERENCES

Hafner-Burton, Emilie. 2003.  The Power Politics of Complexity. Princeton University Press

Vicek, William. 2006. Hitting the Right Target: EU and Security Council Pursuit of Terrorist Financing. London School of Economics.


[1] Hafner-Burton,2003. p.2.

[2] Hafner-Burton, 2003. p.3.

[3] Vicek, 2006. p. 1.

[4] Vicek, 2006. p. 3.

[5] Vicek. 2006. p.4.

Balance of Power in ASEAN as a Cooperative Regime Security

ABSTRAK

Balance of power merupakan ide, konsep politis sekaligus strategi kebijakan yang relevan terhadap kondisi empiris situasi politik internasional yang anarkis yang tertuang dalam beragam definisi dan pengertian berbeda, kemudian dipelajari menjadi panduan kebijakan politik luar negeri baik oleh praktisi hubungan internasional—untuk memahami perilaku kolektif states, maupun statesmen sebagai strategi untuk menyusun perjanjian—agreement dalam usaha membela kepentingan nasional. Secara khusus, ASEAN sebagai rezim regional menjadi ilustrasi adanya pengaruh faktor balance of power pada perilaku anggotanya yang secara politis saling berseberangan tetapi masih mempertahankan konsep sekuriti sebagai alasan mendasar mendirikan kelompok kerjasama kooperatif maupun satuan organisasi regional yang dijanjikan mampu menciptakan stabilitas dan keamanan kawasan.

PENDAHULUAN

Balance of power merupakan ide politik dan strategi kebijakan relevan terhadap kondisi empiris situasi politik internasional yang anarkis dalam beragam definisi dan pengertian berbeda yang  terus dikembangkan menjadi panduan kebijakan politik luar negeri baik oleh praktisi hubungan internasional untuk memahami perilaku kolektif states maupun statesmen sebagai strategi untuk menyusun perjanjian—agreement dalam usaha membela kepentingan nasional. Secara khusus, ASEAN sebagai rezim regional menjadi ilustrasi adanya pengaruh faktor balance of power pada perilaku anggotanya yang secara politik saling berseberangan tetapi masih mempertahankan konsep sekuriti sebagai platform fundamental mendirikan kelompok kerjasama maupun satuan organisasi regional yang dijanjikan mampu menciptakan stabilitas dan keamanan. ASEAN bisa saja dianggap sebagai usaha regional yang menyediakan keamanan dengan cara bergerak di antara conventional balance of power politics, yakni dengan menunjukkan maksud, premis, objektif, dan model operasi. Selanjutnya operasi balance of power cenderung dipandang dari sudut sebuah policy. Hal demikian menjadikan Balance of Power merupakan alat analisis atau panduan terhadap kebijakan. Dalam uraian singkat di bawah ini pertama akan disinggung pengertian balance of power dan sejarahnya. Kedua, dibahas pandangan realisme tentang balance of power. Ketiga, kelemahan dan strategi yang ditawarkan kondisi balance of power dan hubungannya dengan cooperative security dan the pursuit of power. Keempat, pembentukan ASEAN dijelaskan melalui perspektif balance of power.

SIMPULAN

To conduct FP

To provide penjelasan2 struktur of some pola2 dalam hubungan internasional

Definisi dan Sejarah Balance of Power

Pada beragam pengertian, balance of power merupakan konsep yang telah dipegang sepanjang sejarah, praktisi, dan negarawan—statesmen; sehingga perilaku demikian membawa konsekuensi pada tingkat beragam pengertian pada setiap orang berbeda. Walaupun demikian tidak terdapat konsesus resmi definisi balance power secara tepat[1], beragam pandangan definisi tersebut terletak pada pemahaman pada berbagai istilah yakni sebagai suatu simbol, situasi, kebijakan, dan sistem[2]. Pengertian  yang demikian banyak dan luas sebagaimana diutarakan oleh Inis Claude (1962: 13) disebabkan konsepnya yang mudah dipahami serta banyaknya literatur antara lain sebagai berikut[3]:

  1. Masa klasik: distribusi power yang sama di antara Princes of Europe → memungkinkan bagi salah satu dari mereka untuk mengganggu ketenangan yang lain (Anonymous, Europe’s Catechism, 1741);

Pada Midieval Era di mana masing-masing kerajaan di Eropa berlomba untuk memperkuat diri; semakin intensnya kompetisi tersebut, makin intens pula adanya ancaman yang  memicu kapabilitas ketenangan negara lain yang secara geografis berdekatan.

  1. Aksi dari negara lain untuk menghambat negara tetangganya untuk menjadi lebih kuat dan menjaga keseimbangan dan kesejajaran antarnegara tetangganya—terdekatnya (Fenelon, 1835);

Balance of power sebagai reaksi yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan regional antarnegara yang berdekatan.

  1. Menjaga keseimbangan: yang lemah seharusnya tidak dihancurkan oleh negara yang lebih kuat → merupakan prinsip yang membentuk kesatuan pada peta politik sejarah Eropa Modern (Stubbs, 1886);

Balance of power sebagai kolektif reaksi untuk mencegah terbitnya satu kekuatan dominan yang berpotensi mendesak yang lemah.

  1. Suatu penyusunan hubungan sehingga tidak akan ada negara yang berada pada posisi lebih kuat di atas negara-negara lainnya (Vattel, 1916);

Seperti halnya poin ketiga yang mana balance of power sebagai kolektif reaksi karena adanya kesadaran bersama untuk menghindari munculnya negara yang terkuat di antara yang lainnya.

  1. Balance of Power beroperasi melalui aliansi-aliansi yang tidak memberi peluang adanya satu dominan power yang tumbuh lebih kuat sehingga berpotensi mengancam keamanan yang lain (Palmer and Perkins, 1954);

Balance of power sebagai strategi untuk menciptakan stabilitator regional melalui keikutsertaan dalam aliansi maupun kelompok kerjasama keamanan yang kolektif.

  1. Balance of Power: merujuk pada hubungan aktual antarnegara dimana power terdistribusi secara paralel pada semua negara (Morgentahu, 1978);

Balance of power merupakan strategi alternatif melakukan atau mempengaruhi distribusi power.

  1. Balance of Power merujuk pada respon untuk melakukan ukuran (pemantauan dan pengawasan) yang ekivalen secara individual maupun kolektif guna meningkatkan power mereka (Claude, 1962);

Balance of power sebagai tool efektif untuk melakukan check and balance posisi dan pemetaan power yang dimiliki masing-masing negara.

  1. Balance of Power merupakan prinsip dasar guna merenggangkan power yang sanggup mengintervensi pada satu sisi, dimana ada bahaya potensi meletusnya perang, untuk menjamin bahwa yang kalah—lemah tidak tereliminasi dari sistem dan tidak terserap ke dalam kolosus yang sedang berkembang (Quester, 1977).

Balance of power merupakan efektif tool untuk mendispersi power guna mengurangi potensi konflik dan perang.

Dari berbagai pengertian di atas, tentunya menimbulkan permasalahan tentang bagaimana menggunakan konsep dan istilah balance of power dalam hubungan dan politik internasional. Salah satu permasalahan intelektual disebabkan oleh power sebagai suatu konsep dan istilah, adalah interprestasi berbeda pada tiap orang yang berbeda pula. Beberapa diantaranya mengasumsikan “power” tidak hanya mengandung arti kekuatan militer, tetapi juga mengandung implikasi kekuatan politik dan ekonomi—oleh realis disebut tradisional power. Bagi yang lainnya, power tidak hanya menyangkut aktivitas spesifik seperti tersebut di atas, tetapi juga kemampuan untuk mempengaruhi perilaku state lain[4]. Berikut penjelasan lebih luas hubungan balance of power dalam perspektif realis.

SIMPULAN

Many different meanings and long history

Balance of Power dan Realisme

Balance of power menurut sudut pandang realis: memandang masyarakat internasional sebagai aksi-reaksi yang tidak ekivalen—assymetris: power berhadapan dengan weakness. Basis dasar asimetris antar-state tersebut dapat diseimbangkan, yakni dengan cara setiap state bertindak saling mengawasi terhadap posisi masing-masing—check and balance.

