Category Archives: RENNY CANDRADEWI

Any works written under this name

Internet Freedom Agenda: A New US Political Propaganda?

Internet Freedom Agenda: A New US Political Propaganda?
The series of revolt and protest emanating in the Mideast country has brought new concern that internet has become and assumed to be, as Hillary Clinton puts in, “a critical tool for advancing democracy”. Furthermore, she provokes that these tools must be handed to those people who will use them to advance democracy and human rights (http://www.foreignpolicy.com/articles/2011/01/02/freedomgov).

This is not a new trend has just occurred and hit certain foreign policy such as US and its Western allies. The event has proved to be gradually efficient to provoke protest (anti-government protest) in Iran, Moldova, and China’s Xinjiang region. It simply demands transparency and democracy as well as freedom of expression and politics. US effort in promoting this internet freedom agenda is also being questioned within its border-must be taken into account in which US has granted little effort ($1.5 million to help circumvent censorship) which is less than what supporters in Washington originally demanding ($4 million). Moreover, the incident of Wikileaks has backfired what so called Clintons initiatives towards implementing and promoting Internet Freedom.

Out of its border, ensuing effort to help Iranian dissidents insisting government transparency, the US government had funded and passed an export license to companies in the name revolutionary tool for Internet freedom. Therefore, the goals behind the Internet Freedom Agenda is not far from being political tool and may not have an agenda at all.

Short Talks about Mideast Country Characters

Short Talks about Mideast Country Characters

  • what makes them unique and vulnerable to political reforms

In the short (perhaps) article published by Foreign Policy Magazine, we note there are simple characters that been playing by the incumbent Mideast Government. Why am I writing this, I took consideration about the possibility of democarcy spread in the Mideast region by civil revolution that currently taking places in both places (nearby) Tunis and Egypt and the future Yemen. Perhaps the shortcoming of those governance can be concluded by taking  a short read below.

 

  1. SAUDI ARABIA

The country is ruled under the monarch government who didn’t acknowledge elections, parliament, or political parties. The ruler is King Abdullah and his family who exercise unchecked power within the kindom and control of one-fifth of the world’s oil reseres and Isalm’s two holiest sites, Macca and Madinah. The Arab Saudi ruler, King Abdullah, only serve by undertaking some minor reforms of the country’s clerical establishment in 2009, though this may have had more to do with a desire to consolidate his power than any enlightened pluralistic impluses.

The kingdom is known for its most repressive countries on Earth, in which particularly for its 9 million citizens who are prevented from holding many jobs or dricing and are conseidered by law to be legally beholden to their husbands. Practicing any religion other than Islam is banned. Last, torture and detention without trial are commpon place. Morethan 2,000 people were arrested in 2009 along on political charges. Basically, political dissidents are common things usually happen within its border as experienced by Russia and China.

Relations with US are deeply cemented  under cooperation for more than $60 billion weapons deal including fighter jets, helicopers, radar equipment, satellite-guided bombs and missiles;  it was noted as the largest arms deal to another country in US history. Details can be found on: written by Dana Hedgpeth in The Washington Post, “Pentagon Plans $60 billion weapons sale to Saudi Arabia”http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2010/10/20/AR2010102006518.html .

 

  1. YEMEN

Current character of Yemen leadership, term service of Ali Abdullah Saleh. Yemen is known as the world’s least stable counties with ongoing isurgency by Shiite rebels in the country’s south and one of the most repressive as Mideast countries have in common. As the same events happen in Tunisia and Egypt, the demonstrators also have taken to the streets demanding Saleh’s removal as president. The Saleh style of leadership has been autocratic and tolerance of official corruption. Once noted, that he was a  close ally of Saddam Husen and supported Iraq’s 1990 invasion of Kuwait (http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/middle_east/article6868805.ece). Yemen also have been the source of numerous anti-American terrorist attacks, from the USS Cole Bombing in 2000 (http://en.wikipedia.org/wiki/USS_Cole_bombing) to the 2009 Christmas Day bomb (http://www.msnbc.msn.com/id/39957555/ns/us_news-security/) plot to the 2010 printer bomb attempt (http://www.bbc.co.uk/news/world-us-canada-11729720).

The world news also recorded that US policymakers have decided to help Saleh’s effrts to restore order the country as best preventing further terrorist attack by providing the country military aid and has more than doubled sice the Christmas plot. It is likely to reach $259 millin in 2011 (http://www.foreignpolicy.com/articles/2011/01/31/americas_other_most_embarrassing_allies?page=0%2C1).

 

  1. JORDAN

Thought the government has restored country’s parliament in order to promote democracy, but the process are deeply flawed. The ongoing political reform also goes in very slow pace. The relation between Jordan and US has been located in efforts for counterterrorism as well its constuctive role in the Israeli-Palestinian peace process. Under the Hashemite royal familiy, Jordan has pursued one of the most consistently pro-American foreign policies in the Middle East. It also has been rewarded with more than $6 billion in development aid since 1952 (http://www.state.gov/r/pa/ei/bgn/3464.htm)., Jordan also has signed a development deal worth $360 million (http://www.jordantimes.com/?news=30509) and Us also has provided significant military aid enabling her to buy a new fleet of F-16 fighters in 2007 (http://www.usatoday.com/news/world/2007-03-04-us-jordan_N.htm).

 

Where the logics begin: Terrorism’ target from Hard targets to Soft Targets


perhaps some of us have heard the recent terrorism attack January 24. For this event media puts headlines “The Moscow Attack and Airport Security’. The Russian government alleged that Islamist militants are responsible for killing 35 people and injured more than 160.

The chronology was recorded well in ‘international relations discussion’ (as my fellow put it in http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fnews.bbc.co.uk%2F2%2Fhi%2Feurope%2F9372022.stm&h=ec59e).

Though it is not published yet whether the suicide bomber was command-detonated by the attacker or traditional suicide bomb as it’s likely happens in Pakistan, and several regions in Mideast. However, this new isn’t the first that hits Russia, Aug 24, 2004, the same suicide bombings also destroyed two Russian airliners (wow, impressive and succesfully destroy the airliners).

what is widely discussed among international analyst are: (1) terrorism is more likely to shift from ‘hard target’ such as embassies, parliament building are being replaced by the easier target ‘soft target’ known as World trade center in NYC, the Taj Mahal Hotel in Mumbai and London Underground (some of us might well familiar with recent bombings in Indonesia hotels). (2) the more liberal democratic country is, the more likely do not posses the ability to provide adequate security for ‘soft target’ (one must be taken noted into terrorism and security studies). Well, at the end I am not gonna put where the logics come from, the answer must be emanated from discussion among us.

Thanks to Stratfor that has put great effort providing the introduction athttp://www.stratfor.com/weekly/20110126-moscow-attack-airport-security?utm_source=SWeekly&utm_medium=email&utm_campaign=110127&utm_content=readmore&elq=f16a51a2b106476b98eab828f99c6f90.

also thanks to Serdar Yardak for making the update.

update news: Reuters (http://www.nytimes.com/reuters/2011/02/08/world/international-us-russia-bomb-umarov.html?_r=1&adxnnl=1&ref=world&adxnnlx=1297164332-YiNtLmqk6m2nVsIe42oT0A) release that a video is made by Islamist insurgency stating that Dokku Umarov is responsible to the attack targeted Russian Bussiest Airport, Demodedovo Airport. The site where the video is published (http://www.kavkazcenter.com/) said that the attack is made by his orders. He also stated that the further attack will take place in pursuit of independent Islamist country ruled by Sharia Law. He also stated that the attack was a response to ‘Russian crimes in the Caucasus’. (well this explains all analyst)

Turkish Role in Negotiations with Iran: case study the significance of P-5+1 Talks for Future in Mideast

The P-5+1 is talks between five permanent members of the UN security Council (US, Britain, France, China and Russia) plus Germany, hence, the P-5+1, these country are negotiating with one country Iran. Turkey acts as a host of the meeting. Turkey PM, Mr Erdogan,  not mediate it because it will be difficult for Turkey to stay in this role.­ There’s argument or suspiciousness that Iran using nuclear threat to entangle five major powers as North Korean did. In many ways this suggest something (Friedman, 2011).

Let’s talk a bit what this nuclear has to do with Iran? Iran defends her nuclear and uranium enrichment as dependent energy in the future facing the need of greater energy for domestic consumption. And this creates problem challenging the the five great powers. Respectively, on the other side five major great powers perceives Iranian attempt as a new politically emerging challenger in today global politics.

Iranians may achieve a similar position emanating from the weakest negotiators; they raise bargaining position by creating dynamic and Nuclear power as effective tool. Somehow Iran ambition is identified by regime survival but it goes beyond more than North Korea is (Friedman, 2011).

What United States interest in the region and Iran. Well, she faces a critical choice in which she has somehow been forced to leave international concern and back to the domestic concern. I am talking about US troops in Iraq and Afghanistan. Friedman expresses that if US continues its withdrawal of forces from Iraq, Iraq will be on its way to becoming Iranian satellite. Predictable, that Iran has ability growing such powerful influence although there are anti-Iranian elements among the region (Friedman, 2011).

Iran is fully aware with the US capability to muffle Iran power. For example Iranians nuclear is five years away from having a nuclear weapon. It’s uranium enrichment activity is barely 15%. This makes the nuclear issue is really not all that important (Friedman, 2011). Iranian is also aware with US air warfare suit. And to some extent, US is militarily much stronger than Iranian. Therefore, Iran comes to the negotiation process with two goals: first, to retain the powerful negotiating hand it has by playing the nuclear card and second to avoid an air campaign by the US against Iran’s conventional capabilities—naval and armored capability.

At stake, this discussion is nothing for the future of the Arabian Peninsula. US intervention is not far by Saudis request (you may refer to Wikileaks cable leaked). And therefore the Saudis will pay the price they need for the peace they want. The meeting itself is more likely to secure geopolitics in the region. The discourse of this geopolitics is another matter that must be emphasized latter on for another discussion.

Here the Turk plays. The underpinning reason for Turks to oppose US invasion of Iraq is because they perceive that US invasion will destroy the balance of power between Iraq and Iran in the Mideast. The Turks position in the region serves as both a leading power in the Muslim world and bridge between the Muslim world and the West, particularly Europe and US (Friedman, 2011).

If we’re questioning the leading role was Turk, but actually the most important actor isn’t present at the negotiating table: Saudi Arabia. Is there anyone would question this anomaly ‘WHY’? Turkey might want to play a full leading peace role either politically and militarily in the Muslim world without risking too much on direct force. However, this task is complicated than it seems. Turkey problem is to reconcile the fundamental issue in the region and help maintaining balance of power between Persian and Arabs.

Then the content of table will consist on US intention to possibly leave the region, avoiding the Iran allying and pro-Iranian Iraq, changes the faith of Saudi Arabia (Iran will come to challenge Saudis power in the region), US intention wants to limit the degree of control and influence Iran has on Iraq and her neighborhood that want threaten the Saudi interest.

It’s sad, that maybe if the US leaves the region, the only actor that provides these guarantees to all parties in the region is ‘Turkish force’.  Question is how’d that be possible? Or will Turks accept this idea? I don’t know, I think it must have been fruitful solution for Western countries by putting Turks at a stake in the region. The only mean for Turks deeper involvement as a host in the P-5+1 is that stabilizing the region and maintaining Persian-Arab balance of power is Turkey’s national interest.

References

George Friedman. 2011. ‘The Turkish Role in Negotiations with Iran’ http://www.stratfor.com/weekly/20110110-turkish-role-negotiations-iran?utm_source=GWeekly&utm_medium=email&utm_campaign=110111&utm_content=readmore&elq=469449dfe88443d9bc368bdc82a649bb

not done yet– waiting for moderation :D

Pendekatan teori konflik sebagai metode dasar pemikiran penyelesaian konflik suatu negara: kasus (menyusul)

Teori Konflik dan Resolusi Konflik sebagai Media menemukan solusi terhadap suatu konflik

Sejak lahirnya peradaban manusia, konflik telah menjadi hal yang lekat dengan hubungan dan interaksi antarmanusia baik yang dependen apalagi yang independen. Setiap individu, kelompok, dan komunitas masyarakat memiliki perbedaan sosial dan budaya yang mengkontruksi persepsi masing-masing terhadap suatu kejadian. Setiap presepsi yang dibuat dapat dikenali melalui struktur pemikiran dan latar belakang kejadian (menekankan pada aspek historis). Banyaknya persepsi yang berbeda inilah yang bersinggungan, berpotongan dan bertentangan antara satu sama lain. Ini persis dengan persamaan garis linear dan pertidaksamaan linear ya J.

Kedua, setiap individu, kelompok dan komunitas memliki perbedaaan prioritas dalam aspek kebutuhan. Setiap individu, kelompok dan komunitas memiliki kebutuhan yang didasari oleh perbedaan kepentingan; barangkali kepentingan A terlihat signikan bagi komunitas A, sedangkan yang lain menilai ‚insignifikan‘.