Karena politik internasional yang anarkis berlawanan dengan keamanan dan stabilitas jangka panjang, maka nation-states semestinya memotori terciptanya keseimbangan dalam sistem power, sehingga dalam jangka absolut, keamanan, stabilitas, power, dan pengaruh dapat kemudian lebih potensial ditingkatkan. Adalah tugas seorang negarawan—statesmen untuk mendemonstrasikan dan memprioritaskan kepentingan masing-masing berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dengan membuat kebijakan dan penyesuaian berdasarkan tujuan menciptakan stabilitas yang kondusif. Maka dari itu, Morgenthau berpendapat bahwa balance of power dan politik luar negeri yang diciptakan untuk diraih dan dipelihara bukanlah hal yang tidak mungkin, lebih dari itu, merupakan mekanisme penting untuk menstabilkan komunitas internasional[5].

Berkaitan erat dengan power, di dalam balance of power terdapat konsep national interest dan objectives antara lain tujuan fundamentalnya adalah menolak adanya hegemoni secara regional maupun global, yang pada intinya untuk mencegah terbitnya hegemoni dengan mengijinkan semua state untuk memelihara identitas, kesatuan, dan independensinya, hingga pada level optimal mencegah potensi agresi perang, dan lain sebagainya. Teori balance of power maka dari itu erat kaitannya dan kedudukannya selaras dengan pandangan tradisional realis mengenai hubungan internasional.secara tidak langsung dimaksudkan untuk menyediakan kondisi internasional yang stabil dan damai[6], sekaligus sebagai faktor penstabil dalam masyarakat negara-negara yang berdaulat[7]. Dari pengertian di atas, intinya teori balance of power sebenarnya merupakan konsep penting dalam menciptakan dan memelihara stabilitas komunitas internasional.

Balance of power dan the pursuit of power

Konsep dan ukuran suatu power bersama dengan kemampuan negara menerjemahkan power tersebut ke dalam defined national goal, merupakan karakter fundamental pemikiran realis. Sebagian besar realis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan kepentingan state untuk mendapatkan power semaksimal mungkin dan guna mendapatkannya, harus mempertahankan dan memelihara power itu. States akan mempunyai tujuan kebijakan tertentu, beberapa di antaranya berkonflik dengan kebijakan negara-negara lain. Selama selalu ada kekhawatiran dan kecemasan pada setiap negara di mana posisinya terancam dengan kekuatan yang lain, maka balance of power menjadi makin relevan sebagai usaha state untuk kemudian berusaha berhadapan dengan kekuatan yang sejajar. Artinya, dalam balance of power, state akan terus menerus secara praktikal membuat powernya sejajar dengan tandingannya—the pursuit of power. Salah satunya, adalah untuk menjaga eksistensinya, setiap negara akan mengandalkan diplomasi yang didukung oleh kekuatan militer utamanya bagi diri sendiri, jika dibutuhkan dilengkapi oleh aliansi-aliansi[8]. Sebagaimana setiap state pasti berusaha untuk paralel dengan usaha rival, dengan demikian balance of power akan muncul sebagai stabilitator sistem, dimana power mesti berhadapan dengan power yang setara—matching power.

Dalam menciptakan kondisi internasional yang stabil, balance of power menawarkan strategi diplomasi yang mencakup empat karakterisktik[9], yaitu collective security, comprehensive security, cooperative security dan common security. Dalam pembahasan di bawah ini, akan dibicarakan mengenai alternatif diplomasi yakni cooperative security sebagai pendekatan guna menjelaskan perilaku negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam internal rezim ASEAN dalam usaha meningkatkan stabilitas regional dan menolak timbulnya hegemoni, utamanya berkaitan dengan the potential rising hegemoni, Indonesia saat itu.

Balance of Power dan Cooperative Security

Asumsi realis yang berkaitan dengan konsep sovereignty dan anarki membuat realis berdebat bahwa tidak ada otoritas superior yang memerintah di atas kedaulatan–sovereignty, kemudian states yang berdaulat secara independen harus berjuang untuk mengamankan interest masing-masing. Sebagaimana Nicholas Spykman  berpendapat bahwa tujuan objektif dari kebijakan luar negeri suatu negara adalah untuk mengamankan integritas-kesatuan teritorial dan independensi politik masing-masing. Dari penjelasan tersebut di atas konsep kooperatif sekuriti—cooperative security menjadi hal penting dan dalam hal ini balance of power dijelaskan dengan sudut pandang kebijakan: balance of power as a policy[10].

Di samping itu, pandangan realis tentang kondisi politik internasional dan balance of power sebenarnya telah menjadi prediksi beberapa penulis seiring dengan paradigma keamanan politik yang kemudian berkembang menjadi security dilemma. Security dilemma memandang setiap negara secara signifikan berkompetisi, berkonflik, dan berselisih menyangkut isu tentang keamanan nasional. Implikasinya adalah bahwa state kemudian harus melakukan segala cara yang dibutuhkan untuk bertahan dalam lingkungan anarkis dan ancaman. Menjadikan nature of the system menjadi arena untuk menentukan keputusan—in decision making process, memaksa mereka untuk berperan dalam balance of power game supaya berhasil bertahan—survive. Karakteristik yang demikian merupakan penjelasan sentral mengenai lanjutan balance of power oleh structural atau neo-realis seperti Kenneth Waltz (1979:118).

Secara rasional maupun irrasional, kondisi internasional yang demikian menjadikan state cenderung saling curiga satu sama lain yang mana sekutu terdekat bisa menjadi ancaman laten sebagaimana ancaman visibel dari musuh yang sebenarnya. Secara berbeda, Morgenthau mengungkapkan bahwa teori balance of power hanya menawarkan solusi parsial bagi permasalahan anarkis dan perubahan dalam sistem internasional. Perilaku state yang demikian berdasarkan pandangannya karena state mesti mengikuti supreriority of power sebagaimana dikutip di bawah ini:

“states involved in the international anarchy must in practice seek, not ‘a balance or equality of power, but a superiority of power on their own behalf[11]’” (Morgenthau, 1949: 155)

Kelemahan konsep dan teori balance of power secara praktikal antara lain balance of power sulit untuk dicapai[12] karena state selalu cenderung untuk menjamin secara individual melawan segala kekuatan yang mengancam dari lawan mereka, dengan cara memperoleh margin safety—kapasitas maksimal menyaingi atau kapasitas minimal guna mengantisipasi ancaman dari pihak yang berlawanan.

Konsep balance of power menurut Morgenthau: balance of power menciptakan precarious stability dalam hubungan antarnegara, suatu yang esensial untuk dikembangkan secara konstan. Kata “balance” secara khusus mempunyai implikasi “suatu finished produk.” Realitas hubungan internasional, bagaimanapun juga merupakan kombinasi dari pergerakan dan perubahan, bukan statis, dimana pergerakan dan perubahan tersebut merupakan fitur karakteristik utama dari suatu politik internasional. Kekuatan tidak pernah bisa diseimbangkan, disesuaikan maupun dimanipulasi sebagai suatu respon dari aliran power di dalam suatu sistem. Dalam hal ini, balance of power bukan menjadi desain tandingan bagi perubahan yang damai, melainkan influence guna menstabilkan segala perkembangan selama stabilitas itu berlangsung.

Balance of Power in Cooperative Security Regimes: the founding moment of ASEAN

Teori Balance of Power sebagian besar muncul secara eksklusif dari pemikir Realis yang meyakini bahwa Balance of Power bersandar pada kapabilitas dan kuantitas power suatu negara, dimana power diasumsikan sebagai akumulasi variabel (komponen-komponen politik, ekonomi, militer)—disertai intangible dan tangible factors sebagaimana kombinasi hard power & soft power.