Persepsi, kebutuhan dan kepentingan hanya beberapa faktor saja yang melatarbelakangi asal usul konflik. Tulisan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan mendasar bagaiaman kita melihat asal usul konflik dan dari mana solusi itu ditujukan. Untuk lebih lengkap mengenai pemahaman mendasar mengenai teori-teori penyebab konflik dijelaskan secara singakat di bawah ini:

Teori Hubungan Masyarakat yang mengungkapakn bahwa konflik terjadi karena polarisasi yang terjadi terus menerus, ketidakercayaan dan permusuhan antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat (yang pluralis dan heterogen umumnya, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat homogen juga membuka ‘chance’ konflik). Solusi yang ditekankan ialah mencapai komunikasi yang integratif serta mengusahakan toleransi dan pemhaman adanya konsep identitas nasional.

Teori Negosiasi Prinsip mengatakan konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Sasaran solusi melibatkan usaha membantu pihak untuk memisahkan kepentingan pribadi, identifikasi isu, dan memfasilitasi dengan negosiasi berdasarkan kepentingan-kepentingan mereka.

Teori Kebutuhan Manusia, yang menganggap konflik berasal dari kebutuhan dasar manusia yang berbeda secara fisik, mental dan sosial. konflik lahir manakala kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi. Implementasi genesis konflik ini bisa dipelajari di konsep ‘human insecurity’. Solusi diusahakan menenkankan pada terciptanya ‘human security’ pihak yang bertikai.

Teori Identitas berasumsi bahwa konflik disebabkan tidak adanya identitas pemersatu, adanya identitas kelompok masyarakat maupun komunitas besar masyarakat (biasanya bangsa) terancam (kasus Palestina dan Israel barangkali dapat dilihat melalui konsep2 yang ditawarkan oleh teori Identitas, begitupula konflik di negara2 Asean), maupun identitas yang ambigu (seperti yang ditemukan di Australia). Solusi ditujukan untuk melahirkan identitas nasional tersebut dan mengupayakan terdapat ‘common need’ untuk mendukung komunitas tersebut. prinsip  dan variable ‘Common need’ bisa ditemukan dalam tulisan Hedley Bull.

Teori Kesalahpahaman antarbudaya, konflik disebabkan ketidaksesuaian cara komunikasi yang berbeda (barangkali bisa dilihat hubungan antara Malaysia dan Indonesia).

Teori Transformasi Konflik, yang berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan sebagai masalah sosial, budaya dan ekonomi. Contoh aktualnya bisa dilihat melalui bagaimana Tunisia menuju suatu revolusi di tahun 2011.

Penjelasan lebih lengkap dan identifikasi kasus mengenai konflik bisa ditemukan di tulisan Simon Fisher, et, al,. Contohnya ‘Mengelola Konflik: Keterampilan Strategi untuk Bertindak’, The British Council Indonesia, 2001

Tulisan ini hanya terfokus pada kajian konflik kenegaraan secara makro menggunakan pendekatan tingkat analisis individu, negara dan sistem, tidak mengikutkan variabel penjeas dalam konteks sosiologi mikro. Penjelasan terhadap ketiga hal dasar di atas hanya pendahuluan saja, dan saya anggap saya sudah tidak perlu untuk menjabarkannya secara detail. Oleh karena itu, tulisan ini menitikberatkan bagaimana solusi itu lahir dari pemikiran yang bagaimana. Penjelasannya sebagai berikut.

Resolusi konflik merupakan istilah yang menekankan kebutuhan melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka yang mana membagai proses tersebut (proses penyelesaian konflik) ke dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik (http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/06/17/nrs,20040617-04,id.html). Dari penjelasan sederhana di atas kita dapat mengenali variabel Resolusi Konflik (Reskon, teman2 saya menyebutnya demikian) terdiri atas ‘kebutuhan’, ‘proses’, dan ‘perdamaian’. Apabila dikontruksi ulang, pemahamannya sebagai berikut ‘Resolusi konflik melihat perdamaian sebagai kebutuhan, dan perdamaian itu terdiri dari beberapa proses yang lahir dari siklus konflik yang dapat diteliti dari berbagai aspek dan tahap penyelesaian’.

Beberapa hal penting yang mesti dilihat dari suatu konflik ialah: (1) tidak boleh memandang konflik sebagai suatu fenomena politik-militer, namun harus juga dilihat sebagai suatu fenomena sosial. Pendekatan dilakukan secara holistik dan utuh dengan meneliti masing-masing aspek. (2) konflik itu memliki siklus yang kadang tidak berjalan linear dengan semestinya (‘unpredictable’). Artinya sangat tergantung dengan dinamika lingkungan konflik yang spesifik, dan empirisme sulit dicapai dan terbatas pada prediksi saja. (3) Sebab-sebab konflik tidak bisa direduksi menjadi satu variabel tunggal (hanya individu saja, negara saja, maupun sistem semata). Maka konflik harus dilihat sebagai suatu fenomena yang terjadi sebagai hasil interaksi banyak dan berbagai tingkat faktor. (4) Konflik hanya bisa diterapkan secara optimal jika dikombinasikan dengan beragam ‘mekanisme’ penyelesaian konflik lain yang relevan (belum ketemu penulisnya siapa yang pasti ini dari http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/06/17/nrs,20040617-04,id.html).

Secara singkat dan empirik, empat tahap penyelesaian konflik dilakukan secara: pertama, bersenjata artinya melibatkan stragegi militer yang berupaya mengedalikan konflik dengan kekesaran bersenjata (yah kalian tahu ini berasal dari mana J).

Kedua, berorientasi politis yang mengedepankan strategi bertujuan untuk memulai dan menciptakan re-integrasi elit politk dari kelompok-kelompok yang bertikai. Artinya mengedepankan serangkaian metode damai, negosiasi, rekonsiliasi, koalisi dan kompromi antara elite yang bertikai.

Ketiga, manajemen resolusi konflik dilakukan dengan lebih bernuansa sosial yang menerapkan ‘problem-solving approach’.

Keempat, melibatkan nuansa kultural dengan melakukan perombakan struktur sosial budaya baik melalui propaganda sosial yang melahirkan identitas nasional sebagai media pemersatu pihak yang bertikai untuk prospek perdamaian jangka panjang.

Tahapnya meliputi: (1) menemukan de-eskalasi konflik, (2) intervensi kemanusiaan dan negosiasi politk, (3) ‘Problem-solving approach’, (4) ‘Peace Building’

Pertama, menemukan ‘entry point’ untuk mengawali resolusi konflik. Menemukan pihak-pihak yang bertikai yang dilakukan dengan orientasi-orientasi militer. ‘Entry point’ ialah upaya menemukan waktu yang tepat untuk memulai proses resolusi konflik. Salah satu indikasi waktu yang tepat ialah ketika pihak yang berkonflik menurunkan eskalasi konflik. (tanggapan penulis akan diberikan di akhir tulisan pada bagian kesimpulan).

Konsep tentang ‘entry point’ tersebut dapat ditemukan dalam tulisan Zartman (1985) tentang kondisi ‘hurting stalemate’. Kondisi ‘hurting stalemate’ dikenali dengan munculnya kecenderungan pihak-pihak yang bertikai untuk lebih terbuka menerima opsi perundingan sekaligus mengurangi biaya kekerasan yang meningkat di masa mendatang. Konsep ini didukng oleh Bloomfield, Nupen dan Haris (2000). ‘Entry point’ berlaku manakala ada pihak yang menurunkan ekskalasi konflik (Kriesberg, 1991).

Sayangnya apabila tidak ada yang bersedia menurunkan ketegangan, konflik akan merujuka pada ekskalasi atau ke tahap ‘ripeness thesis’. Berbagai contoh tentang ‘entry point’ ini ditemukan dalam bentuk intervensi militer yang dilakukan oleh pihak ketig internasional berdasarkan manda Article Vi dan Vii Piagam PBB (Crocker, 1996). Akan tetapi, terdapat beberap kondisi yang melahirkan ‘prinsip intervensi militer’ dalam resolusi konflik menjadi mandul. Contohnya ialah adanya ‘prinsip non-intervention’ milik ASEAN tidak mengijinkan pihak ketiga untuk melakukan intervensi militer demi memulai resolusi konflik. Kedua, hukum internasional sendiri mengakui yurisdiksi negara untuk mengatur persoalan internal masing-masing. Dua hal utama ini yang secara general membuat resolusi konflik melalui penetrasi operasi militer pihak ketiga menjadi mandul.

Tahap kedua, setelah berhasil menemukan ‘entry point’ maka tahap kedua ialah mengijinkan adanya intervensi kemanusiaan untuk meringankan bebean korban konflik (Anderson, 1996). Prinsip utama penerapan ini ilaah ‘mid-war operations (Loescher dan Dwoty, 1996).

Tahap ketiga, meliputi usaha utnuk menciptakan suatu kondisi yang kondusif untuk transformasi soail dan politik. Misalnya mengijinkan kelompok yang bertikai untuk mencapai pemahaman timbal-balik dan mengesksploarsi alternatif2 penyelesaian konflik. Alternatfi ini dapat ditemukan melalui fasilitas suatu badan atau institusi resolusi konflik yang ditunjuk. Contoh aktualnya dikemukakan oleh Rothman (1992) yang menawarkan empat komponen utama proses problem-solving.

Komponen pertama adalah masing-masing pihak mengakui legitimasi pihak lain untuk melakukan inisiatif komunikasi tingkat awal. Komponen kedua adalah masing-masing pihak memberikan informasi yang benar kepada pihak lain tentang kompleksitas konflik yang meliputi sebab-sebab konflik, trauma-trauma yang timbul selama konflik, dan kendala-kendala struktural yang akan menghambat fleksibilitas mereka dalam melakukan proses resolusi konflik. Komponen ketiga adalah kedua belah pihak secara bertahap menemukan pola interaksi yang diinginkan untuk mengkomunikasikan signal-signal perdamaian. Komponen terakhir adalah ‘problem-solving workshop’ yang berupaya menyediakan suatu suasana yang kondusif bagi pihak-pihak bertikai untuk melakukan proses (tidak langsung mencari outcome) resolusi konflik (http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/06/17/nrs,20040617-04,id.html).

Tahap keempat yang lazim dikenal ‘peace-building’. Meliputi tahap transisi, rekonsiliasi dan konsolidasi. Tahap ini membutuhkan waktu paling lama karena memiliki orientasi struktural dan kultural . Oleh karena itu sering disebut penyelesaian konflik jangka panjang.

Kajian tentang tahap transisi, misalnya, dilakukan oleh Ben Reily (2000, 135-283) yang telah mengembangkan berbagai mekanisme transisi demokrasi bagi masyarakat pasca-konflik . Mekanisme transisi tersebut meliputi lima proses yaitu: (1) pemilihan bentuk struktur negara; (2) pelimpahan kedaulatan negara; (3) pembentukan sistem trias-politica; (4) pembentukan sistem pemilihan umum; (5) pemilihan bahasa nasional untuk masyarakat multi-etnik; dan (5) pembentukan sistem peradilan.

Tahap kedua dari proses peace-building adalah rekonsiliasi. Rekonsiliasi perlu dilakukan jika potensi konflik terdalam yang akan dialami oleh suatu komunitas adalah rapuhnya kohesi sosial masyarakat karena beragam kekerasan struktural yang terjadi dalam dinamika sejarah komunitas tersebut .

Tahap terakhir dari proses peace-building adalah tahap konsolidasi. Dalam tahap konsolidasi ini, semboyan utama yang ingin ditegakkan adalah “Quo Desiderat Pacem, Praeparet Pacem”. Semboyan ini mengharuskan aktor-aktor yang relevan untuk terus menerus melakukan intervensi perdamaian terhadap struktur sosial dengan dua tujuan utama yaitu mencegah terulangnya lagi konflik yang melibatkan kekerasan bersenjata serta mengkonstruksikan proses perdamaian langgeng yang dapat dijalankan sendiri oleh pihak-pihak yang bertikai. (Miall: 2000, 302-344).

 

Elaborasi selanjutnya, dilanjutkan, penulis mau tidur siang dulu (penting!)