Artikel Ralf Emmers berjudul “Balance of power within and beyond cooperative security regime: ASEAN & ARF”  menafsirkan konsep Balance of Power dalam konteks politik regional berkaitan dengan momen berdirinya ASEAN sebagai organisasi regional yang memegang nilai cooperative security[13].

Awal berdirinya ASEAN semula sebagai konter positif terhadap berkembangnya the rising star saat itu, yakni Indonesia. Saat itu Indonesia menjadi ancaman regional yang disegani oleh negara tetangga di sekitarnya sebab baru merdeka lengkap dengan perangkap susunan politik dan pengalaman signifikan dalam proses mempertahankan kemerdekaan dari jajahan Eropa serta barier terhadap perkembangan negara Barat utamanya dalam pengaruh Amerika. Hal ini sesuai dengan tulisan Emmers:

Governments enter alliances so as to enhance their power positions and to react to rising hegemonies in the international system.” (Emmers, 2004: 46)

Hal ini kemudian menjelaskan perilaku negara-negara kawasan di sekitar Indonesia untuk kemudian bergabung dengan aliansi militer—collective security, sepertihalnya Thailand dan Philipina yang tergabung dalam SEATO (South East Asia Treaty Organization) yang dipegang oleh Liberal-kapitalis Amerika. Serta kecenderungan Malaysia dan Singapura bersama dengan Selandia Baru dan Australia, ikut serta Five Power Defence Arrangements[14]. Sedangkan Indonesia, bersikap berseberangan dengan bergabung dengan Poros Jakarta-Peking dan Nefo—New Emerging Forces yang dimotori oleh China dan komunisme Uni Soviet. Dua kekuatan yang pada Perang dingin saling berhadapan dan bertentangan.

Relevansi dari politik balance of power adalah kerjasama keamanan yang diciptakan oleh Malaysia dan Singapura, bernama ASEAN. Kala itu Indonesia adalah sebuah hegemon alami di Asia Tenggara karena skala dan populasinya (baik dalam kekuatan militernya dalam mencapai kemerdekaan, kondisi geografis, populasi yang besar, posisi yang strategis, dan sumber daya alamnya yang melimpah). Kepemimpinan baru di Jakarta menyadarkan adanya ketidakpercayaan yang dikukuhkan di pusat ASEAN lainnya dalam menanggulangi posisi Indonesia di Asia Tenggara. Kemudian muncullah kesadaran bagi indonesia bahwasanya ASEAN dapat bekerja sebagai faktor pemaksa dalam menjalankan politik luar negeri dan secara alami Indonesia pun menjadi pemimpin dalam asosiasi tersebut.

Selanjutnya, ASEAN sebagai jembatan sekaligus barier regional terhadap ancaman meluasnya ideologi dan pemahaman politik karena pengaruh komunisme di Indochina dan Uni Soviet yang berimplikasi konflik politis baik secara internal dan eksternal, hal tersebut adalah konsekuensi terhadap iklim politik antara komunisme Uni Soviet dan liberalisme Amerika.

Keadaan yang demikian menjadi justifikasi pernyataan balance of power yang berasumsi bahwa posisi state berangsur-angsur dapat menjadi ancaman bagi eksistensi state yang lain[15]. Untuk menghindari perang pecah dan instabilitas keamanan regional sekaligus menjamin pemeliharaan sistem state yang ekivalen sebagai upaya preventif terhadap hegemoni, maka suatu balancing menjadi mutlak diperlukan dalam beragam diplomasi bilateral dan regional, utamanya dalam ASEAN. Salah satu strategi balancing yang digunakan ASEAN yakni cooperative security yang melibatkan aksi diplomasi melalui dialog dan forum regional—misalnya ASEAN Regional Forum, yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan sosial dan ekonomi utamanya.

Sayangnya strategi cooperative security yang demikian memiliki kelemahan. Sebagaimana yang diungkapkan terdahulu oleh Morgenthau dimana strategi balance of power menawarkan solusi parsial semata dan mengandung ketidakpastian dan kurang efektif[16] sebagaimana dikutip:

“Morgenthau refers to its main weaknesses as being ‘its uncertainy, its unreality, and its inadequacy’” (Emmers, 2004: 47).

Sedangkan pemikir lain, seperti Emmers mengutarakan cooperative security tidak memberikan aksi secara langsung dan tepat sasaran, disebabkan pertemuan dan diskusi melalui forum yang terjadi hanya angin semata dan tidak lebih dari ucapan bibir dari diplomasi politik guna merenggangkan tensi dan ketegangan akibat konflik regional karena salah paham maupun saling curiga[17].

“…cooperative security, unlike collective security, lacks of the vehicle of economic or military sanctions…cooperative security focuses on confidence building and a reventive dimension, albeit not through problem solving.” (Emmers, 2004: 50)

Dengan demikian strategi cooperative security yang semula dimaksudkan untuk sebagai kendaraan sosial dan ekonomi menjadi irrelevan karena lemah terhadap pemberian sangsi militer dan embargo ekonomi yang jelas. Hal tersebut menjadi kelemahan ASEAN yang cenderung tidak tegas, tidak jelas, dan menjadi tidak netral terhadap berbagai konflik regional. Sebagaimana konflik yang terjadi antara Kualalumpur-Jakarta mengenai batas teritorial dan perairan terhadap permasalahan Pulau Sipagan-Ligitan-Ambalat.

SIMPULAN

Balance of power menjadi ide politis sekaligus strategi kebijakan dalam menyediakan alternatif-alternatif yang bertujuan menangkal peluang adanya kekuatan dominan / hegemon yang berpotensi mendesak dan mengancam eksistensi negara-negara yang secara geografis berdekatan dan bertetangga. Balance of power merupakan panduan perumusan kebijakan politik luar negeri dan penyusunan perjanjian—agreement dalam kerangka analisis untuk memprediksi perilaku negara-negara khususnya yang sekawasan dalam melakukan check and balance posisi dan kekuatan negara satu dengan yang lain. Konsep Balance of Power dapat menjelaskan pendirian ASEAN, sebagai rezim keamanan dalam usaha menjamin kestabilan kawasan terhadap ancaman luar dan posisi kuat negara lain, dengan cara menggunakan nilai-nilai balance of power yang berkaitan dengan keamanan, yakni cooperative (ASEAN), collective (keikutsertaan negara anggota ASEAN yang lain dalam Nefos, Poros Jakarta-Peking, SEATO dan Five Power Defence Arrengements) dan comprehensive security (memperluas area kerjasama dalam bidang sosial dan ekonomi. Cooperative security rezim keamanan ASEAN meliputi kewajiban untuk menjaga kestabilan keamanan masing-masing negara; sementara collective security rezim keamanan merupakan usaha secara kolektif menjaga kestabilan keamanan kawasan dengan mengembangkan kepercayaan sebagaimana mengikuti PBB dan organisasi keamanan internasiaonal—SEATO.

OPINI

Akhirnya, konsep Balance of Power ditujukan untuk menciptakan stabilitas keamanan dengan mengedepankan aspek menentang hegemoni dan membatasi ruang geraknya supaya tidak mendesak negara lain yang lebih lemah maupun secara signifikan-insignifikan terancam, bukan lagi untuk menciptakan distribusi power secara paralel antarnegara sebagaimana pengertian tentang Balance of Power sebelumnya. Alur yang demikian sesuai dengan pemikiran realis di mana balance of power menjadi strategi keamanan yang secara inheren efektif untuk menciptakan stabilitas keamanan yang toleran dan favor bagi negara-negara yang berkonflik. Selain itu, balance of power berhasil menawarkan alternatif bagi strategi politik luar negeri yang efektif walaupun sebenarnya cenderung tidak adequate. Sementara itu, ASEAN hanya menjadi wadah dan tool untuk menjangkar dan membatasi ruang gerak Indonesia yang saat itu sangat potensial menjadi hegemoni di Asia tenggara dikarenakan potensi kekayaan alam, populasi dan iklim politis kharismatik Soekarno saat itu sehingga yang demikian membuat posisi Indonesia dalam catur politik internasional, utamanya regional, menjadi ancaman bagi tumbuh kembangnya iklim politik bilateral dan regional negara tetangga. Oleh karena itu, di Asia Tenggara balance of power melahirkan upaya preventif yang sukses dalam menghambat terbitnya hegemoni sebagaimana tujuan fundamental awal teori balance of power, meskipun di sisi lain tidak diimbangi dengan kekuatan untuk menjalankan sangsi ekivalen terhadap negara satu sama lain dan kurangnya check and balance yang ideal.

DAFTAR PUSTAKA

Emmers, Ralf. 2004. Cooperative Security and Balance of Power in ASEAN and The ARF. New York: Routledge Publishing. p. 10-39, 40-60.

Fortman, Michel and T.V. Paul, James J. Wirtz. 2004. Balance of Power: Theory and Practive in the 21st Century. California : Stanford University Press. p. 1, 3, 217, 267, 338

Gilpin, R. 1981 War and Change in World Politics. Cambridge University Press, Cambridge.

Jones, David Martin dan M.L.R. Smith. 2006. ASEAN and East Asian International Relations: Regional Delusion. Cornwall : MPG Books.

Kaufman, Stuart J, Richard Little, and William C. Wohlforth. 2007. The Balance of Power in World History. New York : Palgrave Macmillan. p. 1-20.

Morgenthau, Hans J. 1949. Politics among Nations.

Sheehan, Michael. 1996. The Balance of Power: History and Theory. New York : Routledge Publishing. p. 1-23, 53-96.

Endnotes

  1. Balance of power dapat dibedakan menjadi dua, secara statis dan dinamis, dibedakan melalui perspektif balance as a system dan balance of power as a policy[18]. Wright menerjemahkan a static balance sebagai kondisi yang menjelaskan koeksistensi berkelanjutan tentang pemerintahan yang independen dalam interaksi dengan yang lainnya, sementara a dynamic balance menjelaskan tentang balance yang membedakan kebijakan yang diadopsi pemerintah untuk menjaga kondisi yang stabil atau seimbang[19].

[1] Emmers, 2004. p.40-41.

[2] Emmers, 2004. P.41

[3] Sheehan, 1996. P.1-2.

[4] Sheehan, 2004. p.7.

[5] Sheehan, 1996. p.8.

[6] Emmers, 2004. p.42

[7] Morgenthau, 1955. p.185

[8] Emmers, 2004. p.45

[9] Emmers, 2004. p.48.

[10] Sheehan, 1996. p.53.

[11] Morgenthau, 1955. p.227

[12] Kissinger, 1994. p.21.

[13] Emmers, 2004. p.54

[14] Emmers, 2004. p.59

[15] Sheehan, 1996. p.53.

[16] Morgenthau, 1955. p.185

[17] Emmers, 2004. p.50

[18] Wright, 1942. p.445

[19] Sheehan, 1996. p.53

Demand for International Regimes

Dalam artikel “The Demand of The International Regimes”, Robert Keohane (1982) mengungkapkan bahwa rezim dianggap efektif selama  demand–permintaan adanya rezim dalam politik internasional–tersedia. Namun hal itu bukan merupakan hal yang mutlak karena terdapat beragam perbedaan kondisi dimana demand rezim semakin berkurang atau kondisi lain dimana rezim menjadi sangat signifikan meski tanpa kekuatan aktor dominan.

silahkan download file di media kami…

WORDS CAN HURT YOU

Review : Words can hurt you; or, who said what to whom about regimes by Ernst Haas

“Words can hurt you: the studying of regimes”

Pengertian tentang regimes yang diberikan oleh sarjana-sarjana hubungan internasional banyak yang mengambil dari berbagai perspektif, contohnya pengertian yang didasarkan pada paham Marxist, neomercantilist dan berdasarkan beberapa studi secara normatif lainnya. Sedangkan yang lainnya kemudian mencoba untuk menguraikan pengertian rezim dimana kemudian berupaya menggabungkan berbagai pandangan serta mengambil benang merah di antara keduanya. Oleh karena itu, banyak sekali pengertian-pengertian yang kemudian digunakan untuk menjelaskan sekaligus mempelajari rezim. Namun demikian yang paling signifikan adalah penulis memperkenalkan pandangannya evolutonary epistemology,bahwasanya studi rezim lebih dari sekedar studi mengenai kolaborasi internasional/kerjasama internasional melainkan studi yang juga mengaitkan bagaimana homo politicus berhubungan satu sama lain (saling menjelaskan) dengan nature dan culture¸sebagai tambahan yakni juga studi tentang apa-apa yang telah terjadi dan memprediksikan tentang apa yang akan terjadi.

Rezim kemudian perlu dipahami sebagai sebuah solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada, selain itu rezim juga perlu dipahami sebagai suatu perubahan yang telah terjadi sebagai respon terhadap hal-hal yang selama ini konstan (menjemukan). Adanya pandangan bahwa rezim itu dapat dikatakan sebagai perubahan maka tercipta sebuah rezim yang akhirnya dalam keadaan tertentu (terpaksa) membuat hal-hal lain yang mengikutinya ikut berubah. Sebagai contoh yang disebutkan dalam artikal Haas, antara lain adanya penetapan peraturan Law of The Sea (LOS) yang berawal norma ingin menciptakan akses laut terbuka, menyebabkan hal-hal lain yang berhubungan dengan di atas terpaksa berubah mengikuti:berubahnya batas-batas laut teritorial, zona-zona konservasi, zona bebas polusi, restriction on transit, dan pengawasan terhadap penambangan lepas pantai. Dengan demikian, pemahaman tentang rezim secara singkat dapat dirumuskan sebagai hal yang membawa perubahan,mengangkat sesuatu yang benar-benar baru menjadi perihal yang lebih penting, yang beranjak dari norma tertentu.

Idealnya, rezim lebih dari suatu ide/gagasan yang muncul atau dibentuk dari adanya ketergantungan yang kompleks atau rumit, lebih lanjut ketergantungan kompleks yang dimaksud adalah ketergantungan pada pentingnya ada norma, asas-asas, peraturan dan decision-making procedure yang mengatur perihal tertentu, yang semula diabaikan menjadi hal yang kemudian signifikan. Rezim pula dimengerti tidak hanya sebagai hubungan yang timbul karena tercipta kerjasama, bahkan ada yang berpendapat bahwa rezim bukan merupakan ide untuk kemudian mengembangkan suatu kerjasama sehingga rezim kemudian di mengerti sebagai suatu hubungan permainan koordinasi dalam memainkan kebijakan-kebijakan, entah kebijakan yang bersifat selfhelp (berdasarkan pandangan realism) ataupun menghindari hubungan konfliktual sebaliknya menjalin kerjasama (secara ideal).

MEMPELAJARI REZIM

Adapun cara yang digunakan untuk mempelajari rezim adalah dengan melakukan analisa terhadap perkembangan (evolution) dari variabel-variabel: kepentingan, kepentingan yang sama, kerugian-kerugian, keuntungan-keuntungan, dan serta kebutuhan publik. Selain itu, secara singkat juga diuraikan asas struktural yang menjelaskan tentang rezim. Asas-asas struktural dan menjelaskan bahwasanya ada kepentingan yang melekat dengannya sehingga artinya rezim bekerja berdasarkan asas-asas struktural. Yang kemudian dengan jalan menjalin koordinasi kebijakan dan kemudian merumuskan kerjasama yang berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang biasanya disepakati bersama. Sedangkan perkembangan rezim yang lebih jauh, kemudian akan menjelaskan secara spesifik terbentuknya organisasi internasional dan lembaga-lembaga lainnya yang secara keseluruhan atau pada umumnya menggunakan prinsip ketergantungan, melekat di dalamnya asas-asas untung rugi. Sebagaimana jika dianalogikan ke dalam prinsip ekonomi; karena ada ketergantungan maka digunakan prinsip-prinsip ekonomi: rezim diibaratkan sebagai sebuah produk/jasa, sedangkan pendekatan-pendekatan dalam hubungan internasional:liberalis, merkantilis, realis dan marxis; mewakili masing-masing firma dalam prinsip dan ketentuan yang berlaku pada pasar tidak sempurna. Karena dilihat dari sudut adanya pertukaran rezim maka dikenal adanya pendekatan menggunakan teori keseimbangan, sudut pandang yang diperkenalkan antara lain: mechanical dan oraganic metaphor.