Daftar Pustaka
Aall, Pamela. “Nongovernmental Organizations and Peacemaking” dalam Crocker, Chester A (et.al)(eds.). Managing Global Chaos: Sources of and Responses to International Conflict (Washington, D.C.: USIP Press, 1996).
Anderson, Mary B.. “Humanitarian NGOs in Conflict Intervention” dalam Crocker, Chester A (et.al)(eds.). Managing Global Chaos: Sources of and Responses to International Conflict (Washington, D.C.: USIP Press, 1996).
Bloomfield, David., Nupen, Charles., dan Haris, Peter.. “Proses-proses Negosiasi” dalam Haris, Peter dan Reilly, Ben. (eds.). Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan Negosiator (Jakarta: International IDEA, 2000).
Burton, John. Conflict: Resolution and Provention (London: MacMillan Press, 1990).
Crocker, Cherster A.. “The Varieties of Intervention: Conditions for Success” dalam Crocker, Chester A (et.al)(eds.). Managing Global Chaos: Sources of and Responses to International Conflict (Washington, D.C.: USIP Press, 1996).
Jabri, Viviene. Discourse on violence: Conflict analysis reconsidered (Manchester: Manchester University Press, 1996).
Kriesberg, Louis. Constructive Conflict: Form Escalation to Resolution (New York: Rowman & Littlefield, Publ., 1998).
Loescher, Gil dan Dowty, Alan. “Refugee Flows as Grounds for International Action” International Security, Vol.2, No.1 (Summer 1996).
Miall, Hugh. (et.al.). Resolusi Damai Konflik Kontemporer: Menyelesaikan, Mencegah, Melola da Mengubah Konlik Bersumber Politik, Sosial, Agama dan Ras, terj. Tri Budhi Sastrio (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000).
Reily, Ben. “Katup-katup Demokratis bagi Pengelolaan Konflik” dalam Haris, Peter dan Reilly, Ben. (eds.). Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan Negosiator (Jakarta: International IDEA, 2000).
Rothman, J. From Confrontation to Cooperation: Resolving Ethnic and Regional Conflict (Newbury Park, CA: Sage, 1992).
Sampson, Cynthia. “Religion and Peacebuilding” dalam Zartman, William I. dan Rasmussen, J,L.. Peacemaking in International Conflict: Methods and Techniques (Washington, D.C.: USIP, 1997).
Widjajanto, Andi. “Dinamika Keamanan Pasca Orde Baru”, Global: Jurnal Politik Internasional, Vol.1, No.7, (Februari 2001).
Wight, Martin. International Theory: The Three Traditions (London: Leicester University Press,, 1996).
Zartman, William I. dan Touval, Saadia. “International Mediation in the Post-Cold War Era” dalam Crocker, Chester A (et.al)(eds.). Managing Global Chaos: Sources of and Responses to International Conflict (Washington, D.C.: USIP Press, 1996).
Zatman, William I.. Ripe for Resolution: Conflict and Intervention in Africa (New York: Oxford University Press, 1985).

 

INDONESIA STAYS PUT: THE CASE OF South Korea rescues Samho Jewelry crew from pirates

I accidently encounter this BBC Breaking News (21 January 2011) praising and commenting the succesful South Korea navy commandoes that has rescued the hijacked ship in Arabian Sea. This ship is not only containing its citizens, but also boarding 2 Indonesians and Burmese as crews. The ship is said belong to South Korean-owned Samho Jewelry, we understand that some jurisdiction applied that urges a responsive and aggresive acts from South Korean government; which is good they react fast (according to news as you’ve read on http://www.bbc.co.uk/news/mobile/world-africa-12248096).

Understanding the circumstances how hard it might have been, I critically question myself how the other goverment must have been called to provide its citizen safety into priority? I specifically asking bout Indonesia’s government, forget about the Burmese for a while.

Did you remember Indonesia has experienced the hijacked ship, many times that includes the Singapore Ship and Malaysia Ship? I believe we all record how Indonesia’s gov through its beautifully, honour, and outstanding foreign minister by reading various news. Let’s not do the news here, they are getting rotten and pretty nasty when he reveals that he (on behalf of his country) spoke that wouldn’t provide any ransom indicated by the pirates (Somalia Pirates in Aiden Gulf)? All IR knows the negotiation process and diplomacy takes progress there to put our people safety (no matter where they are in top priority), aint’ that right?

That’s why, this news makes me happy and terribly (un)pride about what our country doing despite the lack of capability and technology. God knows, they’re not the reasons for not putting our people safety in number one spot (despite the position, power, and our diplomatic career). If you are IR students, assume you are a leader, what policy that must be implemented to cure this bad ‘IR scholars’ attitude?

As an IR, the progress is ‘acting out’ not just ‘spoken it out and got rotten’. I dont see Realist to react nor liberalism to defend, nor Marxism to blame either one; what I saw is the case is evident, and Indonesia needs to change ‘the leader’ to be more ‘aggresive but also thoughtful and strategic’. You could be the one Flacks.

 

Please Read JurnalPhobia: What, for Who, When and How? greeting from Authors

JurnalPhobiaTulisan ini dibuat karena dirasa penting untuk menjawab pertanyaan ‘About JurnalPhobia’ yang selama ini kolom tulisannya selalu tertunda-tunda, bukan karena kesibukan penulis tapi sebagian besar karena internet yang lemot. Berikut alasan kenapa tulisan ini dibuat:

  1. Tersesat: Sudah banyak yang melontarkan karena ‘kesasar di situs kami’, begitulah yang disampaikan senior. Sampai sekarang sedikitnya ada 1,125 pengunjung yang tercatat oleh ‘site stats’ kesasar di situs kami. Baik sekali di antara mereka meninggalkan komentar di beberapa topik dan tulisan kami. Hal ini disebabkan barangkali kami yang terlalu agresif dan progresif mengupload berbagai tulisan terkait dengan isu hubungan internasional.
  2. Nama:  JurnalPhobia dipilih berdasarkan pengalaman teman2 dan angkatan junior yang merasa pusing dan stres setiap kali mendapat tugas menulis artikel setiap minggu (makanya ada nama ‘PHOBIA’), bahkan setiap harinya dan ketatnya ‘deadline’ yang diberikan (seminggu)–barangkali ada yang lebih ekstrem daripada itu. Dalam perkuliahan Ilmu Hubungan Internasional S1 Airlangga, kegiatan men-JURNAL sudah menjadi tradisi SERU dan ATRIBUT anak HI. Demikian asal nama JurnalPhobia.
  3. Content: isi JurnalPhobia ialah tulisan tugas dan ketertarikan pada isu yang lagi hot di BBC, NYC, Reuters, ForeignMagazine dan dimana2.
  4. Tujuan ‘JURNAL’: sebenarnya tugas itu, yakni JURNAL namanya, merupakan proyek yang sangat bagus dan mendukung perkuliahan sekaligus merintis menjadi generasi yang kritis dan peka terhadap apa yang terjadi di dalam & di luar Indonesia. Singkatnya, menjadi generasi yang strategis–seperti motto Hubungan Internasional Airlangga yang dibangga2kan itu.
  5. Proyek Jangka Pendek: semula blog ini hanya berisi tulisan JURNAL tugas saya ‘Rennie’, yang sungguh sia-sia usaha saya membaca buku dan mengikuti berita apabila ternyata tulisan ini tidak dibaca atau ditinggalkan begitu saja. Oleh karena saya masih agak pemula dan pembelajar, jadi saya paham jika terdapat tulisan yang sengaja tidak diperdalam atau cenderung tumpang tindih bahkan beberapa tulisan campur aduk Inggris dan Indonesia (sebagai latihan menulis, itu intinya).
  6. Ide dan prinsip JurnalPhobia berasal dari keinginan (saya dan Sahabat, Devania namanya) untuk merintis perubahan penyampaian mata kuliah di universitas Universitas Airlangga (Suarabaya) yang terkesan kurang menarik (dari segi mahasiswa yang kurang aktif) dan kurangnya update padahal isu internasional begitu luas, dan dinamis.
  7. Proyek Jangka Panjang: Kami hanya menginginkan utamanya junior kami membaca ulasan yang kami berikan dan terus menerus melanjutkan usaha kami supaya mahasiswa dan dosen menjadi lebih kritis  dan dinamis, serta open mind. Itu yang mendasari semangat kami untuk terus menulis biarpun banyak teman kami yang tidak menginginkan ilmunya dibagi untuk angkatan junior-junior.
  8. Resensi dan Novel: itu semua adalah hobi Sahabat saya
  9. Display JurnalPhobia: tentang display tampilan JurnalPhobia itu memang ‘defaultnya’–kami berdua tidak bisa diharapkan dalam program2 desain grafis :D sehingga saya memilih tema yang singkat dan sederhana saja. Lagipula, kami berdua kebetulan menyukai kesederhanaan yang biasa saja, esensi utama ialah isi tulisan bukan hiburan mata–pembelaan terhadap rendahnya perhatian pada e-estetika. Yah, beberapa kali saya dalami ‘otodidak’ supaya bisa ‘edit’ tampilan dengan gambar, edit CSS, edit sana sini, instal tema dll sampai berniat mentransfer seluruh konten JurnalPhobia ke template yang lebih menarik dan tidak sakit ketika dibaca, tapi sayangnya saya kurang banyak waktu dan ternyata cukup capek juga; akhirnya saya pilih lebih enak menulis daripada melakukan hal serumit itu heheheeehehe, (2) terjadi eror ketika bersiap pindah domain ke tema dan display yang lebih fleksibel yaitu http://jurnalphobia.cc.co atau http://winterwhisper.cc.co (sebagai latihan), karena terjadi ketidaksinkronan antara wordpress dan domain baru kami, akhirnya batal deh (padahal sudah belajar demikian rumit)

Demikian, kurang lebihnya itu yang bisa penulis sampaikan. Apabila Anda tertarik dengan dengan segala tulisan dalam blog kami silakan berikan beri ‘voting star’ di setiap tulisan yang menarik untuk kami termotivasi terus menulis.

Demikian, akhir kata, TERIMAKASIH SUDAH MENGUNJUNGI TULISAN KAMI DI JurnalPhobia, klo sempat ‘tinggalkan komentar’ kami memfasilitasi diskusi, tapi tidak memfasilitasi untuk mengerjakan tugas Jurnal Anda.

BEST REGARDS
-JurnalPhobia Author(s)-

International Monetary Fund

International Monetary Fund

 

  1. Proses Pengambilan Keputusan dan Perumusan Kebijakan Moneter

Proses pengambilan keputusan dalam institusi IMF (International Monetary Fund) terkait dengan struktur keorganisasiannya. Keanggotaan dalam IMF umumnya diisi oleh negara-negara industri besar, dipimpin oleh Amerika Serikat, yang membebankan keinginannya pada seluruh anggota karena Amerika Serikat sebagai pemegang saham mayoritas dalam IMF. Pandangan lain bahwa derajat posisi ‘Managing Director’ atau staf monolitik seringkali membayangi kinerja ‘Executive Board’ (Dewan Eksekutif). Mandat dan regulasi yang ideal sistem moneter membutuhkan Dewan Eksekutif. Dewan Eksekutif merupakan badan sentral formulasi kebijakan dan mekanisme perumusan kebijakan dalam institusi[1].

Pandangan lain juga mengungkapkan bahwa praktek pengambilan keputusan melalui konsesus dalam ‘Board’ atau Dewan mengeliminasi suara negara berkembang dan mereka yang mendukung reformasi dan perubahan dalam mekanisme pengambilan keputusan IMF. Aksi dari aktivis sekelompok masyarakat  sipil juga mendesak IMF untuk melakukan transparansi yang disarankan untuk memberikan eksplanasi yang lebih baik kepada publik[2].

Dari penjelasan di atas dapat dirangkum bahwa struktur organisasi IMF terdiri dari ‘Managing Directors’ yang kedudukannya melampaui ‘Dewan Eksekutif’ atau ‘Board Executive’. Selain itu juga  terdapat ‘Special Drawing Rights’ (SDR) dan hak veto. Misalnya, Amerika Serikat memilik hak istimewa ‘veto’ terhadap beberapa poin penting dalam pengambilan keputusan di IMF. Hak istimewa ‘veto’ yang dimiliki oleh Amerika Serikat ini merupakan representasi sejumlah kuota yang dimiliki[3].

Pengambilan keputusan dilakukan melalui voting negara anggota dengan kekuatan voting yang bervariasi. Artinya, pengambilan keputusan dilakukan melalui konsesus bersama. Dalam IMF dikenal ‘Group of Seven’ yang terdiri dari negara industrialis yakni Amerika Serikat, Jepang, Variasi kekuatan voting umumnya terletak pada bermacam-macam variabel ekonomi seperti   pendapatan nasional, cadangan finansial, perdagangan eksternal, dan fluktuasi[4]. Khususnya, variabel pendapatan nasional menjadi komponen terpenting kekuatan voting yang dimiliki oleh negara anggota[5]. Sistem yang demikian sering kali dikenal dengan sistem kuota dan kekuatan voting dalam IMF. Mekanisme dan skema pengambilan keputusan, kuota dan kekutan power tertuang dalam ‘Articles of Agreement’ dan amandemennya[6].

Keputusan ditentukan apabila voting mencapai 70% dari kuota yang ditentukan. Selain itu, beberapa poin dan isu kebijakan yang penting boleh diveto oleh negara yang memiliki hak istimewa. Sesuai dengan Appendix i dalam ‘Articles of Agreement’, kekuatan voting mayoritas menjadi ‘check and balances’ kekuatan hak istimewa ‘veto’ milik ‘Group of Seven’.