KESIMPULAN

Pertama, tidak cukup mempelajari rezim hanya pengertian-pengertian yang spesifik dan begitu pula sebaliknya tidak cukup pula jika mengandalkan gabungan dari kesemua pengertian tersebut lalu menyimpulkannya berdasarkan pada persamaan maupun perbedaan yang dapat dijelaskannya. Hal ini kemudian mendorong untuk menggunakan pendekatan lain dimana berusaha memahami asal rezim dengan menganalagokikannya dengan prinsip dan dasar-dasar pendekatan ekonomi. Dinilai, cara tersebut sangat membantu yang kemudian muncul pendekatan secara (menyerupai) liberalis, merkantilis, marxist: organic methapor (cenderung bersifat sebagai coagulated menyediakan solusi bagi permasalahan-permasalahan karena pandangannya—eco-environmental, ecoreformist dan egalitarian;) dan mechanic methapor (cenderung berpandangan pesimis: dunia bersifat stabil, dengan sistem tertutup—closed system dimana tindakannya dikendalikan oleh ketentuan yang mengatur mereka).

[]

SOURCE

Artikel: Haas, Ernst. 1982. Words Can Hurt You:or Who said what to whom about regimes. Massachusetts Insitute of Technology

THE DYNAMIC OF INTERNATIONAL REGIMES

Review : Regime dynamic: the rise and fall of int’l regimes by Oran Young

“Regime Dynamic: the rise and fall of int’l regimes”

Dalam artikel Oran Young: Regime Dynamic: The Rise & Fall of Int’l Regimes, dinyatakan bahwa rezim merupakan institusi sosial sekaligus bentuk struktur sosial yang bergerak berdasarkan spesifik kegiatan tertentu. Karena berupa institusi sosial maka dapat dikenali dengan menganalisa pattern of behavior-nya. Namun demikian istilah rezim tidak terlalu sering digunjingkan dalam sistem dan dunia internasional dan tidak berdiri karena ada perjanjian tertulis tertentu sepertihalnya PBB yang lahir dari Piagam Atlantik, bahkan dalam sistem internasional rezim merupakan bentuk akumulasi kepentingan-kepentingan anggotanya. Oleh karena itu, rezim memiliki bentuk sebagai struktur sosial. Sepertihalnya organisasi internasional memiliki peraturan yang mesti ditaati oleh anggotanya, rezim juga memiliki order, rules, norms, principles dalam pembuatan keputusannya yang disepakati bersama. Seperangkat order tersebut, oleh O Young diistilahkan dengan types of order; terdiri dari spontaneous order[1], negotiated order[2] & imposed order[3] dimana setiap order memiliki karakteristik yang membedakan satu sama lain. Hal ini memberi kontribusi pada penjelasan selanjutnya yakni tentang formasi rezim’. Selain mengalami formasi, rezim juga mengalami transformasi, ditekankan disini bahwasanya rezim bersifat fleksibel artinya berubah secara dinamis menyesuaikan dengan perubahan kepentingan aktor-aktor di dalamnya serta mengikut pengaruh perubahan pada situasi politik, ekonomi dan sosial; sedangkan norma dan asas-asasnya tidak mengalami perubahan adapun jika berubah hal itu berdasarkan kondisi/ syarat-syarat tertentu. Berdasarkan uraian di atas dapat diambil garis besar bahwa rezim bersifat fleksibel karena perubahan-perubahan internal.

Outline dalam artikel Oran Young terdiri dari dua hal utama: regimes as human artifacts, regime formation & regime transformation. Berikut review singkat:

Pengertian regime as human artifacts: bahwa rezim memiliki arti erat dengan perilaku kelompok individual yang ada di dalamnya; berfungsi sebagai insitusi sosial, rezim merupakan konvergensi antara harapan-harapan dan pola perilaku dan praktik anggotanya. Oleh karena itu, kelompok individual tersebut  cenderung merupakan bagian dari sistem sosial daripada sistem natural, menyebabkan rezim memiliki penyimpangan[4] sebagaimana intitusi sosial pada umumnya. Oleh karena tidak ada yang sesuatu yang sempurna, maka dapat dikatakan bahwasanya rezim itu mirip dengan perilaku manusia, dalam hal ini disebut dengan istilah human artifacts.

Pengertian regime dalam regime formation: bahwa rezim dibentuk oleh types of orders. Pertanyaan berikutnya: order mana yang paling signifikan di atas yang lain? Order mana yang mesti dianut lebih dulu dalam rezim? Baik spontaneous order mengarah pada batasan-batasan formal pada kebebasan aktor-aktor individual, meskipun di sisi lain memberikan  dorongan pada bentuk tekanan-tekanan sosial yang effektif. Sebaliknya, negotiated order identik dengan kerugian dan pengenalan yang progresif terhadap pembatasan pada kebebasan individual. Sedangkan imposed orders dibuat untuk keuntungan kekuatan hegemoni yang dominan, menghasilkan output pada kondisi yang berangsur-angsur mengarah pada outcome yang tidak efisien, misalnya kelahiran merkantilis, sistem guild pada feodalisme, kolonialis dan lainnya. Berdasarkan uraian di atas, simpulanny: types of order bisa saling berbenturan satu sama lain. Setiap order memberikan option berbeda bagi setiap kelompok individual, maka manakah yang paling effektif untuk diterapkan adalah tergantung pada keputusan setiap kelompok individu. Oleh karena itu, tidak membuat perbedaan order manakah yang mesti dianut.

Pengertian tentang regime transformation: bahwa transformasi rezim ditentukan oleh perubahan pada tiap-tiap order daripada perubahan pada struktur sistem internasional itu sendiri.

SIMPULAN

Rezim lebih cenderung dilihat merupakan intitusi sosial yang meskipun berdiri dan bergerak secara independen,tetapi harus tetap berada dalam area yang diawasi oleh intitusi di atasnya, misal organisasi internasional. Berbeda dengan organisasi internasional pada umumnya yang didirikan berdasarkan perjanjian tertulis dihadiri oleh sejumlah negara-negara dunia, tidak demikiannya dengan rezim: rezim tidak lahir dari perjanjian besar; oleh karena itu, hal ini pula menyebabkan rezim bertindak secara spesifik. Perilaku suatu rezim membentuk rezim; ditentukan oleh adanya set of orders. Types of order tersebut, merupakan sumber dari transformasi yang terjadi secara internal di dalam rezim itu sendiri. Tranformasi inilah yang menciptakan konflik dan permasalahan sehingga terkadang rezim itu harus bersifat fleksibel: berubah secara dinamis supaya tetap bertahan. Bagi rezim yang tidak dapat melakukan penyesuaian dengan iklim politik, ekonomi dan sosial yang dinamis, mesti harus ditanggalkan karena sudah tidak dibutuhkan.

opini: melakukan analisa terhadap bagaimana rezim itu lahir dan kemudian runtuh, tidak hanya diperlukan satu sudut pandang. Jika organisasi internasional dapat dipandang sebagai sebuah rezim, maka tidak demikian halnya dengan rezim: rezim tidak bisa dipandang sebagai sebuah organisasi internasional. Hal ini yang membuat rezim berbeda dengan rezim, dikarenakan rezim identik dengan institusi sosial yang independen tapi tetap berada dalam area konvensi-konvensi sosial. Hal ini selaras dengan kutipan: “(its) conventionalized behavior or behavior  based on recognizable social conventions”. Menurut saya lebih mudah memberikan pengertian bahwasanya rezim tidak bisa dicampuradukkan dengan bentuk organisasi internasional dikarenakan ruang gerak rezim yang cenderung masih terbatas pada restriksi-restriksi internal yang dibuat dan disepakati bersama. Oleh karena itu, akan lebih mudah memahaminya dengan memandang rezim merupakan bentuk institusi sosial yang bersifat fleksibel dan dinamis, dimana gerakannya dapat disesuaikan dengan perubahan (pengaruh) iklim politik, ekonomi dan sosial faktor-faktor lingkungannya.[5]


[1] Spontaneous order:order yang terjadi begitu saja karena koordinasi yang tidak direncanakan antarpelakunya; muncul karena semakin intensenya interaksi yang terjadi di antara pelakunya

[2] Negotiated order: order dibuat karena direncanakan untuk mendukung provisi mayoritas

[3] Imposed order: (biasanya) dibuat oleh kekuatan dominan; membuat pelaku lain mengikuti melalui keterpaksaan disebabkan karena tidak ada opsi lain kecuali tunduk, koersi, kooptasi dll

[4] Penyimpangan yang dimaksud: bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna; disebabkan oleh adanya konflik dan problem antarkepentingan anggota-anggotanya sehingga sering kali rezim memberikan keuntungan pada kelompok individual yang dominan dan sebaliknya membawa disadvantage pada sisa anggota yang lainnya: yang tidak dominan

[5] SOURCE

Artikel:

Krasner, Stephen. 1982. International Regimes. Cornell University Press: Oran Young. 1982. The Regime Dynamic. Massachusetts: Massachusetts Institute of Technology

Buku:

Andreas Hasenclever, Peter Mayer, and Volker Rittberger. 1997. Theories of International Regimes. Cambridge: Cambridge University Press.

Young, Oran R and Marc A. Levy. 1999. The Effectiveness International Environmental Regimes. Massachusetts: Massachusetts Institute of Technology.

HEGEMONY AFTER WAR

“HEGEMONY AFTER WAR: US’S ROLE ON INTERNATIONAL POLITIC”

Pembentukan awal rezim internasional mulanya lahir karena keberadaan kekuatan hegemoni yang merupakan faktor dominan penting dalam menciptakan iklim supaya rezim dipatuhi oleh anggotanya sebab dilengkapi oleh seperangkat norms, principles, dan rules dalam decision making yang mengijinkan tiap anggota rezim untuk mengontrol perilaku anggota yang lain. Mengingat pentingnya hegemoni dalam rezim yakni memberi kontribusi positif bagi terciptanya lebih banyak agreement yang dipayungi oleh rezim internasional, adanya kekuatan hegemoni juga menjadi sumber konflik dalam politik internasional yang cenderung anarkis dan didasarkan pada self-egoistic individuals karena adanya hegemoni justru menciptakan penyimpangan sehingga membuat rezim menjadi bias. Salah satu kekuatan hegemoni yang momentous ialah peranan Amerika dalam politik internasional sekaligus hubungan internasional, salah satu studi kasus penting adalah usaha Amerika dalam memenuhi kebutuhan minyak industrinya adalah dengan menciptakan rezim internasional baru[1] dengan mengumpulkan anggotanya yang terdiri dari produsen minyak dunia sekaligus melakukan kontrol terhadap harga minyak agar selalu stabil dan menguntungkan pihak dominan sekaligus mengurangi uncertainties sekaligus mendorong lebih banyak kooperasi yang menguntungkan partner Amerika dan mengurangi transaction costs. Rentang tahun 1977, Amerika saat itu memiliki peran penting di daerah Atlantik Utara; menjaga kestabilan kapitalisme internasional merupakan norm yang dianut Amerika sehingga ketika Amerika membuat rezim sekaligus memaksakan ideologi hegemoni Amerika maka dari itu Amerika cenderung menanamkan sumberdaya dalam mendirikan international arrangement—penyusunan internasional dengan peraturan yang telah disepakati dan diketahui sebelumnya sekaligus formasi dari rezim internasional menjamin legitimasi adanya perilaku standard yang dimainkan oleh aktor hegemoni dalam menjaga efektivitas rezim. Tentu saja masuk akal bagi Amerika jika kemudian Amerika mengikatkan diri dalam rezim sekaligus mendorong weaker states untuk menyetujui dan mengikuti kepemimpinan Amerika. Setelah perang dunia II Amerika memantapkan perannya sebagai kekuatan dominan utama dalam ekonomi politik dunia untuk menciptakan hegemoni yakni mendapatkan influence effect[2] dalam memasok bahan baku dari negara-negara lain: (1) sistem moneter internasional yang stabil—untuk memfasilitasi perdagangan internasional yang liberal, (2) menyediakan povisi pasar terbuka, (3) kemudahan akses minyak pada harga yang stabil—perusahaan amerika berusaha untuk menyediakan minyak ke Eropa, Jepang serta Timur Tengah.

Studi Kasus

Studi kasus penanaman hegemoni Amerika Serikat pada lapangan perdagangan meliputi empat hal yaitu: usaha amerika untuk mengontrol minyak Arab antara 1943-1948, yang meliputi Anglo-American Petroleum Agreement di 1943-45; the sterlingdollar oil problem of 1949-50; British dan intervensi Amerika di Iran antara 1951-1954, termasuk pembentukan Iranian Consortium di tahun berikutnya; Emergency Oil Lift Program yang merupakan implementasi United States terhadap invasi Anglo-French pada Mesir di 1956. Beberapa kasus di atas secara langsung maupun tidak telah menunjukkan dominasi Amerika dalam minyak internasional yang diyakini merupakan produk dari pemerintah amerika bekerja sama dengan pihak perusahaan besar yang berkepentingan yang biasanya pemerintahlah yang memegang kendali. lebih jauh, pengawasan kontrol minyak merupakan sumber politik bagi Amerika bekerjasama dengan Eropa sebagai mitra utama Amerika dalam politik internasional.

SIMPULAN

Barangkali jelas jika Amerika serikat sebenarnya memainkan peran kepemimpinan hegemoni selama tahun 1950 meskipun Amerika belum sepenuhnya mendikte arah—utamanya dalam rezim perdagangan dan perjanjian—politik internasional. Walaupun demikian secara tidak langsung Amerika mempunyai beragam cara dalam menyediakan insentif  perdangan dan moneter utamanya dalam kasus fenomenal dimana Amerika berusaha untuk menanamkan dominasi pada pasar minyak di Timur Tengah dan beberapa negara lain di dunia. Adanya rezim merupakan wadah utama bagi pemerintah Amerika untuk memfasilitasi perusahaan besarnya untuk berkembang dan mendapatkan pasar liberal yang bebas dan kapitalis dalam politik internasional.

OPINI

Meski pada awal pembentukan rezim mutlak selalu didasari adanya kekuatan hegemoni dominan yang mempermudah rezim untuk menerapkan beragam peraturan supaya ditaati oleh member-membernya. Adanya kepentingan hegemoni dalam rezim merupakan hal yang tidak bisa diabaikan, namun pada dasarnya kekuatan hegemoni bukan merupakan fundamental utama dalam menjaga eksistensinya karena absennya hegemonic stability tidak menyebabkan suatu internasional regimes runtuh dikarenakan absennya hegemoni bisa digantikan oleh functional rezim antara lain: menyediakan symmetries information, reducing transaction cost, providing certaintisi dan regime as problem solving to create agreements  that would give benefit at the lowest level.