  1. Dinamika dalam keorganisasian IMF

Terdapat bukti-bukti yang menyatakan kebijakan ekonomi yang dipromosikan dan dibebankan oleh IMF telah mencegah negara berkembang untuk memenuhi kebijakan publik dalam negerinya terkait persoalan anggaran nasional, dengan konsekuensi krusial: anggaran kesehatan dan pendidikan yang dibatasi oleh kewajiban-kewajiban mayor sebagai prasyarat hutang IMF ‘structural program adjustment’[7].

Sayangnya yang terjadi ialah, kondisi-kondisi internal yang demikian menjadi latar belakang IMF untuk memaksa negara berkembang menerima hutang besar (jangka pendek) sekaligus mengatasi instabilitas perekonomian makro mereka. Akhir-akhir ini kebijakan IMF cenderung menimbulkan batasan-batasan (restriksi) bagi negara kecil untuk menyelesaikan persoalan internal seperti kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan karena terlalu fokus untuk memenuhi tuntutan dan prasyarat IMF[8].

Masyarakat global seringkali memuat sejumlah kritikan terhadap formulasi kebijakan IMF dan menuntut adanya transparansi dan konsistensi. Beberapa pandangan kritis tersebut antara lain mengungkapkan: (1) kebijakan IMF umumnya mewakili sebagian besar kepentingan negara donatur yang memiliki sejumlah hak veto dan SDR dengan kata lain IMF merupakan instrumen negara-negara kaya dan industrial[9], (2) kelompok kritis lain juga mendebat bahwa keberadaan IMF dan pengawasan IMF dalam lingkungan global saat ini tidak lagi ‘mutlak’ diperlukan, bahkan seringkali saran dan prasyarat yang diberikan oleh IMF malah menjerumuskan daripada menyehatkan krisis ekonomi.

 

Referensi

Leo Van Houtven. 2002. Governance of the IMF Decision Making, Institutional Oversight, Transparency, and Accountability. Washington DC: International Monetary Fund pp. 1-92

Actionaid. 2010. Changing IMF Policies to Get More Doctors, Nurses and Teachers Hired in Developing Countries. Actionaid: Actionaid pp.1-4

 

 

 


[1] Leo Van Houtven, 2002, Governance of the IMF Decision Making, Institutional Oversight, Transparency, and Accountability, International Monetary Fund, Washington DC, p. 21

[2] Ibid., p. 18

[3] Ibid., p. 11

[4] Ibid., p. 12

[5] Ibid., p. 12

[6] Ibid., p. 19

[7] Karen A Mingst, 2009, Essentials of Interntaional Relations, W.W. Norton Publication, London.

[8] Leo Van Houtven, 2002, Op.cit. p. 19

[9] Leo Van Houtven, 2002, Governance of the IMF Decision Making, Institutional Oversight, Transparency, and Accountability, International Monetary Fund, Washington DC, pp. 9

 

Liga Bangsa-Bangsa

 

Liga Bangsa-Bangsa

 

Pendahuluan

Liga Bangsa-bangsa (LBB- League of Nations)didirikan sebagai hasil perjanjian Versailles[1]. Barangkali, Liga Bangsa-bangsa lahir dari konsekuensi kehancuran sekaligus kekecewaan yang muncul pasca Perang Dunia I[2]. Ide-ide pembentukannya dipelopori oleh negara pemenang perang, utamanya Amerika Serikat.

Sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan di dalamnya (antarpendirinya), LBB utamanya bertujuan untuk mencegah perang melalui prinsip “collective security”, “disarmament”, “open discussion to replace secret diplomacy”, “self-determination”, “negotiation”, dan “arbitration”[3]. Tujuan lain yang melandasi aktivitas internasionalnya antara lain penyelundupan baik orang perseorangan, obat-obatan, perdagangan gelap senjata, kesehatan dunia, penjahat perang dan perlindungan minoritas di Eropa (manifestasi prinsip “self-determination” negara-negara Balkan)[4].

Sejak berdirinya LBB, anggotanya telah terdiri sekitar 58 negara saja. Berakhirnya LBB sebagai suatu usaha mengurangi anarki politik internasional menjadi sia-sia ketika LBB tidak mampu memberi sangsi pada bentuk-bentuk pelanggaran seperti penyerangan Italia ke Abyssinia (Ethiopia), pendudukan Jerman atas Sudentenland (Czechoslovakia) dan Austria (1939), dan pendudukan Jepang di semenanjung Korea[5]. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui faktor multilevel yang menjelaskan dinamika perubahan yang terjadi pada organisasi internasional, Liga Bangsa-bangsa secara khusus, sejak 1919-1939.

  1. Sejarah

Secara garis besar, Liga Bangsa- Bangsa (League of Nations) merupakan repersentasi dari pemikiran paham liberalisme khususnya liberalisme utopis yang meyakini bahwa perdamaian dapat tercipta dengan kerjasama dan bahwasanya perpetual peace sebagaimana tulisan Immanuel Kant tentang suatu “international society”[6]. Lebih lanjut, kaum liberalis juga meyakini bahwa institusi internasional merupakan salah satu hal yang dapat memajukan kerjasama yang damai antarnegara.

Salah satu tokoh politik yang ideologi liberalnya sangat berpengaruh dan menjadi landasan bagi berdirinya Liga Bangsa-Bangsa adalah Woodrow Wilson dengan pemikirannya yang dikenal dengan “Fourteen points of Woodrow Wilson”.

Misi utama Wilson adalah membawa nilai-nilai demokratis liberal ke Eropa dan ke seluruh dunia. Program perdamaian Wilson menghendaki berakhirnya diplomasi rahasia, adanya kesepakatan-kesepakatan yang terbuka bagi penyelidikan publik, adanya kebebasan navigasi di laut, dan dihilangkannya hambatan-hambatan pada perdagangan bebas.[7] Untuk mewujudkan tujuan ini, menurutnya dibutuhkan suatu asosiasi umum bangsa-bangsa dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang saling menguntungkan atas kemerdekaan politik dan integrasi wilayah bangsa besar dan kecil. Ide inilah yang kemudian diemplementasikan melalui dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa dalam Konferensi Perdamaian Paris pada 1919.

Adanya Liga Bangsa-Bangsa diharapkan mampu merefleksikan harapan perdamaian dan juga menghilangkan kekhawatiran dunia terhadap adanya aliansi militer yang merusak stabilitas politik dunia. Tujuan utama LBB ini adalah mendorong terciptanya kerjasama internasional, perdamaian, dan keamanan.[8] Dengan demikian, landasan berdirinya LBB secara keseluruhan lebih dipengaruhi oleh paham liberal dan skeptisme terhadap anggapan kaum realis dan neorealis yang memandang sebelah mata terhadap adanya kerjasama antar bangsa. Lebih lanjut skeptisisme realis menggarisbawahi kegagalan Liga Bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian (“perpetual peace”) dikarenakan pada saat itu negara cenderung bertindak secara otonom baik dalam menyelenggarakan perjanjian atau menyelesaikan masalah. Beberapa contoh signifikan ialah pengadaan pembentukan “Reparation Commission” untuk “war debt”[9].

2.Situasi Sosial, Politik, Ekonomi, dan Sekuriti Perjalanan LBB (1919-1939)

Secara sosial, LBB berjalan dalam kondisi tidak menguntungkan. Perang Dunia I mengakibatkan kehancuran total sebagian besar negara-negara di dunia. Sarana publik rusak parah. Infrastruktur seperti transportasi dan komunikasi kolaps. Efeknya sangat multidimensional, banyak orang mengungsi, kehilangan pekerjaan, tidak memiliki kehidupan layak, kelangkaan pangan[10]. Mengalami konsekuensi perang yang demikian, maka negara berambisi mencegah pecah perang besar berikutnya dengan berbagai cara.

LBB menjadi contoh nyata ambisi negara-negara pemenang perang dan ketakutan akan terjadinya perang di masa mendatang. Mereka membuat suatu “balance of power” lebih ketat dengan berabgai cara antara lain (1) “war guilt” pasal 231 Versailles, (2) “war debt” (pembentukan “Reparation Committee”), (3) war mandate[11]. LBB bekerja dalam kondisi politik internasional yang serba tidak pasti. Tambahan pula, LBB menyerupai suatu “order” tanpa suatu kekuasaan apalagi kesepakatan komunal.

Dampak secara politik, Perang Dunia I melahirkan instabilitas politik di beberapa wilayah seperti Russia di Eropa Timur dan Itali di Eropa Tengah. Terjadi pergolakan politik di banyak tempat dan revolusi menggulingkan pemerintahan yang ada, seperti Revolusi Russia, Revolusi fasisme di Italia, dan munculnya gerakan “self-determinaton”[12].

Secara kultur, munculnya negara-negara dengan agresivitas tinggi seperti Jerman, Jepang, dan Italia. Lahirnya “Nazi”, “Fasisme” dan “Hakkoichiu” sebagai kekuatan politik negara sekaligus justifikasi sejumlah agresi militer. Oleh karena itu, seringkali negara tersebut di atas dianggap kekuatan yang merusak “balance of power” LBB[13].

Ekonomi, terdapat kekhawatiran negara besar seperti Inggris, dan Perancis terhadap potensi tantangan ekonomi yang berasal dari Jerman. Terdapat kecurigaan bahwa bantuan yang diberikan Amerika kepada Jerman digunakan secara diam-diam untuk membangun persenjataan militer sekaligus melatih pasukan khusus Jerman.

Sekuriti, lahirnya satu pemimpin Jerman yang dikagumi hampir oleh seluruh bangsa keturunan Jerman, yakni Hitler, melahirkan ketidakamanan secara internasional. Hitler dengan Naziismenya mengobarkan keinginan untuk mempersatukan seluruh bangsa Jerman yang tersebar di Eropa utara dan timur seperti di Austria, Polandia, Hongaria, untuk membentuk satu negara dengan superioritas di antara semua bangsa didunia.

Dari empat aspek tersebut di atas, melahirkan situasi geopolitik yang amat signifikan mengancam meletusnya perang dunia berikutnya. Terdapat nilai-nilai baru yang membenarkan tindakan seorang agresor untuk mencaplok daerah di sekitarnya seperti politik ekspansionis Hitler (Friedrich), Heartland “McArthur”, Teori Marine “Alfred T Mahan” dll yang seolah menjustifikasi kebijakan negara untuk membentuk aliansi-aliansi militer. Ini memperburuk kondisi yang ada[14].

Intensitas politik makin tidak pasti. Kecurigaan yang muncul dari berbagai negara menekan LBB. LBB makin tidak efektif karena LBB tidak didukung oleh “power”. Kelemahan ini membatasi ruang gerak LBB sehingga sebagian besar fungsinya tidak berjalan dengan baik—dijelaskan pada sesi di berikutnya. Semestinya apabila terjadi pelanggaran, misal penyerangan Italia ke Abbyssinia, ditindak lanjuti dengan memberikan sangsi, negara anggota menolak untuk memberikan powernya kepada LBB semata-mata karena terdapat kecenderungan mereka masih mementingkan “domestic interest” masing[15]. Dan LBB pun tidak bisa memaksa. Apalagi, seolah kekuatan Jerman, Italia, Jepang saat itu berada di seolah mengungguli negara-negara lain hingga mereka takut memaksakan sangsi.

  1. 3. Prosedural peraturan organisasi terkait: rules, norms, etika, dan principles

LBB, organisasi internasional yang didirikan di Konferensi Perdamaian Paris (1919) pada akhir Perang Dunia I LBB, tepatnya pada tanggal 10 Januari 1920, didasari atas prinsip mencegah perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antara negara-negara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup global[16]. Ini merupakan prinsip operasional LBB.

LBBmemiliki dua tujuan dasar. Pertama, ia berusaha untuk menjaga perdamaian melalui tindakan kolektif. Kedua, Liga Bangsa-Bangsa bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam urusan ekonomi dan sosial[17], mengganti tradisi “secret diplomacy” dengan “opened diplomacy”[18].

Dalam susunan organisasi, LBB mempunyai empat badan utama yaitu Sidang Umum (the council), Sekretariat Tetap (the secretary), Dewan Khusus dan Mahkamah Internasional (the world court). Sedangkan sifat dari keanggotaan LBB adalah sukarela, tidak mengikat, walaupun ada sangsi berupa boikot untuk negara-negara yang melanggar tetapi negara lain sukarela menjalankan atau tidak. LBB tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata untuk memaksa suatu negara yang menentangnya untuk tunduk kembali ke LBB[19].

Liga Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan pertamanya pada tanggal 15 November 1920, dengan dihadiri perwakilan empat puluh dua negara. Konstitusi liga itu disebut ‘konvenan’, yang berisi 26 pasal sebagai operasi aturan untuk liga bangsa bangsa.  Kovenan dari Liga Bangsa-Bangsa merupakan bagian integral dari Perjanjian Versailles. Pembukaan Kovenan dan 26 pasal menentukan ruang lingkup, tujuan, organisasi, dan operasi sebuah badan dunia yang akan mencegah perang di masa depan[20].