SUMBER

Keohane, Robert. 2004. After Hegemoni: Cooperation and Discord in World Political Economy. New Jersey: Princeton University Press


[1] Pada waktu sebelumnya, rezim tentang minyak belum diciptakan

[2] dengan menggunakan tiga hal penting: produktivitas dalam manufaktur dan kontrol terhadap sumberdaya modal, pasar dan bahan baku

A FUNCTIONAL THEORY OF INTERNATIONAL REGIMES

Review : A Functional Theory of International Regimes by Robert O Keohane

“A Functional Theory of International Regimes”

Artikel Robert Keohane: A Functional Theory of International Regimes, menyatakan rezim internasional sangat fungsional untuk memfasilitasi terjadinya tawar menawar serta mengantarkan terjadinya negosiasi kepentingan-kepentingan dimana rezim merupakan effective tool supaya perjanjian antaraktor state lebih mudah diciptakan melalui adanya koordinasi kolektif dan kerjasama yang efektif. Dalam koordinasi dan kerjasama tersebut, tentunya, tidak ada member suatu rezim yang diuntungkan sepenuhnya, begitupun sebaliknya tidak ada yang benar-benar dirugikan karena selalu tersedia alternatif yang pada tingkat minimum, tidak mengakibatkan terlalu banyak kerugian/ keuntungan bagi salah satu pihak. Karena itu rezim berfungsi mengurangi kerugian dan ketidakpastian legitimate transaksi sekaligus meningkatkan keuntungan illegitimate transaksi sehingga dicapai kesepakatan yang pada tingkat paling minimum terdapat mutual benefit. Hal ini sejalan dengan pernyataan Coase: “actors do not bear the full costs or receive the full benefits of their own actions.” Dengan demikian, rezim dapat dijelaskan dengan bantuan pendekatan Coase (Coase Theorem) yang berbunyi: permasalahan dalam politik internasional dapat diatasi melalui tawar-menawar dan penyesuaian mutual. Hal ini mengarah pada penciptaan beberapa kondisi tertentu, yang paling crucial antara lain government authority, perfect information dan zero transaction costs[1]. Meski demikian, dalam beberapa kondisional Coase theorem mengarah pada simpulan bahwa tidak sebegitu mudahnya menerapkan Coase theorem pada situasi politik dunia.[2] Coase theorem menarasi beberapa isu yang berkaitan dengan fungsional rezim internasional, isu-isu tersebut antara lain legal liability, transaction costs, uncertainty & information dengan beberapa kesulitan yang mengikutinya yaitu asymmetrical information[3], moral hazard[4] dan irresponsibility[5]. Legal liability tidak diciptakan oleh government authority, tapi hal ini tidak menghalangi rezim berkembang meskipun pada kenyataannya bahkan legal liability dibelokkan oleh aksi sovereign states. Rezim memberikan alternatif transaction cost dari suatu kerjasama yang ditawarkan apakah membuatnya jadi lebih sulit atau lebih mudah dalam menghubungkan isu-isu dalam politik internasional. Rezim mengurangi uncertainty & memberi information dalam menjalin kesepakatan internasional. Uncertainty bersifat merugikan,  disebabkan karena perbedaan distribusi informasi yang tidak seimbang, biasanya terjadi dishonest possible behavior; irresponsibilty: member rezim bisa berperilaku inkonsisten dengan komitmen yang tidak mampu mereka beban. Oleh karena itu, diperlukan satu kekuatan dominan untuk membuat member-member tunduk pada prinsip, norma dan rules. Gagalnya sistem pasar merupakan akumulasi dari ketidakseimbangan distribusi informasi termasuk teknologi di dalamnya, rezim dalam hal ini berposisi untuk membuat ketidakseimbangan tersebut berkurang. Idealnya, rezim internasional merupakan government assistant untuk meraih keuntungan yang semula mustahil, karena itu dalam hal ini rezim menjadi important values untuk government. Jelas ini merupakan penjelasan bahwa rezim berfungsi secara fungsional untuk memfasilitasi dan memberi solusi dalam mengatasinya penyimpangan—deviant behavior—yang bisa menyebabkan kondisi ideal berdirinya rezim bisa sama sekali berubah dengan kondisi kontemporer. Dalam hal ini, rezim internasional mutlak diperlukan dan mengandung beberapa nilai dalam dunia internasional antara lain: mengurangi hambatan-hambatan yang disebabkan oleh transaksi internasional dan ketidakpastian di dalamnya, rezim lebih mudah dipelihara daripada diciptakan oleh sebab itu ketika rezim kali pertama diciptakan memberikan keuntungan-keuntungan—yang secara ideal, berlevel simetris[6]. Problem dalam konflik politik internasioal merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan begitu pula dalam rezim itu sendiri. Namun, dalam posisi demikian rezim selalu ditempatkan sebagai penengah , dibuatlah berbagai macam rezim yang mengatur sangsi serta peraturan antarmembernya dimana setiap rezim dan rezim yang lainnya merupakan korelasi yang utuh sehingga dapat menciptakan iklim kerjasama yang  kolektif  dan mutual beneficial.

SIMPULAN

Rezim dianalogikan sebagai suatu institusional sosial yang terdesentralisasi[7], memiliki fungsional sebagai tempat tawar-menawar—bargaining—antaraktor state. Dalam kegiatan tersebut, rezim diposisikan untuk memberikan equilibrium balance yang fair dimana tidak terjadi ketimpangan distribusi informasi, ketimpangan moral serta ketidaktanggungjawaban di antara membernya. Rezim lebih dari sekedar merupakan government assistant, rezim juga memiliki nilai-nilai fungsional untuk mempermudah terjadinya agreement yang pada tingkat minimum disepakati oleh kedua pihak[8].

PENDAPAT

Keohane membuat jelas bahwasanya rezim bergerak dan beroperasi di bawah prekondisi situasi yang spesifik: state yang memiliki kepentingan hampir serupa dalam spesifik isu tertentu, selayaknya aktif secara sadar dalam suatu cooperation. Dalam beberapa kondisi, state memang memiliki mutual interest, artinya politik internasional bukan lagi praktik zero-sum game. Namun juga tidak menutup kemungkinan, meskipun state memiliki mutual interest masihkah akan bekerjasama? State berperilaku independen, meskipun keberadaan dari mutual interest tersebut adalah esensial, namun tidak cukup untuk menjadi fondasi pondasi menjalin kooperasi.[9]


[1] Namun, dalam konteks politik internasional yang real dan anarkis, kondisi ini sulit dijelaskan dalam perspektif tersebut.

[2] Karena Coase theorem gagal menjelaskan dasar game theory dengan lebih dari dua aktor dan oleh karena itu tidak menjamin stable condition yang berlangsung terus menerus karena pada dasarnya akan selalu timbul konflik yang bersumber pada dilemmas of colective actions

[3] Ketidakseimbangan distribusi informasi yang sangat potensial untuk menciptakan kooperasi yang cenderung tidak fair

[4] Kecendurungan untuk berperilku menyimpang dari set of rules yang ada

[5] Kecenderungan untuk tidak konsisten dengan komitmen yang disepakati bersama

[6] tidak sepihak/ sepenuhnya menguntungkan maupun merugikan

[7] Meski cenderung independent, berdiri sendiri, fleksibel dan spesifik; tetapi merupakan suatu kolektivitas yang utuh antara rezim yang satu dan yang lainnya. Sehingga dapat gabungan rezim dapat memberikan solusi bagi konflik kepentingan antaranggotanya

[8] Sesuai dengan Coase theorem

[9] Artikel:

Keohane, Robert. 2005. After Hegemony—Cooperation and Discord in the World Political Economy. New Jersey: Cambridge University Press. Ch. VI.

Buku:

Andreas Hasenclever, Peter Mayer, and Volker Rittberger. 1997. Theories of International Regimes. Cambridge: Cambridge University Press.

Nincic, Miroslav. 2005. Renegade Regimes: Confronting Deviant Behavior in World Politics.New York: Columbia University Press

Young, Oran R and Marc A Levy. 1999. The Effectiveness International Environmental Regimes. Massachusetts: Massachusetts Institute of Technology.