Pasal 1-7: Mendirikan Liga di Jenewa, dan mengatur keanggotaan, pertemuan dan kehadiran Majelis dan Dewan.  Pasal 5 menyatakan bahwa ‘keputusan pada setiap rapat Majelis atau Dewan akan memerlukan persetujuan dari seluruh perwakilan Anggota Liga.

Pasal 8-9: prinsip “disarmament”

Pasal 10: prinsip “political freedom”

Pasal 11: Setiap perang atau ancaman perang menjadi perhatian Liga Bangsa Bangsa, dan Liga Bangsa bnagsa harus mengambil tindakan bijaksana untuk menjaga perdamaian bangsa.

Pasal 12: prinsip “arbitration”

Pasal 13-17*: memberikan rincian tentang bagaimana Liga akan menghindari perang

Pasal 13-14*: Anggota Liga setuju bahwa mereka akan melakukan itikad baik penuh penghargaan apapun atau keputusan yang mungkin akan diberikan.

Pasal 15*: Jika  timbul sengketa antara Anggota Liga  yang cenderung mengarah pada perpecahan,  Anggota Liga setuju bahwa mereka akan menyerahkan masalah tersebut ke dewan

Pasal 16*: Jika ada Anggota Liga yang mengambil jalan perang dengan mengabaikan persyaratan berdasarkan Pasal 12, 13 atau 15,akan  dianggap telah melakukan suatu tindakan perang terhadap semua.

Pasal 17: Apabila terjadi perselisihan antara Anggota Liga dan Negara yang bukan anggota Liga, atau antara Negara yang bukan Anggota Liga, Negara atau Negara yang bukan Anggota Liga akan diundang untuk menerima kewajiban keanggotaan di Liga untuk tujuan sengketa tersebut

Pasal 18: Setiap perjanjian  oleh setiap anggota Liga harus segera didaftarkan kepada Sekretariat

Pasal 19: Majelis dari waktu ke waktu mempertimbangkan kondisi internasional yang dapat membahayakan kelangsungan perdamaian dunia

Pasal 20: Anggota dari Liga beberapa kali setuju bahwa Kovenan ini diterima sebagai kewajiban

Pasal 21: Hal yang tidak ada dalam Perjanjian ini akan dianggap mempengaruhi validitas dari keterlibatan internasional untuk menjamin pemeliharaan perdamaian.

Pasal 22: Bagi wilayah-wilayah  bekas koloni tidak lagi berada di bawah kedaulatan Amerika.

Pasal 23 :Sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, Anggota Liga sepakat:
(a) akan berusaha untuk mengamankan dan mempertahankan kondisi yang adil dan manusiawi untuk tenaga kerja pria, wanita, dan anak-anak, baik di negara mereka sendiri dan di semua negara yang memiliki hubungan dagang dan industri;

(b) menjamin hanya melakukan perlakuan terhadap penduduk asli wilayah di bawah kendali mereka;

(c) akan mempercayakan Liga untuk melakukan pengawasan umum atas pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak-anak, dan lalu lintas opium dan obat berbahaya lainnya;

(d) akan mempercayakan Liga dengan pengawasan umum perdagangan dalam senjata dan amunisi dengan negara-negara di mana kontrol lalu lintas ini perlu untuk kepentingan umum;

(e) akan membuat ketentuan untuk menjamin dan memelihara kebebasan komunikasi dan transit dan keadilan  bagi perdagangan seluruh Anggota Liga.

(f) akan berusaha untuk mengambil langkah-langkah dalam hal yang menjadi perhatian internasional untuk pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 24: setuju pada komite untuk mencapai Pasal 23

Pasal 25: Menyatakan bahwa anggota Liga setuju untuk mendorong dan mempromosikan pembentukan kerjasama organisasi sukarela nasional Palang Merah yang bertujuan meningkatkan kesehatan, dan pencegahan penyakit

Pasal 26: mengatur aturan yang mungkin berubah [21].

  1. 4. Pandangan LN tentang “perpetual peace”

Penyelesaian masalah dengan cara – cara damai, menghindari adanya kontak senjata, menjadi perhatian utama dari LBB. Salah satu keberhasilan Liga Bangsa – bangsa dalam menyelesaikan konflik secara damai adalah antara Finlandia dan Swedia atas masalah klaim Pulau Auland, serta masalah antara Yunani dengan Bulgaria[22]. LBB juga berhasil mengatasi permasalahan pengungsi Perang Dunia Pertama dengan meningkatkan lapangan pekerjaan di Eropa. Jerman yang tadinya dikucilkan setelah Perang Dunia Pertama dan tidak diijinkan masuk ke dalam organisasi tersebut, akhirnya pada 1926 diijinkan masuk[23]. Hal ini menyangkut kesadaran para anggota LBB bahwa LBB adalah sebuah peace – keeping organisation, bukan organisasi pemenang Perang Dunia Pertama. Keanggotaan LBB yang tadinya 42 anggota pada 1920 meningkat menjadi lebih dari 60 negara pada 1929. Di atas kertas, ini menandakan bahwa semakin banyak negara yang berkomitmen terhadap penciptaan perdamaian dan menghindari peperangan ketika itu.

LBB juga yang menginisiasi International Court of Justice, yang terdiri dari kelompok hakim netral yang bertemu di Hague, Belanda. ICJ berfungsi sebagai pengadilan konflik antar negara terutama yang berhubungan dengan konflik perbatasan. Dalam preserving peace, LBB menggunakan konsep collective security: jika salah satu anggota melanggar Covenant, maka seluruh anggota lainnya akan berkumpul bersama menjatuhkan sanksi berupa; sanksi moral, sanksi ekonomi, sanksi militer. Sanksi moral berupa nota protes kepada negara yang melanggar Covenant (agresor), sanksi ekonomi berupa pemutusan hubungan ekonomi, sanksi militer berupa penggunaan Joint League force untuk menyerang agresor. Dalam kenyataannya, LBB sendiri tidak memiliki kekuatan militer sendiri dan harus mempercayakan militernya kepada Inggris dan Perancis, sedangkan Inggris tidak begitu tertarik dalam keterlibatan militer setelah PD 1. Perancis sendiri lebih fokus terhadap keamanan negaranya. LBB juga tidak menggunakan sanksi ekonomi dan militer untuk mengusahakan perdamaian, justru LBB memaksa negara agresor untuk membayar kompensasi atas perang yang disebabkannya. Majelis di dalam LBB sendiri hanya bertemu setahun sekali, konsekwensinya pembuatan keputusan berjalan sangat pelan. Seluruh anggota juga harus menyetujui sebuah keputusan bahkan sebelum keputusan tersebut dibuat.

Perdamaian memang menjadi tujuan ideal dari dibentuknya Liga Bangsa – bangsa. Hal ini masih berkaitan erat dengan kekacauan akibat Perang Dunia I, yang menurut founders dari LBB seharusnya bisa diantisipasi dengan didirikannya sebuah organisasi dimana para anggotanya berkomitmen penuh terhadap penciptaan perdamaian abadi di dunia.

  1. 5. Great Powers

Semenjak berdirinya League of Nation pada 1919 sebagai jawaban pada berakhirnya perang dunia I dan kegagalan perjanjian Versailles yang berbentuk perjanjian perdamaian. League of Nation yang merupakan formulasi dari seorang Woodrow Wilson dengan kombinasi tiga negara besar yaitu Amerika Serikat, Prancis dan Inggris. Sebagai organisasi baru pada waktu itu, dimana warisan perang dan dampak perang masih melekat pada negara-negara Eropa khususnya, League of Nation menjadi organisasi keamanan dengan prinsip utama mereka Collective Security dan Peacekeeping. Dalam League of Nation sendiri dominasi dibagi menjadi dua yaitu Great Power dan Small Power, hal ini ditujukan untuk membentuk harmonisasi dalam terciptanya Collective Security.[24]

Dalam artikel 4 dari dasar institusional League of Nation, hal ini menyatakan bahwa prinsip organisasi dimana permanent Great Power dan non-permanent Small Power dapat menjadi anggota berdasarkan pilihan dan hasil kongres. Tapi dalam prakteknya, Great Power tetap menjadi koordinasi sedangkan Small Power hanya sebagai subkoordinasi. Dominasi Great Power sangat kuat dalam kebijakan-kebijakan League of Nation seperti halnya pada konflik Yugoslavia-Albania. Pada tahun 1921, Llyod George mengunakan League of Nation sebagai legalitas kebijakan akan sanksi terhadap konflik Yugoslavia-Albania. Pemerintah Inggris dibawah League of Nation memberikan sangsi kepada Yugoslavia berupa sangsi ekonomi hingga blokade ekonomi. Hal ini dikarenakan perkembangan komunisme pada Yugoslavia akan membawa dampat lebih lanjut, disisi lain ketakutan dominasi komunisme semakin besar dalam pentas kekuatan dunia.[25]

Sebagai Great Power yang mempunyai otoritas untuk mengendalikan konflik regional maupun konflik Internasional, pentingnya dominasi kekuatan dalam internal maupun eksternal League of Nation berguna untuk menjaga stabilisasi dan keseimbangan dalam organisasi ini. Hal ini dapat dikatakan sebagai Dominant Power dalam Great Power, dimana kedudukannya seperti Inggris, Prancis dan Amerika Serikat yang mempunyai dominasi kuat dalam terbentuknya League of Nation maupun sejarahnya.[26]

Kemudian dalam kasus lain yang memperlihatkan peranan besar dari kekuatan dominasi, krisis Ethiopia pada 1935 dimana konflik ini melibatkan ekspansi Italia dibawah Mussolini dan bahaya lain dari Lebensraum Jerman dibawah Hitler. Konflik ini berpotensi untuk memunculkan perebutan wilayah antara keduanya, tapi League of Nation yang didalamnya termasuk Inggris dan Prancis mencoba untuk memberi sangsi ekonomi pada kedua negara tersebut. Karena menurut Inggris dan Prancis tindakan Itali tidak sesuai dengan azas League of Nation yaitu anti-kolonialisasi. Inggris dan Prancis disini merupakan pressure group dan dominant power untuk menyaingi kekuatan Itali dalam konflik ini. Maka dari itu, kekuatan dominasi sangat diperlukan dalam internal dan eksternal League of Nation. Dalam hal internal berupa Centralization Power yang membawahi kekuatan dan kebijakan organisasi, sedangkan dalam hal eksternal sebagai Competent Power untuk menyaingi kekuatan dominasi lain.

REFERENSI

 

Anonim. n/a. A Short History of the Holy See’s Diplomacy [Online], dapat dilihat di http://www.holyseemission.org/short_history.html [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. About FAO [Online] dapat dilihat di http://www.fao.org/about/en/ [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. Overview of the ECA [Online] dapat dilihat di http://www.uneca.org/about_eca/overview_of_eca.htm [diakses 17 Oktober 2010]

-. n/a. The challenge ahead  [Online] dapat dilihat di http://www.bbc.co.uk/history/worldwars/wwone/league_nations_01.shtml#five [diakses 17 Oktober 2010]

Anonim. n/a. Covenant of League of Nations. Milestone Documents. [Online] n/a. [Dikutip: 17 October 2010.] http://www.milestonedocuments.com/documents/full-text/covenant-of-the-league-of-nations/.

—. 2008. Covenant of The League of Nations. Yale Law School “Lillian, Goldman, Law Library. [Online] 2008. [Dikutip: Thursday 15th October 2010.] http://avalon.law.yale.edu/20th_century/leagcov.asp.

—. 2000-2010. History of League of Nations. History Learning Site. [Online] 2000-2010. [Dikutip: 17 Oktober 2010.] http://www.historylearningsite.co.uk/leagueofnations.htm.

—. -. League of Nations in the 1920′s. Derbymoor School. [Online] – - -. [Dikutip: 17 Oktober 2010.] www.derbymoor.derby.sch.uk/dm/content/…/League+of+Nations.pdf.

—. 19xx. The League of Nations. Organization in World Politics. London : Unknown Publisher, 19xx. hal. 20.

—. 2000. The United Nations: an Introduction for Students. United Nations cyberschoolbus. [Online] United Nations Publication, 2000. [Dikutip: 16 Oktober 2010.] http://www.un.org/cyberschoolbus/unintro/unintro3.htm.

Flint, Colin. 2008. Introduction to Geopolitics. London : Routledge, 2008.

Thownsend, Charless. 2010. History of League of Nations and United Nations. BBC News. [Online] 15 September 2010. [Dikutip: Thursday October 2010.] http://search.bbc.co.uk/search?go=toolbar&q=League+of+Nations.

Wang, X. Mohanty, N. McCallum, A. 2007. Group and Topic Discovery from Relations and Text at Statistical Network Analysis: Models, Issues, and New Directions. Springer

Wasserstein, Bernard. 2009. The History of Europe. London : Oxford University Press, 2009.

 

 


[1] (Anonim, 2008)

[2] (Thownsend, 2010)

[3] (Anonim, 2008)

[4] (Thownsend, 2010) dan (Anonim, 2008)

[5] (Thownsend, 2010)

[6] (Immanuel Kant, 1795)

[7] (Sorensen, 1999),p.49

[8] Anon. Definition of History, hlm.16

[9] (Wasserstein, 2009), p.131

[10] Ibid., p.127

[11] (Wasserstein, 2009)

[12] (Wasserstein, 2009), p. 80

[13] Ibid., p.8

[14] (Flint, 2008)

[15] (Wasserstein, 2009) p.126

[16] League of Nations, diakses dari  http://www.historylearningsite.co.uk/leagueofnations.htm, pada tanggal 15 Oktober 2010

[17] The United Nations: An Introduction for Students, diakses dari  http://www.un.org/cyberschoolbus/unintro/unintro3.htm, pada tanggal 16 Oktober 2010,

[18] Covenant of the League of Nations(1919), diakses dari http://www.milestonedocuments.com/documents/view/covenant-of-the-league-of-nations/, pada 14 Oktober 2010

[19] Ibid.,

[20]Ibid.,

[21] The Covenant of the League of Nations , diakses dari http://avalon.law.yale.edu/20th_century/leagcov.asp, pada tanggal 14 Oktober 2010

[24] Anon. 19  . The League of Nation dalam International Organization in World Politic. Hlm 20

[25] Ibid. Hlm 23-24

[26] Ibid Hlm 20-21

 

Human Rights Watch

Human Rights Watch

 

  1. 1. SEJARAH

Human Right Watch didirikan pertama kali pada tahun 1978 dengan diawali pembentukan “Helsinki Watch” sebagai suatu sarana untuk mendukung dan melindungi hak-hak individual serta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Eropa Timur dan negara-negara Uni Soviet ketika itu. Tujuan utama dibentuknya Human Right Watch ini adalah untuk mendukung penerapan kesepakatan Helsinki (Helsinki Accords) yang telah lebih dulu dibentuk pada 1975 yang mana memberikan hak bagi masyarakat untuk memonitor pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.[1] Selain itu adanya Human Right Watch ini juga berguna untuk melindungi hak-hak penulis, pelajar, serta kaum intelektual.

Aktivitas HRW berdasarkan pada prinsip yang tertuang pada ‘Helsinkin Accord’ artikel 13 yang berbunyi “respect for human rights and fundamental freedoms, including freedom of thoughts, belief, and religions.”

Tabel 1.1

PROFIL HUMAN RIGHTS WATCH
Organisasi Non Pemerintah
Markas Besar di New York City, AS
Kantor di Berlin, Beirut, Brussels, Chicago, Geneva, Johannesburg, London, Los Angeles, Moscow, Paris, San Francisco, Tokyo, Toronto, dan Washington D.C.
Norma kerja HRW berdasarkan Universal Declaration of Human Rights (1994)
Anggaran tahunan ± $42 juta

 

Lebih lanjut, pembentukan “Helsinki Watch” sebagai fondasi awal bagi Human Right Watch ini sengaja didesain dengan mengadopsi metode publikasi “naming and shaming” dimana dapat diartikan sebagai sebuah metode publikasi nama baik sekaligus mempermalukan nama seseorang apabila melakukan tindak pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan strategi publikasi semacam ini, segala tindak pelanggaran terhadap HAM di Uni Soviet dan Eropa Timur kala itu sontak menjadi perhatian masyarakat internasional. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika keberadaan “Helsinki Watch” ini telah berkontribusi penting pada transformasi demokrasi di era akhir 1980-an.

Dalam perjalanannya, “Helsinki Watch” yang awalnya hanya fokus pada kasus perlindungan hak asasi manusia di Uni Soviet dan Eropa Timur ini kemudian semakin berkembang setelah adanya perluasan di tahun 1981 dengan dibentuknya “Americas Watch”. “Americas Watch” sengaja dibentuk untuk menunjukkan bahwa standar hak asasi manusia bersifat universal dan harus diterapkan secara sama kepada pemerintah dari tipe politik apapun.[2] “Americas Watch” tidak hanya ditujukan untuk mengatasi pelanggaran HAM oleh pemerintah, melainkan juga menerapkan hukum humaniter internasional untuk menyelidiki dan mengekspos kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemberontak. Lebih lanjut, “America Watch” juga kritis menyelidiki peran pemerintah, termasuk misalnya pemerintah Amerika Serikat, dalam memberikan dukungan militer dan politik kepada rezim-rezim yang melanggar HAM di negara lain.

Tabel 1.2

PERKEMBANGAN HRW
1975 Helsinki Watch (based on Helsinki Accords)
1978 Human Rights Watch
1981 Americas Watch
1985 Asia Watch
1988 Africa and Middle East Watch, The Watch Committees

 

Perjuangan terhadap pembelaan hak-hak asasi manusia terus diupayakan dengan semakin memperluas lingkup wilayah yang ditangani. Pada tahun 1985, dibentuklah “Asia Watch”, kemudian disusul dengan “Africa Watch” dan “Middle-East Watch” di tahun 1988. Dengan semakin luasnya cakupan ini, akhirnya di tahun 1988 dibentuklah “The Watch Committees” yang kemudian dicapai sebuah keputusan untuk mendirikan sebuah nama organisasi yang satu yakni Human Right Watch. Pendirian Human Right Watch merupakan sebuah terobosan pada masanya dimana merupakan satu-satunya organisasi pioner yang mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang termarjinalkan, melindungi hak-hak perempuan, dan melindungi hak-hak anak-anak.

Seiring dengan adanya tantangan-tangan baru yang muncul di tahun di tahun 1990-an, peran dan fungsi dari Human Right Watch pun semakin berkembang. Salah satu contoh nyatanya dapat dilihat dari keterlibatan Human Right Watch dalam menegakkan HAM ketika terjadi Perang Teluk di tahun 1991 yang dianggap telah melanggar ketentuan hukum perang. Selain itu, Human Right Watch juga turut terlibat aktif dalam sejumlah tindakan advokasi untuk menangani kasus genosida yang terjadi di Rwanda pada tahun 1990-an. Organisasi ini bahkan menemukan cara baru untuk menyelidiki pelanggaran HAM di masyarakat tertutup seperti Arab Saudi dan Korea Utara. Tidak hanya itu, Human Right Watch juga telah berperan aktif dalam mengangkat kasus-kasus yang selama ini sering terabaikan seperti misalnya hak-hak gay dan kaum lesbian. Lebih lanjut, organisasi ini juga telah berkontribusi memunculkan kesadaran masyarakat akan perlunya peran bisnis dalam membantu pembelaan hak asasi manusia, seperti misalnya pada kasus pelanggaran hak asasi terkait komoditi emas, minyak, dan lain sebagainya.

Sementara itu, di era kekinian yakni di abad ke-21 peran Human Right Watch juga semakin meningkat dengan adanya serangan  11 September 2001 lalu. Serangan ini secara tidak langsung telah menyadarkan masyarakat internasional dan Human Right Watch untuk menyoroti dan lebih memperhatikan kemungkinan munculnya pelanggaran HAM dari kelompok-kelompok terorisme dan lebih menegakkan hukum yang tegas bagi para pelakunya. Tidak hanya itu, dengan semakin meningkatnya kasus pelanggaran HAM dari bergam aspek, organisasi ini pun juga hadir sebagai pembela hak-hak pengungsi, pekerja, serta orang dengan HIV / AIDS.

Dengan demikian, Human Right Watch berkembang seiring dengan adanya perkembangan isu dan kebutuhan akan perlindungan HAM dari beragam aspek. Human Rights Watch kini juga menerapkan metodologi penelitian terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya di bidang pendidikan. Human Rights Watch juga mulai menggunakan penelitian statistik, fotografi satelit, dan metodologi baru lainnya dengan menggabungkan teknik tradisional yakni melalui pencarian data di lapangan dan teknologi baru yang lebih inovatif agar dapat terus memberikan advokasi dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di seluruh dunia.

Signifikasi sejarah HRW terhadap perkembangan pengakuan hak asasi manusia secara universal ialah: (1) sebagai organisasi perintis yang membrikan perlindungan terhadap kelompok marjinal termasuk perempuan dan anak-anak, (2) kesadaran peran bisnis dalam pembelaan dan perlindungan HAM terkait kegiatan pertambangan komoditi emas, dan penambangan minya di banyak kawasan negara berkembang, sekaligus sebagai metode penelitian dan parameter ekonomi, dinamika sosial dan budaya dan kesejahteraan suatu kawasan dan negara tertentu.

2. STRUKTUR ORGANISASI[3]

BOARD of DIRECTORS

Terdiri dari Chairman, Vice Chair sebanyak empat orang, seorang bendahara, dan tujuh orang sekretaris yang membawahi direktur – direktur senior serta direktur – direktur program. Terdiri dari sebagian besar mantan profesor dan mantan diplomat.

SENIOR MANAGEMENT

Executive Director, Deputy Executive Director (Development and Outreach), Deputy Executive Director II ( External Relations), Deputy Executive Director III ( Program), Information Technology Director, Senior Legal Advisor, Communications Director, Associate General Counsel, Director of Operations (Acting), Global Advocacy Director, Global Human Resources Director, General Counsel, Senior Legal Advisor, Legal & Policy Director, Deputy Program Director.

Senior Management merupakan sebuah susunan manajemen dengan level top manager dalam organisasi Human Rights Watch yang berkantor di New York, AS.

PROGRAM DIRECTORS

Asia, Health and Human Rights, International Film Festival, Emergencies, Europe and Central Asia (Acting), International Justice, Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (Acting), Refugee Policy, Business dan Human Rights, Women’s Rights, Arms, Terrorism dan Counterterrorism, United States, Afrika, Americas, Children’s Rights, Middle East dan North Africa

Dalam setiap program atau region, misalnya Asia, Human Rights Watch memiliki satu orang Chair dan satu orang Vice – Chair. Direktur Program berkantor di New York, AS, dan mengawasi isu – isu HAM tertentu sesuai dengan program mereka.

ADVOCACY DIRECTORS

Terdiri dari beberapa direktur yang tersebar di AS, Paris, Berlin, Uni Eropa, Washington DC, London, dan Jenewa. Direktur advokasi  bertugas melakukan advokasi pada isu – isu HAM di wilayah dimana ia ditempatkan. Selain itu, mereka bertugas untuk melobi pemerintah di masing – masing wilayah untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak melanggar HAM.

Top mangement  Senior Management, Program Directors, dan Advocacy Directors diangkat oleh Board of Directors. Hampir seluruh pimpinan Human Rights Watch berasal dari Amerika Serikat dan merupakan anggota kelas atas seperti profesor, mantan diplomat, diplomat, ketua organisasi internasional seperti Public Affairs dan juga dari pimpinan organisasi jurnalisme internasional. Human Rights Watch tidak melakukan mass – membership seperti Amnesty Internasional.  Para direktur HRW melakukan riset panjang mengenai suatu krisis dan menghasilkan laporan panjang. HRW lebih berfokus pada lobi pemerintah.

HRW menuliskan dalam website nya bahwa organisasi ini organisasi non – pemerintah, maka tidak menerima donasi dari pemerintah maupun kelompok tertentu. Namun, The  Times[4] pada Maret 2008 memberitakan bahwa HRW adalah organisasi yang bergantung kepada donor pihak – pihak kaya seperti Arcadia milik George Soros dan Ford Foundation.

  1. MEKANISME PENDANAAN HUMAN RIGHT WATCH

Kritik banyak menyertai perjalanan HRW karena keanggotaannya yang dinilai diskriminatif. Dalam susunan organisasinya hampir semua diisi oleh ras Anglo – Saxon dan merupakan upper – class. Chair HRW, Peter Osnos, merupakan publisher dari Arcadia yang adalah organisasi milik George Soros sebagai donatur terbesar HRW saat ini. [5]

Tabel 1.3

Pengeluaran
2008 Africa ± $5jt
  Europe dan Central Asia ± $4jt
Anggaran[6]
2008 Donasi publik ± $44jt

 

2009 Amerika Utara 75%
  Eropa 25%
  Lain-lain* 1%
2010 George Soros $100 juta[7]

*Pendanaan lain-lain oleh: Ford Carnegie, MacArthur Foundations, Open Society Institute (Soros) dan donatur lain termasuk $1juta dari pemerintahan belanda via Oxfam Novib

  1. 4. PENJELASAN TUJUAN HUMAN RIGHTS WATCH

Human Right Watch dibentuk dengan tujuan membela dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap tejadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di mana saja dan mendorong negara-negara dan organisasi-organisasi internasional agar menghentikan atau menolong menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut[8].