THE DEMAND OF INTERNATIONAL REGIMES

Review : The Demand of International Regimes by Robert O Keohane

“The Demand of The International Regimes”

Dalam artikel: The Demand of The International Regimes, Robert Keohane menarasikan bahwa rezim dianggap efektif selama  demand—permintaan adanya rezim dalam politik internasional—diperlukan. Namun, hal itu bukan merupakan hal yang mutlak karena disamping itu juga terdapat beragam perbedaan kondisi di mana demand rezim semakin berkurang sebagaimana juga eksis kondisi lain dimana rezim menjadi lebih signifikan meski tanpa kekuatan aktor dominan. Rezim lebih dari suatu yang independen dalam politik internasional yang berperan sebagai fasilitator terciptanya agreement dengan cara menyediakan seperangkat norma, peraturan dan prinsip sekaligus menyediakan informasi yang sufficient, mengurangi aymmetris information, mencakup moral hazzard serta mengurangi ketidakpastian—uncertainties. Rezim lahir guna menciptakan solusi tersebut untuk menyelesaikan masalah di dalam kompleksitas perilaku anggotanya yang spesifik. Rezim lahir ketika ada kekuatan aktor dominan di dalamnya (teori Hegemonic Stability—yang diisukan oleh teori internasional rezim oleh Neorealism[1]), hal ini sesuai dengan pernyataan seorang pakar ekonomi, Charles Kingleberger dalam Great Depression 1929-1939, “for the world economy to be stabilized, there has to be a stabilizer, one stabilizer“.  Selanjutnya ketika kekuatan aktor dominan rezim tersebut berkurang atau berangsur menghilang, maka terdapat demand for regime yang berperan untuk menjaga agar rezim terpelihara. Demand for regime tersebut dapat dijelaskan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain:

  1. Systemic constraint-choice analysis—sistem (selalu ada) pilihan-(namun dengan) batasan: menjelaskan perilaku anggota rezim yang tetap bergabung (mereka menganggap hal demikian merupakan minimum rational choice yang dapat mereka dapatkan dalam membership regime) dalam suatu rezim dimana setiap aktor baik yang kuat maupun yang lemah selalu memiliki pilihan meskipun mereka sedikit sekali diuntungkan (istilah ‘sedikit sekali diuntungkan’ inilah yang dimaksud adanya sejumlah batasan tertentu—constraints:constrains dapat didikte dari banyak pengaruh lingkungan baik geografi, keterpaksaan oleh yang lebih kuat) ;
  2. 2. Function of international regimes[2]

Fungsional rezim internasional antara lain: information-providing, reducing transaction cost, dapat memaksakan restriksi sekaligus mengurangi ketimpangan informasi—information-asymmetries sehingga rezim mengijinkan anggotanya untuk saling kontrol perilaku member yang lain. Regime merupakan subtitute jika hegemon dominan mulai decline dalam beberapa fungsinya (mengurangi ketidakpastian, mengurangi transaction cost, dan menyediakan principles—aturan , asas kerjasama dll);

  1. 3. Elements[3] of demand of international regimes

Agreement bisa terbentuk dengan atau ‘tanpa’ adanya rezim internasional, maka agreement yang lahir karena rezim internasional sebenarnya merupakan produk dan konsekuensi kooperasi yang harmoni: zero transaction cost, perfect symmetries information, certainties. Sehingga jika keadaan harmoni tersebut terpenuhi, keberadaan rezimpun tidak lagi dibutuhkan  karena rezim menjadi hal yang tidak efektif[4];

  1. 4. Information and openness

Adanya ketidakseimbangan informasi antara aktor satu dengan yang lain akan menyebabkan unfair bargaining. Selain itu, studi behavioral aktor-aktor rezim mungkin menghasilkan bahwasanya salah satu aktor bisa saling tidak loyal satu sama lain sekaligus tidak berkenan untuk bersikap kooperatif—moral hazzard, sehingga rezim menjadi tidak efektif dan efisien. Adapun nilai moral yang mesti atau sering dianut biasanya adalah realitas. Selain itu, rezim bukan hanya sebagai instrumen yang mengurangi transaction cost, melainkan pula merupakan principles untuk menciptakan responsibility;

  1. 5. Coping with uncertainties: memanajemen ketidakpastian

yang tersebut di atas merupakan ketidakpastian-ketidakpastian yang menyebabkan suatu rezim menjadi efektif sekaligus hampir mutlak diperlukan. Jika rezim dapat mengendalikan (memanage) ketidakpastian yang lain tentu rezim akan terpelihara meskipun keadaan-keadaan yang favorable seperti pada awal pembentukan rezim tidak lagi ada.

KESIMPULAN

Demand rezim akan selalu eksis; jika bersandar pada moral rezim yang berdasar pada realitas, maka kondisi terciptanya kooperasi  yang harmoni adalah jarang. Kondisi yang banyak mempengaruhi sehingga rezim selalu diperlukan dalam politik internasional adalah : supply demand yang inadequate. Sebaliknya, politik internasional tidak lagi membutuhkan rezim jika terjadi pemerataan informasi serta absenny uncertainties yang diikuti oleh distribusi sumber power secara adil pada sesama member rezim.

PENDAPAT

Uraian di atas  menjelaskan sedikit dari sekian banyak variabel-variable penting yang mempengaruhi efektivitas rezim dalam politik internasional. Namun, satu hal yang belum disentuh dalam artikel adalah tentang distribution of power: rezim menjadi perihal yang tidak efektif lagi jika terjadi distribution of power resources equally among its members. Hal ini merupakan analysis dari Olsen’S Collective Action Theory: ‘Hegemonic stability dapat menjadi enhancer terjadinya kooperasi, tetapi terjadinya cooperation tidak selalu memerlukan peran satu kekuatan aktor dominan dalam International regime’. Rezim internasional idealnya mesti memiliki fondasi moral serta nilai-nilai—regime values yang tidak terbatas pada keinginan dan kepentingan aktor yang lebih kuat.

SUMBER

Keohane, Robert. 2004. The Demand of International Regime. New Jersey: Cambridge University Press. Ch. VI.

Keohane, Robert. 2004. After Hegemoni: Cooperation and Discord in World Political Economy. New Jersey: Princeton University Press


[1] OPINI: Pada akhirnya dibantah Keohane (lihat After Hegemony: Cooperation and Discord in The World Political Economy): Keohane tidak megingkari peran penting kekuatan aktor dominan dalam pembentukan rezim, walaupun demikian dijelaskan pula bahwa rezim bisa tumbuh dan berkembang tanpa kekuatan hegemoni. Bahkan suatu contoh rezim bisa diciptakan tanpa kekuatan hegemoni yang dominan: terciptanya rezim International Energy Agency pada tahun 1973 setelah kiris minyak dimana pada rentang waktu 1960-70, Amerika telah pelan-pelan mengurangi perannya sebagai hegemoni politik internasional

[2] OPINI: Selain itu rezim memiliki peran fungsional yang lain: (1) Regime as an Utility Modifier: bagaimana suatu rezim membuat aktor dalam membernya untuk kemudian terpaksa melakukan modifikasi pada beberapa kebijakannya agar sesuai dengan kesepakatan bersama atau pun sesuai dengan common aversions yang diyakini bersama;(2) Regime as a Learning facilitators: rezim gives rise to individual actor khususnya sebagai social institution;(3) Regime as a Bestower of Authority: rezim memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang menuntut ditaati oleh membernya;(4) Regimes as Enhancers of Cooperation: rezim membuat membernya sepakat untuk menjalin kerjasama pada tingkat minimum keduanya mendapat keuntungan dan tidak dirugikan atas keuntungan dari pihak lain–kondisi pareto optima–sepakat untuk menciptakan equilibrium yang ditawarkan atau yang menjadi alternatif yang diberikan oleh rezim (SUMBER: Young, Oran R and Marc A Levy. 1999. The Effectiveness International Environmental Regimes. Massachusetts: Massachusetts Institute of Technology.)

[3] Elements of international regimes: supply&demand of International regimes; transaction cost—which highly depends on the dense of issues—as has been said the denserà the higher of interdependence and result is the high demand of agreement. The less dense of issueàless interdependence and then less on agreement, or adequate; demand on norms&principles and demand on specific information become less. It is therefore the demand of aggreement is reverse against demand on international regimes.

[4] Oleh karena itu, ketika supply for aggreement, meningkat maka demand for international regime menjadi berkurang—zero level. Begitupun sebaliknya jika kondisi kooperasi harmoni tidak tercapai: highly transaction cost, assymmetries information and uncertainties, maka demand for regime meningkat karena supply aggreement tidak memenuhi–inadequate;

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 151 other followers