Kemudian para peneliti Human Right Watch melakukan misi pencarian fakta untuk melakukan investigasi terhadap keadaan-keadaan yang mencurigakan dan memberikan liputan dalam media lolak maupun internasional. Masalah-masalah yang diangkat oleh Human Rights Watch dalam laporan-laporannya termasuk antara lain adalah: Mendorong negara dan organisasi internasional agar menghentikan pelanggaran seperti: diskriminasi sosial (rasisme, Apartheid, White Policy, racialized politics), penyiksaan, teror, genosida, penggunaan anak sebagai militia, korupsi politik, dll)

Namun sayangnya, terkadang Human Right Watch, terlalu jauh dalam mengintervensi suatu negara karena saking inginnya menegakkan hak asasi manusia. Contohnya di Indonesia adalah Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia, di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang ‘qanun’ yang telah berlaku di Aceh. Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima.

Hal ini karena, lahirnya ‘Qanun’ yang sekarang diterapkan di Aceh, telah memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh.

Tetapi menurut Human Rights Watch,  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  justru melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun oleh Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Christen Broecker dalam laporannya juga menyertakan beberapa kasus kekerasan oleh masyarakat akibat pemberlakuan aturan ini. Berdalih menegakkan syariat Islam, masyarakat dapat “menghukum” orang yang diduga melakukan pelanggaran.

Laporan ini disusun melalui penelitian di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, bulan April dan Mei 2010. Human Rights Watch juga mewawancarai lebih dari 80 orang, termasuk 11 perempuan dan seorang perempuan transjender yang menjadi korban penerapan Qonun Syariah di Aceh.

Menurut masyarakat Aceh, sebenarnya diberlakukan Qanun Syariah itu, justru di Aceh sekarang telah lebih baik kondisinya, dan semakin aman, serta kehidupan moral masyarakat menjadi terjaga. Tuntutan Human Rights Watch itu justru akan menciptakan kekacauan yang mengarah kepada kehancuran kehidupan di Aceh, karena dengan melonggarkan kehidupan, dan dibiarkannya kehidupan yang bebas. Maka Aceh akan seperti daerah-daerah lainnya.

Sejak pertama Republik Indonesia merdeka, Aceh telah menerapkan otonomi khusus, yaitu adanya syariah Islam, seperti yang menjadi aspirasi rakyat Aceh. Ini merupakan bentuk ‘obligasi’ (perjanjian) antara pemerintah pusat yang pada saat itu dipimpin Presiden Soekarno dengan para pemimpin Aceh. Kemudian, dilanjutkan di zaman Reformasi dengan dituangkan undang-undang otonomi khusus, yaitu UU No 18/200i[9]

 

  1. 5. PENCAPAIAN ORGANISASI TERSEBUT

Pencapaian Organisasi dapat dijelaskan melalui studi kasus berikut ini.

  1. a. Krisis Kriminal di Sri-Langka

Dalam laporan Human Right Watch (HRW) dalam kasus penahanan 11.000 penduduk pada pusat rehabilitasi di Sri Lanka. Dalam hasil laporan 30 halaman dari HRW tentang  “Legal Limbo: The Uncertain Fate of Detained LTTE Suspects in Sri Lanka” berdasarkan pada wawancara dengan keluarga para tahanan, pekerja kemanusiaan, dan pendukung hak asasi manusia. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Sri Lanka secara rutin melanggar hak-hak dasar para tahanan. Human Rights Watch menemukan bahwa Pemerintah Sri Lanka menahan 11.000 tahanan adalah mantan pejuang atau pendukung Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE)[10].

Adanya ketidakjelasan permasalahan tentang nasib tahanan Sri Lanka, hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Sri Lanka sewenang-wenang dalam penangkapan para tahanan  tanpa adanya pemberitahuan yang jelas tentang alasan khusus untuk penangkapan mereka. Kasus ini berkembang dengan hukum yang meragukan, dimana  keabsahan penahanan hanya diperoleh dari kekuasaan kehakiman yang independen dan adanya penyelewengan akses hukum. Di sisi lain, Human Right Watch telah mencatat kejadian sebelumnya, dimana pada bulan akhir dari konflik panjang selama 26 tahun antara Pemerintah Sri Lanka dan LTTE, yang berakhir dengan kekalahan LTTE pada bulan Mei 2009. Pemerintah mencatat hampir 300.000 orang mengungsi akibat konflik tentang adanya “Welfare Camp” di utara. Sejak awal tahun 2008, hampir semua warga sipil melarikan diri dan dipusatkan pada Kamp-kamp yang telah dibangun. Di pos pemeriksaan dan  kamp, muncul otoritas terpisah mereka menangkap lebih dari 11.000 orang dengan ikatan diduga LTTE dan mengirimnya ke “pusat rehabilitasi”. Kemudian lebih dari 550 anak kecil juga ikut dipindahkan ke pusat[11].

Human Right Watch menilai bahwa adanya kegagalan transparansi terhadap informasi nasib dan keberadaan tahanan yang banyak menghilang dan juga adanya perlakuan buruk terhadap mereka, seperti laporan yang dituliskan oleh Human Right Watch dalam laporannya pada tahun 2008 yaitu “Recurring Nightmare: State Responsibility for ‘Disapparances’ and Abductions in Sri Lanka”. Hal ini merupakan bukti bahwa permasalahana yang ada pada Sri Lanka berlangsung lama dan selalu melibatkan penelewengan hak asasi manusia.

 

  1. b. Stigma Permasalahan Aung San Suu Kyi

Permasalahan tentang pemimpin front demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi merupakan permasalahan lama tentang otoriterian junta militer Myanmar. Human Right Watch memantau permasalahan Aung San Suu Kyi hingga peristiwa penyerahan Nobel perdamaian kepada Aung San Suu Kyi hingga pembebasannya. Seperti yang ditunjukan kronologi berikut, Aung San Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah selama 21 tahun terakhir. Dia pertama kali ditahan oleh pemerintah Militer Myanmar pada tahun 1989 dan ditetapkan di bawah tahanan rumah hingga 1995. Dia kembali ditempatkan sebagai tahanan rumah untuk kedua kalinya di 2000 dan dirilis pada tahun 2002. Junta militer, the State Peace and Development Council (SPDC) menahannya untuk waktu yang ketiga pada tahun 2003 setelah serangan terhadap konvoinya saat berpergian di dalam negeri. Kemudian penangkapannya kembali dilakukan hingga bulan mei 2009. Berikut ini laporan Human Right Watch dalam kasus Aung San Suu Kyi dari tahun ke tahun.

Pada 10 Juli 1995 : Aung San Suu Kyi dibebaskan dari tahanan rumah selama enam tahun.

9 November 1995 : Aung San Suu Kyi membawahi NLD untuk melakukan perlawanan dengan sistem kepartaian yang telah dibuat oleh pemerintah militer pada waktu itu.

9 November 1996 : Mobil NLD yang ditumpangi oleh Aung San Suu Kyi dan pemimpin NLD U Tin Oo diserang di Rangoon oleh massa dari hampir 200 orang, diyakini menjadi anggota pro militer Union Solidarity and Development Association (USDA) yang menghancurkan jendela mobil dengan bar besi dan melemparkan batu ke mobil meskipun masih adanya aparat keamanan.

30 Meu 2003 :  Massa pro-pemerintah menyerang Aung San Suu Kyi dan konvoi NLD dekat kota Depayin. Setidaknya ada empat  pengawal NLD yang dibunuh oleh massa, namun saksi mata berpendapat bahwa lebih puluhan tewas. Suu Kyi ditahan di Penjara Insein di Rangoon. utusan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Myanmar, Razali Ismael, kunjungan di penjara, yang ia tidak membuat publik hingga 2006. Suu Kyi dipindahkan ke bulan rumahnya setelah serangan Depayin

25 Mei 2007 : Junta militer memperpanjang jangka Aung San Suu Kyi dari tahanan rumah selama satu tahun lagi

Hingga pada akhirnya dibebaskan pada 13 November 2010, permasalahan yang ini dinilai oleh Human Right Watch merupakan pelanggaran yang besar dalam jangka waktu lama dan menghambat demokrasi manusia pada khususnya. Seperti yang diungkapkan oleh Lao Xianbo dalam konfrensi perdamaian untuk kasus Aung San Suu Kyi yang harus diselesaikan pada waktu itu juga.

 

  1. c. Pelanggaran Hukum Keluarga pada Pemerintahan Daerah di Fhilipina

Sebuah keluarga yang berkuasa di pulau Filipina, selatan Mindanao melakukan pembunuhan dan pelanggaran lain yang lebih dari dua dekade dengan dukungan pasukan keamanan pemerintah dan pejabat. Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Satu tahun setelah pembantaian 58 orang di provinsi Maguindanao dikaitkan dengan keluarga Ampatuan dan beberapa “tentara pribadi” mereka pada tanggal 23 November 2009. Pemerintah Filipina telah gagal untuk serius menyelidiki kekejaman oleh keluarga yang berkuasa kuat, larangan kekuatan milisi kasar, atau membatasi akses dari pejabat untuk persenjataan militer.

Setelah pembantaian November 2009, Human Rights Watch pergi ke Mindanao dan menyelidiki berbagai pelanggaran yang melibatkan Ampatuan, termasuk lebih dari 50 insiden pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penculikan. Kasus-kasus ini sering menunjukkan kebrutalan tak terkendali, seperti penyiksaan dan pembunuhan dengan gergaji individu diduga terlibat dalam serangan bom terhadap anggota keluarga Ampatuan pada tahun 2002.

Human Rights Watch menyatakan keprihatinan bahwa penyebab pembantaian dan impunitas dinikmati oleh pasukan milisi umumnya belum ditangani oleh pemerintah Filipina. Milisi “Ampatuan” itu hanya salah satu dari lebih dari 100 tentara swasta diperkirakan beroperasi di seluruh Filipina. Dalam praktek, ukuran dan persenjataan hanya dibatasi oleh kemampuan politisi lokal untuk mendanai biaya operasional. Berturut-turut, pemerintah tidak dibongkar dan dilucuti kekuatan-kekuatan milisi, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Filipina 1987. Hal itu juga tidak diinvestigasi dan dituntut kegiatan melanggar hukum oleh mereka yang kontrol, lengan, dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.

Human Rights Watch meminta presiden baru terpilih, Benigno Aquino III, untuk memenuhi janji kampanyenya keadilan bagi korban pembantaian Maguindanao dan pelanggaran hak-hak lain dengan mengarahkan Biro Investigasi Nasional untuk memberikan prioritas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dari Ampatuan dan milisi mereka. Dia harus melaksanakan janjinya untuk menghapuskan tentara swasta dengan melarang semua pasukan paramiliter dan milisi di Filipina. Dan ia harus bertindak untuk menghilangkan penyebaran persenjataan militer untuk kelompok-kelompok bersenjata di luar aparat keamanan nasional.

Human Rights Watch di Afrika

Afrika sebagai benua yang didominasi oleh negara-negara dunia ketiga, merupakan wilayah yang rentan akan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini HRW ( Human Rights Watch ) sebagai salah satu LSM internasional yang fokus pada masalah hak asasi manusia melakukan penelitian, pengumpulan data  dan  melaporkan hasil penelitian  mengenai  isu HAM terkait,  serta mengambil langkah hukum yang bisa dilakukan dalam rangka memerangi pelanggaran HAM

Berikut dua contoh isu yang terus berkembang yang mana juga merupakan salah satu isu yang diusung oleh HRW

  1. Pengungsi internal di Kongo

Setelah lebih dari 15 tahun perang, penduduk banyak  melarikan diri atau dipaksa keluar dari rumah dan lahan mereka oleh berbagai kelompok bersenjata, hampir dua juta orang di Republik Demokratik Kongo timur masih mengungsi. Kelompok-kelompok sipil dihadapkan pada berbagai pelanggaran, termasuk pembakaran, pemerkosaan, pemukulan, perampokan, dan kerja paksa.   Dalam ketakutan, kebanyakan para pengungsi bersembunyi di hutan dekat lahan mereka dan berusaha untuk bertahan hidup selama mungkin. Kekerasan yang terjadi dan kemiskinan sering memaksa mereka untuk pergi. Kebanyakan mencari “keluarga angkat” di kota-kota dan desa-desa.

Dalam pelariannya para pengungsi bahkan menghadapi kesulitan ekonomi , kelaparan, dan terjangkit berbagai penyakit, mereka juga sangat sulit untuk mendapatkan akses perawatan kesehatan serta akses untuk mendapatkan pendidikan. Meskipun pernyataan resmi menyatakan keamanan yang telah membaik di wilayah konflik, banyak pengungsi tetap tidak yakin. Sebagian besar masih menghadapi berbagai hambatan untuk pulang ke rumah mereka, seperti kurangnya keamanan, perusakan harta benda, dan  sengketa tanah.

Human Rights Watch menyerukan kepada pemerintah Kongo dan misi penjaga perdamaian PBB untuk meningkatkan perlindungan pengungsi di wilayah tersebut, untuk memastikan bahwa program-program kemanusiaan diprioritaskan, dan untuk mendorong pengungsi untuk pulang ke rumah hanya jika aman untuk melakukannya

Dalam rangka untuk memberikan informasi tentang gambaran keadaan pengungsi kongo, kondisi bagaimana situasi kongo seiring waktu berjalan,serta memudahkan bagaimana menentukan solusi yang terbaik dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi, dua peneliti dari HRW melakukan penelitian dan pengumpulan data mengenai kondisi apa saja terkait dengan isu ini. para peneliti  telah memberikan laporan penelitiannya yang dapat di lihat pada situs resmi HRW “ http://www.hrw.org/en/reports/2010/09/14/always-run-0″.

Penelitian dilakukan berdasarkana pada penelitian yang telah dilakukan di Kongo Timur dari April sampai pertengahan Mei 2009, dengan tindak lanjut penelitian dilakukan pada bulan Juni 2009 sampai April 2010. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai 146 pengungsi ( 71 wanita  dan 75 pria) di kamp-kamp kivu utara dan selatan. Di Goma, pusat untuk operasi kemanusiaan di wilayah tersebut, HRW melakukan 57 wawancara lebih lanjut dengan staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, nasional dan lembaga swadaya masyarakat internasional (LSM), lembaga donor, dan otoritas administratif setempat.

Isi fokus dari laporan penelitian adalan pada perpindahan pengungsi  di kongo timur dari akhir 2008 sampai pertengahan 2010 di antaranya berada di provinsi volatile Utara dan Kivu Selatan berbatasan dengan Rwanda, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi oleh berbagai pihak, pengkajian kembali perjuangan pengungsi dalam pelarian. Dan pada akhirnya menjelaskan langkah-langkah resmi yang telah diambil untuk melindungi pengungsi di Kongo Timur, termasuk prakarsa baru untuk menggabungkan program perpindahan-terfokus dan returnfocused ada dengan strategi tanggap darurat baru yang bukan berfokus pada kebutuhan yang paling rentan. tercatat bahwa sementara strategi respon baru ini secara teoritis lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan Kongo timur.

 

 

  1. Pelanggaran HAM kepolisian Nigeria

Metode yang di gunakan oleh HRW tidaklah jauh berbeda dengan kasus-kasus lainnya, yaitu melakukan penelitian, memberikan laporan dan berusaha mencari jalur hukum apa yang bisa di lakukan dalam penyelesaian permasalahan, begitupun dengan isu yang ada di nigeria. Mengenai isu di nigeria, permasalahan yang di usung adalah isu korupsi dan pelanggaran HAM oleh polisi nigeria. Polisi nigeria memiliki sejarah panjang terlibat dalam tindak yang tidak profesional  seperti sering menggunakan kekerasan berlebihan. Lima puluh tahun setelah kemerdekaan pada tahun 1960, kepolisian nigeria telah menjadi simbol korupsi

di nigeria yang tidak terkendali. Polisi tidak lagi menjadi sosok pelindung bagi rakyat nigeria melainkan telah menjadi sosok predator yang meneror dalam berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini seakan menjadi kutukan berkepanjangan bagi rakyat nigeria.

Dalam situs resmi HRW terdapat laporan penelitian berjudul “  Everyone’s is on the Game”- http://www.hrw.org/en/reports/2010/08/17/everyone-s-game-0- , laporan penelitian ini  mendokumentasikan berbagai bentuk korupsi di Kepolisian Nigeria, termasuk penyuapan dan pemerasan oleh petugas rank-and-file dan penggelapan dan bentuk-bentuk penyalahgunaan jabatan oleh senior pejabat. tindak pidana oleh polisi merusak aturan hukum dan sangat mempengaruhi hak asasi manusia dari semua Nigeria.

Setiap hari, warga sipil yang tak terhitung didatangi oleh petugas polisi bersenjata yang menuntut suap dan melakukan pelanggaran HAM terhadap mereka sebagai alat memeras uang. Pelanggaran ini berkisar dari sewenang-wenang penangkapan dan penahanan tidak sah terhadap ancaman dan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, penyiksaan, dan bahkan di luar proses hukum pembunuhan. Polisi juga secara rutin memeras uang dari korban kejahatan untuk melakukan investigasi dan permintaan suap dari tersangka untuk menjatuhkan penyelidikan.

Semua  rutinitas tersebut telah menjadi kegiatan yang biasa terjadi di nigeria. Ya,  pemerasan pada narapidana, birokrasi yang menyesatkan, bahkan jika tidak memiliki uang makan suatu kasus tidak akan diproses. Suatu kondisi yang sangat di sayangkan memang namun hal ini menjadi suatu hal yang nyata terjadi di nigeria.

Lalu ada banyak laporan pejabat polisi tingkat tinggi mengejutkan menggelapkan jumlah dana masyarakat dimaksudkan untuk menutup tindakan polisi bawahannya. meskipun diyakini bahwa seorang senior tinggi haruslah memiliki sikap yang baik dan paham akan norma. petugas polisi senior juga menegakkan sistem  recycle mereka memaksa petugas bawahan membagi hasil apa yang mereka peroleh dari memeras masyarakat sipil . Pejabat pemerintah selalu berada dalam pengawasan pandangan polisi, disiplin, dan reformasi telah gagal untuk dapat keluar dari akar sistemik korupsi yang banyak memicu pelanggaran polisi.  set rekomendasi selanjutnya hanya dapat diserahkan  kepada pemerintah Nigeria, mendesak para pejabat untuk menindaklanjuti inisiatif reformasi kepolisian dan menahan anggota kepolisian  setiap terlibat dalam pemerasan, penggelapan, atau kejahatan serius lainnya.

Secara garis besar memang peran HRW tidak lah terlihat terlalu mencolok, hal tersebut adalah karena memang HRW hanyalah suatu badan yang berbentuk LSM yang mana tidak memiliki power yang kuat dalam tindakannya dan terkadang perannya hanyalah peninjau suatu isu yang terjadi. Namun dalam pelaksanaannya HRW cukup memberi kontribusi dalam perlawanan terhadap pelanggaran HAM. HRW membantu memediasi korban pelanggaran HAM dalam mendapatkan haknya sebagai warga sipil, laporan-laporan penelitian yang dilakukan relawan HRW juga menjadi salah satu rujukan dalam melihat suatu kondisi pelanggaran HAM secara nyata dan membantu dalam usaha mencari solusi yang terbaik yang bisa dilakukan dalam mengatasi isu pelanggaran terkait yang terjadi atau paling tidak meminimalisirnya. Ya, kembali prinsip dasar pembentukan HRW yaitu melakukan penelitian, pengumpulan data  dan  melaporkan hasil penelitian  mengenai  isu HAM terkait,  serta mengambil langkah hukum yang bisa dilakukan dalam rangka memerangi pelanggaran HAM.

 

  1. RUANG LINGKUP KERJA DAN AKTIVITAS HRW

Ruang lingkup, aktivitas dan kinerja Human Right Watch sangat luas, dan lahirnya isu-isu ‘low politics’ yang disertai dengan meningkatnya signifikasi peran non-negara membuat aktivitas Human Right Watch semakin esensial dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia di berbagai negara dan kawasan di dunia. Sebagaimana di uraikan dalam sejarah singkat perkembangannya, terdapat banyak aspek yang menjadi fokus perhatiannya yang di bawah ini hanya akan disebutkan tiga aspek penting hak asasi manusia (perlindungan hak asasi anak, perempuan, pengungsi, dan militerisme) yang selalui dikaitkan dengan pelanggaran HAM dan oleh karena itu perlindungan HAM tersebut menjadi penting untuk ditegakkan oleh negara-negara yang bersangkutan.

 

  1. a. ‘Child’

Banyak terjadi pelangaran atas hak anak di era perang di Timur Tengah, kemudian kelaparan di Afrika, mempekerjakan anak dibawah umur dan sebagainya, maka dirasa perlu sekali mengangkat hak2 anak sebagai salah satu indikator hak asasi manusia. Anak merupakan penerus generasi yang memiliki hak-hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, maka hal tersebut diperjuangkan oleh HRC

  1. Women

Modernisasi dan Globalisasi menuntut era persamaan dimana hak-hak wanita diperjuangkan ‘equal’ dg hak kaum pria. Banyak diskriminasi terhadap wanita dan juga ketidakadilan atas persamaan hak tersebut. Begitu banyak pelanggaran atas hak wanita di era dewasa ini sehingga dirasa menarik untuk meninjau kasus dan realita sosial hak-hak wanita saat ini. Isu gender, diskriminasi, dan ketidak adilan melekat pada kasus-kasus pelanggaran hak wanita dewasa ini, hal ini yan gkemudian dirasa cukup menarik untuk mengangkat hak-hak wanita sebagai isu utama dalam HRC.

  1. c. Arms

konflik yang tejadi saat ini seperti di Timur Tengah mengakibatkan kerugian (harta benda nyawa). Adanya hukum perang tidak dapat mengikat perang dengan baik, masih begitu banyak pelanggaran atas perang, senjata kimia dsb. HRW mengangkat perlunya etika dan penghormatan hak-hak manusia dalam perang yang seharusnya masih tetap ada.

  1. Pengungsi

Konflik multietnis atau ‘clash of civilizations’ makin marak di antara negara-bangsa di dunia. begitu juga isu-isu negara miskin yang banyak penduduknya melakukan pengungsian pada negara yng kebih baik meski melalui cara yng ilegal. Yang menjadi sorotan adalah nasib para pengungsi tersebut yang kemudia menjadi tanggung jawab siapa? Dan menimbulkan konflik multidimensional. Perjuangan HRW ialah untuk mengangkat agar pengungsi ini tetap hak-hak individunya diakui.

Referensi :

Anonim. 2010. Human Rights Watch, about us [online]. Diakses pada 6 Desember 2010, dari http://www.hrw.org/en/about

—–. 2010. Philippines: local ruling family abuses implicate government [online] dalam http://www.hrw.org/en/news/2010/11/15/philippines-local-ruling-family-s-abuses-implicate diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. Burma: Chronology of Aung San Suu Kyi’s Detention [online] dalam http://www.hrw.org/en/news/2010/11/12/burma-chronology-aung-san-suu-kyi-s-detention diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. Sri Lanka: Human Right and Peace Process [online] dalam http://www.hrw.org/en/reports/2002/07/01/sri-lanka-human-rights-and-peace-process diakses pada 5 November 2010

—–. 2010. http://konspirasi.com/peristiwa/penjara-israel-jadikan-anak-anak-palestina-obyek-seksual/

—–. 2010. http://www.hrw.org/fr/node/80940/section/2

—–. 2010.  http://www.eramuslim.com/berita/palestina/hrw-israel-sengaja-menghancurkan-gaza.htm

—–. 2010.  http://indonesia.faithfreedom.org/forum/aljazair-ibu2-dipenjara-karena-tidak-menikah-t25570/

—–. 2010. http://www.hrw.org/en/node/75134 [diakses 5 Desember 2010, 19:00]

—–. 2010. http://china.hrw.org/about [diakses 5 Desember 2010, 19:10]

Treanor, Paul. 2001. Who is behind Human Rights Watch? [online]. Diakses 6 Desember 2010, dari http://www.antiwar.com/rep/treanor1.html

The Times. 2010. Scandal Engulfs Human Rights Watch [online]. Diakses 6 Desember 2010, dari http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/us_and_americas/article7076462.ece?token=null&offset=0&page=

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] http://www.hrw.org/en/node/75134 [diakses 5 Desember 2010, 19:00]

[2] http://china.hrw.org/about [diakses 5 Desember 2010, 19:10]

[3] Human Rights Watch. 2010.

[4] The Times. 2008.

[5] Paul Trenor, 2001 dan Colum Lynch, 2010, With $100 million Soros gift, Human Rights Watch looks to expand global reach, Washington Post, September 12, 2010; 4:12 AM [ONLINE] diakses 5 Desember 2010, http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/world/index.html

[6] HRW, 2008, Financial Statement: year ended June 30, 2008, copyrights to www.hrw.org [ONLINE] accessed 5 Desember 2010, www.hrw.org/finance/

[7] Paul Trenor, 2001 dan Colum Lynch, 2010, With $100 million Soros gift, Human Rights Watch looks to expand global reach, Washington Post, September 12, 2010; 4:12 AM [ONLINE] diakses 5 Desember 2010, http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/world/index.html

[8]Human Right Watch, diakses dari :http://www.hrw.org/en/node/75136, pada 6 desember 2010

[9]Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut, diakses dari:

http://www.voa-islam.com/lintasberita/eramuslim/2010/12/03/12103/human-rights-watch-minta-perda-syariah-dicabut/, pada 6 desember 2010

[10] Human Right Watch News. 2010. Sri Lanka End Identified Detention of Tamil Tiger Suspects.

[11]Ibid

 

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 151 other followers